26.7 C
Bogor
Saturday, November 8, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1590

Polisi Tangkap Gurandil Sukajaya

0

Cibinong, Jurnal Inspirasi
Polres Bogor menangkap seorang penambang emas tanpa izin alias Gurandil di Sukajaya di Kabupaten Bogor berinisial RA, (28). Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari tangan tersangka RA polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas.

“Jadi tersangka ini perannya sebagai pengusaha pengolahan emas dari para gurandil. Saat digerebek ditemukan cukup banyak barang bukti. Ini sebagai tindak lanjut dari antisipasi terjadinya bencana alam yang disebabkan maraknya eksploitasi alam berupa penambangan emas secara ilegal,” ujar AKBP Roland kepada Wartawan, Kamis (5/3).


Ia menambahkan, pihaknya menyita peralatan pengolahan emas tanpa izin berupa 70 alat gelundungan emas, 6 tong besar, 20 karung pasir serta tanah berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 kompresor, 6 dinamo dan banyak lagi. 

“Dari kegiatan tambang ilegalnya, dalam sebulan tersangka bisa mengantongi omzet Rp30 juta. Tersangka merupakan warga Sukajaya,” katanya.

Ia menerangkan, tersangka dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Cirebon ini memaparkan, tibdakan yang dilakukan pihaknya tersebut dapat membuat efek jera terhadap para penambang ilegal di Bumi Tegar Beriman.


“Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin ini dapat kembali memberikan dampak positif bagi alam sekitar pegunungan di Sukajaya. Semoga tidak terjadi bencana lagi,” tandasnya. 

Noverando H

Wabup Minta Semua Sadar Hukum

0

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap agar masayarakat taat aturan dan hukum. Hal tersebut merupakan buntut akibat terjaringnya pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT)

IR dan FA ditetapkan aparat kepolisian sebagai tersangka suap. Keduanya diduga memainkan proses perizinan dari masyarakat, termasuk pengusaha.

Iwan Setiawan berharap kepada masyarakat luas agar juga taat aturan. Kalau izinnya tidak bisa keluar, tolong jangan merayu atau menyuap para ASN Kabupaten Bogor.

“Praktik suap, gratitfikasi dan lainnya tidak mungkin sepihak. Saya minta tolong kepada masyakat ataupun pengusaha, apabila pengurusan izin tidak sesuai harapan, maka jangan bikin janji, menggoda dan merayu para ASN, hingga keluarga pemerintah daerah menjadi korban,” kata Iwan kepada Wartawan, Kamis (5/3)

Alumni Universitas Pakuan ini menjelaskan, akan memikirkan atau mencoba untuk membuat kotak pengaduan agar masyarakat yang mengurus perizinan atau pelayanan lainnya bisa mengadukan keluhannya kepada Pemkab Bogor.

“Bisa saja kami buat kotak pengaduan asalkan efektif dan ada langkah responsif terkait keluhan warga terhadap pelayanan ASN Kabupaten Bogor,” tegasnya.

IR dan FA merupakan oknum ASN di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka dijerat Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

“Tadi malam status I dan F naik dari terperiksa menjadi tersangka kasus korupsi karena menerima uang yang bukan kewenangannya, mereka kami jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. 

Noverando H

Disdukcapil Distribusikan 285 Ribu KTP-el

0
Oetje Subagdja

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendidtribusikan ratusan ribu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan, perihal pelaksanaan pendistribusian blangko yang telah dicetak Disdukcapil Kabupaten Bogor telah di serahkan ke tiap-tiap kecamatan se-Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah pendistribusian KTP-el ke tingkat kecamatan sudah kami laksanakan sebesar kurang lebih 285 ribu,” kata Oetje saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, hampir semua dari total penerimaan blanko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mencapai 485.000 ribu keping. 

“Dari total 485.000 itu alhamdulillah yang telah tercetak oleh kami sudah diangka 438.000 ribuan,” katanya.

Menurutnya, pencapaian itu tidak lepas dari kerja yang maksimal dari jajarannya melalui program pencetakan massal yang dilakukan jajarannya pada Februari 2020 lalu.

“Pencetakan itu dilaksanakan siang dan malam atau selama 24 jam nonstop, dalam rangka menjawab masyarakat bahwa persediaan blangko di Kabupaten Bogor sudah banyak dalam sisi pendistribusiannya,” tambahnya.

Oetje yang juga mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga itu menerangkan, penerimaan blangko bagi jajarannya itu tak lepas dari upaya Bupati Bogor yang mengirim surat ke pemerintah pusat.

“Ini juga berkat ibu Bupati yang mengirim surat ke Adminduk pada Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya program ini masyarakat semakin merasa terlayani khususnya di pelayanan adminstrasi kependudukan dalam kepemilikan fisik ktp elektronik tersebut.

“Dalam hal ini mudah-mudahan warga yang tadinya belum memiliki KTP-el kini sudah tercetak sebanyak 438 ribu untuk kami distribusikan,” imbuhnya.

Masih ditempat sama, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Suparno menambahkan, dalam soal pendistribusian yang sesuai dengan teknis pihak pemerintah kecamatan masing-masing. Contohnya, kecamatan Cibinong yang menjadwalkan ke tiap-tiap kelurahan. 

“Jadi dari 13 kelurahan se-Kecamatan Cibinong ini menjadwalkan kepada masyarakat agar datang ke kelurahannya masing-masing untuk mengambil fisik KTP-el dengan persyaratan membawa Surat Keterangan (Suket) yang sebelumnya dipegang oleh warga,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, berbeda dengan di Kecamatan Cibungbulang dalam pendistribusian kepada masyarakat melibatkan satuan polisi pamong praja tingkat kecamatan beserta operator kecamatan langsung membagikannya ke warganya tersebut.

“Jadi pendistribusiannya tergantung teknis di masing-masing kecamatan setempat bagaimana mendistribuskannya kepada masyarakatnya itu. Terpenting, sesuai intruksi Bupati Bogor jika KTP-el ini langsung sampai ke yang bersangkutan dan ini gratis tanpa ada pungutan biaya seperak pun,” tutupnya. 

Noverando H

Burhanudin Sebut Penanganan Persampahan Paling Rumit

0

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Sampah, sampai sekarang masih menjadi persoalan tersulit ditangani Pemerintah Kabupaten Bogor. Apalagi dalam sehari volume sampah yang dihasilkan warga Bumi Tegar Beriman 2.500 ton.

Parahnya lagi,  ribuan ton sampah itu dibuang hanya di satu titik, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

“Sampah penanganannya paling rumit, tapi kita upayakan di tengah keterbatasan armada pengangkut dan hanya ada satu TPA, semua sampah yang dihasilkan dengan total 2.500 ton terangkut ke TPA Galuga,” kata Burhanudin, disela acara Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (05/02).

Burhanudin mengatakan, satu dari sekian solusi penanganan sampah, selain armada pengangkut ditambah, Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut – Nambo (Luna) Kecamatan Klapanungal, diharapkan secepatnya beroperasi.

“TPPAS Luna kan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penggunanya bukan hanya Kabupaten Bogor, tapi Kota Bogor dan Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel),” ujar Burhanudin, dihadapan para pegawai DLH di Hotel Dharmawan Park, Kecamatan Babakan Madang.

Burhanudin menegaskan, penanganan sampah sebenarnya bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tapi perlu keterlibatan semua elemen masyarakat, caranya dengan memilah sampah sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Namun ini tidak mudah, karena dibutuhkan kesadaran masyarakat. Nah ini menjadi tugas DLH bagaimana menyadarkan mereka yang masih buang sampah disembarang tempat,” katanya.

Menurut Burhanudin, DLH tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu dukungan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Inilah tujuan utama dari Forum OPD yang kita laksanakan, yakni menghilangkan program yang tidak saling berkaitan antar OPD, sekaligus menanggalkan ego sektoral,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Anwar Anggana mengatakan, Forum OPD tidak dinas ini untuk merancang program yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.

“Di forum ini, kita sampaikan juga agar setiap unit di lingkup DLH tidak membuat program asal, tapi antar unit harus nyambung termasuk dengan OPD teknis lain,” katanya.

Anwar membenarkan, tugas terberat di DLH itu penanganan sampah, selain butuh anggaran besar dan personil yang banyak, DLH sampai sekarang dihadapkan pada persoalan rendahnya kesadaran sebagian besar masyarakat dalam membuang sampah.

“Secara perlahan dan massif, kita akan lakukan beberapa langkah preventif atau pencegahan dengan menggandeng organisasi non profit dan kemasyarakat yang fokus di sektor persampahan untuk mendorong masyarakat tidak langsung membuang sampahnya ke TPS, tapi dipilah terlebih dahulu,” tutupnya.

Mochamad Yusuf

Megamendung Diterjang Longsor, Dua Rumah Rusak Berat

0

Megamendung | Jurnal Bogor

Hujan deras yang mengguyur wilayah Puncak sejak Rabu (4/3) malam hingga Kamis  (5/3) pagii, mengakibatkan dua rumah di Kampung Sukabirus RT 3/6, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung mengalami rusak berat akibat tanah longsor. Kedua rumah yang rusak itu milik Tisna dan Dedi.

Menurut keterangan yang dihimpun, rumah yang ambruk akibat tanahnya yang longsor sudah diprediksi sebelumnya dan penghuninya mengosongkannya. “Saat kejadian, para pemilik rumah dan warga lainnya beraktivitas diluar. Jadi ketika mau terjadi bencana mereka sudah mengetahui hingga bisa menghindari rumah tersebut,” tutur warga setempat, Komar.

Adanya bencana yang menimpa warga, pemeritah Desa Sukamahi dan Kecamatan Megamendung, langsung melakukan penanganan ke lokasi. Anggota Trantib, Koramil, Polsek dan warga setempat datang ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi material longsoran. “Kita pemerintahan desa dan kecamatan sudah melakukan penanangan ke lokasi. Begitu juga, laporan ke Pemkab Bogor sudah dilampirkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Camat Megamendung, Eris Ermawan.

Eris menambahkan, di musim hujan yang masih berlangsung ini, bagi masyarakat yang rumahnya berada di lokasi yang rawan longsor harus tetap waspada. “Bencana alam datang tidak bisa diduga. Untuk itu seiring masih turunnya hujan, warga yang rumahnya berada di daerah yang rawan longsor atau banjir, supaya tetap waspada. Dan kita juga sudah menyiagakan tim Satgas Bencana yang sudah terbentuk d isetiap desa,” pungkas camat.

Dadang Supriatna

RSUD Leuwiliang: Keberadaan Resto Sudah Sesuai Regulasi

0

Leuwiliang, Jurnal Inspirasi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang memberikan penjelasan mengenai keberadaan resto siap saji, CFC telah sesuai regulasi Perbup Nomor 47 tahun 2015 tentang pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bahkan, menu yang dijual pun hanya nasi dan ayam saja. Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Demokrat Ruhiyat Sujana menyoroti keberadaan rumah makan siap saji yang berada di lingkungan RSUD tersebut.

Kasubag Tata Usaha RSUD Leuwiliang Lintang menjelaskan, RSUD sebagai PPK BLUD diperkenankan melakukan pengembangan pelayanan rumah sakit sehingga dapat meningkatan pendapatan lain dengan bekerjasama kepada pihak kedua atau mitra. “Hal ini tertuang pada Pasal 96 Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis penyediaan keuangan BLUD dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan tiga prinsip,” jelasnya.

Lintang juga mengatakan, pelayanan rumah sakit juga dibutuhkan penunjang untuk mempermudah pasien dan keberadaan keluargnya termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan makan dan minum.

“Sistem penyediaan ini sudah banyak dilakukan oleh unit pemberi pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit Bogor atau di Jakarta dan dirasakan pegawai rumah sakit juga dan tidak mengganggu waktu kerja,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, makanan yang disajikan mitra kerjasama RSUD hanya satu jenis saja dengan tersendiri dengan asumsi diperuntukan bagi konsumen maupun pemberli segmen tertentu sehingga tidak mengganggu keberadaan warung rakyat yang didepan. “Untuk pintu keluar masuk RSUD dengan pedagang masih tetap dipertahankan dan tidak menggaung akses apabila menginginkan membeli kebutuhan lain di warung depan RSUD,” pungkasnya.

Cepi Kurniawan

Surat Keterangan tak Sengketa, Rugikan Pemilik Tanah

0

Klapanunggal, Jurnal Inspirasi

Kades Cikahuripan diduga ceroboh dalam mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sehingga mengakibatkan para pemilik lahan di bidang yang sama tersebut harus kerja ekstra dalam mencari kebenaran legalitas tanah yang dimilikinya. Sebelumnya Kepala Desa Cikahuripan Ma’mur menjelaskan bahwa dalam pembuatan surat tidak sengketa merasa dipaksa oleh pihak Hendra, namun dalam C desa pun, tanah tersebut masih atas nama pemilik awal yaitu Adang dan belum berpindah nama.

“Saya dipaksa oleh pihak Hendra waktu itu, jadi saya buatkan saja surat keterangan tidak sengketanya,” kata kades di ruangan kerjanya.

Sekedar diketahui bahwa silsilah tanah tersebut berawal atas nama pemilik Adang dengan luas 3.000 meter dalam bentuk surat AJB, yang kemudian dijual kepada Hendra. Namun luasan tanah ter sebut berkurang hanya menjadi 1900 meter dan hilang 1.100 meter. Kemudian oleh Hendra, tanah itu dijual kembali kepada Gunawan, namun sayang yang tanah yang sudah dibeli oleh Gunawan tersebut sudah ada yang membangun rumah dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik Asof Sofyan dan sudah bersertifikat.

Perihal persoalan tersebut, Ahmad Kosasih, Camat Klapanunggal saat dimintai tanggapannya belum memberikan penjelasan karena sedang diklat di Jakarta dan sudah menugaskan Kasie Pemerintahan untuk turun ke lapangan. “Saya sedang diklat dan saya sudah dengar hanya saja belum bisa menjelaskan. Saya sudah utus Kasie Pemerintahan ke lokasi,” kata camat dalam pesan singkat.

Staf Kecamatan Klapanunggal Adi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai orang lapangan dan tidak bisa memberikan imbauan atas peristiwa ini. Hanya saja kata dia, soal Gunawan dan Asof Sofyan itu tidak ada catatannya karena tidak melalui Kecamatan dalam pembuatan suratnya.

“Saya sudah bicara perihal ini, pada intinya pemerintah kecamatan itu bukan pemutus. Kami hanya bisa membantu untuk memediasi jadi saya harapkan kepada semua pihak yang merasa memiliki lahan tersebut kita kumpul dan mari kita perlihatkan surat yang masing-masing dimiliki, karena untuk pak Asof Sofyan yang memiliki sertifikat ranahnya ada di BPN, dan untuk pak Gunawan kita gak punya arsip atau catatan karena tidak melalui pemerintah kecamatan dalam pembuatan akte.”

“Jadi untuk persoalan ini pemerintah kecamatan hanya bisa memediasi saja, karena PPAT nya bukan Camat. Jadi tidak ada catatan silsilahnya di kecamatan, desa yang lebih tahu soal silsilah tanah tersebut dan atas kepemilikan siapa,” pungkasnya.

Saat dimintai tanggapan perihal Kades Cikahuripan yang membuat surat keterangan tidak sengketa pada bidang yang sama, Adi enggan untuk berkomentar. “Silakan minta tanggapan pada pak Camat nanti setelah diklat, saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar,” tandasnya.

Nay Nur’ain

Laporan Mandek, AMS Minta Kejelasan

0

Gunung Putri, Jurnal Inspirasi

Dianggap mandek, laporan anggota AMS yang dianiaya oleh oknun ormas lain, jadi bahan pertanyaan persoalan hukum yang sedang ditangani Polres Bogor. Sebelumnya Supriyadi, Ketua Rayon AMS Gunung Putri curhat kepada Kapolres Bogor perihal kasus tersebut. Saat memberikan penjelasan kepada awak media, Supriyadi mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang sudah sejak Agustus 2019 lalu sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Penganiayaan yang dialami oleh anggota AMS di Desa Gunung Putri oleh oknum ormas BBR, sejak 22 Agustus melaporkan ke Polres Bogor yang saat itu didampingi oleh Kapolsek Gunung Putri walaupun visum dan bukti-bukti sudah lengkap, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang berarti yang di lakukan oleh Polres Bogor,” kata dia.

“Pasalnya pelaku masih berkeliaran, saya berharap pihak penegak hukum melakukan keadilan yang seadil-adilnya, apabila laporan tersebut belum ada tindakan sampai akhir Maret 2020 ini, maka Kapolres yang baru akan kami hadiahi demo AMS se Kabupaten Bogor,” ungkap Supriyadi,kemarin.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Komisi III Fahrurizal yang saat itu mendampingi anggota AMS untuk melaporkan perihal penganiayaan. Dia mengatakan, awalnya ada penyerangan ke kantor desa oleh Oknum BBR dimana OKP, karang taruna dan desa sedang melakukan rapat perihal permasalahan galian tanah yang melewati desa tersebut, kemudian oknum ormas tersebut dengan membawa sajam menyerang secara membabi buta kebetulan yang menjadi korban adalah anak AMS.

“Sesuai dengan aturan hukum kami pun melaporkan ini ke Polres Bogor dengan didampingi Kapolsek Gunung Putri dengan bukti visum dan diterima oleh Unit 2 Serse Polres Bogor, akhirnya kasus diselidiki dengan bukti video penyerangan dan hasil visum dari rumah sakit tapi sampai saat ini pelaku penyerangan masih berkeliaran seolah kebal hukum, sudah berkali-kaliberkali-kali kami mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan kasus ini tapi sampai saat ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut dari Polres Bogor,” katanya.

Ia berharap sebagai penegak hukum kepolisian harus menegakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. “Untuk itu kami mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklajuti kasus ini,” pungkasnya penuh harap.

Nay Nur’ain

Petugas DPUPR Evakuasi Dua Lokasi Longsor

0

Megamendung, Jurnal Inspirasi

Pasukan kuning yang biasa dipanggil kepada para pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, melalui dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Jalan dan Jembatan wilayah II Ciawi maupun UPT Infrastruktur Irigasi kelas A wilayah III, melakukan evakuasi penyumbatan plat beton jalan saluran air Cimuncang di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kamis (5/3) pagi.

Informasi yang dihimpun, tingginya intensitas curah hujan pada Kamis (5/3) dini hari, membuat meluapnya Irigasi Jogjogan akibat dan sempitnya gorong-gorong jalan desa hingga air irigasi meluap. Akibatnya, jalan desa yang menuju ke wilayah Paseban, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mengalami longsor.

Kepala UPT Insfrastruktur Irigasi kelas A wilayah III, Eka Sukarna menjelaskan, setelah mendapat laporan dari warga, petugas di UPT langsung ke lokasi jalan desa menuju Paseban.  “Sampai ke lokasi longsor pukul 7.30 WIB, kami langsung melakukan penanganan plat beton jalan di saluran Cimuncang,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, jebolnya plat beton jalan desa, bukan hanya karena derasnya hujan dan sempitnya gorong-gorong, permasalahan sampah pun menjadi salah satu faktor terjadinya longsor di jalan tersebut. “Langsung petugas kami bekerjasama dengan petugas dari UPT Jalan, melakukan perbaikan,” papar Eka.

Setelah usai mengevakuasi lokasi jalan desa menuju Paseban, lanjut Eka, petugas dari UPT Irigasi langsung melakukan perbaikan ke lokasi longsor lainnya, yakni di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua.

“Kalau di Desa Jogjogan, lokasi longsor di sekitar Sungai Ciliwung. Alhamdulillah sampai pukul 14.00 WIB ke dua titik lokasi longsor sudah selesai kami perbaiki,” imbuhnya.

Dede Suhendar

Wakil Rakyat Soroti Dugaan Adanya Penyempitan Sungai

0

Nanggung, Jurnal Inspirasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPR D) Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharom  menyoroti  adanya bangunan TPT sepanjang puluhan meter dan jembatan dibantaran Kali Cicaung,  Kampung Babakan Cipetir RT 02  RW 07 Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung yang diperbincangkan dan dikabarkan adanya penyempitan di bantaran kali tersebut.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar Aan, meminta dinas terkait untuk mengecek  keberedaan lokasi bangunan yang informasinya adanya penyempitan bantaran kali Cicaung dan ini harus menjadi perhatian serius agar pihak terkait turun langsung ke lokasi bangunan tersebut.” Dinas terkait jangan diam saja, itukan fasilitas umum tolong dicek terus sampaikan kebenarannya ke masyarakat,” tegas Aan.

Mendirikan bangunan di bantaran kali diperuntukanya untuk apa? Semua ada aturannya tidak sembarangan.” Agar tidak simpang siur informasi dinas terkait harus turun di cek kebenarannya,” ulangnya.

Informasi yang didapat, bangunan dibantaran Kali Cicaung yang merupakan milik Yayasan ABI yang direncanakan akan dibangun perumahan. Wilayah bangunan tersebut berbatasan  antara Kecamatan Nanggung dengan Kecamatan Leuwisadeng kini telah direspon pihak UPT irigasi wilayah V Jasinga dengan UPT wilayah VI Leuwiliang.

Sementara, Kepala UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV Ruddy Supandi  menanggapi mengenai  dugaan penyempitan di bantaran kali Cicaung akibat adanya bangunan di sepanjang kali tersebut.

Menurut  Ruddy, memang kalau irigasinya oke masuk ke wilayah Leuwiliang. “Tetapi untuk bantaran kalinya  Desa Batutulis itu masuk UPTnya ke wilayah V Jasinga,” kata dia.

Ruddy menyebutkan, menurutnya kalau dilihat dari gambar bangunan tersebut sudah masuk ketengah sungai dan itu tidak boleh. Musababnya, kata Ruddy,  disitu akan ada potensi terjadinya penyempitan sungai. “Siap siap saja ketika hujan besar akan terjanya banjir,” bebernya.

Kendati demikian,  sambung Ruddy, pihaknya akan koordinasi dengan UPT wilayah Jasinga untuk turun langsung ke lokasi.” Saya pastikan meski tidak sekarang nanti koordinasikan  dengan UPT wilayah V untuk turun ke lokasi,” janjinya. Arip Ekon