26.5 C
Bogor
Monday, May 11, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 768

DMI Jonggol Lantik Pengurus  DKM se-Kecamatan Jonggol Periode 2022-2025

0

Jonggol | Jurnal Bogor 

Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Jonggol melantik 636 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM ) untuk periode 2022-2025 di STIQ Ar- Rahman Jalan Per Asabri, Desa Sukasirna, Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (02/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DMI Kabupaten Bogor H.TB Irawan Kurniawan, Camat Jonggol Andri Rahman, 14 kepala desa, Danramil Jonggol Kapten Arm Edi Suryana dan tokoh masyarakat.

Ketua DMI Kecamatan Jonggol Ustaz Namin berharap kepada pengurus yang telah dilantik agar menjadi contoh dalam memakmurkan masjid, dan kepada pengurus DKM nantinya dapat mengusai aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

“Nanti, pengurus yang dilantik harus bisa mengisi kegiatan-kegiatan yang positif dan juga bahkan dapat membuka Badan usaha Masjid dalam rangka memakmurkan dan dimakmurkan masjid. Jadi, masjid itu tidak hanya dapat rutinitas ibadah, tapi boleh untuk menggiatkan ekonomi dan juga sosial, jadi silahkan para pengurus untuk kreatif dalam mengurus masjid dalam 3 bidang yaitu ibadah, social atau pendidikan dan juga ekonominya,” paparnya.

Jangan sampai, kata dia, setelah dilantik selesai kemudian mengundurkan diri. “Itu sangat tidak amanah, bahkan seharusanya kita banyak bersyukur diberikan kesempatan mengurus rumah Allah, tidak semua orang dapat kesempatan seperti ini. Maka dari itu, laksanakanlah amanah itu sebaik-baiknya,” tandasnya.

** Ramses/Nay 

KPI Pusat dan UIKA Gelar Seminar Sosialisasi dan Literasi Pengawasan Isi Siaran

0

Bogor | Jurnal Bogor

 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggagas Seminar “Sosialisasi dan Literasi Pengawasan Isi Siaran” yang terselenggara Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Rabu (02/11).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, di era digital saat ini banyak stasiun televisi yang mengambil tayangan dari media sosial seperti Youtube. Meski mengambil konten yang bersumber dari media sosial, sering ditemui stasiun televisi yang hanya menyebutkan sumber dari Youtube tanpa menyebutkan nama penciptanya.

Menurutnya, konten-konten di media sosial juga memiliki hak cipta yang perlu dilindungi. “Industri TV pun merasa ada konten mereka ada yang diambil oleh kanal Youtube yang seharusnya disebutkan sumbernya dari mana. Fenomena ini bergulir tanpa ada kepastian, mau kemana arah kebijakannya,” papar Nuning.

Nuning manambahkan, dalam menyiarkan konten yang bersumber dari media sosial tentu lembaga penyiaran harus berhati-hati. Stasiun televisi tetap harus menjalankan fungsi verifikasi secara ketat dalam menyikapi situasi ini. “Karena sumber konten dari media sosial bisa dari mana saja, tidak hanya dari otoritas yang bisa dipercaya,” tambahnya.

Pihaknya berharap seminar ini menghasilkan kesimpulan yang mengarah ke kebijakan perlindungan hak cipta konten penyiaran media sosial. “Dalam sebuah karya, namanya intelektual property, hak cipta. Dan itu harus dihargai. Semua konten kreator mempunyai hak cipta, tidak semena-mena kita ambil. Ini yang menjadi isu strategis saat ini,” papar Nuning.

Wakil Rektor Universitas Ibn Khaldun Dr. Budi Susetyo, Ir. Msc, mengapresiasi KPI Pusat yang mengajak Universitas Ibn Khaldun untuk menaruh perhatian pada perlindungan hak cipta konten penyiaran media sosial. Pihaknya berharap seminar ini memberikan manfaat bagi akademisi dan mahasiswa Universitas Ibn Khaldun dalam perkembangan dunia penyiaran di Indonesia.

** Skaliaz-cj/uika

Diduga Punya Penyakit Diabetes, Penghuni Kontrakan Membusuk Kagetkan Warga 

0

Kemang | Jurnal Bogor 

Warga Desa Jampang, Kemang, Kabupaten Bogor dikagetkan dengan penemuan mayat di sebuah kontrakan, Selasa (01/11) pagi. Diduga mayat tersebut penghuni kontrakan berinisial HN. Terbongkarnya  penemuan mayat tersebut dari warga yang mencium bau busuk dari dalam kontrakan.

Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati menjelaskan, tetangga korban yang akan membuka pintu kontrakan korban tidak dapat membuka karena keadaan terkunci dari dalam. Namun setelah dapat dibuka pintunya, dia dikagetkan dengan kondisi HN sudah meninggal dunia. 

Pihak kepolisian dari Polsek Kemang, Polres Bogor yang datang ke lokasi pun langsung melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut. “Dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diduga meninggal dunia akibat sakit diabetes yang ia derita,” katanya.

Sementara atas kejadian ini  keluarga korban meminta untuk tidak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini merupakan sebuah musibah. 

“Atas permintaan pihak keluarga jenazah korban meminta untuk tidak dilakukan autopsi. Kita langsung serahkan kepada pihak keluarga yang langsung dimakamkan,” tukasnya.

** Andres 

Satu Unit Rumah di Jasinga Habis Dilalap Si Jago Merah

0

Jasinga | Jurnal Bogor

Satu rumah milik warga di Kampung Ciangkrih RT 02 RW 03, Desa Neglasari, Jasinga, Kabupaten Bogor habis dilahap si jago merah, Rabu (2/11). Dua unit mobil pemadam kebakaran dari sektor Leuwiliang dan Parungpanjang dikerahkan menangani kebakaran tersebut.

Komandan regu sektor Leuwiliang Refgie Raullian mengatakan, dia menerima laporan insiden tersebut dari warga pada pukul 09:50 WIB. Selama dua jam api berhasil dipadamkan. Dikatakannya, proses pemadaman berjalan dengan lancar, tanpa adanya kendala.

Menurutnya, api diduga berasal dari korsleting listrik sehingga menghanguskan rumah yang dihuni oleh keluarga Yati. Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Sementara Sekretaris Desa Neglasari Herlis menjelaskan, korsleting arus listrik terjadi pada bagian atap plafon rumah.

“Kronologi awalnya dari listrik ngebeledug (meledak) gitu, duar gitu dari atas atap plafon rumah dan api langsung merambat,” ungkapnya.

Herlis mengatakan, api dengan cepat menghanguskan bagian atap rumah dan seisi rumah, bahkan surat-surat berharga milik Yati juga ikut terbakar. “Bagian atas atap rumah habis terbakar, namun bagian dinding tembok tidak terbakar bagian atap rumah seperti genting, kayu-kayu habis, barang-barang juga tempat tidur,” katanya.

Herlis menyebut, api kemudian dapat dipadamkan setelah datang dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan warga sekitar.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Namun, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” paparnya.

Kejadian itu juga dibeberkan oleh Kapolsek Jasinga, Kompol Dedi Hermawan. “Iya benar ada kebakaran, saya sudah perintahkan anggota untuk ke lokasi,” tukasnya.

** Andres

Kantor Kemenag Kota Bogor Disegel Mahasiswa

0

Penjelasan Kasubag Tidak Memuaskan

Bogor | Jurnal Bogor

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor ditutup spanduk berisi tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kemenag, Selasa (1/11), oleh sejumlah mahasiswa dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Bogor.

Dalam tuntutannya, Koordinator aksi Wahab Sunandar mendesak aparat agar mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Bogor. “Tangkap dan adili seluruh kepala Madrasah Ibtidaiyah se-kota Bogor,” tegas Wahab dalam pernyataan sikapnya.

Tak hanya ke Kantor Kemenag, pendemo mahasiswa itu juga menyuarakan sikapnya di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dalam rilis aksinya, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Bogor ini menyebutkan, tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Seksi Pidana Khusus telah menangkap pelaku dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018.

Adapun pelaku dimaksud adalah Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 miliar dengan modus mark up harga pengadaan lembaran kertas ujian.

“Kejadian ini telah menyulut emosional kami dikarenakan bagaimana cara penegak hukum (Kejari Kota Bogor) melaksanakan sumpah serapahnya dalam penegakan hukum serta lembaga moral Kementerian Agama Kota Bogor yang terkesan acuh dan mendiamkan problematika ini berlangsung,” sebutnya.

Pertama, bahwa dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kota Bogor terkait kasus Korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 ini tidak disertai adanya audit dari BPK RI. Sedangkan hanya BPK RI yang mempunyai kewenangan dalam menyatakan adanya kerugian keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI dan SEMA No. 4 Tahun 2016. Selanjutnya dalam penetapan tersangka kasus ini, Kejari Kota Bogor tidak melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka secara menyeluruh termasuk Kemenag Kota Bogor dan seluruh kepala MI yang mana patut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Ada pernyataan yang menyulut emosi kami dari Kasi Pidana Khusus pada audiensi tanggal 26 Oktober 2022 mengatakan bahwa jika seluruh kepala madrasah dinyatakan sebagai tersangka maka sekolah akan bubar, tentu pernyataan ini sangat disayangkan apalagi kalimat tersebut keluar dari penegak hukum yang telah disumpah untuk menegakan hukum di negeri ini.”

Kedua, bahwa dalam pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan adanya pihak lain yang ikut terlibat dikarenakan hanya kepala madrasah dan komite sekolah saja yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dana BOS sebagaimana tertuang dalam juknis Dirjen Pendididkan Islam No. 7381 Tahun 2016 dan No. 451 Tahun 2018.

Fakta yang terjadi berbanding terbalik dengan aturan tersebut, yang mana Kemenag dan kepala MI melalui Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor membuat kesepakatan tentang pengadaan soal-soal ujian. Selain daripada itu, berdasarkan ketentuan juknis Dirjen diatas Kemenag Kota Bogor seharusnya bertanggungjawab dalam kasus korupsi dana BOS MI ini.

Maka publik jangan sampai terkecoh apalagi terhipnotis oleh cara jaksa Kota Bogor dalam penegakan hukum yang saat ini berlangsung, jika melihat peraturan perundang-undangan sudah barang tentu yang memiliki kendali absolut atas dana BOS tersebut adalah kepala madrasah, mengapa tidak ditangkap dan ditahan kepala madrasah selaku pengendali absolut atas dana BOS. Serta kehadiran KKMI sebagai instrumen realisasi atas dana BOS itu sendiri yang telah di mark up, justru Kemenag Kota Bogor sendirilah yang memberikan legalisasi melalui surat keputusannya.

“Dari dasar itu maka sudah jelas ini semua ada permainan yang dibuat secara struktur, sistematis dan massif,” demikian keterangan Forum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Bogor.

Sementara pendemo mahasiswa diterima Kasubag Kemenag Kota Bogor yaitu Ade Sarmili dengan alasan kepala Kemenag Kota Bogor sedang ada kegiatan di Bandung. Namun pendemo mahasiswa itu tak puas karena tidak ada titik temu dan kejelasan dari Kemenag Kota Bogor mengenai kasus ini. Sedangkan ketika dikonfirmasi Jurnal Bogor via WhatsApp, Ade Sarmili tak memberikan penjelasan perihal tuntutan tersebut.

** Asep Saepudin Sayyev

Gegara Jual  Rumah, Janda 58 Tahun Terpaksa Tinggal di Lapas Paledang

0

Bogor | Jurnal Bogor

Seorang janda berusia 58 tahun warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terpaksa harus tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor, Kasus yang dialami perempuan berinisial MH itu cukup menarik, MH masuk Lapas Paledang, gegara masalah jual beli rumah  sendiri dengan teman anaknya yang masih bertetangga berinisial Ajun,

Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10) lalu saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi, Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S,H, M,H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S,H,M,H, dan Tiur Mieda, S,H,M,H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor,

Ajun, saksi pelapor dalam keterangannya di bawah sumpah mengaku dirinya merasa tertipu oleh MH, karena rumah yang dibelinya itu sampai sekarang tak bisa dikuasai, Padahal Ajun mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 158 juta dari total Rp 310 juta harga rumah yang disepakati,

“Pembelian rumah dilakukan tahun 2017 lalu, awalnya terlapor menawarkan harga Rp 350 juta tanah dan bangunan dengan luas 135 meter, Karena harga telah disepakati, saya kasih uang jadi sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, selanjutnya Rp 5 juta lagi, Rp 12 juta, Rp 35 juta, Rp 50 juta, Rp 45 juta, dan terakhir Rp 3 juta,” ujar Ajun, dalam keterangannya,

Ajun pun mengetahui, saat kesepakatan jual beli  lahan berikut rumah MH masih jadi agunan di salah satu bank, Bahkan Ajun mengaku sudah menanyakannya langsung kebank bersama MH dan saksi Nurul Ilma,

“Saat jual beli lahan dan rumah belum bersertifikat tapi masih berupa girik, Nah, sama pihak bank diproseslah permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, Ketika sudah jadi sertifikat, saya diberi tahu MH, dengan memperlihatkan foto kopi sertifikat,”jelasnya,

Saat ini, MH, lanjut Ajun meminta uang lagi dengan alasan untuk menebus sertifikat dengan mendatanginya di rumah toko, “Pada saat itu karena saya tak memiliki uang kas, uang yang diminta MH ditransfer kerekening anaknya bernama Intan, sebab MH tak memiliki rekening sebesar Rp 45 juta, dan disusul Rp 3 juta secara kas,” ungkapnya,

Namun, kata Ajun, ternyata setelah ditunggu cukup lama, sertifikat asli tak kunjung diserahkan kedirinya, karena masih ada di bank belum ditebus, “Saya sudah menagih ke MH soal sertifikat itu, tapi tak kunjung diberikan, Padahal uang yang sudah saya serahkan ke MH sudah mencapai Rp 158 juta, Jujur saja, saya merasa kena tipu, makanya masalah ini dilaporkan ke kepolisian,” katanya,

Sementara itu, MH dalam sidang daring di Lapas Paledang membantah semua keterangan yang disampaikan saksi, Bahkan, MH mengaku tak pernah merasa melakukan penipuan, Adapun uang yang diberikan saksi untuk pembayaran rumah sudah dibelikan tanah yang lokasinya beda RW,

“Alasan saya membeli tanah itu agar bisa memiliki rumah lagi, di mana anggaran pembangunannya didapatkan dari sisa pembayaran penjualan rumah dari saksi, Tapi, sayangnya saksi tak kunjung melunasi sisa pembayaran, makanya saya sempat berucap jual beli yang disepakati tahun 2017 lalu dibatalkan,” tegasnya,

Tim Kuasa Hukum MH dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak dan rekan yang terdiri dari Ricardo Siregar, Daniel Bintang Panggabean, Jeckson Roy Manik, dan Jhoni Purba menyebut, MH tak layak untuk dipidana, apalagi sampai di tahan di Lapas Paledang, sebagai tahanan titipin,

“Kasus ini sebenarnya bukanlah pidana, namun lebih keperdata, Makanya, kami akan allout berjuang untuk membebaskan Ibu MH dari segala tuntutan pidana seperti yang dilaporkan pelapor Pak Ajum,” kata Ricardo Siregar,

Daniel Panggabean, Tim Kuasa Hukum MH optimis kliennya akan bebas, “Pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kita buktikan semua tuduhan yang dialamatkan pada Ibu MH itu tidak benar,”tegasnya,

Ricardo menjelaskan, keterlibatan Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjutak, dalam membela MH ini dilandasi sisi kemanusian, apalagi usia MH yang memasuki 58 tahun tak pantaslah untuk berada di Lapas, “Kami membela MH tidak dibayar atau pro bono, Ini sumbangsih dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan,”tegas Ricardo menutupi.

** Mochamad Yusuf

Realisasi Samisade, Pemdes Cimande Hilir Bangun Dua Titik Jalan Lingkar

0

Ciawi|Jurnal Bogor

Warga dua kampung di tiga rukun warga (RW) di Desa Cimande Hilir, Caringin, Kabupaten Bogor, senang setelah akses jalan utama mereka beraktivitas dilakukan pembangunan oleh pemerintah desa (Pemdes) melalui program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2022.

Kepala Desa (Kades) Cimande Hilir, Yudistira mengatakan, untuk realisasi program Samisade tahun ini dengan anggaran sebesar Rp643 juta, Pemdes Cimande Hilir mengalokasikan pembangunan jalan lingkar sebanyak dua titik. Dimana, kedua titik jalan itu menghubungkan antarkampung yang meliputi tiga RW, yakni Kampung Lembursitu meliputi RW 04 dan 05 serta Kampung Babakan RW 03.

Pembangunan jalan lingkar di Kampung  Lembursitu, lanjutnya, menggunakan betonisasi dengan panjang 200 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 15 centimeter.

 “Sebelum dibeton, terlebih dulu jalan lingkar yang meliputi RW 04 dan 05 ini kami lakukan pengerasan dengan menggunakan bahan cor kasar,” kata Kades Cimande Hilir kepada wartawan usai melakukan launching tanda mulai pelaksanaan pembangunan melalui program Samisade, Selasa (01/11).

Meski pembangunan betonisasi jalan lingkar di Kampung Lembursitu ini dianggarkan sebesar Rp 315 juta, namun Kades tidak ingin dalam pengerjaannya terkesan asal-asalan. Sehingga, didalam pengajuan bukan hanya jalan saja, tetapi berikut dengan pembangunan drainase jalan  sepanjang 200 meter dan lebar 40 centimeter.

Sedangkan, pembangunan jalan lingkar di lokasi kedua yang berada di Kampung Babakan, sambung SP panggilan akrab Kades Cimande Hilir,  dianggarkan sebesar Rp 328 juta. Pembangunannya pun dengan cara pengaspalan sepanjang 600 meter dan lebar 2,5 meter.

“Di lokasi jalan yang dilakukan pengaspalan, kami juga membangun turap atau tembok penahan tanah (TPT) setinggi 3 sampai 5 meter dan panjang 800 meter,” paparnya.

SP berharap, adanya pembangunan infrastruktur jalan yang ada di tiga RW ini, dapat membawa dampak positif terhadap keberadaan warga, terutama untuk memperlancar aktivitas sehari-hari.

 “Mudah-mudahan dengan keberadaan infrastruktur jalan yang bagus, bisa meningkatkan perekonomian warga juga,” harapnya.

Sementara, Medi, Ketua RW 05 Kampung Lembursitu menyatakan, pembangunan jalan lingkar yang sedang tahap pengerjaan ini, sangat diinginkan dan dinantikan warga. Alasannya, jalan yang dibangun ini merupakan akses utama warga beraktivitas.

“Kalau warga yang menggunakan kendaraan roda empat, hanya jalan ini akses satu-satunya. Ada juga jalan setapak perkampungan yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua,” jelasnya.

Medi mengapresiasi Pemdes Cimande Hilir dibawah kepemimpinan Kades SP, karena sudah mengalokasikan anggaran program Samisade untuk membangun infrastruktur jalan di wilayahnya.

“Baru sekarang saat dipimpin Kades SP jalan ini dibangun. Kami dan warga Kampung Lembursitu sangat berterimakasih kepada Pemdes maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya jalan ini dibangun juga,” tukasnya.

Selain dihadiri Camat Caringin dan para staf kecamatan, dalam acara launching, turut didampingi tim teknis verifikasi konstruksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah II, Babinsa dan Babinmas, para tokoh, RT, RW serta kader Desa Cimande Hilir.

** Dede Suhendar/Deni Pratama

Kapolsek Gunung Putri dan Ketua Ranting Bhayangkari Jenguk Bayi yang Dibuang Orang Tuanya 

0

Cibinong | Jurnal Bogor 

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha beserta Ketua Ranting Bhayangkari dan jajarannya dari Polsek Gunung Putri mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong (RSUD Cibinong) untuk membesuk bayi yang ditemukan di Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (31/10).

Dalam kesempatan tersebut Kompol Bayu  dan Ketua Ranting memberikan bantuan bingkisan produk perawatan bayi seperti shampo, sabun, bedak, dan pampers.

” Alhamdulilah hari ini kami dari Polsek Gunung Putri menyempatkan diri untuk menjenguk bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Desa Cicadas. Kami memastikan kondisi bayi ini dalam keadaan baik-baik saja, mengingat mungkin semalaman bayi ini ada di luar ruangan dengan kondisi yang pasti sangat kurang layak untuk seorang bayi,” ujar Kompol Bayu kepada Jurnal Bogor, Selasa (01/11).

Menurutnya, setelah ini Polsek Gunung Putri  juga berkoordinasi terkait penyerahan bayi tersebut apabila sudah benar-benar sehat akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang akan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.

“Saat ini memang sudah banyak warga yang berminat untuk mengajukan permohonan adopsi bayi tersebut, namun kami menghimbau kepada semua warga untuk dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar dapat mengetahui persyaratan yang diperlukan,” papar Kompol Bayu.

Sebagai Kapolsek dia berharap kepada semua pasangan muda-mudi untuk lebih bisa berhati-hati dalam menjalin hubungan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jalani hubungan yang sehat untuk kaum muda-mudi, jangan sampai melakukan hubungan diluar nikah,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

TPS Ilegal di Desa Dayeuh, Ade Yana Minta Pemdes dan Pemcam Cileungsi Jangan Saling Lempar 

0

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Menyikapi soal TPS ilegal yang berada di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor yang menghasilkan sampah hingga  membentuk bak gunung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ade Yana meminta agar Pemerintah Kecamatan dan Pemdes Dayeuh untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang ada di wilayahnya.

“Sampah itu masalah kita bersama, apalagi jika satu lokasi di jadikan TPS ilegal, itu sudah pasti ada yang mengelolanya, mustahil Pemdes dan Pemcam tidak mengetahui hal tersebut, ” cetus mantan Camat Klapanunggal tersebut kepada Jurnal Bogor melalui telepon selular, Selasa (01/11).

Menurutnya, jangan selalu persoalan dilemparkan kepada dinas secara by pass, tetapi harus dijalankan regulasinya. “Pemdes bersurat kepada Camat, dan Camat langsung bersurat kepada DLH dan Satpol PP, untuk menertibkan TPS ilegal yang sudah pasti ada oknum yang mengelola tersebut,” paparnya.

Dia menyatakan jangan selalu menyalahkan DLH, karena bukan tidak mau disalahkan, tapi harus sama-sama untuk menjalankan perannya masing-masing dulu. Jika Pemdes sudah menjalankan perannya dan tidak sanggup untuk menutup karena ada sesuatu hal, laporkan kepada Camat, dan jika Camat tak sanggup juga, bersurat kepada Satpol PP Kabupaten untuk ditertibkan.

“Nah disitu peran DLH hadir untuk membersihkan sampah dari lokasi TPS ilegal tersebut, jadi harus menjalur dan saling bersinergi. Jangan langsung by pass sehingga saling lempar dan saling salahkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menindaklanjutin persoalan ini harus dilakukan duduk bareng, antara Pemdes, Pemcam, Satpol PP dan DLH. “Nanti terlihat apa akar masalahnya sehingga Pemdes dan Pemcam tak mampu untuk menindak persoalan TPS ilegal tersebut,” pungkas mantan Kadishub Kabupaten tersebut. 

Mengingat dimana pun adanya TPS ilegal kata dia, tidak pernah berkoordinasi dengan UPT DLH Kabupaten Bogor. “Sampahnya dibersihkan, oknumnya ditindak, kalo cuma sampahnya akan muncul oknum-oknum lain yang mengikuti jejaknya,” tandasnya.

** Nay Nur’ain

Pemdes Pasir Angin Fokus Program Ketahanan Pangan

0

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun  mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

Secara nasional, Pemerintah Pusat saat ini tengah memfokuskan program ketahanan pangan sebagai agenda utama usai pandemi berakhir. Aspek ketahanan pangan inilah yang saat ini juga menjadi program khusus Pemerintah Desa Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Saat ini kami terus mengembangkan sektor ketahanan pangan masyarakat dengan membentuk kelompok tani hidroponik di setiap RW di Desa Pasir Angin. Kami siapkan berbagai kebutuhan dari mulai peralatan, bibit hingga mengajarkan teknis pertanian hidroponik,” kata Kepala Desa Pasir Angin, Ismail kepada Jurnal Bogor, Selasa (01/11).

Menurut dia, potensi lahan pertanian di Desa Pasir Angin memang sangat sedikit, hal ini terlihat dari keberadaan kelompok tani yang jumlahnya hanya ada dua kelompok. Oleh karena itu, pengembangan sektor pertanian hidroponik menjadi pilihan utama untuk menyukseskan program ketahanan pangan.

“Pola ini tentunya sangat efisien secara penggunaan lahan. Karena masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang ada untuk mengembangkan sektor pertanian. Sementara untuk lahan fasos dan fasum di beberapa perumahan juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian hidroponik ini sekaligus penghijauan,” tukasnya.

Ismail mengatakan, selain memfasilitasi kebutuhan peralatan, pihaknya berkerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bogor memberikan pelatihan pertanian hidroponik kepada kelompok tani yang baru dibentuk di tiap RW. Hal ini guna memberikan pemahaman dan kemampuan pada kelompok tani terkait jenis, masa tanam, perawatan dan masa panen dari produk yang ditanam.

“Untuk sementara ini, memang fokus kami baru pada sayur mayur. Dan itupun targetnya masih untuk keperluan komsumtif belum pada aspek produksi. Sementara untuk bidang lain yang juga kami kembangkan untuk program ketahanan pangan ini adalah budidaya ikan lele,” tandasnya. 

** Taufik / Nay