29.8 C
Bogor
Monday, May 11, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 769

Beri Edukasi, Pemdes Bendungan Adakan Pelatihan untuk Kelompok Tani

0

Jonggol | Jurnal Bogor 

Pemerintahan Desa Bendungan, Jonggol, Kabupaten Bogor menggelar pelatihan Kelompok Tani (Poktan) yang ada di wilayah desa setempat. Sebanyak 9 kelompok tani mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Bendungan, Selasa (01/11).

Sekretaris Camat Jonggol Gogo Badarudin  dalam sambutannya mengatakan, keberadaan kelompok tani dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan melatih anggotanya di bidang pertanian untuk program ketahanan pangan masyarakat. 

“Ketahanan pangan yang kita inginkan adalah dapat terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, dengan tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya serta aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau,” kata Gogo kepada Jurnal Bogor, Selasa (01/11).

Selain itu, kata dia, pelatihan kelompok tani ini juga untuk meningkatkan hasil pertanian. Sehingga jenis pertanian apa yang cocok di desa dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

“Pemerintah Desa memiliki peranan penting dalam peningkatan pertanian guna menghasilkan hasil pertanian yang cocok bagi warga desa. Peran Kepala Desa tak kalah pentingnya dibandingkan jabatan-jabatan di atasnya,” paparnya.

Sementara, Koordinator BPP (Badan Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Jonggol Wilayah XI Jajang mengharapkan agar setiap keluarga dapat memanfaatkan lahan pekarangan untuk tanaman pangan.

Pekarangan yang disebutnya sebagai ekosistem pertanian. Pekarangan biasanya ditanami berbagai jenis tanaman seperti tanaman pangan, sayuran, obat serta rumput untuk ternak. 

“Selain tanaman di pekarangan juga bisa memelihara berbagai jenis hewan, sehingga pekarangan dapat dikatakan sebagai ekosistem pertanian,” jelasnya.

Menurutnya, pekarangan juga bisa dijadikan sebagai sumber gizi keluarga. Karena pekarangan memiliki peranan penting bagi pemenuhan gizi keluarga terutama bagi masyarakat pedesaan.

“Pekarangan juga dapat ditanami berbagai sumber pangan sehingga pekarangan biasa disebut juga lumbung hidup, warung hidup dan apotek hidup untuk menghasilkan bahan pangan,” tandasnya.

** Ramses / Nay

Satpol PP Dramaga Bersihkan Spanduk Liar

0

Dramaga | Jurnal Bogor

Anggota Pol PP Kecamatan Dramaga membersihkan puluhan spanduk perumahan dan rokok yang tak berizin di sepanjang Jalan Lingkaran Dramaga dan Jalan Raya Dramaga. 

Staf Pemerintah Kecamatan Dramaga Iyan Kasela menuturkan, keberadaan spanduk liar tak berizin dipasang di sepanjang Jalan Lingkaran Dramaga dan Jalan Raya Dramaga. Penertiban juga bukan hanya spanduk, tetapi juga baliho yang habis masa berlakunya. 

“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Dramaga. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin. Jumlahnya ada puluhan dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” ujarnya. 

Iyan menambahkan, penertiban itu dilakukan karena pemasangannya tidak berizin. Selain tak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai spanduk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan berpotensi membahayakan pengendara bermotor.

Ia juga sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus imbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur.

“Kita menghimbau ke para pengusaha agar menempuh perizinan sebelum memasang spanduk liar. Rata-rata spanduk tak berizin di pasang asal-asalan dan dilakukan saat malam hari,” tukasnya.

** Andres

Truk Pengangkut Hotmix Terguling di Tanjakan Pangkaljaya, Polisi dan Warga Bantu Evakuasi 

0

Nanggung | Jurnal Bogor 

Truk pengangkut aspal hotmix mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan Antam Pongkor, tepatnya di Desa Pangkaljaya, Nanggung, Kabupaten Bogor.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa.(1/11/22) sekitar pukul 05:00WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Pihak kepolisian yang ikut membantu dalam evakuasi Bripka Adhitya Rachman menjelaskan, truk pengangkut hotmix tersebut bernopol B 9278 ZDA menuju ke pengerjaan jalan di Desa Bantarkaret.

Kata dia, diduga truk tersebut tidak kuat menanjak dan mengalami trouble pada bagian mesin, tepat di tanjakan yang curam sehingga mundur 10 meter dan terbalik.

“Sudah mendekati akhir tanjakan tenaga mesin ngempos, karena tanjakannya lumayan curam dan truk mundur 10 meter sampai terbalik melintang jalan,” katanya.

“Alhamdulillah, karena saat kejadian sedang sepi sehingga tidak ada korban dan sopir tidak mengalami luka sedikit pun,” tambahnya.

Agar untuk memperlancar laju kendaraan yang melintas, pihak kepolisian berkoordinasi dengan manajemen safety Antam bersama masyarakat membantu evakuasi. “Antam mendatangkan dump truck untuk menderek dibantu warga,” tukasnya.

** Andres

Maling di SDN Cihideung Ilir Tulis Tom 2019 Gangster

0

Ciampea l Jurnal Bogor

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cihideung Ilir 04, Ciampea, Kabupaten Bogor dibobol kawanan maling, Senin (31/10). Usai mengasak barang-barang milik sekolah yakni laptop, dispenser, printer dan infocus milik sekolah, maling menuliskan “Tom 2019 Gangster” di tembok, lantai dan papan tulis.

Kawanan maling itu juga mengacak-acak ruangan. Seluruh ruang  guru berantakan dan sofa tamu di penuhi tinta.  

Kepala Sekolah SDN Cihideung Ilir 04, Etu Rohaeti menuturkan, pertama kali diketahui sekolahnya di bobol bobol maling oleh  penjaga sekolah yang hendak bersih-bersih ruangan. 

“Kondisi pintu ruang guru sudah terbuka. Sedangkan barang yang dibawa kawanan maling yakni printer 2 buah, laptop 3, infocus, dispenser, galon air, dan juga tabung gas,” kata Etu Rohaeti.

“Tidak hanya mengambil barang-barang milik sekolah.  Lebih parah lagi, tembok  loker dan sofa meja tamu disiram tinta. Ada juga tulisan di lantai Tom 2019 Gangster, ” ujarnya. 

Pasca kejadian tersebut, pihak sekolah berinisiatif untuk meliburkan siswa. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampea, para guru lantas membersihkan ruang yang berantak karena bakal menggelar UNBK. “Kita sudah laporan ke Polsek Ciampea.  Ada sandal yang diduga milik pelaku ketinggalan di sekolah.  Barang tersebut lantas sudah dibawa oleh  pihak kepolisian,” tukasnya. Arip Ekon

Dewan Diminta Turun Tangan, IMW Pertanyakan Pencabutan Segel Lenirra Villa dan Resort

0

Cijeruk | Jurnal Bogor
Pencabutan segel di lokasi Lenirra Villa dan Resort di Desa Cijeruk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menuai pertanyaan dari Indonesia Morality Watch (IMW) Bogor Raya. Sebab, segel yang dipasang di pintu masuk Lenirra dan bangunan restoran itu, masuk kedalam lokasi lahan basah atau LP2B.

Sekretaris IMW Bogor Raya, A.R. Sogiri menduga ada permainan yang dilakukan instansi penegak peraturan daerah (Perda) terkait pencabutan segel di lokasi Lenirra Villa dan Resort. Pasalnya, penyegelan yang dilakukan Satpol PP bersama jajaran dinas teknis perizinan, karena bangunan yang dibangun pihak pengusaha Lenirra berada di lahan basah.

“Aneh, katanya bangunan yang disegel itu berada di LP2B dan termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bukan hanya sekedar disegel saja, tapi harus dibongkar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (31/10).

Menurutnya, yang menyatakan keberadaan bangunan disegal itu masuk ke lahan basah, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada wartawan usai mendampingi penyegelan Lenirra, Rabu (5/10) lalu.

“Ini kok dengan alasan hasil rapat tim teknis bersama Bappeda Litbang, Satpol PP bukannya membongkar bangunan yang sudah melanggar peruntukan itu, tapi malah segelnya dicabut,” ungkap Sogiri.

Sogiri mengatakan, kejadian tersebut tentunya menjadi penilaian buruk terhadap Satpol PP dalam menegakan Perda. Bahkan, tindakan tegas yang selama ini selalu dilakukan Satpol PP dengan cara memasang segel, diduga hanya dijadikan objek untuk mencari keuntungan.

“Wajar saja kalau saya beranggapan seperti itu, sudah jelas bangunan Lenirra yang disegel masuk kedalam lahan basah dan belum dilakukan perubahan peruntukan, kenapa Satpol PP main cabut saja,” paparnya.

Sogiri minta agar anggota DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan pencabutan segel oleh Satpol PP tersebut. Alasannya, khawatir akan banyak pelanggaran tata ruang yang dilakukan para pengusaha dengan cara alih fungsi lahan.

“Ini berbahaya untuk keberadaan lahan basah di Kabupaten Bogor. Makanya para wakil rakyat harus tanyakan masalah Lenirra Villa dan Resort ke tim teknis perizinan serta Satpol PP,” tegasnya.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam membenarkan segel yang dipasang di pintu gerbang maupun restoran di Lenirra Villa dan Resort sudah dibuka anggotanya.

Dibukanya segel tersebut, lanjut Cecep, sesuai dengan hasil rapat tim teknis bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang, bahwa pengusaha Lenirra bisa membangun lahannya seluas 1,17 hektar dari jumlah luas keseluruhan 4,6 hektar.

“Hasil rapat tim teknis dan Bappeda Litbang, pengusaha Lenirra harus tetap mempertahankan lahan basah atau LP2B seluas 3,5 hektar. Lahan seluas 3,5 hektar tidak boleh dialih fungsikan, tetap harus sesuai dengan peruntukan yakni lahan basah,” paparnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Cecep pun menegaskan, sanksi lain yang sudah diberikan kepada pengusaha, yaitu sanksi administrasi. Dimana, pengusaha Lenirra harus membayar sanksi tindak pidana ringan sebesar 50 juta sesuai hasil keputusan sidang.

“Belum lagi nanti akan ada sanksi denda juga untuk bangunannya yang sudah berdiri sebelum mengantongi perizinan,” ucapnya.

Lain halnya dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi yang mengatakan, keberadaan Lenirra villa dan resto ini terbagi dua titik. Dimana untuk lokasi titik pertama, Lenirra berada di lahan seluas 11,700 meter, sedangkan di lokasi titik ke dua memiliki lahan seluas 3,6 hektar atau setara 36000 meter.

Dari ke dua titik tersebut, lanjutnya, untuk titik pertama seluas 11,700 meter, pengusaha bisa menggunakan lahan nya untuk dibangun villa dan resto, karena sesuai dengan tata ruang nya lahan tersebut masuk kedalam lahan kering dan kebun.

“Kalau di lokasi lahan pertama, diperbolehkan pengusaha membangun sekitar 60 persen, sisanya untuk ruang terbuka hijau,” ungkap Dace kepada wartawan usai menyaksikan penyegelan Lenirra villa dan resto, Rabu (5/10).

Berbeda dengan lahan seluas 3,6 hektar yang dimiliki pihak Lenirra, menurutnya, lokasi ke dua yang saat ini sedang tahap pembangunan itu, masuk kedalam kawasan lahan basah atau pertanian yang biasa disebut LP2B. Sehingga, tidak diperbolehkan ada bangunan berdiri di lahan tersebut.

“Ini masuk kedalam pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengusaha, karena sudah ngeyel dengan tetap membangun di lahan LP2B. Makanya Satpol PP langsung menyegel serta memasang pita kuning di pintu masuk utama Lenirra dan bangunan-bangunan lainnya yang berdiri di lahan pertanian,” tegas Dace.

** Dede Suhendar  

Kedapatan Bawa Sajam, Oknum Pelajar Diamankan Polisi

0

Ciampea | Jurnal Bogor 

Seorang pelajar berinisial Rad (18) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit diamankan pihak kepolisian Polsek Ciampea, Polres Bogor.

Sebelum diamankan para pelajar melakukan aksi tawuran di jalan raya Letnan Sukarna, Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (28/10) siang.

Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan, petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas menerima informasi terkait adanya aksi tawuran pelajar.

“Personil kami yang langsung menuju lokasi kejadian, dengan bantuan warga langsung melakukan pembubaran,” katanya.

Atas kejadian itu, seorang pelajar diamankan lantaran kedapatan membawa sajam. “Berhasil menangkap salah satu pelajar berinisial Rad yang membawa senjata sajam jenis celurit,” jelasnya.

Oknum pelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Ciampea. “Saat ini yang bersangkutan pun sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

** Andres

Samisade Cair, Pemdes Sadengkolot Bangun 3 Kegiatan 

0

Leuwisadeng | Jurnal Bogor 

Pemerintah Desa (Pemdes) Sadengkolot, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor melakukan launching pembangunan program satu miliar satu desa (Samisade) termin pertama dengan persentase 60 persen. 

Sekretaris Desa Sadengkolot Sudiman mengatakan, kegiatan yang dibangun dalam program Samisade kali ini dalam satu titik di Kampung Pabuaran Dua, RW 07 dan RW 08 ada tiga kegiatan pembangunan.

Pembangun tersebut merupakan akses jalan desa yang tembus ke jalan kabupaten untuk menopang perekonomian masyarakat. Sebab kondisi jalannya juga kini sudah rusak.

“Untuk pelebaran jalan dari sta 0 sampai 700 meter dengan rincian lebar 50 cm ketinggian betonisasi itu 10 cm, sementara volume hotmix sepanjang 1.260 meter,”  ucapnya, Senin (31/10).

Sudiman menyebut, awalnya realisasi pembangunan Samisade itu masih ada perubahan-perubahan. Kendati pihaknya melaunching program termin pertama itu yang mana anggaran sudah cair dengan skema 60-40 persen.

“Kita melaksanakan termin 60 persen itu untuk tembok penahan tebing (TPT), pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan dengan betonisasi dan pengaspalan hotmix,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam mempertanggung jawabkan pelaporan diwajibkan hanya 50 persen dari anggaran 60 persen yang dilaksanakan.

“Jadi kita mengikuti juknis yang ada, dengan pelaporan fisik itu 50 persen,” ucapnya.

Dengan begitu, dirinya optimis pekerjaan tersebut tepat waktu. Bahkan pekerjaan yang melibatkan masyarakat setempat tersebut mendapat anggaran Rp1 miliar.

Sementara, Kasi Ekbang Kecamatan Leuwisadeng Roro Rina mengatakan, saat ini di wilayahnya sebanyak 8 desa hampir seluruh mendapatkan program tersebut. Bahkan per desa cukup banyak yang mendapatkan satu miliar. 

“Rata-rata di Kecamatan Leuwisadeng  semua mendapatkan program ini, kita optimis di wilayah tim kita akan tepat waktu dalam pelaksanaan pembangunannya, dan kita menginginkan pertengahan November sudah pencairan termin kedua,” katanya 

Dia bersyukur dengan adanya program tersebut. Sebab janji-janji para kepala desa terpenuhi. Dia berharap, desa bisa menjalankan program Samisade ini dipergunakan untuk sebaik mungkin jangan ada masalah di kemudian hari.

“Ini kan untuk membantu masyarakat. Jadi para kepala desa harus bisa mempergunakan program ini sesuai RAB,” tukasnya.

** Andres 

Kini, Ada 4 Unit SPKLU di Wilayah PLN UP3 Gunung Putri

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional ke-77 pada 27 Oktober tahun 2022, PLN UID Jawa Barat melaunching 104 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Salah satunya ada di wilayah PLN UP3 Gunung Putri, dimana terdapat 4 unit SPKLU yang diresmikan secara simbolis oleh Manager UP3 Gunung Putri Rully Indra Ardhyan pada Kamis (27/10) di Kantor PLN UP3 Gunung Putri.

“4 unit SPKLU yang diresmikan, 2 unit terletak di halaman depan Kantor  PLN UP3 Gunung Putri, 2 unit lainnya masing masing di halaman Kantor PLN  ULP Citeureup dan ULP Jonggol,” jelas Rully kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Menurutnya, peresmian 4 unit SPKLU ini untuk mendukung program pemerintah dalam transformasi energi dan mendorong percepatan ekosistem penggunaan  kendaraan listrik yang ramah lingkungan di Jawa Barat pada umumnya dan khususnya Kabupaten Bogor.

“Dengan tersedianya 4 unit SPKLU di wilayah PLN UP3 Gunung Putri, diharapkan pengguna kendaraan listrik yang melintasi wilayah Gunung Putri tidak perlu khawatir jika kehabisan energi listrik,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Nyari Kucing Malah Nemu Bayi 

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Entah apa yang ada dipikiran kedua orang tua yang nekat membuang bayinya di dalam tas yang disimpan dibawah meja, di salah satu warung milik warga di Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (31/10).

Tepat pukul 09.00 WIB warga digemparkan dengan suara tangisan bayi yang berasal dari warung milik warga yang masih dalam keadaan tertutup.

Yuni, salah seorang warga mengatakan saat itu dirinya sedang mencari kucing kesayangnya. “Saya lagi mencari kucing saya di perkampungan, dengar suara bayi,”ucapnya kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Mendengar adanya suara tangisan tersebut, ia langsung mencari sumber suara dan dirinya melihat tas tepat dibawa meja warung milik warga yang masih dalam keadaaan tertutup.

“Saat dilihat tas tersebut, benar saja ada bayi, yang diduga dibuang oleh kedua orang tuanya,” bebernya.

Sementara itu, AKP Didin Komarudin, Wakapolsek Gunung Putri, menyebutkan pihaknya mendapati laporan adanya penemuan bayi di lingkungan warga Kampung Cicadas.

“Kita langsung mendatangi lokasi penemuan bayi, dan melakukan pengecekan di area tersebut,” ungkapnya 

Selain itu, pihak kepolisian memintai beberapa keterangan warga untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan pertama kali oleh warga, saat ini masih dalam penyidikan siapa yang tega membuang bayi yang diperkirana berumur belum ada satu bulan tersebut,”jelasnya 

Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial, bayi berjenis laki-laki itu pun dibawa ke Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.

“Sedang ditangani oleh dokter Puskesmas, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Gugatan Berdasarkan UU Dimentahkan Perma, Praperadilan Ditolak Hakim

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pengadilan Negeri Bogor menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hidayat Saputra yang ditahan Polresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus cicilan kendaraan dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Hadi Ediyarsah, SH.,MH di PN Bogor, Senin (31/10). Sebelumnya disebutkan, kuasa hukum Hidayat Saputra menggugat Polresta Kota Bogor karena kliennya tak cukup bukti untuk dijadikan tersangka dan ditahan sehingga meminta pengadilan membatalkan penahanan.

Namun dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Polresta Bogor Kota tetap melakukan penahanan dan kuasa hukum hidayat Saputra mempertanyakan dalil-dalil yang jadi pertimbangan ditolaknya praperadilan. “Pemohon (Hidayat Saputra) tidak beralasan menurut hukum dan (praperadilan) harus ditolak,” kata Hakim Hadi Ediyarsah.

Namun menurut kuasa hukum Hidayat Saputra, Basuni Ismail, SH, MH, penetapan tersangka yang tidak ada korbannya menjadi hal yang tidak mungkin terjadi sesuai KUHAP UU No.8 tahun 1981. “Keterkaitan BAP, saksi dan sebagainya itu tidak mungkin mendukung karena tidak ada korbannya siapa yang dirugikan. Jadi siapa korbannya, berapa kerugiannya. Masalahnya korban tidak pernah diperiksa dan diminta keterangan. Tapi ini penetapan tersangka berdasarkan saksi-saksi diluar korban. Ini kan aneh?,” jelas Basuni Ismail.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar, SH,MM yg juga Ketua DPD PERADMI Bogor, heran dengan kapasitas Prianto Ari Basuki, sebagai kuasa pelapor dan korban PT. Toyota Astra Finance (TAF) yang di BAP oleh Polresta tanpa diikutsertakan korban untuk melakukan memberikan keterangan. “Putusan pengadilan majelis hakim mendalilkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) untuk menjawab UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menjadi dasar keputusan adalah hal yang fatal,” kata dia.

Sedangkan Nurpan,SH yang juga kuasa hukum Hidayat Saputra, menyoroti Undang-undang Perseroan Terbatas yang jadi pertimbangan hakim dimana pihak prinsipal dianggap komisaris. “Sebenarnya bahwa direksi juga masuk prinsipal. Tapi direksi ada yang diangkat ada juga pemegang saham. Kalau memang itu keputusannya (tolak praperadilan) harusnya komisarislah yang jadi korban bukan Prianto Ari Basuki,” jelas Nurpan.

Sementara Ketua Umum LBH Punggawa Inspirasi Rakyat (Panser) Andi Surya mengajak berpikir, pihaknya tidak memandang sebagai kuasa hukum tersangka, tetapi jika berpikir secara umum atas kasus ini maka akan banyak orang-orang yang punya utang terancam pidana. “Persoalan ini jangan dibiarkan karena dampaknya di masyarakat luas, yang punya utang terancam pidana semua kalau begini,” ungkapnya.

Dia juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum dan meminta pendapatnya dari Komisi Yudisial RI, Kemenko Polhukam, Propam Polri dan LPSK.

** aseps sayyev