Parung | Jurnal Inspirasi
Sebagai bagian dari agen perubahan, paguyuban istri Camat
se-Kabupaten Bogor berdialog tatap muka dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI, Elly Rachmat Yasin, Parung, Kamis (12/3).
Puluhan istri Camat se-Kabupaten Bogor menyampaikan
aspirasi warga di masing-masing wilayah yang suaminya (Camat-red) pimpin.
Ketua Paguyuban Istri Camat, Yeni Asnan mengatakan,
kumpulnya istri Camat di wilayah Bumi Tegar Beriman ini untuk menyampaikan
aspirasi yang dimungkinkan untuk dibawa anggota DPR RI ke pemerintah pusat.
“Istri camat se-Kabupaten Bogor yang jumlahnya 40
ini kumpul untuk berdialog langsung dengan Ibu Elly. Pastinya setiap kecamatan
itu memiliki persoalan maupun potensi yang berbeda-beda,” ujar Yeni kepada
Jurnal Bogor, kemarin.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VI, Elly Rachmat
Yasin mengungkapkan, istri camat menjadi bagian dalam pembangunan wilayah.
“Kita harus lihat adanya kesetaraan gender. Istri
camat tidak menutup kemungkinan pro aktif dalam pembangunan karena era sekarang
ini perempuan mampu menjadi agen perubahan,” tegas Elly.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP
Kabupaten Bogor ini menerangkan, dirinya akan membawa aspirasi yang disampaikan
para konstituennya di wilayah Dapil V Jawa Barat (Jabar) dalam masa Reses kedua
ini.
“Seperti tadi ada aspirasi tentang Balai Latihan
Kerja (BLK) dan UMKM baik terkait pelatihan maupun pemasaran. Hal itu akan saya
bawa ke kementrian terkait ketika ada rapat dengar pendapat. Kalau pun ada
aspirasi yang disampaikan tapi tidak sesuai tupoksi saya, saya tetap tampung
untuk dilanjutkan kepada kawan-kawan DPR RI yang ada di komisi terkait,”
terangnya.
Dalam kesempatan Reses Kedua tersebut, istri mantan
Bupati Bogor Rachmat Yasin ini juga mengutarakan tentang adanya Undang-Undang
(UU) nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“UU tentang Pesantren ini masuk Program Legislasi
Nasional. UU tersebut merupakan produk dari Partai Persatuan Pembangunan yang
sudah diresmikan masuk kedalam UU Republik Indonesia pada September Tahun
2018,” kata Elly.
Lebih lanjut ia memaparkan, adanya UU tesebut diharapkan
jadi motovasi masyarakat untuk semakin antusias dalam pendidikan berbasis
religius.
“Jadi ijasah pesantren itu setara dengan ijasah pendidikan pada umumnya. Untuk itu, ini menjadi kesetaraan akses bagi lulusan. Artinya ijasah pesantren berlaku untuk pendidikan lebih tinggi maupun melamar pekerjaan,” paparnya.
Noverando H