30.4 C
Bogor
Monday, April 6, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1470

HADITS HARI INI

0

09 Oktober 2020
21 Shafar 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الدَّجَّالَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ النَّاسِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيْسَ بِأَعْوَرَ أَلَا وَإِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِئَةٌ حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا حَاتِمٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dan Muhammad bin Bisyr keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, teks ini miliknya, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut Dajjal dihadapan orang-orang. Beliau bersabda:

Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak buta sebelah mata dan sesungguhnya Al Masih Dajjal buta matanya yang kanan, matanya seperti anggur mencuat.

Telah menceritakan kepadaku Abu Ar Rabi’ dan Abu Kamil keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abbad, telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma’il dari Musa bin Uqbah, keduanya dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

HR Muslim No. 5218

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tiga Mahasiswa Unpak Hilang Saat Aksi Demontrasi Omnimbus Law

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh gabungan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berujung ricuh. Presiden Mahasiswa Universitas Pakuan, Ramdhani telah mengkonfirmasi bahwa ada 3 orang mahasiswa yang hingga saat ini tidak dapat dihubungi atau dinyatakan hilang.

Ramdhani mengatakan bahwa kejadian tersebut sedang diurus di LBH Jakarta. Informasi sementara  ketiga mahasiswa hilang tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan Bogor. Selain itu, beberapa mahasiswa mengalami luka – luka akibat kericuhan yang berlangsung saat aksi di seputaran Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10).

** Herninda Febiola [MG]

Jangan Benturkan Pendemo dengan Aparat

0

SIARAN PERS IPW:

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Jokowi jangan membiarkan aparat Polri berbenturan dengan buruh, mahasiswa, dan masyarakat. Sebab aksi demo menolak UU Cipta Karya alias UU Omnibus Law sepanjang Kamis (8/10) ini sudah menimbulkan kerusuhan dimana mana. Untuk itu Jokowi perlu segera membekukan UU Cipta Kerja, dengan cara segera menerbitkan Perpu.

Ind Police Watch (IPW) mengingatkan Jokowi bahwa asal usul UU Cipta Karya atau Omnibus Law adalah usulan Sofyan Djalil yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat (AS). Tak heran jika UU ini tidak sesuai dengan kondisi sosial maupun psikologis masyarakat Indonesia.

Pola pikir dan sikap hidup masyarakat AS yang kapitalis dan individualisme tentu sangat berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia yang guyub dan kekeluargaan. Dengan kata lain UU Cipta Karya alias UU Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila yang menjadi konsep hidup Bangsa Indonesia. Tak heran jika pasal pasal yang muncul di UU Cipta Karya itu cenderung tidak berpihak pada rakyat sebagai buruh dan sangat berpihak pada pengusaha dan industri.

Tak heran jika Ketua BKPM Bahlil Lahadalia dengan bangga menyatakan, usai disahkannya UU Cipta Kerja ini akan datang 153 perusahaan asing ke Indonesia. Apakah pemerintah cukup hanya berpihak kepada perusahaan asing tanpa memperhatikan dengan serius nasib rakyatnya sendiri, sebagai anak bangsa? Bukankah kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan Soekarno Hatta adalah jembatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia?

Melihat besarnya gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika itu, sudah saatnya Jokowi sebagai presiden segera membekukannya. Ada dua alasan penting, kenapa Jokowi harus membekukan UU Cipta Karya alias UU Omnibus Law.

Pertama, roh UU Omnibus Law ini adalah bersistem negara federal, padahal konsep Indonesia adalah negara kesatuan. Kedua, roh UU Omnibus Law adalah berasas kapitalis individualisme, sementara Indonesia berasas Pancasila yang syarat musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.

Melihat meluasnya penolakan terhadap UU Omnibus Law alias UU Cipta Karya ini, IPW mengingatkan Polri agar senantiasa bisa menahan diri. Sebab konsep Polri adalah kepolisian negara RI dan asas tugasnya adalah mengayomi, melayani, dan melindungi rakyat. Konsep dan asas Polri ini harus dipegang teguh oleh segenap anggota kepolisian sebagai insan Tribratha. Artinya Polri adalah sahabat segenap rakyat dan bukan musuh rakyat.

Salam

Ketua Presidium Ind Police Watch

Sekda Kota Bogor Dipanggil KPK

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati yang baru saja menjabat satu pekan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/10). Pemanggilan mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu adalah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir  antaranews.com, Kamis (8/10).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Walikota Bogor Bima Arya mengaku sudah mengetahui hal tetsebut. “Bu Syarifah sudah lapor. Via WA sudah laporan juga. Ada keperluan menambah informasi yang sudah disampaikan. Kita mendorong KPK menuntaskan kasus ini,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (8/10) sore.

Selain itu, kata Bima, Syarifah juga meminta izin untuk agar masih berkomunikasi dengan Pemkab Bogor soal masa transisi jabatan yang ditinggalkannya. Iapun menyatakan bahwa pemanggilan suksesor Ade Sarip Hidayat oleh komisi antirasuah takkan mengganggu kinerja di pemerintahan. “Nggak, nggak akan ganggu. Kan izinnya cuma sehari saja,” ungkap Bima.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi perihal pemanggilan tersebut. Syarifah Sofiah tak kunjung membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan. Diketahui, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus RY. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor  Rida Tresnadewi, eks Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, dan mantan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.

RY sudah ditahan KPK sejak 13 Agustus lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Iapun kini telah ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mantan Ketua Persikabo itu diduga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilau Rp8,93 miliar.

Dana itu diduga dipakai untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013 dan 2014.

RY juga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp.825 juta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas dasar itu, RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

** Fredy Kristianto

Istana Negara Didemo Buruh dan Mahasiswa

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Massa dari serikat buruh dan aliansi mahasiswa berunjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Kamis (8/10). Massa menyebar di Medan Merdeka Barat, Timur, Utara hingga Selatan. Aksi juga terjadi di kawasan Harmoni dan bentrokan terjadi di sekitaran Istana Negara antara massa dengan aparat. Polda Metro Jaya mengklaim dalam demonstrasi ini telah menangkap sekitar 1.000 pengunjukrasa yang diduga terlibat bentrok.

Presiden Joko Widodo saat didesak mencabut pengesahan UU Cipta Kerja dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tak berada di Istana Negara. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin mengatakan bahwa Jokowi  mengunjungi Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk meninjau program Food Estate. Tagar atau hashtag Jokowi Kabur pun trending di Twitter. Netizen pun ramai-ramai memberikan komentarnya.

“Eloknya ya, menurut adab Jawa, jika sedang kedatangan “tamu”, ya Pak Presiden tidak malah “nglungani”, pergi, untuk menengok food estate di Kalteng,” kata Cendekiawan muslim, Ulil Abshar Abdalla dari akun twitter miliknya.

Aksi tolak UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober 2020, telah pecah di sejumlah wilayah di Indonesia sejak dua hari lalu hingga Kamis (8/10), banyak serikat buruh dijegal polisi pergi ke Jakarta hingga demo dilakukan di wilayahnya masing-masing.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menyayangkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melontarkan tuduhan bahwa pemerintah sudah mengetahui siapa di balik layar demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja.  

Sejak awal, kata dia, Komnas HAM sudah melihat gejala akan adanya  penolakan masyarakat atas UU Cipta Kerja. Bahkan, Komnas HAM juga sudah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas rancangan undang-undang omnibus law tersebut. “Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera baik tingkat DPR, DPRD maupun Menteri, harus punya ruang untuk konfirmasi,” ujarnya. 

Amiruddin menuturkan, berulang-ulang Komnas HAM mengatakan hak  menyatakan pendapat itu dilindungi UU. Agar tidak cidera semua pihak harus mencegah terjadinya tindak kekerasan. 

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai tudingan adanya sponsor untuk demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan pembodohan publik. Dia meminta Airlangga Hartarto mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Itu kan bagian dari pembodohan masyarakat setiap ada aksi besar kemudian dituding ada yang mensponsori,” kata dia. “Mahasiswa mensponsori diri mereka sendiri. Mahasiswa, buruh, teman-teman penggiat lingkungan, mereka patungan untuk logistik,” jelas dia.

Dia menambahkan untuk menggelar demo tidaklah mudah. Massa harus mempersiapkan aksi mulai dari rapat, menentukan desakan isu, kalkulasi massa, turun ke lapangan sambil panas-panasan, risiko ditembak gas air mata hingga dipukuli polisi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menegaskan aksi buruh tak ada yang mendanai dari pihak luar karena buruh punya kas internal di bawah wadah organisasi melalui urunan atau iuran rutin setiap bulan. “Kami dari KSPI tak ada yang mensponsori karena setiap anggota punya iuran, buruh bukan pengangguran, punya uang,” kata Kahar.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik pernyataan Airlangga Hartanto. Menurutnya, apa yang disampaikan Airlangga merupakan bentuk mengecilkan makna penolak terhadap Omnibus Law.

“Jangan lupa, Airlangga bukan hanya menteri, tapi juga pengusaha artinya dia punya konflik kepentingan dan dia salah satu operator omnibus law,” ungkapnya. 

** ass

Kini, Cabut UU Cipta Kerja Disuarakan Kepala Daerah

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Meski demikian, sejumlah kepala daerah mulai menyuarakan pencabutan UU tersebut.

“Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK,” ucap Donny kepada wartawan, Kamis (8/10).

Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker. Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU. “Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat,” tuturnya.

Donny mengimbau agar massa penolak UU Ciptaker yang melakukan aksi tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak merusak fasilitas umum. Ia mengingatkan ada proses hukum yang harus diikuti jika ditemukan tindak pidana di tengah massa aksi tersebut. “Kalau demo damai dan tidak merusak itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah vandalisme, merusak fasilitas umum, merugikan masyarakat tentu ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar,” katanya.

Sebelumnya setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Jokowi menerbitkan Perppu lantaran keberadaan UU Ciptaker itu dinilai tak diinginkan masyarakat Indonesia. Kini, desakan Perppu muncul dari sejumlah kepala daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu dan mencabut UU Ciptaker. Ridwan Kami mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans itu diteken pria yang akrab disapa Emil pada Kamis (8/10).

Emil mengatakan surat ini dikirimkan lantaran ada rekomendasi dari perwakilan serikat buruh. Bila sesuai rencana, surat ini akan dilayangkan ke Istana, Jumat (9/10). Surat itu beredar di akun twitter @Gilang_Mahesa yang diunggah hari ini pukul 14.31 WIB. Kepala Sub Bagian Pelayanan Media Pemprov Jawa Barat Asep Yudi pun sudah memastikan keabsahannya. “Iya, itu surat yang dibacakan Pak RK di depan massa demonstrasi tadi,” kata Asep.

Dalam suratnya Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyampaikan aspirasi serikat buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. “Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” demikian bunyi paragraf kedua surat RK, Kamis (8/10). Emil juga meneken satu surat lain bernomor 560/4396/Disnakertrans, yang juga berisi penolakan terhadap UU Ciptaker.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menemui perwakilan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (8/10). Dalam pernyataannya, Sultan berjanji memfasilitasi aspirasi para buruh tersebut ke Pemerintah Pusat. “Saya bisa memfasilitasi aspirasi buruh, dengan mengirim surat kepada Presiden,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Nantinya, surat berisi aspirasi para buruh itu akan ditandatangani langsung oleh Gubernur sebelum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, Sultan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para buruh yang bantuannya belum bisa dicairkan atau diterima.

“Demikian juga menyangkut masalah peningkatan kesejahteraan buruh lewat aktivitas koperasi yang memungkinkan di antara perusahaan-perusahaan itu bisa ditingkatkan,” sambungnya. Sementara itu Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan juga membenarkan bahwa Sultan akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.

“Gubernur DIY akan mengirimkan pernyataan sikap MPBI DIY kepada Presiden RI yang berisi Pencabutan UU Cipta Kerja,” tegas Irsad melalui pernyataan tertulisnya.

Selain itu, lanjut dia, Sultan juga akan membantu MPBI DIY dalam pembentukan koperasi di tingkat pabrik maupun tingkat Provinsi. Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum, Irsad menambahkan, Gubernur akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

Begitu juga dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketika mendatangi lokasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Kamis (8/10) malam. Halte bus tersebut sempat dilalap api di tengah demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Setelah melihat ke lokasi halte yang hangus, Anies menemui para mahasiswa dan pedemo yang mengikuti unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Kepada para pedemo, Anies mengatakan memberikan aspirasi adalah hak semua orang. Oleh karena itu, ia mengatakan bakal meneruskan aspirasi tersebut. Ia tak merinci bakal diteruskan kemana aspirasi tersebut. Ia hanya meminta para mahasiswa untuk terus menegakkan keadilan karena hal tersebut adalah hak masyarakat. “Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tadi jadi aspirasi besok kita akan teruskan aspirasi itu. Besok disampaikan,” janji Anies di hadapan massa aksi.

“Besok akan kita lakukan pertemuan itu jadi saya apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakkan keadilan,” imbuhnya.

Anies mengatakan bakal menyampaikan aspirasi para pedemo di pertemuan para Gubernur se-Indonesia. Namun, Anies kembali tak merinci bentuk pertemuan tersebut. “Semua aspirasi yang tadi disampaikan akan diteruskan. Besok akan ada rapat semua gubernur besok kita akan teruskan,” ujar mantan Mendikbud tersebut.

Di akhir pernyataan dengan mahasiswa, Anies pun mengajak para pedemo dan mahasiswa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Diketahui, Anies merupakan Ketua Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Anies juga tergabung sebagai satgas Omnibus Law yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. A

** ass

10 ELemen Mahasiswa Demo Istana Bogor

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi dan universitas kembali berunjukrasa menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali terjadi di depan Istana Kepresidenan Bogor sejak Kamis (8/10) pagi hingga petang. Demonstrasi dimulai dengan membentangkan spanduk yang berisi penolakan penolakan UU Omnibus Law hingga pembakaran ban bekas.

“Kami ingin menyuarakan penolakan kami kepada Presiden Jokowi bahwa UU Omnibuslaw ini membelenggu masyarakat,” ujar Koordinator aksi mahasiswa UIKA, Muchtar. Mahasiswa pun sempat mencoba mendekati pintu gerbang istana. Akibatnya kericuhan antara demonstran dan aparat keamanan sempat terjadi.

Diketahui ada 10 elemen mahasiswa yang ikut berunjukrasa,  yakni PMII Kota dan Kabupaten Bogor, HMI Kota dan Kabupaten Bogor, IMM Bogor, KMHDI Bogor, PMKRI Bogor, GMKI Bogor, GMNI Bogor dan KAMMI Bogor. Ketua PMII Kota Bogor, Hamzah, dalam orasinya mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang Omnibus Law adalah bentuk pengkebirian yang dilakukan pemerintah terhadap hak para pekerja.

Hal itu lantaran adanya beberapa aturan yang dinilai merugikan para pekerja. Diantaranya adalah terkait upah, pesangon dan jam kerja. “Ini adalah bentuk pengebirian yang dilakukan oleh pemerintah. Kita ini manusia, bukan robot,” kata dia.

Walaupun diguyur hujan lebat, namun hal itu tak mengendorkan para mahasiswa untuk menuntut pemerintah membatalkan UU tersebut. Sementara itu, Walikota Bogor yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyampaikan sejumlah catatan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak kepada kewenangan daerah. Bahkan, Bima Arya sempat memantau dari dekat aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen di kawasan Istana Kepresidenan Bogor.

“Semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Saya lihat memang ada hal-hal yang jauh lebih sederhana dan lebih ringkas,” ungkap Bima.

Namun demikian, lanjut Bima, jelas bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Menurutnya Undang Undang ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.

“Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah,” jelasnya.

“Karena itu sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses omnibus law tidak maksimal dilakukan. Menurut catatan kami belum pernah ada sesi pembahasan antara APEKSI dengan DPR RI. APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft UU, terutama soal perizinan dan tata ruang,” tambahnya.

Bima meminta, dalam merumuskan Peraturan Pemerintah nanti harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata Perizinan hilang dari konsep omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” katanya.

Secara kelembagaan, sambung Bima, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan,” ujar Bima.

“Di UU omnibus ini DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek. Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini,” katanya. Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam UU ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh Pusat atau oleh Pemerintah Daerah. Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” tandasnya.

Selain memantau jalannya aksi unjuk rasa melalui CCTV di Balai Kota Bogor, Bima Arya juga terjun langsung dan berkoordinasi dengan Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606/Kota Bogor di halaman Istana Bogor.

“Ini situasi teman-teman mahasiswa hari ini. Terpusat di depan Istana Bogor, macet di beberapa titik. Demonstrasi tidak dilarang, pesan saya tetap harus jaga protokol kesehatan untuk antisipasi penularan covid dan tolong jangan merusak fasilitas umum. Ekspresi oke, silahkan berekspresi tapi kita jaga sama-sama, hati-hati provokasi juga. Apresiasi saya ucapkan kepada jajaran TNI/Polri, Pak Kapolres, Pak Dandim, yang terus bersiaga mengamankan aksi unjuk rasa sehingga Kota Bogor kondusif,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

E-Sport Kota Bogor Bidik Talenta Pelajar

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Saat ini para gamer di Kota Bogor merasa bangga dengan adanya Pengcab E-Sport yang bisa memayungi potensi dan bakat bakat E-Sport di Kota Hujan. Sejak dilantik pada bulan Agustus 2020 lalu, Pengcab E-Sport Kota Bogor saat ini terus melakukan berbagai program pemasalan dan pembinaan kepada bibit–bibit atlet E-sport di Kota Bogor .

Sekretaris E-Sport Kota Bogor, Reonaldo menegaskan, saat ini banyak sekali talenta Atlet E-Sport yang ada dibeberapa klub dan Komunitas E-Sport. “ Potensi atlet E-Sport di Kota Bogor sangat banyak dan ini akan menjadi modal penting bagi kami dalam melakukan Pembinaan kedepannya,” ujar Reonaldo, Kamis (8/10).

“Mereka harus kami arahkan dari aspek pembinaan untuk mengarah pada pencapaian prestasi E-Sport Kota Bogor pada umumnya,” paparnya.

Sementara itu, Ketua E-Sport Kota Bogor, Andri Saleh Amarald secara tegas saat ini Pengcab yang dipimpinnya tengah merancang program E-Sport Go To School , agar kedepannya E-Sport bisa jadi bagian prpgram Ekskul di semua sekolah yang ada di Kota Bogor.

“E-Sport Go To School adalah salah satu upaya dari kami dalam melakukan sosialisasi atau memberikan pemahaman kepada pihak sekolah terkait olahraga E-Sport di era Milenial dan Digital saat ini,” papar Andri.

Andri berharap, semua elemen pendidikan nantinya memahami kalau E-Sport itu salah satu olahraga produk era milenal dan E-Sport juga bisa jadi wadah untuk melahirkan prestasi pelajar atau sekolah. “Lewat sosialisasi ke sekolah sekolah itu, kami ingin menepis pandangan miring soal main game. Karena main game dari sekarang bisa dijadikan ajang meraih prestasi di kancah nasional maupun Internasional,” bebernya.

Untuk itu, kata Andri, dari sekarang hingga awal tahun 2021 nanti tugas kami adalah mendatangi semua sekolah di Kota Bogor mulai dari SMP hingga SMA. Hal yang sama dikatakan, Humas Pengcab E-Sport Kota Bogor, Zudiy Ichtianto program sosialisasi ke sekolah ini sangat penting, karena dapat memberikan edukasi kepada para pelajar atau pengguna gadget.

“Melalui sekolah dan komunitas E-Sport di Kota Bogor terutama para gamers agar dapat menggunakan gadgetnya dengan bijak,” tutur Zudiy.

Zudiy menambahkan, penggunaan gadget yang berlebihan bisa juga berdampak buruk. “Untuk menjadi atlet E-Sport perlu mengatur pola permainan, kesehatan , pola tidur dan pola makan. Hal hal inilah yang terus kami sampaikan dalam setiap sosialisasi ke sekolah, ke klub atau komunitas E-Sport yang ada di Kota Bogor” pungkas Zudiy.

** Asep Syahmid

Heri Cahyono: Pahami Dulu Isi Omnimbus Law

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. UU tersebut menjadi kontroversial karena sejumlah pasal dianggap mementingkan investor, pengusaha atau pemilik modal dan mengesampingkan nasib rakyat maupun keberlangsungan lingkungan hidup. Derasnya penolakan dari banyak lapisan masyarakat terutama buruh dan mahasiswa, memancing mereka untuk melakukan aksi demontrasi besar -besaran yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Kamis (8/10).

Anggota DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menekankan bahwa masyarakat seharusnya memahami dahulu isi Omnimbus Law UU Cipta Kerja secara menyeluruh, sebelum berpendapat jika UU ini hanya mementingkan para investor dan pengusaha. “ Itu pendapat yang salah, kalau investor banyak kan yang diuntungkan rakyat kita. Mereka bisa kerja, memperoleh pendapatan, daya beli meningkat lalu muaranya adalah terciptanya kesejahteraan. Jadi yang diuntungkan siapa ? Ya keduanya diuntungkan.” ujarnya, Kamis (8/10).

Heri yakin jika pemerintah tidak akan membuat aturan yang merugikan masyarakat, karena disahkannya RUU Cipta Kerja ini merupakan hasil dari penyempurnaan UU yang sudah ada sebelumnya. Bahkan terkait keberlangsungan lingkungan hidup pun, sudah terdapat amdal bagi investasi berskala besar.

Dilihat dari jumlah massa aksi pada hari Kamis (8/10), bisa diperkirakan bahwa aksi tersebut dapat berlangsung untuk waktu yang lama. Massa menuntut Presiden Jokowi agar melakukan Perppu untuk Omnimbus Law UU Cipta Kerja. 

Heri kembali berpendapat, “Hidup ini selalu ada peluang walaupun kecil tidak ada yang mutlak didunia ini. Jadi sepanjang UU tersebut konten dan isinya memang membawa perbaikan saya yakin akan jalan terus. Tetapi jika memang lebih banyak mudharatnya, apapun bisa saja di ubah dan kita juga memahami bahwa UU itu produk manusia, tidak ada manusia yang sempurna selalu ada hal hal yang kurang makanya perlu perbaikan.”

Berikut ini petikan wawancara Herninda Febiola, wartawan magang di Jurnal Bogor dengan Heri Cahyono, politikus dari Partai Golkar menyikapi omnibus law UU Cipta Kerja.

Heri Cahyono

Q : Di masyarakat beredar 12 point dari UU Cipta Kerja yang dinilai wajib ditolak, namun pihak DPR RI sudah mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya bahwa 12 point tersebut merupakan hoax. Menurut bapak selaku anggota DPRD Kota Bogor sendiri bagaimana pak?. Karena faktanya klarifikasi dari pihak DPR RI yang mengatakan itu hoax pun  tidak bisa menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh hari ini.

A : iya saya juga membaca 12 point yang disampaikan oleh DPR RI tersebut, memang kita seharusnya memahami dahulu sebelum bersikap, kita saat ini kan berada pada persaingan global, pemerintah punya tujuan mensejahterakan rakyatnya, sementara kesejahteraan itu akan bisa diwujudkan manakala pembangunan berjalan lancar.

disitulah pemerintah punya strategi bagaimana menggerakan pembangunan yang berimplikasi pada kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya, kita tahu bahwa pembangunan itu perlu investasi dan insvestasi itu memerlukan regulasi yang menguntungkan sehingga menjadi menarik bagi investor.

Kenapa kita harus memberikan ruang bagi para investor karena kita berada pada persaingan global jika negara kita tidak lebih menarik dalam hal kepastian hukum dan tingkat kompetitif dalam berinvestasi maka mereka akan memilih negara lain dan kita akan menjadi penonton saja, tetapi pemerintah juga tidak begitu membabi buta memberikan kemudahan investasi kepada investor tapi juga melindungi kepentingan kepentingan nasional dimana didalamnya ada perlindungan terhadap sumber daya alam juga tenaga kerja dan perlindungan terhadap lingkungan semua diatur secara seimbang, ada win win disana dan di UU Cipta kerja sudah dibahas secara matang dengan rentang waktu yang lama, ini semua tujuannya agar kita cepat maju.

Saya tidak mengerti juga kenapa demo masih terus berlangsung, disini diperlukan  dialog dialog yang lebih panjang lagi. Mungkin saya boleh mengusulkan akar dibuat media informasi yang lebih detil terkait dengan konten UU tersebut agar masyarakat lebih memahami isi dari pada UU tersebut apakah memang menguntungkan  atau merugikan.

Q : lalu bagaimana dengan  masyarakat yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja ini memang hanya mementingkan para investor dan pengusaha/pemilik modal. Disamping itu masyarakat menilai bahwa UU tersebut bisa dibilang mengesampingkan nasib lingkungan hidup dan rakyat biasa?.

A : Itu pendapat yang belum tentu benar, makanya perlu kajian lebih dalam lagi apakah isu itu memang benar, dan juga apalah ketika kita memprotes itu kita paham benar apa yang kita protes.

Kan tadi diawal sudah dijelaskan bahwa ada 12 point yang beredar di medsos adalah hoak dan itu sudah diralat dan diluruskan oleh DPR RI. Lalu setelah dijelaskan masih tetep protes tentu saya tidak paham motifnya apa, kita tidak pernah tau dan tidak pernah mengerti tujuan setiap gerakan termasuk demo yang mengerti adalah yang melakukan aksi tersebut.

Menurut saya, ini menurut saya ya Mbak, kita memerlukan investasi untuk membangun bangsa dan negara kita, persaingan di dunia ini sangat ketat dan kompetitip itu jelas.

Lalu kita kita membutuhkan investasi itu, jika tidak ada investasi bagaimana kita bisa menyediakan lapangan pekerjaan, bagaimana kita bisa membangun itu kan masalahnya. Lalu kita harus lakukan hal yang dratis, melakukan langkah pasti memang UU ini menguntungkan investor kareka tujuannya memang begitu agar lebih menarik dan mereka tertarik berinvestasi di Indonesia tetapi jika dikatakan merugikan lingkungan dan tenaga kerja kita itu saya rasa perlu dibahas lagi, saya yakin pemerintah tidak akan membuat aturan yang merugikan kita semua. Jadi ada keseimbangan antara investor dan juga kepentingan nasional disitulah dicapai keseimbangn tersebut.

Q : Jika UU ini diadakan untuk menarik investor, berarti pendapat masyarakat bahwa UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada investor itu benar pak? Namun disisi lain menurut bapak UU ini tidak mengesampingkan hak rakyat dan keberlangsungan lingkungan?

A : Itu pendapat yang salah, kalau investor banyak kan yang diuntungkan rakyat kita, mereka bisa kerja, memperoleh pendapatan, daya beli meningkat lalu muaranya adalah terciptanya kesejahteraan. Jadi yang diuntungkan siapa ? Ya keduanya diuntungkan. Coba bayangkan jika tidak ada investor yang tertarik, lapangan kerja langka, kita dapat uang dari mana lalu buat beli makanan pake apa daya beli kita lemah lalu dimana kita berharap kesejahteraan.

Kan sudah dijelaskan terkait dengan lingkungan juga diatur juga Amdal bagi investasi berskala luas, coba bayangkan jika kita jadi pengusaha lalu kita merasa dipersulit dengan banyaknya aturan kan kita jadi pusing dan bisa bangkrut yg dirugikan siapa kalau bangkrut, ya pangusahanya juga rakyat karena di PHK.

Q : Dilihat dari jumlah masa yang mengikuti aksi unjuk rasa hari ini, bisa diperkirakan sepertinya hal tersebut akan berlangsung lama. Tindakan apa yang sekiranya bisa diambil oleh pemerintah untuk menghentikan aksi tersebut?

A : Dialog dan dialog terhadap semua tokoh dan elemen masyarakat, kita jelaskan tujuan maksud dan target UU tersebut. Juga dilakukan penererangan, penjelasan secara jelas dan komprehensif terhadap isi dari UU tersebut.

Q : Menurut bapak apakah ada peluang Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja melalui Perpu ? jika ada, seberapa besar peluangnya?

A : Hidup ini selalu ada peluang walaupun kecil tidak ada yang mutlak didunia ini, jadi sepanjang UU tersebut konten dan isinya memang membawa perbaikan, saya yakin akan jalan terus tetapi jika memang lebih banyak mudharatnya apapun bisa saja diubah dan kita juga memahami bahwa UU itu produk manusia, tidak ada manusia yang sempurna selalu ada hal hal yang kurang makanya perlu perbaikan perbaikan. Disahkannya UU ini juga merupakan hasil dari penyempurnaan UU yang sudah ada diperbailki dan disempurnakan, Yang pasti Tuhan pasti kasih yang terbaik untuk hambanya yang memang tulus bekerja untuk rakyatnya.

Pengendara Sepeda Motor Kritis Bertabrakan dengan Bus Damri

0

Leuwisadeng | Jurnal Inspirasi

Sepeda motor yang dikendarai Neneng Damayanti, warga Kampung Sinarjaya, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng bertabrakan dengan Bus Damri yang melaju dari arah Pongkor, Nanggung menuju terminal Leuwiliang di Jalan Raya Paku Sadeng, Leuwisadeng, Kamis (8/10), sekitar pukul 14:30 WIB.

Pengendara sepeda motor, Neneng tampak kritis karena mengalami luka di bagian kepala hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang (RSUD) Leuwiliang guna mendapatkan penanganan. Warga sekitar, Ukon mengaku, awalnya mendengar bunyi suara tabrakan kendaraan  di depan Jalan Raya Paku, Leuwisadeng.  Saat dicek, kata dia, ternyata ada kecelakaan antar Bus Damri dengan pengendara sepeda motor padahal jalana pada saat kejadian sedang sepi.

“Perempuan yang mengendarai motor kondisinya sudah terkapar di bahu Jalan dengan kondisi luka di bagian kepala, ” ujarnya.

Sementara itu, Sopir Damri Jamal menuturkan bus yang tengah melaju dari arah Nanggung menuju  Leuwiliang.  Dia mengaku, tiba – tiba di depan rumah makan Seroja ada motor dan mengklaim motor yang dikendarai perempuan memotong arah hingga terjadi tabrakan.

Sementara, Anggota Unit Laka Dramaga Bripka Ferri saat dijumpai di IGD RSUD Leuwiliang membenarkan kejadian tersebut dan sedang dalam penanganan pihaknya. “Kami belum bisa memberikan keterangan, namun, saat ini sedang ditangani Unit Laka Dramaga,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan