29.1 C
Bogor
Sunday, August 2, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 711

Penangan Sampah di Botim Butuh Sinergitas

0

Cileungsi | Jurnal Bogor

Sampah merupakan salah satu persoalan yang kerap menjadi polemik dalam setiap wilayah berkembang, termasuk di Bogor Timur. Pasalnya, kerap terjadi tarik ulur terkait penangan sampah tersebut. Dimana masing-masing pihak melempar tanggung jawab terkait penangan sampah, belum lagi rendahnya kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam menjaga kebersihan lingkungan yang membuat keberadaan sampah liar semakin menumpuk.

Salah satunya dapat dilihat dipinggir Jalan Raya Narogong dimana tumpukan sampah semakin banyak dan tidak mendapat penanganan dari instansi terkait.

“Seharusnya masalah sampah menjadi tanggung jawab bersama walaupun ada instansi yang bertanggung jawab penuh terkait penangan sampah yakni di UPT Kebersihan. Namun, menjadi tidak etis jika persoalan sampah sepenuhnya diserahkan kepada UPT tanpa adanya upaya dari Pemerintah Desa atau Kecamatan berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih,” kata Ketua Umum DPP Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rana kepada Jurnal Bogor, Rabu (22/02/23).

Menurut dia, sinergi dalam penanganan sampah antara sesame instansi pemerintah menjadi sangat penting. Khususnya dalam hal penanganan sampah liar. Karena dengan adanya sinergi tersebut maka berbagai hal yang menjadi kendala dapat diselesaikan.

“Pihak desa yang memiliki wilayah dan pihak UPT yang memiliki armada dan petugas kebersihan. Kalau semua sinergi maka keberadaan sampah-sampah liar yang sangat mengganggu itu pasti dapat diselesaikan,” ujarnya.

Hafiz menegaskan, sejauh ini permasalahan sampah di Bogor Timur adalah jauhnya lokasi pembuangan yakni ke TPS Galuga. Hal itu membuat penanganan sampah menjadi kurang maksimal. Namun, jika nanti TPPAS Nambo sudah beroperasi, tentunya penanganan sampah di Bogor Timur dapat lebih baik. 

“Inilah pentingnya komunikasi dan kordinasi dalam mempersiapkan program-program di Bogor Timur ke depan termasuk masalah sampah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Kebersihan II Jonggol, Heri mengatakan jika pihaknya sudah sering melakukan pengangkutan sampah liar yang ada di pinggir jalan. Namun ia juga berharap adanya upaya dari pemerintah desa untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan antisipasi terhadap para pembuang sampah di tempat yang tidak semestinya.

“Kami juga berharap pemerintah desa dengan elemen di tingkat RT dan RW bersama-sama berpartisipasi untuk menjaga kebersihan lingkungan,” singkatnya.

** Taufik/ Nay 

IPSM Leuwisadeng Tawarkan Bantuan kepada Keluarga Shalma

0

Leuwisadeng | Jurnal Bogor 

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)  Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor menyatakan telah memberikan offering help atau menawarkan bantuan kepada keluarga Shalma, bayi berusia empat bulan yang didiagnosis hidrosefalus.

“Begitu saya dengar, saya sudah mengupayakan dan sempat  menawarkan jasa serta asesmen, kita laporkan juga kepada pihak dinas dan kecamatan,” kata Pendamping Disabilitas Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor Titin saat dihubungi Jurnal Bogor, Rabu (22/2).

Titin mengaku, pihaknya telah berupaya mengalihkan BPJS dari Mandiri ke PBI yang saat ini masih dalam proses. 

“BPJS-nya saat ini masih proses dari awal kita dampingi buatkan BPJS, sebab anaknya itu mengalami hidrosefalus akhirnya kita sarankan untuk bayi tersebut dimasukan ke kartu keluarga (KK) karena pembiayaan itu tidak sedikit,” ucap Titin. 

Titin mengaku prihatin dan siap membantu jika pihak keluarga meminta bantuan.

“Intinya kami dan rekan-rekan IPSM siap membantu jika pihak keluarga meminta bantuan ke kita. Kita sempat tawarkan dalam pendampingan namun pihak keluarga menolak pada saat itu,” paparnya.

Dengan begitu, pihaknya lepas tanggung jawab dengan alasan pihak keluarga menolak tawaran tersebut.

“Jadi kita lepas tanggung jawab karena mungkin mereka merasa bisa sendiri, namun saat ini kami belum sempat nengok kembali. Saya juga sering nanya kepada keluarga dengan jawaban mereka baik-baik aja gitu,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, bayi perempuan anak kedua dari pasangan Siti Istianah (28) dan Burhanuddin, warga Kampung  Babakan Sirna RT 02 RW 01 Desa Sadeng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor tengah berjuang untuk kesembuhannya. 

Siti Istianah mengatakan, Shalma yang baru berusia empat bulan ini harus rutin ke rumah sakit untuk pengecekan kondisi sang anak dengan biaya yang tidak sedikit.

“Ini harus rutin seminggu sekali ke rumah sakit. Dalam sekali periksa harus ada uang 500.000. Karena keterbatasan biaya dilakukan sebulan sekali,” kata Siti Istianah di kediamannya kepada wartawan, Selasa (21/02).

Dia menjelaskan, awalnya Shalma lahir dengan normal, namun di usia 7 hari anaknya mengalami kejang-kejang tanpa demam dan menguning. Berselang tak lama sekitar diusia 20 hari Shalma memiliki benjolan di ubun-ubun kepalanya.

“Waktu itu sudah kepikiran tapi masih berpikir positif gitu, makin kesini kok kepalanya makin membesar. Baru kami rujuk ke dokter anak dan didiagnosa hidrosefalus oleh dokter,” katanya.

Di umur 2 bulan, Shalma sempat dioperasi, tetapi  perjuangannya belum selesai. Masih ada lagi rangkaian pengobatan yang harus dijalani Shalma untuk operasi semua kebutuhan  mencapai Rp80 juta.

Saat ini pihak keluarga mengaku belum melaporkan kondisi Shalma kepada pemerintah desa setempat.

“Mudah-mudahan para dermawan dan pemerintah bisa membantu dari segi apapun, karena untuk ngumpulin uang 80 juta, sehari penghasilan suami hanya 100.000 itu pun kotor dan kerjanya nggak ful,” pungkasnya.

** Andres

Jalan Raya Dramaga Kerap Macet Parah, Pertigaan Duta Berlian, Babakan, JLD dan Brabas Harus Dilarang Belok

0

Dramaga | Jurnal Bogor 

Setiap pagi dan sore sepanjang Jalan Raya Dramaga hingga Jalan Raya Ciampea  padat merayap dipenuhi kendaraan dan kerap macet parah. 

Penumpukan kendaraan disebabkan padatnya volume kendaraan dan tidak adanya rambu-rambu larangan masuk di pertigaan Duta Berlian.

Kanit Lantas Polsek Dramaga Iptu Herlis mengungkapkan, titik kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Raya Dramaga disebabkan penumpukan volume kendaraan di setiap pertigaan.

Disepanjang Jalan Raya Dramaga terdampat tiga titik pertigaan yakni pertigaan Babakan, pertigaan Jalan Lingkar Dramaga (JLD), dan pertigaan Drabas.

Untuk mengurangi kemacetan, setiap jam padat yakni pagi dan sore ditempatkan petugas jaga di setiap pertigaan.

“Walaupun ada petugas yang jaga, belum efektif mengurangi kemacetan dan di setiap pertigaan, jalannya perlu dilebarkan dan dipasang rambu lalulintas larangan belok,” ujarnya.

Menurut Iptu Herlis, adanya pemasangan rambu lalulintas larangan belok di pertigaan Duta Berlian sangat penting sehingga meminimalisasi terjadi penumpukan kendaraan.

Selain itu, setiap hari jumlah penduduk bertambah dan kendaraan juga bertambah. Imbasnya, volume kendaraan bertambah, tak berbanding lurus dengan infrastruktur jalan. Alhasil, ruas jalan yang kecil tidak bisa menampung kepadatan volume kendaraan .

“Solusinya, pertama setiap pertigaan jalan dilebarkan, kedua dipasang rambu larangan belok di pertigaan setiap jam-jam tertentu dan rencananya pembangunan JLD dilanjutkan,” tukasnya. 

** Andres

Masih Saudara, ARD Tega Embat Motor Warga Tamansari Persada

0

Bogor | Jurnal Bogor

Satu sepeda motor Honda Spacy warna putih bernopol F 4463 CH, laptop dan dua handphone raib diembat ARD, warga Bantarjati Kaum, Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor yang berpura-pura main ke rumah saudaranya, US di Perumahan Tamansari Persada, Tanah Sareal, Rabu (22/2/2023).

Sementara yang membuat US kesal, sepeda motor tersebut baru dia pinjam dari temannya. “Itu motor temen ilang sama laptop dan 2 hape,” ujarnya.

Kepastian yang mengambil barang-barang itu adalah ARD setelah pos jaga mengetahui sepeda motor tersebut dibawa keluar ARD pada pukul 01.15 dinihari. Petugas security tidak menaruh curiga karena mengetahui ARD adalah saudaranya US.

“Semalam jam 21.30 datang ke rumah ngobrol keadaan, kerja dimana sekarng katanya sambil merefleksi (memijat-mijat). Gak disuruh langsung pegang kaki saya dan sampai kurang lebih 30 menit. Setelah selesai saya pamit tidur naik ke atas. Dia saya kasih tidur di tengah rumah,” ungkapnya US.

Dia menceritakan mengetahui sepeda motor hilang pukul 04.00 saat bangun ibunya menanyakan ARD kemana karena sudah tidak ada di ruang tengah. US sendiri menjawab tidak tahu.

“Ibu saya tanya motor kemana dan ada berapa, saya bilang ada 2, dengan replek saya lihat kedepan rumah motornya sudah gak ada,” ujarnya.

US langsung bergegas ke pos satpam dan menanyakan ARD. “Satpam membenarkan ARD keluar jam 01.15 dan pakai motor saya. Barang yang ikut diambil tas berkas saya diambil, berkas disimpan dikursi, 2 jam tangan, 2 hape kondisi rusak dan 1 unit laptop merek Asus,” jelasnya.

ARD dari keterangan keluarganya di Bantarjati, sudah lama tidak tinggal di Bogor. ”Semalam sempat saya tanya dari mana. Dia bilang dari Cianjur,” tandas US.

**ass

UIKA Siapkan Ratusan Beasiswa Tahfiz Al Quran

0

Bogor | Jurnal Bogor

Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor mulai membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2023-2024.

Kepada wartawan, Rektor UIKA Bogor, Prof. Dr. H. E. Mujahidin M.Si mengatakan bahwa pada tahun ajaran baru ini pihaknya menargetkan 2.000 mahasiswa baru.

“Semoga di tahun ajaran baru ini kami bisa mendapatkan 2.000 mahasiswa baru,” ujar E. Mujahidin, Selasa (21/2).

Menurut dia, Untuk pendaftaran gelombang pertama dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2023. Sementara gelombang kedua dimulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

“Untuk gelombang ketiga kami mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Pendaftaran bisa dilakukan secara online di spmb.uika-bogor.ac.id,” katanya

Selain itu, UIKA juga menyiapkan sejumlah jalur beasiswa bagi calon mahasiswa baru, baik untuk calon mahasiswa berprestasi maupun yang kurang mampu.

“Ada beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, beasiswa Tahfiz Al-Qur’an dan beasiswa bagi siswa berprestasi,” jelasnya.

Untuk pendaftaran beasiswa KIP Kuliah tahap pertama sudah dibuka sejak 4 Januari hingga 11 Maret 2023. Sementara tahap dua, akan dibuka pada 12 Maret hingga 16 Juni 2023.

“Untuk syaratnya ijazah SMA/MA/SMK/sederajat, lulusan 2021, 2022, 2023. Kemudian transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, pas foto, Kartu KIP/KKS/Surat KeteranganTidak Mampu dari Kelurahan atau Desa, sertifikat prestasi,” paparnya.

Kata dia, Bagi calon mahasiswa baru yang sudah melengkapi berkas, cukup melakukan pendaftaran secara online.

“Kemudian melakukan pembayaran pendaftaran, registrasi akun KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ kemudian melengkapi berkas pesyaratan di web SPMB UIKA dan web KIP kuliah Kemdikbud,” bebernya.

Sementara bagi calon yang mahasiswa baru yang hendak mendaftar beasiswa Tahfiz Al-Qur’an, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Januari hingga 20 Mei 2023 untuk tahap pertama, dan 21 Mei hingga 19 Agustus 2023 untuk tahap kedua.

“Selain syarat formal lain, mereka juga wajib melampirkan Sertifikat Penghafal Al-Qur’an 30 Juz (sertifikat dikeluarkan minimal 2 tahun terakhir), dan diwawancara
Tim Seleksi Penerimaan Beasiswa Hafiz 30 Juz,” katanya.

Bahas Sistem Pemilu Hingga Koalisi Perubahan, AHY Akan Terima Kunjungan Surya Paloh

0

Bogor | Jurnal Bogor

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menerima silaturahmi dan kunjungan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, beserta rombongan pengurus teras Partai Nasdem, di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu, (22/2/2023).

“Rencananya Bapak Surya Paloh beserta rombongan akan tiba di kantor DPP Partai Demokrat sekitar pk.10.00 WIB. Ketum AHY didampingi Sekjen Teuku Riefky dan pengurus teras lainnya, akan menyambut langsung Pak Surya Paloh,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023)

AHY akan didampingi Sekjen Teuku Riefky, Bendahara Renville Antonio, Waketum Benny K Harman, Wasekjen Renanda Bachtar, Ka BPOKK Herman Khaeron, Ka Bappilu Andi Arief, Ka Bakomstra Herzaky, dan beberapa pengurus teras lainnya.

Menurut Herzaky Mahendra Putra, kedua tokoh nasional ini akan membicarakan isu-isu kebangsaan dan kerakyatan terkini, termasuk judicial review sistem pemilu proporsional terbuka, upaya penundaan pemilu, maupun upaya-upaya perubahan dan perbaikan yang harus dilakukan ke depannya.

“Pembentukan Sekretariat Perubahan, persiapan penandatangan MoU, dan deklarasi Koalisi Perubahan juga akan menjadi pokok bahasan di antara kedua tokoh ini,” jelasnya.

** Asep Saepudin Sayyev

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek RSMM, Kerugian Negara Capai Rp1,6 M

0

Bogor | Jurnal Bogor

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi perluasan gedung pelayanan pasien tahap II Rumah Sakit Marzuki Mahdi di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat pada 2017 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim dari
Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, telah mengakibatkan kerugian hingga Rp.1.634.379.396,05.

Dalam kasus ini, sambung dia, polisi menetapkan tiga tersangka. Yakni ASR sebagai Dirut Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) atau selaku penandatangan kontrak, SKN selaku peminjam bendera PT DCC, yang juga berperan sebagai penyedia dokumen penawaran dan SKA palsu, serta MHB yang merupakan ketua pokja pemilihan. Bahkan, pada saat yang bersamaan ASR juga tersandung kasus serupa di Jakarta.

“Namun SKN meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan,” ujar Bismo kepada wartawan, Selasa (21/2).

Bismo mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat proses pentenderan proyek perluasan gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien Tahap II RS. Dr. H.
Marzoeki Mahdi Bogor T.A 2017 dilakukan dengan menggunakan
metode lelang cepat. Saat itu, PT DCC, yang beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai pemenang.

“Kemudian ditandatangani surat kontrak pengadaan jasa konstruksi
dengan nomor KR.00.01.05.2/lll.3/5044/2017, tertanggal 16 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.6,736,728,964. Pengerjaan fisik sendiri memakan waktu 150 hari kalender terhitung sejak 16 Juni 2017 hingga 12 Bovember 2017,” jelasnya.

Namun, kata Kapolresta, dalam proses pentenderan telah terjadi penyimpangan lantaran bertabrakan
dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010. Sebab, MHB telah mempengaruhi anggota pokja untuk menetapkan PT DCC sebagai pemenang tender.

“Padahal, anggota pokja yang lain telah memilih perusahaan lain sebagai pemenang tender karena dinilai dokumen tendernya lengkap. MHB sebelumnya telah mendapat
pesanan dari CSW selaku PPK untuk memenangkan PT DCC,” tegas Kombes Pol Bismo.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Dirut PT DCC, ASR justru ‘menjual’ proyek itu dengan perjanjian fee 2 persen dari nilai kontrak dikurangi pajak.

“Kurang lebih fee mencapai Rp120 juta, yang akan dibayar setelah uang muka turun. ASR sendiri baru menerima Rp75 juta dari SKN. Jadi ASR ini mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain,” katanya.

“Dalam perpres dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama
kepada penyedia barang jasa spesialis,” tambah Kapolresta.

Sedangkan tersangka SKN juga berperan dalam menyiapkan dokumen kelengkapan
tender dengan menggunakan SKA palsu untuk memenuhi kualifikasi. Bahkan, ia pun menerima uang sebesar Rp150 juta untuk biaya pinjam perusahaan dan pembuatan dokumen tender.

Kapolresta menjelaskan, polisi juga melakukan audit konstruksi dengan menggandeng Poltek Bandung. Hasilnya, didapati bahwa volume pekerjaan fisik minus 13 persen.

Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta
dan paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.n Fredy Kristianto

Pembatalan NIB, BPN Tunggu Surat Asli Tjong Lyanti 

0

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Persoalan NIB yang sudah diajukan oleh Tjong Lyanti Tedjakusuma atas lahan milik H.Halimah yang berada di Blok Balukbuk, Desa Sukamakmur, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bogor 2, atau yang akrab disebut Bogor Timur, masih menunggu surat asli dari pihak Tjong Lyanti Tedjakusuma.

Kepala BPN Bogor Timur Uunk Din Parunggi menyampaikan untuk melakukan pembatalan NIB sangatlah mudah, dan sejak datangnya Kades Sukamakmur dengan pemilik tanah yang masuk plotingan lahan Tjong Lyanti Tedjakusuma sampai saat ini pihak BPN belum menerima surat asli dari pembatalan NIB tersebut.

“Terhadap pembatalan NIB Tjong Lyanti Tedjakusuma kami masih menunggu surat asli permohonan pembatalan NIB dari Tjong Lyanti, setelah permohonan tersebut kami terima, baru kami tindaklanjuti dengan pembatalan NIB,” ujar Uunk kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/02).

Menurutnya, jika sudah ada mediasi antara kedua belah pihak apalagi pihak Tjong Lyanti Tedjakusuma sudah membuat surat pembatalan NIB harusnya sudah selesai. ” Persoalan sengketa lahan itu memang tidak bisa dihilangkan, dan adanya persoalan sengketa lahan karena adanya oknum dilokasi tersebut. Jika suatu daerah terdapat lahan yang sengketa, itu karena ulah oknum,” ujar Uunk.

Hal yang sangat tidak mungkin, sambung Uunk, seseorang Tjong Lyanti Tedjakusuma datang ke Sukamakmur tanpa ada yang membawanya. “Mana dia tau lokasi lahan yang mau dijual, dan sudah pasti, seperti kades pasti hapal itu lahan punya siapa, jika masih sengketa karena ada permainan oknum,” cetusnya.

Sementara, Kasie Pengukuran BPN Bogor Timur Ahmad mengatakan upaya ini hal mudah, apalagi yang mengklaim Tjong Lyanti Tedjakusuma sudah pernah membuat surat pembatalan NIB.

“Tolong sampaikan kepada pak Ansori sebagai wakil Tjong Lyanti untuk membuat surat pembatalan NIB yang baru, saya pastikan akan langsung dibatalkan, dengan catatan ada fotokopi KTP Tjong Lyanti Tedjakusuma,” pungkas Ahmad.

** Nay Nur’ain

Masih Berproses dengan Warga, BPN Bogor 2 Akui Belum Perpanjang SHP Milik Yasbhum 

0

Cileungsi | Jurnal Bogor

Adanya sengketa atau persoalan lahan milik Yayasan Bhumyamca (Yasbhum) dengan warga Desa Jonggol, Jonggol, Kabupaten Bogor yang sampai saat ini belum mendapat titik temu, membuat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor 2, wilayah Bogor Timur, Uunk Din Parunggi angkat bicara.

Menurutnya, pihak Yasbhum sudah  mendaftarkan perpanjangan hak pakainya pada 21 November 2019 lalu. Namun berkas tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena persyaratan belum cukup dan adanya keberatan masyarakat pada saat proses pengukuran sebagian tanahnya masih dikuasai oleh masayarakat.

“Dan berdasarkan surat penyataan pemohon bahwa apabila terdapat penguasaan pihak lain atau penggarap, maka akan segera diselesaikan secara musyawarah maupun melalui lembaga peradilan dan sampai saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Uunk sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/02).

” Untuk melanjutkan proses tersebut kami membutuhkan kepastian bahwa tanah tersebut clear and clean sudah tidak ada klaim dari masyarakat,” jelasnya lagi.

Sesuai dengan aturan yang ada, sambung Uunk, proses perpanjangan hak pakai harus 

mendaftarkan sebelum haknya berakhir. Dengan melengkapi persyaratan diantarnya, surat keterangan penguasaan fisik, surat keterangan tidak sengketa, kemudian dilaksanakan pengukuran. Dan apabila ada penggarap harus ada pernyataan dari penggarap bahwa penggarap tidak keberatan terhadap proses tersebut.

“Kemudian turun tim panitia pemeriksa tanah untuk meneliti data fisik dan data yuridis dari hasil penelitian tim, apabila clear and clean dalam proses penelitian data fisik dan data yuridis maka akan diterbitkan SK perpanjangan. Baru setelah itu baru terbit sertipikat perpanjangan,” bebernya.

Jadi, untuk lahan Yasbhum yang ada di Desa Jonggol kesimpulannya adalah, BPN belum bisa melakukan perpanjangan Sertifikat Hak Pakai karena masih ada persoalan dengan masyarakat. Dan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Yasbum yang merupakan syarat untuk perpanjangan tersebut.

“Belum diproses untuk perpanjangan karena persoalan dengan warga belum selesai,” pungkasnya.

Sementara, Camat Jonggol Andri Rahman mengatakan persoalan lahan ini baru diketahui saat ada warga yang ingin menjual lahanya, namun tidak bisa karena ada sertifikat atas nama Yasbum dicatatan BPN kala itu. Saat ditelusuri ternyata ada sekitar 10 hektare tanah warga yang masuk kedalam plotingan sertifikat Yasbhum.

“Akhirnya kami mediasi, antara warga dan pihak Yasbum. Karena dari mereka sama-sama punya legalitas yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan dilindungi hukum,” ujarnya 

Namun, sambung Andri, sampai saat ini belum ada kelanjutan dari hasil mediasi tersebut. Dan saat dirinya meminta kepada pihak BPN yang kala itu dikepalai oleh Andi Sugandi agar melakukan pengukuran ulang, sehingga bisa diketahui tanah siapa saja yang masuk kedalam plotingan Yasbhum.

“Karena dari 10 hektare kurang lebih tanah warga yang masuk kedalam plotingan Yasbhum. Mereka mengantongi bukti kepemilikan ada yang sudah sertifikat, akta, girik dan segel. Semua itu sah mereka miliki,” ungkapnya.

Jika saja buku riwayat yang dimiliki pemerintah masih bisa dibuka, mungkin bisa terang benderang persoalan ini, siapa orang yang saat itu menandatangani surat tersebut, hingga menjadi dasar pihak Yasbum mensertifikatkan lahan yang masih ada hak warga didalamnya.

“Sejauh ini kami masih mencari solusi terbaik, dan saya mengajak untuk bicara dari hati ke hati, karena kalo kita sama – sama bersikeras tidak akan ada solusi. Maka saya berharap, untuk Kakan BPN Bogor 2 yang baru saat ini bisa membantu menyelesaikan persoalan ini,” harapnya.

Dia ingin apa yang dimiliki oleh warga tidak masuk kedalam plotingan milik Yasbhum. Mengingat, warga hanya memiliki lahan segitu – gitunya. “Mereka belum pernah jual dan surat bukti kepemilikan pun masih mereka kantongi, jadi saya harap warga harus diutamakan. Dan untuk BPN baiknya lakukan tinjau ulang lapangan sebelum memperpanjang Sertifikat Hak Pakai No.17 milik Yasbum,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Shalma, Bayi Penderita Hidrosefalus Butuh Uluran Tangan

0

Leuwisadeng | Jurnal Bogor 

Shalma bayi berusia empat bulan didiagnosis hidrosefalus. Kini pihak keluarga membutuhkan uluran tangan para dermawan karena keterbatasan ekonomi.

Bayi perempuan anak kedua dari pasangan Siti Istianah (28) dan Burhanuddin, warga Kampung  Babakan Sirna RT 02 RW 01 Desa Sadeng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor tengah berjuang untuk kesembuhannya. 

Siti Istianah mengatakan, Shalma yang baru berusia empat bulan ini harus rutin ke rumah sakit untuk pengecekan kondisi sang anak dengan biaya yang tidak sedikit.

“Ini harus rutin seminggu sekali ke rumah sakit. Dalam sekali periksa harus ada uang 500.000. Karena keterbatasan biaya dilakukan sebulan sekali,” kata Siti Istianah di kediamannya kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/02).

Dia menjelaskan, awalnya Shalma lahir dengan normal, namun di usia 7 hari anaknya mengalami kejang-kejang tanpa demam dan menguning. Berselang tak lama sekitar diusia 20 hari Shalma memiliki benjolan di ubun-ubun kepalanya.

“Waktu itu sudah kepikiran tapi masih berpikir positif gitu, makin kesini kok kepalanya makin membesar. Baru kami rujuk ke dokter anak dan didiagnosa hidrosefalus oleh dokter,” katanya.

Di umur 2 bulan, Shalma sempat dioperasi, tetapi  perjuangannya belum selesai. Masih ada lagi rangkaian pengobatan yang harus dijalani Shalma untuk operasi semua kebutuhan  mencapai Rp80 juta.

Saat ini pihak keluarga mengaku belum melaporkan kondisi Shalma kepada pemerintah desa setempat.

“Mudah-mudahan para dermawan dan pemerintah bisa membantu dari segi apapun, karena untuk ngumpulin uang 80 juta, sehari penghasilan suami hanya 100.000 itupun kotor dan kerjanya nggak ful,” pungkasnya.

** Andres