Bogor | Jurnal Bogor
Sebagian konsumen Kampoeng Kurma mengajukan penarikan
dana kepada manajemen. Langkah itu diambil, lantaran para konsumen tersebut tak
kunjung mendapatkan kavling tanah yang dijanjikan Manajemen Kampoeng Kurma (MKK).
“Penarikan dana langkah terakhir yang kami lakukan,
karena selain kavling yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dari sisi
akad pun tidak lagi berprinsip pada
syariah, tapi sudah mengacu pada akad bhatil,” kata Alfian Sucipto, kepada
wartawan usia bertemu dengan tim legal Kampoeng Kurma, Sabtu (07/03).
Alfian mengaku, dirinya sudah beberapa kali memberikan
kesempatan kepada MKK untuk menunaikan kewajibannya menyediakan dan menyerahkan
tanah kavling yang menjadi obyek jual beli.
Namun, kata konsumen yang tinggal di wilayah Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) itu, MKK tidak kunjung menepati dengan berbagai
alasan. Saat ini, kata Alfian, dari
4.283 konsumen 2.657 diantaranya belum
mendapatkan haknya ataupun kepastian kavling. “Langkah menarik dana yang sudah
disetorkan kepada MKK banyak dilakukan konsumen lainnya,” ujar konsumen yang
membeli kavling di Blok Jonggol itu..
Alasan penarikan dana itu, kata Fahri, konsumen asal
Citayam, Kota Depok, lantaran dari sisi agama sudah menyimpang. “Saya mau
membeli kavling, karena tertarik dengan konsep syariah yang ditawarkan, selain
memang saya dan keluarga menginginkan di sisa hidup nanti tinggal di kawasan
yang berpedoman pada ajaran Islam yang saya anut,” katanya.
Fahri pun mengaku kecewa, karena MKK tak menepati
janjinya. “MKK, saya anggap sudah membohongi. Jujur saja ini menjadi pelajaran
buat saya pribadi, kedepannya untuk berhati-hati,” ujarnya.
Fahri pun meminta, kepada siapa saja baik perseorangan
atau korporasi yang ingin berbisnis sejalan dengan prinsip ajaran agama Islam
jangan sampai mengecewakan umat lagi. “Kalau memang mau berbisnis secara
syariah, saya minta untuk lebih dalam lagi belajar agama, agar kejadian seperti
saya ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Legal MKK, Lilis Dalimunthe
menghargai, sikap yang diambil sebagian konsumen yang mengajukan penarikan
dana. Namun, demikian, Lilis mengatakan,
tim saat ini sedang melacak lahan yang sudah dibebaskan MKK di sejumlah
lokasi.“Konsumen yang sudah mendapatkan lahan kavlingnya akan kita bantu untuk
menyelesaikan legalitasnya sampai Akta Jual Beli (AJB),” katanya.
Lilis mengatakan, tim yang bekerja sejak dua bulan lalu
sudah mengambil alih beberapa lahan yang selama tiga tahun ini dikuasi pihak
ketiga. Lahan-lahan milik MKK itu tersebar di beberapa wilayah diantaranya,
Jasinga, Cipanas, Jonggol dan Cirebon.
“Jadi sebetulnya ini bukan bodong, tapi pihak ketiga yang dipercaya
manajmen belum memberikan lahannya ke kami. Sekarang beberapa sudah,”
tegasnya.
Lilis menjelaskan, lahan yang belum diserahkan pihak
ketiga berdasarkan data, diantaranya di Jonggol seluas 54,1 hektar, Tanjungsari
13,3 hektar, Jasinga 13,2 hektar, Koleang 10,2 hektar, Cirebon 7,8 hektar dan
Cipanas seluas 7,2 hektar. “Jadi
total yang masih kita kejar ada sekitar 106 hektaran lagi,” katanya.
Lilis pun menegaskan, tim sudah melaporkan ulah oknum pihak ketiga yang melakukan penipuan kepada MKK ke Polda Jawa Barat. “Laporan kami juga berlaku bagi oknum internal , termasuk kepada oknum internal MKK yang menggelapkan dana investasi konsumen,” tutupnya.
Mochamad Yusuf