32.2 C
Bogor
Saturday, May 18, 2024

Buy now

spot_img

DLH Kembali Ambil Sampel Limbah PT SBI

Ditemukan Limbah yang Dikubur

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan tim Laboratorium SysLab kembali mengambil sampel tanah untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan, Rabu (23/06). Dalam proses pengambilan sampel tanah tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Putri yang diwakili oleh anggota satpol PP, Polsek Gunung Putri, Inspektorat Kabupaten Bogor, Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri, Ketua Karang Taruna, Ketua Pokja, RT dan RW sekitar lokasi pembuangan limbah PT. Sinar Banten Indonesia (SBI).

Kasie Pemulihan Lingkungan DLH Esty kedatangannya ke lokasi pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT SBI untuk mengambil sampel dan menggali kedalaman tanah yang sudah dicemari oleh limbah yang dibuang oleh PT SBI.

“Hasil lab yang pertama sudah keluar kemarin (22/06) secara lengkapnya, dan dari hasil lab tersebut dari 3 bubuk powder 1 ditemukan yang terdeteksi limbah B3,” kata Esty kepada Jurnal Bogor.

Menurutnya, pengambilan sampel tanah dilakukan di 5 titik berbeda. Titik 1 dengan kedalaman 50 cm sudah ditemukan tanah merah), titik 2 kedalaman 55cm (belum ditemukan tanah merah), titik 3 kedalaman 40cm (belum ditemukan tanah merah), titik 4 kedalaman 40cm (sudah ditemukan tanah merah), dan titik ke 5 kedalaman 30cm (sudah ditemukan tanah merah).

“Ini nanti kita akan masukan lab kembali dengan waktu 14 hari, adapun karung berisi powder dan sarung tangan masih kita temukan di lokasi saat penggalian tanah, selanjutnya akan kita tindaklanjuti untuk kepentingan hokum,” ucapnya.

Masih kata dia, nantinya kita akan umumkan hasil dari lab yang pertama dan hasil lab yang saat ini baik kepada Desa Gunung Putri maupun kepada pihak kepolisian karena kepolisian juga meminta hasil lab untuk kebutuhan penyelidikan.

“Saya minta pihak PT SBI untuk memulihkan lingkungan dan membersihkan limbah yang dikuburkan di dalam tanah dan dalam hal ini yang diwakili oleh Yadi dari PT SBI meminta waktu 2 hari untuk dilakukan penggalian atau pemulihan,” jelas Esty.

Terpisah, Kadis DLH Kabupaten Bogor Asnan saat dikonfirmasi di kantornya  mengatakan, hasil lab masih 2 item lagi yang belum terlihat hasilnya sehingga belum bisa memastikan limbah tersebut masuk katagori B3 atau tidak.

“Kepolisian pun minta hasil lab, namun kita belum bisa memberikan. Tugas kami hanya melakukan penindakan selanjutnya untuk penyelidikan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” singkat Asnan.

** Red/TM

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles