25.7 C
Bogor
Saturday, July 25, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 531

Kades Singasari Konsen Bangun Infrastruktur Jalan

0

Jonggol | Jurnal Bogor
Pemerintahan Desa Singasari, Jonggol, Kabupaten Bogor menyalurkan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar tahun 2023 senilai Rp 67.000.000,00 untuk betonisasi jalan desa di Kp. Haur RT 002 RW 001 dengan volume pekerjaan P 150 m x L 2,5 m x T 0,10 m.

Kepala Desa Singasari Euis Sujana, S.Ds mengatakan, untuk saat ini dirinya masih konsen untuk melakukan betonisasi jalan desa yang masih sangat banyak titik yang belum tersentuh. Menurutnya, masih ada beberapa titik jalan desa yang kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah seharusnya dilakukan pembenahan.

“ Untuk semua anggaran yang masuk ke desa dan itu berbau pembangunan kami alokasikan untuk pembangunan jalan. Semua tahu, jika Desa Singasari ini sudah digembor-gemborkan untuk menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Bogor Timur jika mekar nanti. Minimal jalan desa ini bagus dan beton semua,” ungkap Euis sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (12/9).

Lebih lanjut Euis menjelaskan, bukan hanya jalan desa yang menjadi PR untuk Pemdes. Dirinya pun punya keinginan untuk merombak Kantor Desa Singasari menjadi bagus dan lebih layak lagi dari saat ini.

“ Keinginan sih dibongkar dan bangun baru, tapi kan cuma anggaran Banprov saja yang bisa dipakai untuk membangun kantor desa, selebihnya tidak diperkenankan,” cetusnya.

Sedangkan, sambung Euis, Banprov pengajuannya agak sulit dan turunnya pun masih dibawah angka 100 juta, yang jika dialokasikan untuk pembangunan kantor desa akan memakan waktu sangat lama sekali. Ditambah lagi, wilayah Desa Singasari bukan kawasan industri, sehingga tidak ada investor luar yang diharapkan.

“ Wilayah kami persawahan dan perkebunan, status desa saat ini adalah desa maju. Untuk naik tingkat menjadi desa mandiri kita masih harus kerja ekstra untuk itu,” tandasnya.

Bukan hanya itu saja, lebih lanjut Euis menjelaskan, kekeringan dan sulitnya mata air juga jadi persoalan yang mesti dipecahkan.

“ Apalagi saat menghadapi musim kemarau panjang seperti sekarang ini, ada kampung yang sama sekali tidak ada sumber air. Bahkan ada bantuan SAB di lokasi tersebut pun tidak berfungsi saat kekeringan seperti ini,” jelasnya.

Sementara salah satu warga Desa Singasari, Ayub Kurnaidi (45) berharap agar Pemdes Singasari konsen bukan hanya dalam persoalan jalan, melainkan juga untuk SAB yang masih sangat dibutuhkan.

“ Apresiasi dengan kepala desa yang sudah berupaya membangun jalan desa sampai jalan gang agar beton semua. Tapi kami juga berharap, ditambah titik SAB untuk beberapa kampung,  karena jika menghadapi musim kemarau begini, kami kekurangan air bersih,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Alfamart Jangkar Mekarwangi Dipenuhi Emak-emak Bawa Anak

0

Cariu | Jurnal Bogor
Toko Alfamart Jangkar Mekarwangi, Desa Mekarwangi, Cariu, Kabupaten Bogor, sejak pagi dipadati oleh ibu-ibu dan anak-anak yang mengantre untuk mengikuti Posyandu di halaman parkirnya, Selasa (12/09/2023).

Branch Manager Alfamart Cileungsi, Mulyanto mengatakan, pada kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu, Alfamart bekerja sama dengan kader-kader ibu Posyandu dan bidan setempat. Layanan kesehatan yang didapat oleh ibu dan balita mulai dari mengukur berat badan, tinggi badan, konsultasi gizi dan juga penyuluhan kesehatan bagi para ibu hamil. Jadi para ibu bisa mengetahui pentingnya masa tumbuh kembang anak dan calon si bayi.

“ Untuk membangun generasi unggul melalui pendekatan stimulasi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), Alfamart bersama Zwitsal mengadakan rangkaian kegiatan Posyandu di 32 kota/kabupaten di Indonesia selama periode Agustus hingga September,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (12/9).

Mulyanto menjelaskan, Alfamart Sahabat Posyandu adalah CSR berkelanjutan perusahaan di bidang kesehatan untuk berkontribusi menyediakan pelayanan kesehatan yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat, sekaligus ikut mendukung program besar pemerintah mencegah stunting.

“ Alfamart turut memberikan apresiasi kepada Zwitsal yang bergabung dengan Alfamart di program CSR rutin posyandu ini,” cetusnya.

Sementara Head of Marketing Deodorant and Baby Care Category Unilever Indonesia, Mahnesa Siregar mengatakan, Sejalan dengan program 1000 Hari Pertama si Kecil (HPK) dari Zwitsal, pihaknya mengajak para orang tua untuk memahami betapa pentingnya periode 1000 HPK dalam membentuk dasar perkembangan otak dan kognitif mereka.

“ Semoga posyandu Alfamart – Zwitsal ini disambut baik dan memberikan manfaat bagi ibu dan bayi peserta,” harapnya.

Ditempat yang sama salah seorang peserta, Rosida merasa senang mengikuti program Posyandu yang diadakan oleh Alfamart.  “Seneng bisa ikuti posyandu di depan Alfamart, meriah dan seru juga bisa belanja juga untuk kebutuhan rumah sekaligus cemilan. Ada Zwitsal juga yang memberikan produknya, “ pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak Januari 2023, Alfamart sudah menjalankan program Alfamart Sahabat Posyandu di seluruh cabang Alfamart se-Indonesia. Hingga Juli, penerima manfaat mencapai 12.300 orang/anak.

** Nay Nur’ain

Cegah Korban Investasi Bodong, Kejari Edukasi Ketua RT Hingga LPM

0

jurnalinspirasi.co.id – Maraknya kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat belakangan ini, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Jabar Banten (BJB) menyelenggarakan penyuluhan hukum di Balai Kota, dan diikuti 150 orang yang merupakan Ketua RT, RW, dan LPM, Selasa (12/9).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa kendati kasus investasi bodong marak diblow up ke permukaan lantaran banyak merugikan. Namun, kebanyakan masyarakat yang belum memahami.

“Banyak masyarakat yang belum paham ketika dia berinvestasi. Apalagi diming imingi profit yang besar,” ucap Sigit kepada wartawan, Selasa (12/9).

Menurut dia, warga jangan mudah tergiur dengan iming-iming profit yang besar. “Justru kalau ada yang mengiming-imingi itu patut dicurigai,” katanya.

Sigit menyebut, berdasarkan data dari penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI), ada delapan investasi bodong. “Ya, seperti crypto, bursa saham, ED Cash yang tak punya basis data atau unit usaha untuk membackup kegiatannya,” jelasnya.

Kata dia, agar terhindar dari investasi bodong, warga wajib waspada bila mendapat tawaran yang luar biasa menarik. Kemudian, sebelum menanamkan modalnya, warga lebih baik melakukan pengecekan ke OJK.

“Teliti juga bentuk pemasaran dan produknya. Jangan karena ingin kaya instan lantaran dijanjikan keuntungan melimpah, akhirnya terjebak dalam investasi bodong,” ucapnya.

Sigit juga membeberkan seperti apa ciri-ciri investasi bodong. Yakni, jumlah keuntungan tak masuk akal, keuntungan didapat dengan durasi singkat, klaim tak ada risiko, ada skema perekrutan, pengelolaan investasi tak jelas, ada skema ponzi, dan tak mempunyai izin.

“Modusnya menggunakan sistem Piramida dengan menggunakan barang yang diperdagangkan sebagai kamuflase, tapi nilai jual barang tak diutamakan. Kemudian anggota diwajibkan merekrut anggota, komisi yang tak sebanding dengan nilai produk,” tuturnya.* Fredy Kristianto

Guru SD Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

0

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap oknum guru SDN Pengadilan 2, BBS (30), tersangka kasus pencabulan terhadap empat siswi pada Selasa (12/9).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah satu orangtua korban melaporkan ke Satreskrim pada 11 September 2023.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti, pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9).

Menurut dia, pelaku berstatus P3K dan merupakan wali kelas di SDN tersebut. BBS ditangkap saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, hingga kini terdapat empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Aksi pencabulan, sambungnya, dilakukan pelaku pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5.

“Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dia juga mengaku khilaf,” beber Kompol Rizka.

Selain empat korban, polisi juga menerima laporan dari empat korban lain. Namun, hingga kini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas.

“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” katanya.

Kompol Rizka menegaskan bahwa tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa modus perbuatan cabulnya tidak ada persetubuhan dia pelakunya melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktivitas si korban.

“Jadi korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan dan ketika anda dalam mengkoreksi. itulah dia dengan sengaja untuk melakukan entah menyentuh ataupun melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, polisi juga meluruskan bahwa banyak informasi yang beredar bahwa korban ada 30 dan 14 korban.

“Baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya namun dapat dilakukan pemeriksaan karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menjadi menceritakan kembali. Dia ini ngaku hilaf,” katanya.* Fredy Kristianto

Pertahankan Komite, Bubarkan Korlas

0

jurnalinspirasi.co.id – Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor menyebut bahwa keberadaan Komite Sekolah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016.

“Jadi masyarakat boleh bantu? Boleh, dalam bentuk apa komite, aturannya ada,” ucap Ketua Wandik Kota Bogor, Deddy Karyadi kepada wartawan, Selasa (12/9).

Ia justru mendukung langkah Pemkot Bogor menghapus koordinator kelas (korlas) di jenjang SD hingga SMP Negeri di Kota Bogor.

Kata dia, korlas tak mempunyai dasar hukum apapun, sehingga ketika sebuah elemen yang berada dalam institusi milik negara dalam hal ini sekolah dan tidak ada aturannya maka pemerintah berhak mengatur.

“Jadi yang pertama sekolah itu pengelolaannya siapa. Bila sekolah negeri kan negara. Kemudian menurut aturan yang boleh membantu siapa? Masyarakat, melalui apa?,” bebernya.

Ia menegaskan, selama kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk kebaikan tentunya wandik bakal mendukung.

Deddy menyebut juga mempertanyakan keberadaan korlas yang dinilai over lap, dan terkesan tumpang tindih dengan Komite Sekolah. Sebab, Deddy mengaku banyak menerima keluhan orangtua.

“Contohnya kegiatan studi tour luar kota yang mengadakan bukan komite tapi korlas, ini ide-ide orang tua siswa yang tanpa melalui rapat komite yang menimbulkan silang pendapat,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran, ia mengaku menemukan adanya kegiatan pungutan dana kepada orangtua siswa yang dilakukan oleh korlas.* Fredy Kristianto

Naskah Akademik tak Dikerjakan, Pemkot Coret Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

0

jurnal inspirasi.co.id – Pupus sudah keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak, agar sejalan dengan visi misi ‘Kota Hujan’ sebagai Kita Ramah Keluarga yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, pencoretan rancangan perda tersebut dari Prolegda, bukanlah tanpa sebab. Pasalnya hingga memasuki masa sidang pertama, naskah akademik raperda itu tak kunjung dikerjakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Seharusnya ketika masuk Prolegda 2023 dibahas di masa sidang pertama. Tetapi dicoret karena naskah akademiknya tak dikerjakan, dengan alasan tak ada anggaran,” ujar Endah kepada wartawan, Selasa (12/9).

Menurut Endah, seharusnya bila pengajuan anggaran dicoret oleh TAPD, dinas terkait seyogyanya berkoordinasi dengan DPRD. Sehingga, dewan dapat mengambil alih dengan menjadikan regulasi itu sebagai perda inisiatif DPRD.

“Harusnya koordinasi dengan kita sejak Februari, jadi bisa diambil alih, untuk kita dorong anggarannya di APBD Perubahan 2023. Kalau seperti ini kan dinas terkesan abai,” kata Endah.

Padahal, kata Endah, rancangan perda itu sejalan dengan RPJMD sebagai Kota Ramah Keluarga.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DP3A Kota Bogor, Wawan Sanwani mengatakan, tidak dikerjakannya naskah akademik rancangan perda itu lantaran tak cukupnya anggaran, sebab ketika itu keuangan Pemkot Bogor sedang defisit. “Jadi untuk pembuatan perda itu ditunda,” kata dia.

Wawan juga menegaskan bahwa tahun depan peraturan tersebut pun belum dapat direalisasikan lantaran tidak adanya relokasi anggaran. “Kita untuk tahun depan kena rasionalisasi,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Lecehkan Belasan Murid, Oknum Guru Cabul Diciduk Polisi

0

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap oknum guru SD Negeri Pengadilan 2, yang diduga telah berbuat asusila terhadap belasan murid perempuan.

Diketahui, oknum guru bejat itu telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama empat tahun pada sekolah itu.

“Jadi elaku sudah kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa (12/9).

Ia menegaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak 14 siswa SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum guru.

Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati menuturkan bahwa terbongkarnya peristiwa itu bermula saat sekolah menerima laporan orangtua pada Jumat (8/9) yang menyebut anaknya mengalami tindak asusila.

Mendengar laporan tersebut Ida langsung menggelar rapat dan melaporkan hal tersebut pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

“Dinas membuat surat edaran tujuannya menenangkan orang tua. Kami tidak ingin orang tua jadi gelisah dan takut,” jelasnya.

Kata dia, tindakan asusila terjadi pada tahun lalu. Pelaku merupakan guru yang sudah mengajar sekira 4 tahun di sekolah tersebut.

“Dia itu sebenarnya guru favorit, anak-anak senang diajar sama beliau, mengayomi gitu dan serba bisa. Jadi kami tidak menyangka. Saat ditanya pun dia juga merasa tidak menyangka dia seperti itu,” bebernya.* Fredy Kristianto

Bima Bakal Terbitkan Perwali Komite Sekolah

0

jurnal inspirasi.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk lebih memastikan Komite Sekolah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan, karena yang terdampak adalah para siswa dan para orang tua yang kurang mampu.

“Saya mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk meniadakan koordinator kelas yang menurutnya sebagai salah satu sumber persoalan. Selain itu saya juga mempelajari  konsepsi dari Komite Sekolah yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat baik dalam memfasilitasi berbagai macam kebutuhan dan menjembatani para siswa dengan sekolah, tetapi sangat rawan untuk terjadinya manipulasi dan pelanggaran,” kata Bima Arya saat Coaching Clinic BOS Reguler APBN Tahap 2 Tahun 2023 di Padjadjaran Suites Resort & Convention Hotel, BNR, Senin (11/9).

Dalam coaching clinic tersebut Bima Arya bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menyaksikan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan secara simbolis 13 Sekolah Dasar (SD) dan 20 SMP Negeri di Kota Bogor.

Pakta integritas yang ditandatangani, janji yang diucapkan serta dilakukan, diminta Bima Arya tidak sekedar dibaca dan ditandatangani, tetapi juga dimaknai sebagai ikhtiar untuk menjadi manusia yang berarti, untuk tidak mengejar dunia, materi atau posisi, mengejar receh dan mengorbankan keabadian.

“Manusia sering khilaf, tapi makna dari semua ini kita saling mengingatkan. Saya mengingatkan dan  memotivasi, tidak saja kepada bapak ibu tetapi juga diri saya sendiri agar kita semua menyatukan kata dan perbuatan. Semoga proaktif untuk pemberantasan korupsi, senantiasa jujur dan objektif, tidak pernah memasukan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Terkait pungli (pungutan liar) yang terjadi di salah satu sekolah dasar, pada kesempatan tersebut Bima Arya menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan pungli sesuai kewenangan wali kota dan tidak berhenti di satu sekolah, tetapi akan terus menindaklanjuti laporan yang ada di sekolah lain di Kota Bogor.

Pakta integritas menurut Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto sebagai wujud tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor untuk mendorong komitmen Disdik Kota Bogor pada satuan pendidikan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Disdik Kota Bogor.

Kegiatan coaching clinic BOSP Semester 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 6 hari 11-18 September diikuti 208 kepala SD Negeri, 53 kepala SD swasta dan 20 kepala SMP Negeri yang dibagi per kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari inspektorat Kota Bogor, dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan dana BOS pada satuan pendidikan.

Dalam laporannya, Kadisdik menjelaskan besaran alokasi dana BOS Reguler tahun 2023 yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 97 Miliar.

Penggunaannya antara lain untuk pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan penggunaan langganan dan jasa, pemeliharan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia dan pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan serta pembayaran-pembayaran honor.* Fredy Kristianto

“Eco City” Rempang yang Menyimpang dari Konsep SD dan SDGs

0

Oleh:
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Dosen Senior/Asosiate Profesor) dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Pegiat dan Pengamat Sosial)

jurnalinspirasi.co.id – Terima kasih sahabat saya bung Dr.Syafriman Abbas, atas komennya terhadap tulisan saya berjudul “Ratapan Anak-anak Kampung etnis Melayu Islam Rempang, Kep.Riau”,

Ya mindset, begitu sependapat (sesuai) kita, pendekatan dan cara membangun di daerah, harusnya mindset pendekatan “mix top-buttom up planning”, dahulu di era Orba sangat dikenal. Cara ini dalam forum musrenbang yang diselenggarkam Bappeda dan Bappenas RI.

Walaupun beberapa dasa warsa terakhir, musrenbang terkesan hanya seremonial, kurang berkualitas ditinjau dari segi good governance dan demokrasi. Konsep perencanaan mempertemukan aspirasi dari bawah dan atas, ini sebenarnya yang terbaik dan bijak, dan harusnya  dipahami, dihayati, diamalkan/dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan Indonesia (GoI) secara cerdas, profesional dan konsisten (istiqomah).

Ini penyelenggara negara dan aparat birokrasi GoI pura-pura tidak tahu, (maaf “bego” karena para elite sudah dihopnotis segelintir pemilik modal besar (oligargy) yang serakah, anasionalis dan sombong (arogan), mereka terkena virus dan bakteri berbahaya dan mematikan, namanya KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilawan gerakan reformasi tahun 1998, sekarang penyakit sosial-politiknya kambuh lagi.

GoI ini seolah-olah lupa diri, tidak kenal lagi amanat konstitusi NKRI, kontennya pasal demi pasal dalam UUD 1945, terutama Bab Kesejateraan Rakyat pasal 33. Nalarnya (mindset) mereka, maaf sudah sesat dan menyesatkan. Mereka the ruling party itu tidak lagi paham falsafah dan ideologi Pancasila, yang selalu mereka pidatokan dan dengungkan di istana Negara RI, dan tempat terhormat lainnya. Termasuk jika mereka pejabat negara dan daerah, mereka fasih melafalkan  5 sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.

Maaf, kami yang pernah belajar di Exellence University, IPB, bukan ngomporin atau memprovokasi anti investasi sebagaimana dituduhkan?, akan tetapi, saya menulis artikel untuk berkonstribusi dalam menyadarkan publik dan para cerdik pandai yang tengah berkuasa yang tengah duduk enak di singgasana kekuasaannya (the ruling party) yang lupa diri akan amanah dan mandat berupa kewenangan dan kekuasaan (power and suthority) yang mereka peroleh dari Rakyat lewat pemilu luber: Pileg, Pilkadal dan Pilpres RI.

Mereka tidak paham hakekat dan makna sebenarnya konsep Sustanaible Development, dan mereka pakai jargon Eco City di kawasan Barelang, Rempang yang heboh dan menggemaskan tersebut, dengan menggusur rakyat pribumi etnis Melayu (endegounes peoples) Rempang, Barelang Kep.Riau, yang telah hidup dan bermukim ratusan tahun, sejak abad ke-18 hingga kini.

Penggusuran dari habitat aslinya local community masyarakat Rempang, bukan  keberlanjutan (sustainability) dinamakannya, apalagi membawa jargon “Eco city” itu jelas dan tegas perbuatan penzholiman, bukan ramah lingkungan dan akrab sosial, kerena tindakan aparat dan penentu setiap pembuatan kebijakan publik (the ruling partu) telah menabrak sila-sila Pancasila, terutama sila 2 dan 5, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ini merupakan pesan konstitusi negara Indonesia sangat jelas dan tegas.  Makna Ecosocial, sebagaimana rumusan konsep pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development/SD), yang tertuang dalam implementasi konkritnya dalam Sustainable Development Goals (SDGs,) sesuai dengan sila ke dan 5 Pancasila tersebut. Tentang makna konsep SD dan SGDs sudah saya tulis dengan nalar ilmiah dalam beberapa tulisan saya AA sebelumnya yang telah dipublish di beberapa medsos, niat mulia “amar makruf nahi mungkar atas perintah Allah SWT” mengkritik keras cara-cara dan pendekatan berbisnis dan berinevestasi yang tak bijak, mengatasnamakan jargon pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi sesungguhnya cara yang ditempuh melanggar prinsip dan kaidah-kaidah Hak-hak Azasi Manusia (HAM). Sebab cara kerjanya birokrasi GoI ini pendekatan penuh dari atas (full topdown) mengabaikan aspirasi rakyat (anti demokrasi), bersifat memaksa (otoriter), tindakannya menzholimi rakyat dengan menggusur rakyat setempat, perkampungan asli masyarakat adat etnis Melayu Islam dengan kekerasan menggunakan  aparat dan peralatan negara (Polisi, TNI dan Satpol PP Pemkot Batam, yang hidupnya dibiayai pajak dari Rakyat).

Sekarang mereka ditugaskan untuk menzholimi rakyat, menggusur penduduk pribumi Melayu Kep.Riau, itu perbuatan paradoks dan anomali, berdosa besar di mata Allah SWT bagi kita orang beragama, beriman-bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, begitu bunyi Sila pertama Psncasila, kita rakyat dan bangsa Indonesia bukan ateis-komunisme seperti negara-bangsa China-Tiongkok sana.

Suara pemuka masyarakat adat Etnis Melayu Islam atau pimpinan Lembaga Masyarakat (LAM) Adat Kep.Riau yang habitat aslinya sejak Indonesia belum merdeka sudah ada di Rempang, tetapi aneh bin ajaib seperti para pemuka LAM KepRiau, tidak dilibatkan dalam proses perumusan perencanaan kawasan Eco.City Rempang,  sesuai dengan kaidah-kaidah (code of conduct) konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dokumen AMDAL adalah instrumen wajib dalam membuat setiap public policy, terutama di bidang ekonomi dan sektor usaha bisnis dan investasi (sayang oleh rezim ini tidak dihiraukan bahkan cenderung dihilangkan kewajibannya dalam UU Omnibuslaw Ciptanaker yg sarat polemik dan ptotes/demontrasi rakyat tsb).

Dokumen AMDAL yang dibuat oleh pakar-pakar multidisiplin,profesional dan indefenden itu untuk mengawal jalannya proyek besar (bigest coorporate, milik dan proponen TW) spt Eco City di Rempang Kep.Riau ini yang membawa jargon nomenklatur “Sustanaiblity”, agar tertib administrasi, harusnya mereka wajib taat melakukam kajian AMDAL sebagai intrument kebijakan ramah lingkungan sesuai konsep SD dan SGDs.

Konsep SD itu, peegertiannya yang telah disusun dan ditetapkan Komisi Dunia membidangi Ekonomi dan Pembangunan PBB (WCED) adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan penduduk hari ini, tanpa mengabaikan atau mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang (anak cucu dan cicit kita)”.

Dalam hal ini konsep SD dan dijabarkan konkritnya tertuang dalam narasi SDGs yang mengandung hakekat, makna, pengertian, pendekatan dan.cara-cara membangun suatu negara-bangsa (nation state). Mereka para pemimpin negara bangsa harus dan wajib memahami dan melakukan “core value system” dalam 3 dimensi yang saling berkaitan dan bersinergi secara harmoni yakni ekonomi, ekologi dan ekososial, merupakan sistem untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana Pembukaan UUD 1945, ada 4 tujuan bernegara di dalam wadah NKRI yaitu melindungi, memajukan, mencerdaskan Rakyat dan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian abadi (hidup rukun dan harmoni).

Ekososial makna dan maksudnya ialah usaha pembangunan yang bercirikan pemerataan ekonomi dan keadilan (social equity), menegakan HAM, menghormati dan menghargai budaya masyarakat adat istiadat dari local community (endegenous peoples), menghormati local wisdoms, etc), dan proses pengambilan keputusan demokratis (dari, oleh dan untuk rakyat) terutama yang menyangkut urusan dan kepentingan publik, serta pemenuhan kebutuhan dasar rakyat seperti perumahan dan pemukiman (kampung masyarakat adat etnis Melayu, Rempang).

Ingat Indonesia sebagai salah negara yang menjadi anggota PBB, yang telah bersepakat dan berkomitmen, serta meratifikasi konsensus para pemimpin negara di dunia melalui World Summit, untuk menjalankan konsepsi SD dan SDGs.

Mereka pemimpin Indonesia telah hadir dan ikut aktif berkontribusi dalam pikiran cerdas pada beberapa forum World Summit di Stockholm Swedia tahun 1976, Rio Jenairo Brazil 1999 dan Johanes Berg Afsel pada tahun 2002.

Saksi sejarah, tokoh penggagas, pioner dan penggeraknya SD dari Indonesia masih ada dan hidup sehat, alhamdulillah yaitu bpk Prof Dr.Emil Salim (GB FE UI, mantan Meneg LH.RI thn 1970-an di era Orde Baru). Pak Prof Emil adalah orang yang amat dihormati, beliau “Pendekar dan Konseptor Lingkungan hidup yang legendaris” dari Indonesia. Dan jika tak salah, ICMI Pusat pun telah memberikan penghargaan atas jasa-jasanya pada HUT ICMI ke-33, tanggal 7 Desember 2022 di forum Silaknas ICMI di Jakarta, tahun lalu.

Kepeloporan Indonesia dalam memperjuangkan konsep SD di masyarakat dunia internasional, sungguh sangat jelas dan tegas. Bahkan Indonesia sudah dikenal luas oleh masyarakat global pro lingkungan (go green) dengan produk-produk public policy yang begitu banyak diantaranya diwajjbkan AMDAL sebagai persyaratan mutlak mendapat perizinan berbisnis dan berinvestasi di seluruh lahan di Indonesia, agar investor Itu hidup berdampingi dan harnoni dengan penduduk tempatan (local community), perusahaan bisnis dan berinvestasi jangan menjauhI (enclave) atau memusuhi masyarakat lokal seperti yang terjadi di pulau Batam, berdasarkan hasil riset magister sains (S2) saya di IPB  pada tahun 1996-1999.

Saran saya, seharusnya rezim yang tengah berkuasa saat ini, Presiden RI yang amat terhormat bpk Jokowi dan para menterinya belajarlah pada senior sepuhnya itu, diantaranya Yml.bpk Prof Emil Salim dkk.

Sehingga kasus yang memalukan, yang melanggar HAM serta mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional seperti kasus Rempang, Kep Riau, tidak terulang kembali. Harapan kita hendaknya sirnalah perbuatan sesat dan jahat, yang menyengsarakan rakyat tersebut hilang di bumi Indonesia yang kita sama-sama cintai.

Dengan cara bagaimana  kita mewujudkan SD dam SDGs, yakni semua para pemangku kepentingan (stakeholders) di negeri ini, barang tentu harus dan wajib berkomitmen, taat dan konsisten melaksanakan SD dan SDGs yang sering para pejabat negara  pidatokan dalam forum-forum resmi nasional, regional dan internasional demi marwah (dignity, fride) negeri, NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,  bukan saja sebatas retorika. Tetapi dengan contoh perbuatan nyata yang baik dan. emberikan manfaat bagi semua pihak, terutama rakyat Indonesia.

Semoga narasi ini bisa menyadarkan banyak pihak agar konsisten melaksanakan SD dan SDGs yang telah diyakini dapat mensejahterakan rakyat, terutama ditujukan bagi mereka yang tengah berkuasa (the ruling party) di negara ini, saat ini, baik di pusat maupun di daerah. GoI harus memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, sebagaimana yang dilakukan para pendahulu kita.
Save Rakyat dan Save NKRI.
Sekian dan terima kasih. Semoga Allah SWT menganugerahi rahmat, karunia dan hidayah-Nya. Aamiin
Wassalam

====✅✅✅

Daman Huri Pertanyakan Kelanjutan SK Bupati Tentang Lahan Persil No 84

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor
Kepala Desa Gunung Putri Daman Huri mempertanyaan soal kelanjutan Keputusan Bupati Nomor:500.17/333/Kpts/Per-U/2022 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penguasaan, Pemilikan,  Penggunaan, dan  Pemanfaatan Tanah  Untuk Penyelesaian Permasalahan  Tanah pada Persil  No 84 di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“ Keputusan Bupati tersebut seakan tidak ditindaklanjuti. Saya pikir, mungkin karena saat itu Bupati masih berstatus Plt. Namun sekarang ini kan sudah defrinitif, sudah bisa memutuskan harus seperti apa,” ungkap Daman Huri, kepada Jurnal Bogor, Senin (11/9/23).

Menurutnya, masyarakat sangat menantikan negara hadir dalam permasalahan yang sudah 30 Tahun tanpa solusi. Mereka ingin persamaan hak sebagai warga negara yang memiliki legalitas tanah yang sudah turun temurun.

“ Akibat perselisihan antara perusahaan, hingga mengakibatkan masyarakat menjadi korban dari permasalahan ini,” cetusnya.

Lebih lanjut A Heri sapaan akrabnya menjelaskan, kerugian warga akibat permasalahn Persil No 84 antara lain adalah tidak dapat disuratkan dengan legalitas resmi, tidak bisa bayar pajak, tidak dapat diperjual belikan, dan dihantui rasa was-was puluhan tahun karena tidak dapat ditingkatkan surat tanahnya.

“ Saya paham, jika satu wilayah sedang dalam keadaan sengketa, maka lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk dibuatkan legalitas. Tapi selesaikan persoalan ini, jangan digantung seperti ini. Apa yang menjadi kendala saat ini, tim sudah dibuat, keputusan sudah di-SK-kan , lalu hasil tim yang dibentuk oleh SK Bupati itu mana hasil kerjanya,” tanya A Heri.

Persoalan ini sudah puluhan tahun, sambung A Heri, 3 perusahaan mengklaim titik yang sama yakni PT Ramin, PT Gunung Putri Sepakat, dan PT Indocement. Tapi warga yang menjadi korbannya, karena tanahnya yang masuk Persil 84 jadi tidak bisa disuratkan dan tidak bisa diperjual belikan.

“ Sebetulnya, jika Pemerintah Daerah atau tim yang sudah tertuang dalam SK Bupati itu serius dalam bekerja, persoalan ini bisa selesai. Tinggal memanggil mereka, adu data kepemilikan dengan data yang ada di desa, sampai saat ini semua itu tidak pernah digelar. Dan seolah hanya menjadi arsip untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tandasnya.

 A Heri menyebut, jika persoalan ini terus diabaikan bahkan saat Bupati sudah jadi definitif tak jua bisa diselesaikan, besar kemungkinan dirinya akan naik ke tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan lahan di Persil no 84.

“ Buat apa ada SK, buat apa dibentuk tim, jika hasilnya tidak ada perubahan, bahkan tenggelam. Hak warga dianggap apa, apa karena warga itu hanya punya modal berjuang tapi tidak bermodalkan uang, sehingga persolannya dianggap sepele dan tidak diutamakan,” gumamnya.

“ Sejauh ini saya masih optimis, jika ada orang yang benar-benar baik, dan tidak memililki kepentingan untuk segera menyelesaikna persoalan ini, dan sampai sejauh ini hak warga masih saya perjuangkan sekemampuan saya,” pungkasnya mengakhiri.

** Nay Nuráin