23 C
Bogor
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 632

Berbagi Bersama Yatim, Ini Pesan Pengasuh Ponpes Kepada Ormas BPPKB Banten

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan Gunung Putri beserta jajarannya menyantuni puluhan yatim piatu di Panti Asuhan Al- Walidain Kp. Sanding, Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (11/04/2023).

Kegiatan bakti sosial santunan yatim piatu ini merupakan kegiatan lanjutan dari program sebelumnya yang sudah dilaksanakan BPPKB DPAC Kecamatan Gunung Putri.

Ketua Ormas DPAC BPPKB Kecamatan Gunung Putri, Usman Jabir mengucapkan rasa syukur kegiatan berbagi kali ini yang dipusatkan di Panti Asuhan Yayasan Al – Walidain, berjalan dengan baik dan hikmat.

“Kegiatan santunan ini merupakan program dari organisasi DPAC BPPKB Banten Kecamatan Gunung Putri. Sesuai slogan kami yakni, Berjuang, Beramal dan Berakhlaqul Karimah, ” ujarnya kepada Jurnal Bogor.

Kegiatan bakti sosial ini, sambung Usman Jabir, bukan hanya dilakukan pada saat bulan Suci Ramadhan saja, melainkan hari-hari besar Islam juga diisi dengan kegiatan baksos.

“Melihat wajah-wajah adik-adik yatim kita membuat hati ini terenyuh, betapa kuatnya mereka menjalani kehidupan di usia dini tanpa pendampingan orang tua yang lengkap, ” cetus Jabir sapaan akrabnya tersentuh.

Dirinya berharap anak-anak yatim kelak menjadi anak yang pintar, soleh dan solehah, dan dapat bermanfaat bagi agama, negara, dan orang tua.

“Dan untuk keluarga besar BPPKB Banten makin kompak, solid dan selalu sesuai dengan moto BPPKB Banten,” harapnya.

Di tempat yang sama, pengurus Yayasan Al-Walidain, Ustad Samun mengucapkan terimakasih kepada Ormas BPPKB Banten.

“Saya sangat bersyukur, ini semata-mata bukan kehendak Ormas BPPKB Banten, melainkan kehendak Allah SWT, bahwasanya di Gunung Putri ada ormas yang bisa memperhatikan yatim dan duafa. Artinya ormas BPPKB Banten salah satu organisasi yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, ” ucapnya.

Dia mengaku terbuka dengan organisasi masyarakat mana pun yang peduli terhadap masyarakat, apalagi yatim dan dhuafa. Dan yang lebih terharunya ternyata berbagi bersama masyarakat ini menjadi bagian program ormas BPPKB Banten.

” Saya berharap jangan segan-segan atau gengsi, untuk mengambil contoh suritauladan yang baik, seperti yang dilakukan oleh ormas BPPKB Banten, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, bisa ditiru juga oleh ormas yang lain juga, ” harapnya.

** Nay Nur’ain

Bulan Ramadhan, Ini Kegiatan Camat Jonggol

0

Jonggol | Jurnal Bogor

Mengisi bulan Suci Ramadhan, Camat Jonggol Andri Rahman melakukan beberapa kegiatan. Mulai dari tarawih keliling, berbagi takjil, sub PIN Polio dan beberapa kegiatan lain yang memang sudah menjadi program Pemerintah Kecamatan Jonggol.

“Alhamdulilah di bulan Ramadhan ini masih bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya walaupun sambil menahan rasa lapar dan haus,” ujar Andri sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (11/4/23).

Menurutnya, kegiatan tarawih keliling dan berbagi takjil memang sudah menjadi suatu kebiasaan setiap bulan Ramadhan. Selain memang untuk berbagi dengan masyarakat, juga untuk menjalin silaturahmi dengan warga sambil mendengarkan pendapat dan keluh kesah di masyarakat.

“Moment tarawih keliling itu kami gunakan untuk mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, karena sehabis tarawih saya beri ruang untuk bincang-bincang. Ada yang menyampaikan keluhan, program-program juga ada yang meminta pendapat dan arahan,” papar Andri.

Semua yang disampaikan itu, sambung Andri, kami akan tampung dan mungkin kedepannya jika berdampak baik kepada masyarakat banyak, serta memang menjadi suatu kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat akan kita masukan dalam program-program yang ada di kecamatan. 

“Karena memang tidak semua pengaduan dan keluhan di masyarakat bisa direalisasikan oleh Pemcam, tetap harus ada campur tangan Pemda dan Pemdes yang merupakan pintu utama yang lebih paham akan kebutuhan masyarakatnya,”paparnya.

“Sejauh ini memang belum ada isu-isu hangat, yang ada saat ini adalah keluhan kepala desa terkait belum cairnya anggaran menjelang Lebaran,” tutupnya dengan senyum simpul.

** Nay Nur’ain

Sungai Cileungsi Langganan Jadi Tempat Buang Limbah, Bayu Sebut Hanya Gugurkan Kewajiban

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Pencemaran di Sungai Cileungsi seolah sudah menjadi tontonan yang biasa untuk Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, pencemaran lingkungan akibat adanya pembuangan limbah B3 oleh oknum pengusaha yang mengakibatkan puluhan bahkan ratusan ikan mati seolah menjadi hal biasa, hal tersebut terlihat dengan hanya cukup mengambil sampel persoalan itu selesai tanpa ada tindak lanjutnya.

“Jadi yang terjadi ialah setelah mengambil sampel ya sudah selesai sudah. Tidak ada lagi pemberitahuan, tindakan selanjutnya, jika pun ada hanya diberikan sanksi administrasi yang jelas tidak akan membuat oknum perusahaan itu jera,” ungkap Ahmad Wahyudi kepada Jurnal Bogor, Selasa (11/4/23).

Padahal, sambung Kadus Bayu sapaan akrabnya, persoalan pencemaran Sungai Cileungsi sudah menjadi isu nasional. Namun, tetap saja tidak membuat pihak perusahaan yang rutin buang limbah itu tertangkap atau ditutup usahanya.

“Pernah memang ada perusahaan yang ditutup di wilayah Gunung Putri akibat tertangkap basah membuang limbah, tapi eh nyatanya gak lama bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, tidak adanya ketegasan dari dinas terkait untuk memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab pencemaran di Sungai Cileungsi terjadi berulang-ulang, bahkan bisa dibilang langganan insiden tahunan.

“Sekeras apapun satgas lingkungan untuk menyelidiki siapa pembuang limbah berbahaya ke Sungai Cileungsi, jika diatasnya masih tumpul ya tidak akan pernah ada hasil,” cetusnya.

Oleh karena itu, lanjut Bayu, jika perlu ada action dari masyarakat untuk menindak atau mungkin mengecor aliran pipa paralon pabrik yang ketahuan mengarah ke Sungai Cileungsi. Walaupun, hal tersebut bisa dibilang agak sulit terjadi, mengingat sebagian besar masyarakat bekerja di perusahaan.

“Sebetulnya tindakan tegas sih yang harus dilakukan, jika terus terjadi hal seperti ini bukan tidak mungkin lambat laun Sungai Cileungsi akan menghitam. Intinya ada niat untuk menindak, jika tidak ada niat untuk menindak mau bicara panjang seperti apapun tidak akan ada gunanya. Walaupun mengambil sampel air sebanyak satu drum jika tidak ditindak ya percuma saja, hanya terkesan seperti menggugurkan kewajiban,” pungkas Bayu.

“Lucunya lagi pernah ada ucapan, jika pelaku pembuang limbah tidak bisa dipidanakan karena tidak ada manusia yang menjadi korban. Sedang dalam UUPPLH Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) jelas tercetus setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Tapi yang pernah terjadi di Pemkab Bogor pelaku pembuang limbah hanya dipidana setahun, luar biasa,” pungkasnya. 

** Nay Nur’ain 

Tumbuh 117%, Astra Otoparts Bukukan Laba Bersih Tahun 2022 Sebesar Rp 1,3 Triliun

0

Citeureup | Jurnal Bogor  

PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts/Perseroan/AUTO) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST/Rapat) di gedung Astra Otoparts, Selasa (11/4/23).

Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk Hamdhani Dzulkarnaen Salim mengatakan, dalam pembahasan RUPS tersebut terdapat beberapa acara dan bahasan, yakni pada rapat pertama pemegang saham menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

“Kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.326.575.421.353,- dan menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 530.170.630.000,- atau kurang lebih 40% dari keuntungan yang tercatat sebagai laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 atau sebesar Rp110.0,- setiap saham.

Dividen interim sebesar Rp 106.034.126.000,- atau sebesar Rp22,- setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2022, dan sisanya sebesar Rp 424.136.504.000,- atau sebesar Rp 88,- setiap saham yang akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2023 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 April 2023,” jelas Hamdhani kepada Jurnal Bogor.

Dan pada mata acara rapat ketiga, sambung Hamdhani,  pemegang saham menyetujui pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2023 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025.

Pada mata acara rapat keempat, perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.

Sebagai Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk Hamdhani Dzulkarnaen Salim mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan penuh yang diberikan sehingga Astra Otoparts dapat terus berkembang secara sinergis melalui berbagai inovasi baik dalam kategori otomotif dan non otomotif, serta menorehkan pencapaian kinerja yang positif di tahun-tahun mendatang.

Untuk diketahui, PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts/Perseroan/AUTO) merupakan grup perusahaan komponen otomotif terbesar di Indonesia. Kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada proses produksi, perdagangan dan jasa aneka ragam suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dengan segmen pasar pabrikan otomotif (OEM – Original Equipment Manufacturer) dan pasar suku cadang pengganti (REM – Replacement Market).

Hingga tahun 2022, Perseroan memiliki 7 divisi, 47 anak perusahaan, 46 dealer utama juga 26 kantor penjualan yang melayani sekitar 15.000 toko suku cadang yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu pangsa pasar Perseroan juga telah meluas hingga ke lebih dari 50 negara di kawasan Afrika, Amerika, Asia Oseania, Eropa, dan Timur Tengah.

Perseroan juga memiliki jaringan ritel komponen otomotif modern yang pertama di Indonesia yang dikenal dengan nama Shop&Drive. Selain itu, Perseroan juga memiliki layanan servis khusus untuk kendaraan roda dua yaitu Shop&Bike dan Motoquick, serta layanan servis berkala khusus kendaraan roda empat yaitu Astra Oto Service. Perseroan juga menjangkau langsung konsumen melalui platform www.astraotoshop.com sehingga konsumen dapat melakukan transaksi pembelian produk-produk unggulan Perseroan dengan mudah, aman dan berkualitas.

Perseroan melakukan inovasi dengan kemampuan engineering dari divisi Workshop for Industrial Equipment (WINTEQ) untuk pengembangan proses terkait sistem otomasi dan implementasi Industri 4.0 serta divisi Engineering Development Center (EDC) untuk pengembangan produk.

Perseroan juga melakukan diversifikasi bisnis dengan memproduksi berbagai produk non otomotif untuk penunjang kebutuhan kesehatan, industri, maupun alat berat. Pada Juli 2022, Perseroan juga telah mendukung ekosistem kendaraan listrik melalui peluncuran Astra Auto Power, fasilitas pengisian daya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat digunakan oleh semua jenis kendaraan listrik roda empat. *

Susunan Anggota Direksi Perseroan:
Hamdhani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur
Lay Agus sebagai Direktur
Kusharijono sebagai Direktur
Wanny Wijaya sebagai Direktur
Heru Harsana sebagai Direktur
Tujuh Martogi Siahaan sebagai Direktur
Ronny Kusgianta sebagai Direktur
Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Johannes Loman sebagai Wakil Presiden Komisaris
Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen
Bambang Widjanarko E.S. sebagai Komisaris Independen


** Nay Nur’ain

Desa Kotabatu Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

0

Ciomas | Jurnal Bogor 

Obat keras yang masuk golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar kepada remaja dan pengamen di Kampung Cibogel RT 02 RW 09 Desa Kotabatu, Ciomas, Kabupaten Bogor.

Menurut Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama Geri Permana, S.H., adanya peredaran obat tersebut karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat.

Sebelumnya, Senin 10 April 2023 Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama sudah mengirimkan surat pengaduan informasi kepada pihak pemerintah Kecamatan Ciomas dan Desa Kota Batu terkait adanya tempat berkedok warung yang dijadikan sarang peredaran obat keras.

“Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah setempat, dan juga menginformasikan ke jajaran penegak hukum, kita tunggu saja tindakan dari pihak terkait,” katanya kepada wartawan. Selasa (11/04/2023).

Gery menjelaskan, penjualan tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebab tramadol dan hexymer adalah salah satu jenis obat keras golongan G.

Penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan efek samping dan merusak sistem kerja otak.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciomas agar segera bertindak mengamankan oknum penjualan obat jenis tramadol dan hexymer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, AKP Muhammad Ilham Kasat Narkoba Polres Bogor saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan akan menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

“Siapapun pelakunya yang dengan sengaja mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Camat Ciomas Chaeruka saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tak merespons.

** Andres

Bus AKAP di Terminal Leuwiliang Dicek Kelayakannya

0

Leuwiliang | Jurnal Bogor 

Sejumlah kendaraan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal tipe B Leuwiliang, Kabupaten Bogor dilakukan inspeksi keselamatan atau ramp check. 

Pelaksanaan inspeksi keselamatan lalulintas angkutan jalan tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor dengan Dishub Kabupaten Bogor dan Dishub Provinsi Jabar. 

“Kami dari Satlantas Polres Bogor bersama dengan Dishub Kabupaten Bogor sudah melaksanakan beberapa kali pengecekan di masing-masing terminal maupun di pool bus,” kata Kanit Kamsal Polres Bogor IPDA A. Rahman, Selasa (11/04/2023).

Didampingi Kepala Terminal, pengecekan yang dilakukan oleh beberapa penguji dari Dishub terhadap beberapa unit Bus yang beroperasi, Rahman menjelaskan, diantara pengecekan tentang kelayakan kendaraan, legalitas surat-surat kendaraan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan  kesehatan baik jasmani, maupun rohani terhadap sopir.

“Alhamdulillah sejauh ini tidak ditemukan unit yang diduga memiliki kekurangan dalam hal-hal pemeriksaan tersebut. Kita wacanakan juga terkait dengan pemeriksaan kelayakan sopir,” jelasnya.

Sebelumnya kata dia, ramp check dilakukan di wilayah Cibinong. “Untuk saat ini kita lakukan di Terminal Leuwiliang saja, sebelumnya kita sudah melaksanakan di beberapa terminal di wilayah Cibinong,” paparnya.

Sementara, Kepala Terminal Leuwiliang Wahyu menjelaskan, ramp check tersebut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan polres Bogor dan Dishub Provinsi Jabar. 

“Alhamdulillah sejak dilaksanakan sudah ada empat unit kendaraan yang di-ramp check namun tidak ditemukan kekurangan baik dalam kelayakan jalan maupun kelayakan administrasi,” ucap Wahyu. 

Kata dia, untuk antisipasi angkutan lebaran pihaknya sudah menghubungi PO agar menyiapkan kendaraannya selain kelayakan dan kesehatan para sopir, pihaknya pun setiap 24 jam melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap bus tersebut.

“Untuk persiapan jelang Lebaran kita sudah menghubungi pool PO. Untuk sementara sebanyak 33 unit kendaraan yang biasa setiap harinya beroperasi akan dipersiapkan,” katanya.

Namun demikian, aktivitas peningkatan pemudik maupun pendatang hingga saat ini masih normal. “Sejauh ini aktivitas masyarakat pemudik maupun pendatang masih normal,” pungkasnya.

** Andres

Antam Kolaborasi dengan Muspika dan Apdesi Sebar Ribuan Paket Sembako

0

Nanggung l Jurnal Bogor 

Sebanyak 1.480 paket sembako dari perusahaan PT Antam Pongkor akan diberikan ke setiap pemerintah desa di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor untuk dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Upaya bantuan sosial dari Antam tersebut berkolaborasi dengan Muspika Nanggung dan Apdesi. Paket sembako tersebut kini ditampung di outlet perumahan Tegallega Parengpeng.

“Program tahunan bansos jelang Lebaran ini diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat. Tentunya  penyaluran paket sembako untuk warga diharapkan bisa tepat sasaran,” ujar Kapolsek Nanggung AKP Joni Handoko kepada wartawan, Selasa (11/4).

Tak hanya warga, termasuk 350 anak yatim juga mendapatkan bantuan. Menurutnya, kolaborasi antara kecamatan, Apdesi dan PT Antam  salah satunya untuk  mendukung  program kesejahteraan masyarakat berjalan dengan baik.

** Arip Ekon

Pengadilan Negeri Bogor “Main Hakim Sendiri”, Memutus Perkara Pidana Khusus Tanpa Alat Bukti Cukup 

0

Bogor | Jurnal Bogor

Penasihat hukum terpidana Hidayat Saputra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penasihat hukumnya dari Kantor Firma Hukum Edy TJ., Suhendar & Paralegal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) menyebutkan, PK Mahkamah Agung telah teregister dengan nomor : 1/Akta.Pid./PK/2023/PN Bgr. Jo. Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Bgr pada tanggal 20 Maret 2023.

“Dasar hukum kami mengajukan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Bab XVIII KUHAP,” kata Suhendar dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, bagian kedua diatur Pasal 263 ayat 1 berbunyi: Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali Kepada Mahkamah Agung RI Jo.

Sedangkan Ayat (2) huruf (b) berbunyi cukup jelas, dan huruf (c) berbunyi : Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI. No : 34 / PUU-I / 2013 Jo. SEMA RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Peninjauan Kembali Jo. Pasal 24 ayat (2) UURI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UURI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI telah diubah dengan UURI No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduanya dengan UURI No. 3 Tahun 2009  Jo.

Lalu ketentuan UURI No. : 22 Tahun 2002 Tentang GRASI Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 1 berbunyi ; Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, Peringanan, Pengurangan atau Penghapusan Pelaksanaan pidana. Penghapusan Pelaksanan  PIDANA yang diberikan oleh Presiden  RI dan Angka 2 berbunyi; terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan.

Lebih lanjut, “Asas Equality Before tertuang dalam UU Dasar Tahun 1945 dan tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) berbunyi : Negara Indonesia negara hukum   dan Pasal 28 D. ayat (1) berbunyi; Warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum Jo. Pasal 27 ayat (1) berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali,” jelas Suhendar.

Bahwa terbukti, majelis hakim dalam perkara a-quo atas putusannya ; khilaf atau rekayasa dengan cara ; menyelundupkan ; judex juris atau terapan unsur-unsur pidana khusus ; padahal diperadilan dalam pemeriksaan majelis hakim, tidak dapat membuktikan unsur pidana khususnya, dan jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi korban (orang yang dirugikan) Direktur Utama PT. Toyota Astra Financial (TAF) selaku kreditur dan tidak dapat menghadirkan barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 A/T, warna putih no. Pol. B-1832-KJP no. rangka MHFAA8GSN0776170, Nomor Mesin 1GD5167975.

Bahwa Isi Pokok Putusan Perkara A-Quo   Nomor : 282 / Pid.Sus / 2022 / PN.BGR. Tanggal, 14 Februari 2023. BATAL DEMI HUKUM Adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

Bahwa terhadap terpidana Hidayat Saputra atau PT. Hanum Samudra Teknik sesuai ketentuan Pasal 194 KUHAP ayat (1) berbunyi ; Dalam hal putusan pemidanaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak yang paling berhak  menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan Undang–Undang barang bukti itu harus  dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sidang Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Bogor, Terpidana Hidayat Saputra didampingi Penasehat Hukum Edy Tjahjono,SH., Suhendar,SH.,MM, dan Nur Isman Iskandar,SH.

Advokat Edy Tjahjono,SH. Berpendapat bahwa  “hakim ilegal” karena memimpin sidang PK tanpa legalitas tersumpah untuk sidang PK yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sidang berjalan ricuh, karena Hakim tunggal yang dipimpin oleh Patti Arimbi, SH.,MH., memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali secara sewenang-wenang dan tidak menghargai pendapat dari Penasehat Hukum terpidana Hidayat Saputra, bahwa pelaksanaan sidang PK yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bogor tidak sesuai dengan mekanisme atau tata cara yang diatur didalam KUHAP Jo. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung).

“Bahkan sebelumnya Kami sudah melayangkan Surat Penolakan atau Keberatan atas relass panggilan sidang PK tanpa mekanisme Mahkamah Agung ke instansi-intansi terkait seperti Presiden RI, Mahkamah Agung, Kapolri, Kejagung, PN Bogor dan Kalapas,” tegasnya.

**ass/rls

RSUD Tampung 8 Korban Kebakaran Warteg

0

Bogor | Jurnal Bogor

RSUD Kota Bogor menampung delapan korban kebakaran di Kelurahan Pasir Jaya RT 2/1, Kecamatan Bogor Barat, Senin (10/4).

“Saat ini terdata dari informasi perawat jaga di UGD ada 7 korban,” sebut Kasi Rawat Jalan RSUD Kota Bogor, dr. Yuyung Susanti dalam pesan WA.

Ketujuh korban kebakaran itu terdiri dari 5 laki-laki, dan 2 perempuan. Ketujuh korban berinisial N, A, M, D, S, I dan O. Para korban masih mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar serius.

Menurut dr. Yuyung, semua korban telah mendapatkan perawatan medis sesuai SOP Rumah sakit dan sebagaimana tertera dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

“Petugas medis kita akan berupaya dan bertindak semaksimal mungkin demi keselamatan pasien. Dari 7 korban, 1 korban diperkenankan untuk pulang karena lukanya tidak serius,” singkatnya.

Sekedar diketahui, kebakaran terjadi di Warteg Putra Bahari yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya RT 1/2, Kecamatan Bogor Barat, Senin (10/4/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kebocoran pada tabung gas LPG ketika pemilik Warteg, Muhidin sedang memasak. Saat itu, gas yang bocor membuat api menyambar lampu dan melahap bagian atap rumah. Seketika api membumbung tinggi ke angkasa.* Fredy Kristianto

AHY Beri Semangat Positif Bagi Demokrat Kota Bogor

0

Bogor | Jurnal Bogor

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaksanakan giat Safari Ramadhan di Kota Bogor pada Senin (10/4) sore.

AHY didampingi sang istri Annisa Pohan tiba di Alun-alun Kota Bogor menjelang berbuka puasa dan langsung menemui masyarakat yang sudah berkumpul sejak siang.

“Saya senang sekali bersama istri saya, bersama teman-teman dari partai Demokrat bisa melakukan safari ramadan di wilayah Bogor. Saya sambil ngabuburit ke Alun-alun Kota Bogor, sekaligus juga menyapa masyarakat Kota Bogor,” kata AHY disela kegiatan.

“Insha allah nanti malam juga menyapa generasi muda yang saya harapkan bisa berdialog, tetapi sebelumnya saya senang sekali bisa berdiskusi dengan sahabat lama saya, Kang Bima Arya Walikota Bogor yang paling top ini dan studi bertukar cerita sambil nostalgia juga. Nanti kita tentunya membahas hal yang baik untuk negeri kita ke depan,” tambah AHY.

Kedatangan AHY disambut langsung Ketua DPC Demokrat Kota Bogor Anita Primasari Mongan beserta jajaran pengurusnya. Histeris para kaum milenial dan ibu-ibu pecah ketika AHY yang menggunakan baju berwarna biru menyambangi masyarakat. Bahkan, sepanjang langkah kaki AHY di Alun-alun, warga bersesakan ingin bersalaman.

Ketua DPC Demokrat Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengatakan, agenda AHY ke Kota Bogor selain ke Alun-alun, akan istirahat di Hotel Grand Savero, dan dilanjutkan dengan Ngobrol Asyik (Ngobras) bersama AHY yang dihadiri para kaum milenial di Cafe Tautan Rasa, Jalan Baranangsiang.

“Ini kegiatan safari ramadhan dari Ketum AHY ke Kota Bogor. Acaranya sampai nanti malam yaa, ada agenda Ngobras bersama AHY yang dihadiri para anak muda dan kaum milenial Kota Bogor,” kata Anita.

Kedatangan AHY ke Kota Bogor, lanjut Anita, disambut antusias oleh seluruh masyarakat di Kota Bogor. “Memang hadirnya tadi di Alun-alun hanya sebentar, tapi masyarakat begitu antusias menyambut kehadiran AHY,” ujarnya.

Kedatangan AHY langsung jadi buruan para ibu-ibu dan kaum milenial untuk berfoto selfie. Meski berdesak-desakan, ibu-ibu yang sudah menanti kedatangan AHY langsung berebut untuk berfoto selfie.

“Alhamdulilah bisa ketemu mas AHY, asyiik tadi juga foto selfie bareng sama mas AHY dan Annisa Pohan,” ujar Yuniasari warga Jalan Merdeka usai berfoto selfie dengan AHY.

Rombongan AHY kemudian mendekati stand pembagian takjil kepada masyarakat Kota Bogor dan langsung membagikannya. AHY langsung bertolak ke Masjid Agung Alun-Alun Kota Bogor untuk menunaikan salat maghrib dan berbuka puasa.* Fredy Kristianto