32.4 C
Bogor
Saturday, August 8, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 807

Samisade Cair, Pemdes Sadengkolot Bangun 3 Kegiatan 

0

Leuwisadeng | Jurnal Bogor 

Pemerintah Desa (Pemdes) Sadengkolot, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor melakukan launching pembangunan program satu miliar satu desa (Samisade) termin pertama dengan persentase 60 persen. 

Sekretaris Desa Sadengkolot Sudiman mengatakan, kegiatan yang dibangun dalam program Samisade kali ini dalam satu titik di Kampung Pabuaran Dua, RW 07 dan RW 08 ada tiga kegiatan pembangunan.

Pembangun tersebut merupakan akses jalan desa yang tembus ke jalan kabupaten untuk menopang perekonomian masyarakat. Sebab kondisi jalannya juga kini sudah rusak.

“Untuk pelebaran jalan dari sta 0 sampai 700 meter dengan rincian lebar 50 cm ketinggian betonisasi itu 10 cm, sementara volume hotmix sepanjang 1.260 meter,”  ucapnya, Senin (31/10).

Sudiman menyebut, awalnya realisasi pembangunan Samisade itu masih ada perubahan-perubahan. Kendati pihaknya melaunching program termin pertama itu yang mana anggaran sudah cair dengan skema 60-40 persen.

“Kita melaksanakan termin 60 persen itu untuk tembok penahan tebing (TPT), pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan dengan betonisasi dan pengaspalan hotmix,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam mempertanggung jawabkan pelaporan diwajibkan hanya 50 persen dari anggaran 60 persen yang dilaksanakan.

“Jadi kita mengikuti juknis yang ada, dengan pelaporan fisik itu 50 persen,” ucapnya.

Dengan begitu, dirinya optimis pekerjaan tersebut tepat waktu. Bahkan pekerjaan yang melibatkan masyarakat setempat tersebut mendapat anggaran Rp1 miliar.

Sementara, Kasi Ekbang Kecamatan Leuwisadeng Roro Rina mengatakan, saat ini di wilayahnya sebanyak 8 desa hampir seluruh mendapatkan program tersebut. Bahkan per desa cukup banyak yang mendapatkan satu miliar. 

“Rata-rata di Kecamatan Leuwisadeng  semua mendapatkan program ini, kita optimis di wilayah tim kita akan tepat waktu dalam pelaksanaan pembangunannya, dan kita menginginkan pertengahan November sudah pencairan termin kedua,” katanya 

Dia bersyukur dengan adanya program tersebut. Sebab janji-janji para kepala desa terpenuhi. Dia berharap, desa bisa menjalankan program Samisade ini dipergunakan untuk sebaik mungkin jangan ada masalah di kemudian hari.

“Ini kan untuk membantu masyarakat. Jadi para kepala desa harus bisa mempergunakan program ini sesuai RAB,” tukasnya.

** Andres 

Kini, Ada 4 Unit SPKLU di Wilayah PLN UP3 Gunung Putri

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional ke-77 pada 27 Oktober tahun 2022, PLN UID Jawa Barat melaunching 104 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Salah satunya ada di wilayah PLN UP3 Gunung Putri, dimana terdapat 4 unit SPKLU yang diresmikan secara simbolis oleh Manager UP3 Gunung Putri Rully Indra Ardhyan pada Kamis (27/10) di Kantor PLN UP3 Gunung Putri.

“4 unit SPKLU yang diresmikan, 2 unit terletak di halaman depan Kantor  PLN UP3 Gunung Putri, 2 unit lainnya masing masing di halaman Kantor PLN  ULP Citeureup dan ULP Jonggol,” jelas Rully kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Menurutnya, peresmian 4 unit SPKLU ini untuk mendukung program pemerintah dalam transformasi energi dan mendorong percepatan ekosistem penggunaan  kendaraan listrik yang ramah lingkungan di Jawa Barat pada umumnya dan khususnya Kabupaten Bogor.

“Dengan tersedianya 4 unit SPKLU di wilayah PLN UP3 Gunung Putri, diharapkan pengguna kendaraan listrik yang melintasi wilayah Gunung Putri tidak perlu khawatir jika kehabisan energi listrik,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Nyari Kucing Malah Nemu Bayi 

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Entah apa yang ada dipikiran kedua orang tua yang nekat membuang bayinya di dalam tas yang disimpan dibawah meja, di salah satu warung milik warga di Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (31/10).

Tepat pukul 09.00 WIB warga digemparkan dengan suara tangisan bayi yang berasal dari warung milik warga yang masih dalam keadaan tertutup.

Yuni, salah seorang warga mengatakan saat itu dirinya sedang mencari kucing kesayangnya. “Saya lagi mencari kucing saya di perkampungan, dengar suara bayi,”ucapnya kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Mendengar adanya suara tangisan tersebut, ia langsung mencari sumber suara dan dirinya melihat tas tepat dibawa meja warung milik warga yang masih dalam keadaaan tertutup.

“Saat dilihat tas tersebut, benar saja ada bayi, yang diduga dibuang oleh kedua orang tuanya,” bebernya.

Sementara itu, AKP Didin Komarudin, Wakapolsek Gunung Putri, menyebutkan pihaknya mendapati laporan adanya penemuan bayi di lingkungan warga Kampung Cicadas.

“Kita langsung mendatangi lokasi penemuan bayi, dan melakukan pengecekan di area tersebut,” ungkapnya 

Selain itu, pihak kepolisian memintai beberapa keterangan warga untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan pertama kali oleh warga, saat ini masih dalam penyidikan siapa yang tega membuang bayi yang diperkirana berumur belum ada satu bulan tersebut,”jelasnya 

Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial, bayi berjenis laki-laki itu pun dibawa ke Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.

“Sedang ditangani oleh dokter Puskesmas, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Gugatan Berdasarkan UU Dimentahkan Perma, Praperadilan Ditolak Hakim

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pengadilan Negeri Bogor menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hidayat Saputra yang ditahan Polresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus cicilan kendaraan dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Hadi Ediyarsah, SH.,MH di PN Bogor, Senin (31/10). Sebelumnya disebutkan, kuasa hukum Hidayat Saputra menggugat Polresta Kota Bogor karena kliennya tak cukup bukti untuk dijadikan tersangka dan ditahan sehingga meminta pengadilan membatalkan penahanan.

Namun dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Polresta Bogor Kota tetap melakukan penahanan dan kuasa hukum hidayat Saputra mempertanyakan dalil-dalil yang jadi pertimbangan ditolaknya praperadilan. “Pemohon (Hidayat Saputra) tidak beralasan menurut hukum dan (praperadilan) harus ditolak,” kata Hakim Hadi Ediyarsah.

Namun menurut kuasa hukum Hidayat Saputra, Basuni Ismail, SH, MH, penetapan tersangka yang tidak ada korbannya menjadi hal yang tidak mungkin terjadi sesuai KUHAP UU No.8 tahun 1981. “Keterkaitan BAP, saksi dan sebagainya itu tidak mungkin mendukung karena tidak ada korbannya siapa yang dirugikan. Jadi siapa korbannya, berapa kerugiannya. Masalahnya korban tidak pernah diperiksa dan diminta keterangan. Tapi ini penetapan tersangka berdasarkan saksi-saksi diluar korban. Ini kan aneh?,” jelas Basuni Ismail.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar, SH,MM yg juga Ketua DPD PERADMI Bogor, heran dengan kapasitas Prianto Ari Basuki, sebagai kuasa pelapor dan korban PT. Toyota Astra Finance (TAF) yang di BAP oleh Polresta tanpa diikutsertakan korban untuk melakukan memberikan keterangan. “Putusan pengadilan majelis hakim mendalilkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) untuk menjawab UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menjadi dasar keputusan adalah hal yang fatal,” kata dia.

Sedangkan Nurpan,SH yang juga kuasa hukum Hidayat Saputra, menyoroti Undang-undang Perseroan Terbatas yang jadi pertimbangan hakim dimana pihak prinsipal dianggap komisaris. “Sebenarnya bahwa direksi juga masuk prinsipal. Tapi direksi ada yang diangkat ada juga pemegang saham. Kalau memang itu keputusannya (tolak praperadilan) harusnya komisarislah yang jadi korban bukan Prianto Ari Basuki,” jelas Nurpan.

Sementara Ketua Umum LBH Punggawa Inspirasi Rakyat (Panser) Andi Surya mengajak berpikir, pihaknya tidak memandang sebagai kuasa hukum tersangka, tetapi jika berpikir secara umum atas kasus ini maka akan banyak orang-orang yang punya utang terancam pidana. “Persoalan ini jangan dibiarkan karena dampaknya di masyarakat luas, yang punya utang terancam pidana semua kalau begini,” ungkapnya.

Dia juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum dan meminta pendapatnya dari Komisi Yudisial RI, Kemenko Polhukam, Propam Polri dan LPSK.

** aseps sayyev

Marak Lokasi Prostitusi, Pemdes Limusnunggal Angkat Tangan

0

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Sudah menjadi rahasia umum, jika Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi salah satu lokasi prostitusi, tempat hiburan malam hingga peredaran minuman keras. Mulai sepanjang Jalan Raya Narogong hingga kawasan komersial Metland Transyogi keberadaan tempat maksiat tersebut dapat dengan mudah ditemukan karena memang lokasinya yang mudah dilihat dan diakses.

Seperti kafe remang-remang, pijat plus, karaoke hingga klub malam seakan bebas beroperasi, padahal umumnya lokasi tersebut belum mengantongi izin operasional dari Pemkab Bogor. 

“Kafe, tempat karaoke, spa dan jualan miras sekarang mah makin banyak. Dari mulai pangkalan sampai Metland semua ada,” kata salahsatu warga Cileungsi, Rudi kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Menurut dia, kian hari keberadaan tempat maksiat tersebut semakin banyak dan jarang sekali dilakukan penertiban. Padahal, keberadaan tempat tempat hiburan semacam itu kerap meresahkan dan menjadi sumber keributan.

“Gak ngerti juga kenapa kian hari makin ramai. Apa memang dibiarkan atau memang sudah koordinasi dengan aparat terkait jadi tidak ditertibkan saya juga kurang begitu paham,” ujarnya.

Rudi berharap adanya upaya dan tindakan tegas dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten Bogor untuk mengurangi keberadaan tempat-tempat maksiat tersebut. Karena hal itu berpengaruh terhadap citra baik Desa Limusnunggal.

“Orang mana-mana juga tahu kalau Limusnunggal banyak tempat prostitusi, apalagi yang namanya pangkalan-pangkalan itu, orang dari mana-mana juga datang ya kesitu,” kata Rudi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Limusnunggal, Galih Rakasiwi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk meredam maraknya lokasi maksiat di beberapa wilayah Desa Limusnunggal. Sebagai Kepala Desa, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha agar tidak membuka usaha yang berbau maksiat.

“Ke kecamatan juga sudah kami laporkan. Tapi yang punya kewenangan menutup lokasi tersebut kan Pol PP, jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” singkatnya.

** Taufik / Nay  

Achmad Fathoni Sorot Izin Pasar Tandingan Cileungsi 

0

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Proyek pembangunan pasar swasta yang lokasinya berdampingan dengan Pasar Cileungsi terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini sorotan datangnya dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni.

Anggota dewan dari PKS ini mengingatkan pentingnya bagi para investor dan pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor agar mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor termasuk mengurus seluruh berkas perizinan yang harus dipenuhi.

“Hal yang paling mendasar untuk sebuah pembangunan, khususnya bangunan tentunya harusnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Tidak bisa asal bangun baru urus perizinan, tidak ada aturan seperti itu,” kata Achmad Fathoni kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Menurut dia, jika secara regulasi tidak dibenarkan adanya pembangunan pasar di dekat pasar, maka seluruh proses perizinan lainnya juga tidak akan bisa dikeluarkan, termasuk IMB. Karena antara satu izin dengan izin yang lain saling memiliki keterkaitan.

“Coba nanti di kroscek terlebih dahulu izin dari lingkungan sampai ke tingkat Pemda dan Peruntukannya seperti apa,” kata dia.

Jika nanti, sambungnya, dalam proses kroscek ternyata pihak investor dan proyek yang sedang dibangun tidak memiliki izin mendirikan bangunan, maka proses pembangunan tersebut harus segera dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan. Karena jika dipaksakan, maka ke depannya akan menimbulkan permasalahan.

“Pemerintah disini tentunya harus tegas. Tidak bisa tebang pilih atau tidak konsisten terhadap aturan yang berlaku, kalau tidak berizin hentikan, jika memang tidak diperbolehkan oleh peraturan daerah atau peraturan lain maka jangan dikeluarkan izinnya,” tutup Fathoni.

** Taufik/Nay  

Jalan Mengker Rusak Parah, Warga Capek Berkomentar

0

Jonggol | Jurnal Bogor 

Jalan Jonggol – Cariu yang berlubang, tepatnya di Kp Mengker di depan kantor Desa Sirnagalih dikeluhkan warga. Joni misalnya, pengguna jalan mengaku sudah capek berkomentar. “Diamkan saja setengah tahun lagi, jalan ini akan berubah jadi pesawahan, capek ngomongnya ya, gak didenger kalau rakyat jelata mah,” ujarnya, Senin (31/10).\

Dia menyayangkan jalur tersebut sering dilintasi oleh kendaraan besar membawa hasil tambang, baik tanah maupun batu. “Jalan ini sebetulnya sering kali dipelihara, hanya saja pemeliharaannya asal-asalan tanpa konsep, sehingga usia tambal sulam itu sendiri hanya dalam hitungan minggu,” kata dia.

Dari hasil pengamatannya, panjang badan jalan yang berlubang kurang lebih 25 meter, lebar antara 2-3 meter. Kondisi ini dikhawatirkan akan berlanjut, karena adanya pola retakan memanjang  pada jalan.

Sementara Sekretaris Camat Jonggol Gogo Badarudin meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki  jalan Jonggol – Cariu yang berlubang tersebut. “Saya memohon Dinas PUPR Provinsi Jabar segera melakukan sesuatu untuk jalan yang berlubang. Apalagi kondisi jalan yang semakin tergerus air hujan itu sudah sejak  tahun 2021 yang lalu. Jika tidak gerak cepat, khawatirnya jalan yang berlubang  semakin dalam, hingga membuat jalan macet dan membayakan bagi para pengguna kendaraan bermotor ” tegas Gogo Badarudin.

Menurutnya, titik kerusakan jalan itu tak hanya di depan Kantor Desa Sirnagalih saja, melainkan juga di depan Kantor UPT Pertanian Jonggol. “Jangan sampai lambatnya penanganan menyebabkan masalah bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan roda dua ,”  tambahnya.

** Ramses / Nay 

Samisade Cair, Pemdes Sukamanah Beton Jaling dan Jaldes

0

Jonggol | Jurnal Bogor 

Bantuan Samisade (Satu Miliar satu desa ) yang diperuntukan untuk membangun  infrastruktur dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022 disambut positif  warga dan Pemdes. Walaupun turunnya anggaran tersebut terkesan mepet dalam waktu pengerjaan.

Kades Sukamanah Hadi Sutardi mengharapkan anggaran Samisade ini terus digelontorkan siapapun yang menjadi bupatinya. ” Alhamdulilah anggaran sudah cair dan dan langsung kami realisasikan untuk betonisasi jalan lingkungan dan jalan desa, serta pemasangan saluran udict,” papar Hadi kepada Jurnal Bogor, Senin (31/10).

Menurutnya, lokasi betonisasi jalan desa ada di Kampung Cibucil RT 08 RW 03 dengan volume panjang 595 meter, lebar 1,85 meter dan tinggi 15 centimeter.

“Pembangunan infrastruktur seperti betonisasi jalan desa memang sangat didambakan oleh warga Desa Sukamanah, saya berharap warga juga turut mengambil peranan dalam menjaga dan ikut serta  merawat jalan desa yang sudah dibangun  dengan menggunakan dana Samisade,” paparnya.

Hadi atas nama pribadi dan Pemerintah Desa  Sukamanah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bogor yang sudah mengucurkan dana Samisade  sehingga pembangunan infrastruktur di wilayah desanya dapat terealisasi. “Harapan kami dana Samisade  bisa dikucurkan  terus berkelanjutan  setiap tahunnya,” pungkasnya.

** Ramses/Nay 

Kasus Penunggak Cicilan Kendaraan yang Ditahan Polresta Diputuskan PN Bogor Hari Ini

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kasus penunggak cicilan kendaraan yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polresta Bogor Kota memasuki sidang ke-5 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (31/10), setelah sebelumnya Polresta Bogor dipraperadilankan Lembaga Bantuan Hukum Punggawa Inspirasi Rakyat atau LBH Panser karena kliennya Hidayat Saputra tak semestinya dipidana karena persoalan perdata yang dilaporkan Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Bogor.

“Kami telah menyampaikan bukti-bukti dan melampirkan kesimpulan atas kasus ini dan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata salah satu kuasa hukum Hidayat Saputra, Suhendar,SH,MH dalam keterangannya, Minggu (30/10).

Menurut Suhendar, PT. TAF  Cabang Bogor, yang melaporkan pemohon selaku pemberi fidusia kepada Polresta Bogor adalah  tidak tepat, karena prosedur atau cara-cara yang ada di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 29 tidak digunakan dengan baik oleh penerima fidusia.

“PT. TAF  Cabang Bogor selaku penerima fidusia tidak berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, padahal Pasal 20 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 menyebutkan jaminan fiducia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, namun nyatanya kendaraan dimaksud masih berada pada pemohon,” jelasnya.

Bahkan dalam surat jawaban termohon pada 26 Oktober, termohon tidak melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan memberikan kesaksian sebagai korban. “Dari 9 orang saksi, termasuk saksi ahli hukum jaminan fidusia, tidak ada nama korban, dan tidak ada keterangan atau pemeriksaan terhadap korban dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Prianto Ari Basuki sebagai pelapor,” kata Suhendar.

Dia mempertanyakan pelaporan tersebut, tindak pidana apa yang dilaporkan dan siapa korbannya, dan berapa kerugian yang diderita korban. “Penyidik Polresta Bogor hanya melakukan penyidikan olah data dari saksi-saksi tanpa adanya korban, apakah tindak pidana dapat dilakukan dan diproses tanpa adanya korban?,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata dia, penyelidikan dan penyidikan yang pada akhirnya menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah kekeliruan oleh karena itu pemohon harus dibebaskan dari segala tuduhan tindak pidana yang dilaporkan dan dihentikan penyidikannya yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bogor, sekaligus pemohon harus dikeluarkan dari tahanan Polresta Bogor karena tidak cukup bukti. “Jadi perbuatan apa yang dituduhkan terhadap pemohon,” tandasnya.

Keterangan dan atau kesaksian korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik. “Berdasarkan jawaban termohon bahwa korban yang telah dimintai keterangan yaitu Kepala Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Bogor. Padahal seharusnya mengacu dan berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakan pidana. Oleh karenanya, menjadikan kepala Toyota Astra Finance (TAF)  Cabang Bogor sebagai korban dalam perkara ini merupakan kekeliruan dan cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.

Suhendar juga kecewa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum ada korban yang diperiksa dan atau dimintai keterangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini terkesan adanya suatu indikasi untuk melakukan kriminalisasi terhadap pemohon, karena sampai saat ini belum ada dan belum meminta kesaksian dan atau keterangan korban, serta belum melampirkan, memperlihatkan, menjelaskan bukti-bukti terkait dasar perkara jaminan fidusia yang disangkakan terhadap pemohon,” ujarnya.

Menurutnya, terlihat jelas hanya menilai sepihak hanya dari keterangan dan bukti pelapor tanpa menilai bahkan mengesampingkan keterangan dan bukti-bukti dari kliennya. “Proses penyidikan yang dilakukan termohon sangat merugikan pemohon, karena termohon telah melanggar dan menabrak norma-norma, tidak fair dan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.

Lagi pula dalam hal utang piutang tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.  Maka penyelesaiannya harus melalui gugatan Perdata, bukan dilakukan pelaporan dan di proses secara pidana.

“Kami ingin Kapolresta Bogor untuk menghentikan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan dirumuskan pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, karena tidak dapat dibuktikan dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa dan mengeluarkan klien kami tahanan Polresta Bogor, dan mengembalikan atau memulihkan nama baiknya di masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menyampaikan kepada masyarakat perkembangan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Menurut Sigit, jika ditemukan kesulitan atau kurang alat bukti dalam menangani suatu laporan, hal itu harus dikomunikasikan secara jelas kepada pelapor. “Misalkan di dalam penyidikan masyarakat tentunya mengharapkan proses penyidikan bisa tuntas sementara alat bukti kurang. Jelaskan, jangan kemudian malah ditinggal pergi,” ujar Sigit dalam akun resmi Instagramnya, @listyosigitprabowo, Jumat (28/10).

Sigit meminta jajarannya untuk menghadapi  masalah-masalah yang memang harus dijawab atau dijelaskan ke masyarakat atau pelapor. Apalagi, jajaran Polri juga dibatasi oleh undang-undang dalam hal menindaklanjuti sebuah laporan. Oleh karena itu, penyidik harus memberikan informasi kepada pelapor terkait perkembangan atau kendala suatu laporan.

“Karena memang kita dibatasi aturan dengan undang-undang sehingga tentunya tidak semuanya kita lakukan tapi, terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan,” ucap dia.

Sigit berpandangan, dengan adanya komunikasi yang jelas dan transparan, warga yang menjadi pelapor dapat memahami kendala yang dialami penyidik terkait laporannya.

** Asep S.Sayyev

Andi S. Riyadi Terpilih Jadi Ketua RW 05 Desa Cilebut Timur

0

Sukaraja | Jurnal Bogor

Warga Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor menggelar pemilihan Ketua RW untuk masa jabatan 2022-2027 setelah berakhirnya masa jabatan Ketua RW 05, Minggu (30/10). Dalam pemilihan tersebut diikuti empat calon yakni, nomor 1 Junaedi, 2 Sulaeman, 3 Andi S. Riyadi dan nomor 4 Muhdori.

Warga RW 05 Cilebut Timur tampak antusias karena masing-masing RT mengusung salah satu warganya.

Ketua Panitia Pemilihan RW Sobari mengatakan, sebanyak 1.119 warga yang mempunyai hak pilih di lingkungan RW 05 Cilebut Timur. Namun yang hadir dan mencoblos hanya 769 suara.

“Dari 4 kandidat calon ketua RW 05 Desa Cilebut Timur masing-masing mendapatkan suara, nomor 1 Junaedi 64 suara, nomor 2 Sulaeman 268 suara, nomor 3 Andi S. Riyadi 285 suara dan nomor 4 Muhdori 147 suara,” kata Sobari saat ditemui wartawan Jurnal Bogor.

Dia bersyukur pelaksanaan pemilihan ketua RW 05 di wilayah Cilebut Timur berjalan lancar, dan terlihat dari padatnya Kantin Jus Raos, tempat warga mencoblos jagoannya dari masing-masing RT yang mengusung.

Sementara itu, Kepala Desa Cilebut Timur, Muchtar Kelana hadir di pemilihan ketua RW 05 didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas menyaksikan proses pemilihan dan penghitungan suara.

“Alhamdulillah, warga RW 05 telah melaksanakan pemilihan RW 05 secara demokratis dan tertib, “untuk ketua RW yang terpilih dengan nomor 3 Andi S. Riyadi resmi menjadi ketua RW 05 Cilebut Timur, “ ujarnya.

Ia berharap dengan terpilihnya ketua RW yang baru dapat menerima kritik-kritikan warga karena itu sebagai bahan evaluasi dan membangun. “Nantinya bisa berkoordinasi dengan desa untuk membangun di wilayah Cilebut Timur, “pungkasnya.

Sementara Ketua RW 05 terpilih, Andi S. Riyadi mengajak kepada warga untuk bersatu dan menjaga kesatuan warga untuk membangun wilayah Cilebut Timur.

“Terima kasih kepada warga yang telah menyalurkan hak pilihnya, kepada panitia pemilihan yang sudah berkerja keras dan kepada tim saya yang sudah membantu dan memotivasi saya, saya akan mengemban amanah ini dan membangun wilayah RW 05,” tandasnya.

** Aga Alamanda