31.6 C
Bogor
Wednesday, May 8, 2024

Buy now

spot_img

Kavling Bungaran Beroperasi, Pemerintah Kecamatan Tutup Mata

Sukamakmur | Jurnal Bogor 

Praktik jual beli kavling kebun di wilayah Bogor Timur kian marak. Meski Pemkab Bogor telah menegaskan bisnis tersebut melanggar aturan dan tidak diperbolehkan, namun faktanya bisnis kavling malah semakin subur. Salahsatunya adalah kehadiran Kavling Bungaran di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang baru menawarkan kavling beberapa pekan terakhir. 

“Iya ada kavling baru di Desa Sukamakmur, kalau gak salah namanya Kavling Bungaran,”kata Imran, salah satu warga Desa Sukamakmur kepada Jurnal Bogor, Senin (09/01/23).

Menurutnya, di Sukamakmur memang sedang marak bisnis kavling. Tidak hanya di Sukamakmur, di wilayah Jonggol juga banyak pengusaha kavling yang terus menawarkan kavling kepada konsumen.

“Kalau dari Jonggol ke Sukamakmur, pasti tahu banyak kavling yang dijual. Karena memang posisinya biasanya dekat jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Tama salah satu marketing Kavling Bungaran mengatakan, pihaknya berani menjual kavling lantaran telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan Sukamakmur.

“Alhamdulilah kalau izin lingkungan sudah ada. Silahkan cek ke desa atau kecamatan,”singkatnya.

Sedangkan Camat Sukamakmur, Bakri Hasan dikomfirmasi terkait izin dari kecamatan sebagai dasar beroperasinya usaha Kavling Bungaran belum bisa dihubungi dan pesan singkat yang disampaikan juga belum direspons.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menegaskan sesuai Perda Kabupaten Bogor untuk usaha kavling tidak diperbolehkan. “Jadi kalau ada yang menjual kavling kebun dan sebagainya ketika dia memproses perizinan tanpa bangunan itu tidak diizinkan. Kata siapa? Ya kata Perda yaitu nomor 3 tahun 2018,” jelas Cecep Imam.

Kemudian, sambung Cecep Imam, kepada mereka yang masih melakukan usaha jual beli kavling, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha untuk memeriksa perizinan.

“Ketika tidak memiliki perizinan ya akan kita hentikan kegiatan. Untuk kavling yang sudah dijual silakan saja, tapi nantinya akan terbentur dengan proses perizinan ketika akan membangun,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kavling itu berada di satu hamparan, misalkan dalam 2 hektar dijual kavlingnya 200 atau 300 meter itu tidak diperbolehkan karena nanti akan mentok di perizinnannya.

** Taufik / Nay 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles