Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Indonesia tidak tertarik upaya pengendalian
virus Corona (Covid-19) dengan status lockdown atau mengunci akses masuk atau
keluar. Presiden Joko Widodo pun melarang pemerintah daerah melakukannya. Pernyataannya
ini menyikapi Pemerintah Kota Malang yang mengeluarkan kebijakan seperti kabar
berkembang sejak Senin (16/3) siang,.
“Saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown
baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah
pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah,” kata
Presiden Jokowi di Istana Presiden, Senin (16/03).
Pemerintah, menurutnya, tidak memiliki opsi ini untuk
pengendalian Covid-19. “Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan
lockdown,” tambahnya. Presiden Jokowi juga menegaskan setiap kebijakan
yang diambil oleh pemerintah daerah terkait dengan pengendalian Covid-19, harus
berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Saya minta pada daerah untuk
berkonsultasi membahasnya dengan Kementerian terkait dan Satgas pengendalian
Covid-19,” tambah Jokowi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi
bahwa Pemerintah Kota Malang tidak mengeluarkan kebijakan lockdown. Ia meminta
warga Malang Raya tidak panik dan memborong barang kebutuhan
pokok. Khofifah mengaku mengkonfirmasi kepada Wali Kota Malang, Sutiaji,
begitu kabar lockdown beredar luas dan viral.
“Saya sudah konfirmasi sendiri, komunikasikan
(dengan Wali Kota Malang), tidak benar ada lockdown di Malang.
Beliau (wali kota) sudah klarifikasi,” katanya di Gedung Negara Grahadi
Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu Presiden Jokowi juga merespons operasional transportasi publik. Pada Senin (16/3) pagi di Jakarta dan sekitarnya, transportasi publik seperti Transjakarta, LRT dan MRT mengalami antrean panjang. Sebab armada dan waktu operasional dibatasi. “Transportasi publik harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi tersebut, baik kereta api bus kota, MRT, LRT, Bus Trans, yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif
untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran virus
corona. Di antaranya proses belajar mengajar di rumah, dan bekerja dari rumah,
termasuk menutup pusat keramaian seperti museum dan tempat wisata.
Langkah ini diambil di antaranya oleh Pemprov Jawa Barat,
Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Solo.
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerukan
pentingnya membatasi jarak sosial atau “social distancing” di tengah
lonjakan kasus infeksi virus corona di Indonesia. Kasus positif virus corona
telah mencapai angka 117 pada Minggu (15/3). “Kesehatan rakyat nomor satu.
Yang paling penting saat ini social distancing: bagaimana kita jaga jarak.
Kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” kata
Jokowi.
“Inilah saatnya bekerja bersama-sama. Kita ingin ini
menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah ini bisa tertangani dengan
maksimal.”Jokowi juga memberikan wewenang untuk menetapkan status
kedaruratan suatu wilayah pada kepala daerah.
“Sebagian negara besar dan negara kepulauan, tingkat
penyebaran Covid-19 ini derajatnya bervariasi antara daerah satu dengan yang
lain. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, walikota
untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis
dalam menelaah setiap situasi yang ada.
“Setiap daerah bisa menentukan status daerahnya.
Siaga darurat atau tanggap darurat bencana non alam,” katanya di Istana
Bogor.
Sebelumnya, WHO meminta Indonesia untuk menerapkan
sejumlah langkah termasuk menetapkan status darurat nasional di tengah
meningkatnya infeksi virus corona. Hingga Minggu (15/03), sebanyak 117 orang
dinyatakan positif virus corona, atau bertambah 21 kasus baru dari sehari
sebelumnya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona,
Achmad Yurianto, mengatakan virus ini terpantau sudah menyebar ke seluruh
daerah di Indonesia.
“Kalau kita lihat sebarannya, sekarang sudah
melebar. Jakarta, Jawa Barat, Tangerang. Kemudian di Jawa Tengah kita sudah
dapat kasus di Solo dan Yogyakarta,” ujar Ahmad Yurianto dalam konferensi
pers, Sabtu (14/03) siang.
“Di Bali, Manado, Pontianak dan di beberapa tempat
lain yang sekarang kita sedang tracing karena kita belum menemukan
posisi yang sebenarnya di mana,” lanjutnya. Oleh sebab itu, menurut Yuri,
pemerintah akan “mewaspadai, bahkan meningkatkan” upaya pelacakan,
atau tracing, “lebih keras lagi”.
“Ini menjadi penting di dalam konteks perubahan
respons setelah WHO mengatakan bahwa ini adalah pandemi global,” kata dia.
Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 10
Maret, Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, meminta Indonesia melakukan
sejumlah langkah termasuk, “meningkatkan tanggapan darurat termasuk
pernyataan status darurat nasional.
“Sayangnya, kami melihat kasus-kasus yang tak
terdeteksi atau pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah yang menghasilkan
peningkatan signifikan dalam jumlah kasus dan kematian di beberapa
negara,” tulis Adhanom tanpa merinci negara-negara yang dimaksud. “Di
daerah di mana terjadi penularan lokal yang tak terdeteksi atau pendeteksiannya
lemah, WHO sangat menyarankan langkah-langkah ini.”
Melalui Twitter, Adhanom mengatakan telah melakukan
kontak telepon dengan Presiden Jokowi dan menyatakan kedua belah pihak
“sepakat untuk meningkatkan kerja sama” dalam menangani Covid-19.
Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan
Indonesia telah melakukan sejumlah langkah seperti yang tercantum di dalam
surat itu. Namun tidak merinci apakah Indonesia akan menetapkan kondisi darurat
nasional.
“Pemerintah menerbitkan Keppres No.7/2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan
koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini, selain Surat Edaran Menkes
No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yg berisi
lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah,” kata
Fadjroel.
Sejumlah poin lain yang diminta WHO dilakukan Indonesia
termasuk: Mendidik dan secara aktif berkomunikasi kepada masyarakat melalui
saluran komunikasi dan hubungan masyarakat yang layak
Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak,
pengawasan, karantina kontak dan isolasi kasus (yang positif)
Memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berdasarkan rumah sakit (hospital-based surveillance) melakukan tes suspect berdasarkan definisi WHO, baik kontak maupun pasien yang sudah dipastikan maupun mengetes pasien yang teridentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.
Asep Saepudin Sayyev |*