27.3 C
Bogor
Wednesday, November 5, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1612

PRSI Tunggu Kuota Atlet Untuk Popda Jabar

0

Bogor, Jurnal Inspirasi  

Pengurus Cabang Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Bogor, masih menunggu kuota atlet untuk cabang olahraga renang yang bakal memperkuat Kontingen Kota Bogor pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XIII Jawa Barat 2020, dari Dinas Pemuda dan Olahraga  (Dispora) Kota Bogor. Hal itu ditegaskan Ketua Harian PRSI ‘Kota Hujan’ Muhammad Nasir, Senin (24/2).

“Sampai saat ini kita masih menunggu kuota atlet yang rencanannya akan  memperkuat Kontingen ‘Kota Hujan’ di ajang olahraga dua tahunan antar  pelajar se-Jawa Barat tahun 2020 ini,” ujarnya.

Nasir menjelaskan, kalau atlet renang yang akan memperkuat tim renang Kota Bogor nanti, merupakan atlet-atlet pilihan. Karena, sambung pria  yang juga tercatat sebagai pelatih renang itu menegaskan, jika Pengcab PRSI Kota Bogor, tetap akan menyeleksi atlet yang akan dikirimkan ke Popda 2020 mendatang.

“Atlet yang akan diturunkan nanti, adalah atlet-atlet pilihan dari hasil seleksi yang kita lakukan ke klub-klub renang yang ada di Kota Bogor. Karena kita juga ingin memberi kesempatan untuk semua pelajar yang memang aktif di cabor renang yang ada di Kota Bogor,” tegasnya.

Untuk seleksi atlet pelajar, tambah Nasir, pihaknya belum bisa memastikan kapan seleksi digelar. Karena, sejauh ini Pengcab PRSI Kota Bogor, masih harus menunggu instruksi kuota atlet dari Dispora, berapa atlet renang yang harus diturunkan. Tapi, kalau kuota sudah diketahui, maka seleksi bisa dilakukan.

“Tahun sebelumnya itu atlet renang ada sepuluh atlet, lima di antaranya perenang putri, dan lima lagi atlet pelajar putra. Jadi, untuk Popda kali ini, kita belum tahu, karena belum ada kuota resmi dari Dispora soal atlet renang,” pungkasnya.  

Asep  Syahmid

FPTI Kota Bogor Gelar Sirkuit Panjat Tebing

0

Bogor, Jurnal Inspirasi

Sebanyak 38 pelajar yang tergabung dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Bogor, dipastikan akan ambil bagian pada Sirkuit Panjat Tebing Seri 1 tahun 2020, yang digelar Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Bogor, di wall climbing SMA Plus YPHB Kota Bogor, pada 28 Februari hingga 1 Maret. Hal itu dikatakan Ketua Panitia Sirkuit Seri 1, Siti Robiah, Senin (24/2).

“Untuk sampai saat ini sudah ada 38 pelajar yang tergabung dari siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar akan ambil bagian pada Sirkuit Seri 1 yang digelar FPTI Kota Bogor. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Karena untuk pendaftarannya baru akan ditutup pada 27 Februari nanti,” ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Obi itu menjelaskan, jika katagori yang akan  dipertandingkan di Sirkuit Seri 1 FPTI Kota Bogor tahun 2020 kali ini,  akan mempertandingkan dua kategori, di antaranya kategori speed klasik putra-putri, dan lead putra-putri. Sedangkan untuk usia peserta mulai dari usia 6 hingga 10 tahun, 11 hingga 14 tahun, dan 15 hingga 19 tahun.

“Usia yang akan ditandingkan untuk SD itu mulai dari usia 6 hingga 10 tahun, sedangkan untuk SMP mulai dari 11 hingga 14 tahun. Sementara untuk usia 15 hingga 19 tahun tersebut, itu pelajar SMA,” tegasnya.

Obi menambahkan, kalau sirkuit kali ini, merupakan event untuk mencari atlet-atlet pelajar yang ada di Kota Bogor, dan sekaligus juga ingin menyosialisasikan olahraga panjat tebing kepada para pelajar SD, SMP, dan SMA yang ada di ‘Kota Hujan’.

“Selain mencari calon atlet andal. Ini adalah media kami untuk mensosialisasikan olahraga panjat tebing kepada para pelajar yang ada di Kota Bogor. Maka dari itu, sirkuit seri 1 FPTI Kota Bogor ini kita gelar,” terangnya.

Yang jelas, tambah Obi, peserta yang akan ambil bagian pada sirkuit seri 1 FPTI Kota Bogor tahun 2020 ini, sudah ada 38 peserta, dan jumlah tersebut bisa bertambah. Karena, pendaftaran baru akan ditutup pada saat technical meeting digelar pada 27 Februari nanti. 

Asep Syahmid

Terlilit Utang ‘Bank Emok’, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung

0

Tanjung Sari | Jurnal Bogor

Keberadaan bank keliling atau biasa disebut ‘Bank Emok’ di Kabupaten Bogor terbilang meresahkan. Pasalnya, akibat sistem yang dibuat oleh bank itu sangat merugikan nasabahnya. Bahkan akibat salah satu warga yang didominasi emak-emak itu tak bisa membayar cicilannya banyak yang Cerai dengan suami, meninggalkan rumah beserta keluarganya dan masih banyak lagi.

Hal itu nyata terjadi di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, lantaran terhimpit ekonomi, banyak dari warganya yang bergantung kepada Bank ‘Emok’ hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun akibat dari dari terlalu banyak uang yang dipinjam hingga tidak bisa mengembalikan tunggakannya, satu keluarga di Desa tersebut bahkan harus meninggalkan rumahnya lantaran malu dengan tetangga dan nasabah lainnya.

Istilah ‘Bank Emok’ lahir dari kata bahasa Sunda yang berarti duduk. Dalam perjanjiannya, ada yang disebut tanggung renteng atau tanggung bersama. Bilamana ada salah satu nasabah yang tidak membayar cicilannya maka nasabah yang lain yang harus menanggung pembayaran secara bersama. Hal itu yang membuat banyak warga yang meninggalkan rumah dan bercerai lantaran malu dengan nasabah lain.

Kepala Desa Sukarasa, Endang Farid Ma’ruf mengatakan dirinya sangat keberatan dengan adanya tersebut lantaran sudah meresahkan warganya. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena pada saat berencana membubarkan bank tersebut ada beberapa warga yang tidak setuju. Biasanya dari yang tidak setuju itu karenan akan ada pencairan dan dianggap menunda pencairan jika pihak desa melakukan penghentian.

“Kalau kita dari pihak desa sangat keberatan dengan adanya ‘Bank Emok’ tersebut, soalnya sudah banyak yang jadi korbannya. Ada suaminya yang gak tau kalo istrinya pinjem, pas ada yang tagih akhrinya suaminya tau dan bahkan ada yang cerai. Ada lagi yang sampai ninggalin rumahnya karena malu sama tetangga lain, itulah yang bikin resah,” ucapnya.

“Selain banyak yang dirugikan, saya juga sangat menyayangkan banyaknya warga yang membutuhkan dana dari bank k itu untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi kita juga kebingungan utnuk mengatasinya, saat kita mau mencegah ‘Bank Emok’ masuk, malah ada yang menghalangi katanya mau ada pencairan.” sambungnya.

Tak mau banyak yang jadi korban, Farid sapaan akrabnya berencana akan mengatasinya dengan program yang akan hadir di Kecamatan Tanjungsari dengan menggandeng Bank Jawa Barat (BJB) dengan pinjaman tanpa bunga. Namun, dia tidak mengetahui pasti kapan program tersebut akan terwujud lantaran pihaknya masih mencari info terkait dengan peluncuran pinjaman tanpa bunga tersebut.

“Saya dengar akan ada program pinjaman tanpa bunga yang bekerjasama antara Kecamatan Tanjungsari dan Bjb. Nantinya warga akan dialihkan untuk meminjam ke bank milik Pemerintah Jawa Barat itu. Untuk pastinya nanti akan saya cari informasi ke kecamatan. Karena memang hal seperti itulah yang bisa mencegah masuknya ‘Bank Emok’ ke desa Sukarasa,” tandasnya.

Nay Nur’ain

Waduh, Hak Cuti Bisa Hilang

0

Jakarta, Jurnal Inspirasi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja jika disahkan berpotensi banyak hak cuti yang diperoleh para pekerja saat ini hilang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim, hak cuti yang berpotensi hilang misalnya cuti haid, menikah, beribadah, dan lain sebagainya sehingga dinilai banyak merugikan kaum buruh. Kondisi ini memberikan karpet merah untuk korporasi dan keset bagi buruh. “Cuti panjang selama 2 bulan setiap 6 tahun masa kerja hilang,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu (23/2).
Dia menjelaskan, berdasarkan pada pasal 93 UU No 13 Tahun 2003, upah pekerja tetap dibayar ketika
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari), menikahkan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari), membaptiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari), isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayarkan untuk selama 2 hari), suami atau isteri atauanak atau menantu atau orang tua atau mertua (dibayar untuk selama 2 hari), atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 1 hari);
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Sementara, kata Said Iqbal, di dalam RUU Cipta Kerja, pengusaha hanya diwajibkan membayar upah pekerja yang tidak masuk bekerja dengan alasan sebagai berikut:
a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan; b. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha;
c. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; atau
d. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
“Dengan membandingkan apa yang diatur dalam omnibus law dan UU No 13 Tahun 2003, bisa kita lihat dengan jelas; ada beberapa cuti yang hilang. Misalnya haid, pekerja menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; menjalankan tugas negara, hingga menjalankan kewajiban ibadah seperti haji,” kata Said.
Tidak hanya itu, menurut pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, istirahat panjang selama 2 bulan setiap kelipatan 6 tahun masa kerja juga terancam hilang.
“Dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf d UU No 13 Tahun 2003 disebutkan, istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerjaselama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama,” jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, dalam RUU Cipta Kerja dikatakan, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. “Kata dapat di sini mengandung arti, istirahat panjang bukan lagi kewajiban bagi pengusaha. Kalau perusahaan tidak bersedia memberikan, atau tidak mau mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; maka buruh tidak akan mendapatkan istirahat panjang,” jelasnya.
KSPI juga menyatakan bahwa banyak hak buruh yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Said Iqbal menyebutkan, ada 9 alasan lagi KSPI menolak Omnibus Law. Sembilan alasan tersebut adalah: (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.
Oleh karena itu, buruh Indonesia dan KSPI dengan tegas menolak Omnibus Law. Pihaknya meminta pemerintah dan DPR secara arif dan bijaksana tidak mengesahkan beleid yang berpotensi mendegradasi kesejahteraan kaum buruh ini.

Asep Saepudin Sayyev |*

DPR RI dan Bakornas LAPMI PB HMI Dukung Sosialisasi Asuransi Pertanian

0

Jakarta, Jurnal Inspirasi

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Bakornas LAPMI) PB HMI mendukung upaya pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi bagi seluruh petani, agar tidak ada lagi kerugian petani akibat gagal panen. Hal tersebut menjadi bahasan utama dalam Seminar Nasional Pertanian yang berlangsung di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat, (21/2).

“Kesejahteraan petani harus dijaga dan dilindungi mengingat minat petani Indonesia kian turun dari tahun ke tahun,” ungkap Direktur Utama Bakornas Lapmi PB HMI, Bergas Chahyo Baskoro dalam rilis yang diterima Jurnal Bogor, Minggu (23/2).

Seminar bertajuk “Strategi Percepatan Sosialisasi dan Masalah Kebijakan Asuransi Pertanian” dipandu moderator Ali Yansyah Abdurrahim. Para narasumber antara lain Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan, Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo Ika Dwinita Sofa, peneliti LIPI Deni Hidayati, dan Kepala Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Erdiriyo.

Sejak 2015, penyelenggaraan asuransi pertanian dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo). Produk asuransi pertanian berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Tani Jagung (AUTJ) Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), Asuransi Usaha Ternak Kerbau (AUTK), dan beberapa lainnya.

Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo Ika Dwinita Sofa mengatakan, ada banyak alasan mengapa petani perlu mendapat perlindungan asuransi. Berbagai faktor seperti pola tradisional, faktor alam, area luas, modal terbatas, dan penggunaan teknologi yang masih minim menimbulkan kondisi ketidakpastian sehingga memicu risiko bagi petani.

“Dengan perlindungan asuransi, petani maupun peternak akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga mereka dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan,” ungkap Ika.

Sementara, menurut Anggota Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan, sosialisasi AUTP sampai ke petani masih kurang sehingga pemahaman terhadap AUTP dan manfaatnya terbilang rendah.  Karena itu, butuh adanya peningkatan dukungan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pertanian maupun tenaga penyuluh, juga peningkatan sosialisasi melalui media massa.

Selain itu, DPR akan mendorong hadirnya pengaturan lebih spesifik mengenai asuransi pertanian. Dasar hukum asuransi pertanian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah.

“Program asuransi pertanian ini sangat strategis dan fundamental. Kehadirannya penting karena dapat memberikan jaminan kelangsungan kehidupan petani dalam menghadapi beragam ketidakpastian faktor eksternal dan mendorong lahirnya berbagai inovasi pertanian,” ujar Budhy.

Peneliti LIPI Deny Hidayati mengatakan, petani dan usaha tani padi selalu berhadapan dengan tingginya risiko ketidakpastian dan kerugian usaha tani. Berbagai penyebabnya termasuk serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) serta bencana alam seperti banjir dan kekeringan yang juga dipengaruhi perubahan iklim.

Asuransi pertanian dapat menjadi solusi karena berfungsi sebagai upaya pengalihan risiko untuk melindungi petani dan usaha tani. “Asuransi memberikan ganti rugi akibat kegagalan usaha tani sehingga keberlanjutan usaha tani dan penghidupan petani dapat terjamin,” kata Deny.

Asep Saepudin Sayyev |*

Mantan Kades Tersangka Tipikor

0

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tamansari berinisial ADG sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2018 lalu.

Kasus yang menyeret mantan Kades Tamansari itu terbongkar ketika Kejari Kabupaten Bogor melakukan penyelidikan. Pasalnya,  pagu anggaran pembangunan jalan dari dana desa sebesar Rp500 juta, namun oleh tersangka berinisial ADG yang dulunya menjabat Kades tidak dimanfaatkan secara semestinya.

Setelah diselidiki oleh Kejari Kabupaten Bogor ternyata  laporan anggaran dana desa yang cair pada termin ke 3 tahun 2018 tersebut fiktif, hingga aparat adhyaksa menahan tersangka ADG dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Bogor, Rolando Rotinga mengatakan, pidana dugaan Tipikor tersebut terungkap atas laporan instansi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

“Modus tersangka mantan Kades ADG ini adalah dengan membuat laporan fiktif pembangunan jalan dan lainnya, hal itu kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyelidikinya lebih lanjut,” ujar Rolando kepada Wartawan, kemarin.

Ia menambahkan, tersangka ADG sudah mengakui Tipikor sebesar Rp 500 juta , bahkan tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta dan surat akte jual beli (AJB) rumah miliknya.

“Walaupun tersangka ADG sudah mengakui dan berupaya mengembalikan kerugian negara, kasus tindak pidana korupsi ini tetap kami lanjutkan dan mengenakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta,” katanya.

Ia menerangkan, hingga awal tahun 2020 ini, selain mantan Kades ADG, beberapa pelaku tindak pidana korupsi maupun pungutan liar (Pungli) juga akan menyusul ditahan. 

“Kalau untuk Kades ada dua orang, selain Adg juga ada Kades lainnya akan disidangkan ke meja pengadilan karena melakukan tindak pidana pungutan liar. Total dari tahun 2019 hingga saat ini kami sudah mengungkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Rolando.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda berharap kasus Tipikor Kades ADG ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi di desa-desa lainnya di Bumi Tegar Beriman.

“Semoga penahanan Kades ADG ini jadi yang terakhir dan Kades lainnya belajar dari kasus ini, karena kalau masih nekat melakukan tindak pidana korupsi maka kami pun tak segan menindaknya karena selain Kabupaten Bogor menjadi etalase ibu kota juga karena program dana desa ini merupakan program pembangunan yang masuk dalam nawacita Presiden Joko Widodo,” kata Juanda.

Melihat masih ada Kades yang ditahan aparat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi, Bupati Bogor Ade Yasin pun meminta para Kades tidak ceroboh dan ‘bermain – main’ dengan dana desa ataupun alokasi dana desa.

“Kades saya ingatkan agar jangan ceroboh dan ‘bermain – main’ dengan dana desa ataupun alokasi dana desa karena semua dana yang berasal dari pemerintah itu terpantau oleh aparat hukum, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memperbanyak uji petik atau lapangan dan jangan hanya melihat dari laporan tertulis saja,” tegas Ade Yasin.

Noverando H

Baitulmal Tazkia Berikan Layanan Gratis ke Pengungsi

0

Sukajaya  | Jurnal Bogor

Baitulmal Tazkia mengadakan layanan kesehatan gratis kepada para pengungsi di Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Sebanyak 91 KK pengungsi berada di desa Cisarua ini, menerima manfaat  program layanan kesehatan Gratis dari Baitulmal Tazkia. Sebanyak enam tim medis dari Baitulmal Tazkia dan Puskesmas Desa Kiarapandak diturunkan untuk para pengungsi.  Layanan kesehatan gratis ini dilaksanakan di Kantor Desa Cisarua.

“Sejauh ini penyakit yang diderita oleh para pengungsi meliputi gatal-gatal, flu, batuk, demam hingga gejala typus,” ucap Dr Arpit Saat mengobati para pengungsi, baru – baru ini.

Esti, tm dari Program Baitulmal Tazkia menuturkan, bahwa program Layanan kesehatan gratis merupakan salah satu kegiatan dari agenda program Sigap Bencana Baitulmal Tazkia. “Sejak bencana longsor melanda hingga satu bulan, kami Baitulmal Tazkia langsung turun untuk respon bencana yang ada. Saat ini team program Baitulmal Tazkia, terfokus ke respon pasca bencana, yang meliputi kesehatan gratis hingga sekolah darurat di wilayah kecamatan Sukajaya, ” tutur wanita itu saat ditemui di tengah-tengah layanan kesehatan gratis.

“Sudah dua hari ini saya sakit kepala dan demam. Alhamdulillah, hari ini saya dapat berobat secara gratis ke dokter. Terima kasih Baitulmal Tazkia,” ucap Dasit, salah satu penerima manfaat program Layanan kesehatan gratis.

Sudah sebulan lebih para pengungsi di Desa Cisarua masih bertahan di Huntara (Hunian Sementara) dan masih menunggu kepastian relokasi Huntap (Hunian Tetap) dari pihak pemerintah.

Cepi Kurniawan

Cijeruk Sambut Piala Dunia dengan Senam Sehat

0

Cijeruk, Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cijeruk beberapa hari lalu melaksanakan kegiatan senam bersama warga yang ada di 9 desa, olah raga senam sehat berlangsungkan di areal halaman parkir kantor kecamatan, dalam rangka menyambut Piala Dunia U-20 akan diselenggarakan di Stadion Pakansari, Cibinong.

“Kegiatan ini sekaligus merealisasikan Pancakarsa, yaitu karsa Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Maju, Bogor Membangun, serta Bogor Berkeadaban. Kegiatan senam sehat diikuti oleh masyarakat, kades, perangkat desa, kader PKK dan kader posyandu,” ungkap Camat Cijeruk, Hadijana.

Menurutnya, menjadi tuan rumah Piala Dunia U20  tentunya menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, sebagai upaya mensukseskan dan mendukung acara Akbar tersebut, Pemerintah Kecamatan Cijeruk pun ikut menggaungkan dengan cara melaksanakan kegiatan olahraga.

“Kan Piala Dunia U20 ini akan menjadi pesta akbar, jadi sebagai masyarakat Kabupaten Bogor kita harus ikut membesarkan, mensukseskan dan mensosialisasikan,” ucapnya.

Lanjut dia, kegiatan senam ini juga menjadi salah satu kegiatan reguler Kecamatan Cijeruk, yang setiap bulannya terus dilaksanakan dengan kegiatan berbeda beda. ” Melaksanakan kegiatan ini, selain badan sehat juga sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi antar masyarakat Kecamatan Cijeruk,” pungkasnya. Deny

Desa Sanja Gelar Pengajian Sambil Sosialisasikan Sensus Online

0

Citeureup | Jurnal Bogor

Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor melakukan sosialisasikan Sensus dengan cara online saat pengajian rutin bulanan di aula desa Sanja, Sabtu (22/02). Turut hadir dalam kegiatan pengajian rutin bulanan sekaligus sosialisasi Sensus online tersebut Kordinator statistik Kecamatan Citeureup H.Wawan, Kades Sanja Solahudin, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua RT/RW, Babinsa dan Babinkamtibmas Polsek dan Koramil Kecamatan Citeureup, serta Kanit Pol PP Kecamatan Citeureup, ibu PKk dan para kader posyandu.

Pada kesempatan tersebut, H.Wawan koordinator statistik Kecamatan Citeureup mempraktikan  bagaimana cara melakukan Sensus penduduk secara online dan masyarakat bisa mengecek sendiri data dirinya sudah terdaftar apa belum. “Bagi yang membawa HP berbasis android tolong dikeluarkan, ayo sama-sama kita praktikan cara melakukan registrasi data secara online, dan bagaimana cara meng cek nya data kita sudah terdaftar apa belum. Oleh karena itu kepada bapak/ibu yang hadir disini jika nanti ada petugas Sensus yang mendatangi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” kata H.Wawan.

Solahudin, Kades Desa Sanja dalam sambutannya mengatakan terimakasih kepada warga yang hadir di acara pengajian rutin ini sekaligus sosialisasi Sensus berbasis online yang nantinya lebih memudahkan warga untuk melakukan cek data diri pribadi.

“Dengan sistem yang saat ini serba online diharapkan warga mengikuti perkembangan jaman yang ada, bagi yang belum paham bagaimana caranya bisa belajar nanti kepada petugas Sensus yang akan berkunjung dari rumah ke rumah. Sistem online ini menurut saya bisa memudahkan persoalan administrasi hanya saja perlu waktu untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa agar menyambungkan perihal informasi Sensus online ini kepada masyarakat di wilayahnya jangan sampai informasi ini hanya diterima oleh yang hadir hari ini,” jelas Solahudin.

Ia menambahkan, minimnya pengetahuan masyarakat tentang Sensus online harus dibangkitkan dengan adanya sambung lidah dari desa kepada pengurus RT/RW, Kader, LPM, dan BPD bisa mempercepat informasi yang diberikan oleh desa agar menyampaikan segala informasi dan data diri yang sebenarnya nanti kepada petugas Sensus yang datang.

Nay Nur’ain

Lagi, Gedung Sekolah MI Rusak Berat

0

Nanggung l Jurnal Bogor

Persoalan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bogor sepertinya tidak ada habisnya. Sekarang ini bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Persatuan Umat Islam PUI) yang berada di Kampung Banar, RT 02 RW 09, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung sudah tak layak pakai.

Ada 5 ruangan berikut kantor seluruhnya sudah rusak, mulai dari plafon, dinding termasuk kayu kayunya terlihat sudah pada lapuk. Hal itu tentu mengganggu KBM di sekolah,” kata kepala sekolah MI PUI, Ade  Saepudin kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Apalagi, ujar Ade, untuk  siswa kelas 3 dan 6 terpaksa   KBM digelar di lantau lantai lantaran mimnya sarana mebeler.” Minimnya fasilitas sekolah musababnya meja dan kursi belajar mengalami kerusakan setelah disapu banjir beberapa waktu lalu,” ujarnya. “Adapun bantuan berupa meja dan kursi dari yayasan Sekolah PUI, alhamdulilah bisa dimanfaatkan, meski keadaannya bekas pakai.”

Ade mengatakan, kondisi bangunan yang sudah tua membuat dirinya khawatir sewaktu waktu akan terjadi roboh. Pihaknya mengaku MI PUI ini sudah berdiri sejak tahun 1950,  dan itupun pernah direhab pada tahun 2009 lalu .” Meski sudah sering kali diusulkan akan tetapi begitu sulit pendidikan MI ini untuk mendapatkan bantuan,” keluhnya.

Menurut Ade, hingga sekarang belum pernah ada perhatian dari pemerintah. “Sepertinya pendidikan MI ini terkesan dianak tirikan,” paparnya. “Dengan digelarnya aksi demo di bumi tegar beriman yang dilakukan sejumlah pihak sekolah MI belum lama ini, mudah mudahan segera ada celah atau solusi untuk menjawab persoalan disekolah sekolah swasta terutama MI,” pintanya.

Lokasi sedung sekolah itu berada dibibir tebing ditambah sudah lama tidak dilakukan perbaikan.” Apalagi disaat  turun hujan sebanyak 140 siswa terpaksa dibubarkan dan KBM dibagi menjadi 3 sift pagi, siang dan sore,” sambung Kepala Dusun 2, sekaligus tenaga pengajar di sekolah itu, Odih Kusnedi.

Ditambahkannya, perhatian pemerintah kepada sekolah swasta sangat minim, pasalnya sampai saat ini belum ada perhatian berupa bantuan untuk perbaikan gedung sekolah.” Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa membantu ruang kelas MI PUI  sehingga siswanya bisa belajar dengan nyaman dan tidak dihantui ketika hujan turun hujan,” harapnya.

Arip Ekon