28.2 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Surat Keterangan tak Sengketa, Rugikan Pemilik Tanah

Klapanunggal, Jurnal Inspirasi

Kades Cikahuripan diduga ceroboh dalam mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sehingga mengakibatkan para pemilik lahan di bidang yang sama tersebut harus kerja ekstra dalam mencari kebenaran legalitas tanah yang dimilikinya. Sebelumnya Kepala Desa Cikahuripan Ma’mur menjelaskan bahwa dalam pembuatan surat tidak sengketa merasa dipaksa oleh pihak Hendra, namun dalam C desa pun, tanah tersebut masih atas nama pemilik awal yaitu Adang dan belum berpindah nama.

“Saya dipaksa oleh pihak Hendra waktu itu, jadi saya buatkan saja surat keterangan tidak sengketanya,” kata kades di ruangan kerjanya.

Sekedar diketahui bahwa silsilah tanah tersebut berawal atas nama pemilik Adang dengan luas 3.000 meter dalam bentuk surat AJB, yang kemudian dijual kepada Hendra. Namun luasan tanah ter sebut berkurang hanya menjadi 1900 meter dan hilang 1.100 meter. Kemudian oleh Hendra, tanah itu dijual kembali kepada Gunawan, namun sayang yang tanah yang sudah dibeli oleh Gunawan tersebut sudah ada yang membangun rumah dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik Asof Sofyan dan sudah bersertifikat.

Perihal persoalan tersebut, Ahmad Kosasih, Camat Klapanunggal saat dimintai tanggapannya belum memberikan penjelasan karena sedang diklat di Jakarta dan sudah menugaskan Kasie Pemerintahan untuk turun ke lapangan. “Saya sedang diklat dan saya sudah dengar hanya saja belum bisa menjelaskan. Saya sudah utus Kasie Pemerintahan ke lokasi,” kata camat dalam pesan singkat.

Staf Kecamatan Klapanunggal Adi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai orang lapangan dan tidak bisa memberikan imbauan atas peristiwa ini. Hanya saja kata dia, soal Gunawan dan Asof Sofyan itu tidak ada catatannya karena tidak melalui Kecamatan dalam pembuatan suratnya.

“Saya sudah bicara perihal ini, pada intinya pemerintah kecamatan itu bukan pemutus. Kami hanya bisa membantu untuk memediasi jadi saya harapkan kepada semua pihak yang merasa memiliki lahan tersebut kita kumpul dan mari kita perlihatkan surat yang masing-masing dimiliki, karena untuk pak Asof Sofyan yang memiliki sertifikat ranahnya ada di BPN, dan untuk pak Gunawan kita gak punya arsip atau catatan karena tidak melalui pemerintah kecamatan dalam pembuatan akte.”

“Jadi untuk persoalan ini pemerintah kecamatan hanya bisa memediasi saja, karena PPAT nya bukan Camat. Jadi tidak ada catatan silsilahnya di kecamatan, desa yang lebih tahu soal silsilah tanah tersebut dan atas kepemilikan siapa,” pungkasnya.

Saat dimintai tanggapan perihal Kades Cikahuripan yang membuat surat keterangan tidak sengketa pada bidang yang sama, Adi enggan untuk berkomentar. “Silakan minta tanggapan pada pak Camat nanti setelah diklat, saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar,” tandasnya.

Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles