24 C
Bogor
Tuesday, December 10, 2024

Buy now

spot_img

RSUD Leuwiliang: Keberadaan Resto Sudah Sesuai Regulasi

Leuwiliang, Jurnal Inspirasi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang memberikan penjelasan mengenai keberadaan resto siap saji, CFC telah sesuai regulasi Perbup Nomor 47 tahun 2015 tentang pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bahkan, menu yang dijual pun hanya nasi dan ayam saja. Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Demokrat Ruhiyat Sujana menyoroti keberadaan rumah makan siap saji yang berada di lingkungan RSUD tersebut.

Kasubag Tata Usaha RSUD Leuwiliang Lintang menjelaskan, RSUD sebagai PPK BLUD diperkenankan melakukan pengembangan pelayanan rumah sakit sehingga dapat meningkatan pendapatan lain dengan bekerjasama kepada pihak kedua atau mitra. “Hal ini tertuang pada Pasal 96 Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis penyediaan keuangan BLUD dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan tiga prinsip,” jelasnya.

Lintang juga mengatakan, pelayanan rumah sakit juga dibutuhkan penunjang untuk mempermudah pasien dan keberadaan keluargnya termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan makan dan minum.

“Sistem penyediaan ini sudah banyak dilakukan oleh unit pemberi pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit Bogor atau di Jakarta dan dirasakan pegawai rumah sakit juga dan tidak mengganggu waktu kerja,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, makanan yang disajikan mitra kerjasama RSUD hanya satu jenis saja dengan tersendiri dengan asumsi diperuntukan bagi konsumen maupun pemberli segmen tertentu sehingga tidak mengganggu keberadaan warung rakyat yang didepan. “Untuk pintu keluar masuk RSUD dengan pedagang masih tetap dipertahankan dan tidak menggaung akses apabila menginginkan membeli kebutuhan lain di warung depan RSUD,” pungkasnya.

Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles