26.5 C
Bogor
Wednesday, July 23, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1165

PKS Minta Perpres Miras Dibatalkan

Pengamat Sebut Kebijakan yang Sangat Buruk

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri besar hingga skala perdagangan eceran sebagai daftar investasi positif (DPI). PKS menilai kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” ungkap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Senin (1/3).

Semestinya lanjut Jazuli, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

“Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” ujar Jazuli.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas, menyajikan data kepada pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.

“Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” pungkas Jazuli.

Sementara Pengamat Ekonomi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), DR Anthony Budiawan, mengatakan, keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka yang diberikan pada tiga wilayah di kawasan timur Indonesia adalah kebijakan ekonomi yang buruk. Bahkan, dari segi finansial sebenarnya tak akan mendapat pemasukan dana bagi negara yang banyak.

”Orang-orang di NTT, Papua, dan Sulawesi Utara sudah banyak yang protes. Ini protes dari semua kelompok umat beragama. Untuk Papua, misalnya, banyak orang terpelajar di sana melihat kebijakan ini akan membuat orang Papua makin tersingkir, seperti orang Aborigin di Asutralia, yang sempat begitu bebas mengonsumsi alkohol,” kata Anthony, Senin (1/2).

Menurut Anthony, bila kebijakan produsi miras dibuka, sementara konsumsi miras tetap ditutup juga tak akan berati banyak. Investor tetap tidak akan masuk karena ada kebijakan yang saling bertolak belakang.

”Investor juga tak mau bila miras yang diproduksi itu beredar dan dikonsumsi secara gelap di tempat yang tertentu itu. Maka, mereka jelas enggan datang untuk menanamkan uangnya. Jadi, ini kebijakan yang sangat buruk karena memang paradoks,” ujarnya.

Selain pendapatan cukai miras akan tetap kecil, misalnya dibandingkan dengan cukai rokok, miras juga akan membuat masalah baru dalam berbagai persoalan sosial. Kejahatan dan kecelakaan pasti akan naik bila miras semakin dilonggarkan.

”Ketika masyarakat sudah kecanduan miras, nantinya polisi juga bingung mengatasi imbas lainnya. Ini berangkat dari pengalaman di Amerika ketika para polisi di Chichago pada 1930-an melakukan perang dalam mengatasi peredaran miras yang meluas. Mereka tembak-menembak dengan para mafia yang menguasai peredaran miras di sana. Korban pun berjatuhan,” katanya.

Dan, efek miras pun sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir. Tiba-tiba di kawasan dekat wilayah Bandara Soekarno-Hatta ada kejadian memilukan ketika seorang polisi yang mabuk miras menembaki orang yang ada di sekitarnya hingga tewas. ”Ini kan menyedihkan. Yang tewas itu salah satunya adalah anggota tentara,” ujar Anthony menegaskan.

”Kalau dilihat dari angka pendapatan dari cukai atau pajak miras, ya segitu-gitu saja. Angkanya pendapatan dari cukai minuman alkohol cuma Rp 7,3 triliun pada 2019. Sedangkan, rokok cukainya mendapatkan dana hingga Rp 173 triliun,” ujarnya lagi.

Tragisnya, Anthony menambahkan, kalau memang pendapatan cukai minuman beralkohol mau ditingkatkan, ini artinya konsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Akhirnya, masyarakat Indonesia akan menjadi masyarakat pemabuk.

** ass

Tiktok Cash dan Snack Video Rugikan Masyarakat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk waspada terhadap sejumlah aplikasi yang merugikan. Seperti halnya aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas Waspada Investasi juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. 

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

28 entitas yang dihentikan:

• 14 Kegiatan Money Game;
• 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
• 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
• 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
• 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
• 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
• 2 Kegiatan lainnya.

** ass

Aplikasi e-Dumas Presisi Permudah Masyarakat Melapor

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kepolisian memastikan aplikasi Pengaduan Masyarakat (e-Dumas Presisi/Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memudahkan pembuatan laporan ke ke polisi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan aplikasi tersebut mampu memudahkan masyarakat dalam membuat laporan. Selain itu, warga juga bisa melakukan pelaporan kinerja anggota polisi.

“E-Dumas menjadi bagian tranparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” kata Rusdi, Senin (1/3). 

Menurutnya, aplikasi Dumas Presisi mampu menjadi alat penyalur yang efektif. Rusdi menjelaskan, warga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya melalui aplikasi itu. “Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” ujar Rusdi. 

Rusdi mengungkap kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas Presisi kepada masyarakat. Dia optimistis aplikasi itu akan diterima dengan baik oleh masyarakat. “Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” ucap Rusdi.

Sebelumnya, aplikasi Dumas Presisi telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Listyo melaunching aplikasi Dumas Presisi untuk mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Peluncuran aplikasi ini dilakukan saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2). 

** ass

Baru Dilantik, Bupati Semarang Dipanggil KPK

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang sekaligus Bupati Semarang yang baru saja dilantik, Ngesti Nugraha, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini untuk menelusuri aliran duit suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ngesti Nugraha sendiri menyatakan siap memenuhi panggilan KPK.

Dia sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi atau dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-1 pada Kamis (25/2). Namun demikian, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang.

“Kemarin saya mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan itu. Hal itu karena bertepatan dengan acara pelantikan saya sebagai bupati terpilih bersama pak Basari sebagai Wakil Bupati Semarang terpilih,” jelas Ngesti. 

Ngesti menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan memenuhi panggilan KPK itu. Namun, kapan penjadwalan ulangnya ia hingga kini belum mengetahui. “Pasti saya akan datang. Tapi, saya minta penjadwalan ulang,” tegasnya. 

Disinggung terkait pemeriksaan KPK itu, Ngesti enggan banyak berkomentar. Ia juga tidak mau beranda- andai dengan pemeriksaan tersebut. “Kan belum tahu bagaimana? Kita taat hukum saja dan akan selalu taat,” ujar Bupati Semarang.

 Panggilan dari KPK untuk Ngesti Nugraha tersebut terkait kasus pengadaan bansos Covid-19. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi itu.

Selain mantan Mensos Juliari P. Batubara, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai tersangka.  

KPK juga menetapkan dua pihak swasta yang diduga memberikan suap sebagai tersangka yakni Ardian I.M. dan Harry Van Sidabukke. Sementara itu, Ngesti resmi dilantik sebagai Bupati Semarang oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Pelantikan tersebut berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (26/2) lalu.

** ass

Vaksinasi Massal Tahap Dua Ditarget Rampung 45 Hari

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan menyelesaikan vaksinasi massal Covid-19 tahap kedua dalam 45 hari. Atas dasar itu, Dinkes akan menambah lokasi vaksinasi untuk melakukan percepatan.

Wali Kota Bima Arya mengatakan, apabila vaksinasi hanya dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan, maka takkan selesai dalam waktu 45 hari. “Kalau dilakukan hanya di puskesmas takkan kekejar sesuai target,” ujar Bima kepada wartawan, Senin (1/3).

Bima menyebut, ada beberapa lokasi yang telah ditentukan selain 64 puskesmas. Diantaranya Puri Begawan, SMPN 5, Rumah Sakit Salak, Denkesyah, Aula Polresta Bogor Kota, RS Bhayangkara, Technopark dan Technonet IPB, serta International IPB Convention Center Botani.

Kata Bima, pada vaksinasi tahap satu yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes), sedikitnya ada 9.062 nakes yang telah divaksin. Selain itu, tak ada gejala yang dirasakan penerima vaksin. “Sejauh ini belum ada laporan efek-efek atau gejala-gejala dari vaksin. Jadi semuanya berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia,sedikitnya ada 1.570 dosis vaksin Covid-19 yang siap disuntikan kepada 34.785 orang. Namun,  jumlah tersebut terbilang kurang karena target vaksinasi corona di tahap kedua ini berjumlah 86.143 orang termasuk lansia.

Terpisah, Jadi, ada kategori profesi pelayan publik di Kota Bogor yang masuk daftar penerima vaksin, seperti ASN, pejabat publik, TNI, Polri, DPRD, BUMN/BUMD, guru,Dosen, pedagang pasar, tokoh agama, pelaku pariwisata hotel/resto, ojol, taksi online dan wartawan,” paparnya.

Khusus untuk lansia, kata Retno, masih diprioritaskan di ibu kota provinsi. Sedangkan, Kota Bogor belum mendapat alokasi vaksin. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan by name by address melalui kader posbindu wilayah disandingkan dengan data Disdukcapil. “Sasaran lansia di Disdukcapil ada 93.000 orang. Sementara sasaran lansia pendataan riil ada 61.000 orang,” imbuhnya.

Untuk jumlah sasaran pelayanan publik pihaknya menargetkan 25.000 orang. Diharapkan seluruh sasaran dapat ikut serta dalam pelaksanaan vaksinasi massal.

Giat itu akan melibatkan tim dari Dinkes, RS dan puskesmas dengan menargetkan sasaran 1.500 orang per hari, sehingga diharapkan dalam kurun waktu satu bulan bisa rampung.

Dinkes, sambungnya, telah menerima 7.730 vial untuk sasaran pelayanan publik yang berisi 69.570 dosis vaksin Covid-19 Bio Farma. “Untuk satu vial itu berisi 5 ml yang bisa digunakan untuk 9 orang (1 orang 0,5 ml). Jadi, kalau kami hitung dari 7.730 vial jika dikali 9 menjadi 69.570 dosis atau untuk 34.785 orang (2 kali vaksin),” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Puluhan Anggota DPRD Ikuti Vaksinasi Tahap Kedua

Bogor | Jurnal Inspirasi

Puluhan Anggota DPRD menyambangi Puri Begawan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada Senin (1/3). Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya berharap vaksin ini betul-betul sebagai treatment terakhir yang berhasil memutus mata rantai Covid-19, sehingga kedepan aktivitas dapat normal seperti biasanya,” ujar Jenal kepada wartawan.

Menurut dia, dengan adanya vaksinasi pembelajaran tatap muka diberlakukan kembali. Sebab, secara psikologis, mutu pendidikan berbeda antara pembelajaran daring dengan tatap muka. “Di tahap dua ini, guru dan pelaku usaha mendapat vaksinasi agar perekonomian masih tetap stabil dan berjalan dengan tidak terganggu situasi pandemi Covid-19,” katanya.

Jenal juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mensosialisasikan vaksin yang digunakan. Sebab, hingga kini masih banyak warga yang belum paham. “Masih banyak masyarakat yang belum tahu jenis vaksinnya apa, apakah itu sinovac atau bio farma. Perbedaan vaksin tahap pertama apa dan tahap kedua ini apa, secara medis dan klinis vaksin pertama dan kedua apakah ada perbedaan bagi tubuh kita,” jelasnya.

Usai divaksin, Jenal mengaku tak merasakan efek samping yang berat. “Hanya sedikit pusing, karena saya takut jarum suntik,” katanya.

** Fredy Kristianto

Gagal Divaksin, Bima Berikan Jatah Vaksin Bagi Mahfud

Bogor | Jurnal Inspirasi

Wali Kota Bima Arya kembali gagal divaksin Covid-19 dalam vaksinasi tahap kedua yang dilaksanakan di Puri Begawan, Senin (1/3). Bima mengatakan, gagalnya ia mendapat vaksin lantaran antibodinya masih tinggi. “Sempat dicek darah secara keseluruhan dan dicek khusus antibodinya. Di situ dilihat bahwa antibodi saya masih sangat tinggi. Tternya itu 197. Syarat untuk memberikan donor plasma, itu minimal 130,” ungkapnya kepada wartawan.

Iapun mengaku hetan mengapa sudah setahun menjadi penyintas Covid-19, tetapi antibodinya tinggi. “Mungkin memang kondisi fit masih bagus, setahun masih tinggi. Karena banyak orang yang tiga bulan sudah hilang. Atau pernah reinfeksi tanpa diketahui,” katanya.

Iapun akan kembali memeriksa kadat antibodinya dalam tiga bulan ke depan. Jika, antibodinya turun dirinya pun bisa diberikan vaksin antivirus covid-19. Lantaran gagal divaksin, iapun memberikan jatah vaksinasi Covid 19 kepada Mahfud, sukarelawan pengatur lalu lintas di Jalan Sancang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Sementara itu, Mahfud sendiri mengaku merasa pegal setelah divaksin dan badan terasa enak. Ia mengungkapkan alasannya bersedia divaksin. “Karena saya pernah mengalami sakit dan ingin sehat,” tandasnya.\

** Fredy Kristianto

Pemkot Akan Refocusing Anggaran Lagi, Ini Kata Bima

Bogor | Jurnal Inspirasi

Refocusing anggaran triwulan kedua kembali direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kendati demikian, Wali Kota Bima Arya menginginkan agar refocusing yang bakal dipakai untuk penanganan Covid-19 tak mengganggu pembangunan.

Hal itu lantaran pada refocusing kali ini hanya menyasar beberapa OPD atau tidak secara menyeluruh seperti tahun sebelumnya. “Kita berkeinginan agar pembangunan tetap jalan. Jadi mudah-mudahan refocusing terbatas untuk alokasi vaksin serta PPKM,” ujar Bima kepada wartawan, Senin (1/3).

Bima menegaskan bahwa refocusing anggaran harus dilakukan hati-hati agar tak berdampak juga pada perekonomian. Namun, Pemkot Bogor akan tetal menyiapkan anggaran bansos. “Harus dilihat dampak ekonomi. Jadi saat ada kebutuhan untuk bansos, harus dianggarkan. Menurut saya masih terbuka dan masih dipelajari,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menjelaskan, tidak semua OPD akan mengalami refocusing anggaran. “OPD yang akan kena refocusing anggaran hanya dinas yang bersentuhan langsung dengan program penanganan Covid-19. Seperti program vaksinasi, PPKM dan Ganjil-Genap.

“Nggak banyak instansinya. Dinkes, Satpol-PP, kelurahan dan lainnya,” tegasnya. Ia menambahkan, refocussing tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Lantaran tidak ada pergeseran atau pemotongan anggaran dari OPD kedalam satu anggaran khusus.

** Fredy Kristianto

Sidang Perdana Gugatan Interchange, PT GSA Mangkir

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang perdana gugatan hilangnya akses ke lahan milik warga akibat pembangunan bukaan atau interchange Tol Jagorawi Km 42,5 di Jalan Parung Banteng-Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (1/3).

Namun, dalam persidangan itu tidak dihadiri oleh tergugat satu, yakni Konsorsium PT Gunung Swarna Abadi (GSA) lantaran alasan sakit. Sementara tergugat lainnya seperti Pemkot Bogor, Kementerian PUPR dan Jasa Marga hadir dalam sidang tersebut.

“PT GSA nggak hadir. Tapi majelis hakim menganggap bahwa gugatan telah dibacakan. Pada 15 Maret semua pihak akan dipanghil lagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Senin (1/3).

Menurut Dwi, pihaknya tetap ada gugatan awal, yakni meminta dibangunkan akses jalan selebar 6,5 meter sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.

“Kami tetap pada gugatan agar akses jalan dikembalikan sesuai regulasi yang ada. Kemudian, klien kita juga menuntut kerugian materil akibat gagal panen lantaran ditutupnya akses ke ladang,” kata Dwi.

Menurut Dwi, pihaknya juga mempertanyakan dasar pemagaran lahan yang dilakukan oleh Bogor Raya. “Pemagaran itu dilakukan di atas lahan milik PUPR. Kenapa mereka diberi izin, sedangkan kami tidak. Apakah memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pagar sudah dikantungi,” ucapnya.

Dwi menyatakan, akibat pemagaran tersebut lahan milik kliennya terkunci dan tak memiliki akses sama sekali. “Kalau sudah begini kan imbasnya luas, interchange itu pun tak bisa dibuka lantaran masih adanya sengketa,” katanya.

Sebelumnya, perkara itu sempat dimediasi di PN Bogor. Namun, lantaran sudah delapan kali mediasi tak kunjung menemukan titik temu, akhirnya kasus itu naik ke meja hijau.

Salah satu warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan Yahya Maulana menolak opsi PT GSA yang membangunkan akses jalan selebar 2 meter dan panjang jalan kurang lebih 80 meter. “Kami tidak sepakat atas opsi itu,” kata Yahya.

Menurut Yahya, penolakan itu bukan tanpa alasan, tetapi karena lebar tanah yang ditawarkan tidak mungkin untuk dilalui oleh dua kendaraan. “Bayangkan aja kalau misalakan ada kendaraan dari dua arah di jalan tersebut pasti akan sulit untuk melewatinya,” ucap dia.

Kata Yahya, jika mengacu pada aturan perundang-undangan seharusnya lebar jalan adalah 6,5 meter.

** Fredy Kristianto

R3 Section 3 Terancam Mandek

Pemilik Lahan Minta Pemkot Penuhi Janji Ruislag

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mematangkan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) section III, khususnya dari Katulampa hingga Parung Banteng. Kendati demikian, pengerjaannya takkan mudah, sebab masih ada satu bidang tanah seluas 10.091 meter persegi yang belum dibebaskan.

“Ada satu bidang lagi milik Atoillah. Lokasinya berada di dekat kebun bibit. Sedangkan lahan yang lain sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi kepada wartawan, Senin (1/3).

Saat disinggung mengapa sebidang tanah itu belum dibebaskan. Chusnul mengaku tidak mengetahui secara pasti lantaran merupakan peninggalan Panitia Pembebasan Tanah (P2T). “Lahan itu entah konsinyasi yang tertinggal pada 2015 atau bukan. Nggak tahu jelasnya gimana, karena itu zaman P2T,” jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, PUPR akan kembali melaksanakan appraisal untuk sebidang tanah tersebut. Sehingga pada akhir tahun kembali dapat dianggarkan pembebasannya. “Karena appraisal kan hanya berlaku enam bulan, makanya akan dilaksanakan saat mendekati penganggaran,” imbuhnya.

Chusnul juga mengaku belum dapat memastikan berapa nominal yang diperlukam untuk membangun Jalan R3 dari Katulampa ke Parung Banteng. “Kalau hitungan 2015, Rp900 ribu per meter. Sementara untuk anggaran pembangunan hingga ke Wangun sepanjang 1,5 km juga belum dihitung,” jelasnya.

Saat ini, kata Chusnul, pihaknya masih fokus untuk melaksanakan pembebasan lahan, agar tahun depan seluruhnya bisa rampung. “Jika untuk Detail Engineering Design (DED) sudah ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sambung dia, lantaran terbatasnya APBD Kota Bogor, pihaknya akan berupaya mencari dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan pusat. “Kita akan minta bantuan ke Jabar dan pusat untuk membangun Jalan R3,” tegas Chusnul.

Dalam kesempatan berbeda, H Atoillah mengatakan bahwa dalam pembebasan lahan miliknya, Pemkot Bogor harus mengacu kepada perjanjian dengan P2T yang diketuai dan ditandatangani Ade Sarip Hidayat. “Saat 2015 itu ada SK Wali Kota Bogor soal persetujuan ruislag antara lahan miliknya dan kepunyaan pemkot di daerah Katulampa. Tapi sampai sekarang tidak ada progres sama sekali,” kata Atoillah.

Dengan demikian, Atoillah menjelaskan, hingga kapan pun lahan tersebut tak dapat dieksekusi sebelum Pemkot Bogor menjalankan kewajibannya. “Jalankan dulu kewajiban itu,” tandasnya.

** Fredy Kristianto