31.5 C
Bogor
Wednesday, April 8, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1437

Iuran Sekolah di Masa Pandemi Jadi Dilematis

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kondisi dilematis dirasakan orangtua murid dan pihak sekolah pada masa pandemi Covid – 19. Pemerintah terus memberlakukan kebijakan sistem pembelajaran jarak jauh (online) guna mengurangi angka penyebaran Covid – 19. Namun, bagi sebagian masyarakat terutama para wali murid, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, jika sekolah tetap memungut iuran. Tetapi disisi lain, ada kebutuhan guru yang mesti dipenuhi.

“Saya bingung bayar uang sekolah anak, padahal anak aja sekolahnya di rumah. Anak kita tidak merasa memakai fasilitas sekolah tapi suruh tetap bayar. Saya juga merasa beberapa guru cuma mengajar seadanya,” ujar M (40), salah  satu wali murid di sekolah SMP Kabupaten Bogor.

Muhamad Fajar Muttakin (24), selaku staf pengajar dari SMPN 17 Bogor, berpendapat jika wali murid sudah membayar iuran sekolah, dan guru mendapatkan gaji perbulan  maka ini menjadi dua hal mengenai hak dan kewajiban. “ Jika berbicara masalah membay ar dan dibayar, saya rasa guru tidak bisa dibayangkan dengan gaji buta. Kenapa? Karena tugas guru sebagai pengajar tidak ada yang berkurang. Malah harus lebih intens,  bukan hanya dengan murid tapi dengan orang tuanya juga.”

Menurut Fajar, kondisi seperti sekarang ini memang sangat dilematis. Karena para guru honorer pun pastinya tidak mendapat bayaran penuh, dan salah satu penyebabnya yaitu biaya transportasi guru yang dihilangkan akibat proses belajar mengajar hanya dilakukan dari rumah.

Satu hal yang masyarakat harus tahu pasti adalah, para akademisi pendidikan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menyiapkan metode belajar di masa pandemi Covid – 19. Selama kebijakan pembelajaran jarak jauh ini ditetapkan, kemampuan murid dalam memahami materi yang disampaikan juga tergantung dari wali murid yang membimbingnya di rumah.

“Ya saya rasa intinya, dalam kondisi pandemi ini kita semua harus bisa lebih bijak menyikapi segala hal,” ujar Fajar dipenghujung sesi wawancara.

** Herninda Febiola [MG]

Rumah Reyot di Sadengkolot Dibantu Camat dan TKSK

0

Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi

Sepasang suami istri Jahi (80) dan Masamah (75) yang berstatus kakek-nenek yang sudah belasan tahun tinggal di sebuah gubuk reyot  di Kampung Sukarakyat RT 03 RW 05, Desa Sadengkolot,  Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor mendapat bantuan dari Pemerintah Kecamatan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) berupa paket sembako dan uang saku.

Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana mengungkapkan, upayanya ini merupakan kepedulian pihak Kecamatan Leuwisadeng dan TKSK. “Keadaannya memang perlu mendapat perhatian maka itu kami datang,” kata Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana, kepada Jurnal Bogor, Kamis (5/11)

Mengenai rumahnya, meski tidak dibangun sekarang, kata Rudy, Pemerintah Desa Sadengkolot pada 2021 mendatang memprioritaskan program Rutilahu pada rumah mereka. Keadaan kakek-nenek itu sudah lama tinggal dengan keadaan rumah tidak layak huni. ” Apa yang kami bawakan ini  semoga bermanfaat. Meski tak seberapa, namun dapat membantu kehidupan Nenek Masamah bersama suaminya,” tambah TKSK Kecamatan Leuwisadeng, Cepi Kurniawan.

Cepi menuturkan,  pihaknya menanyakan langsung ke Masamah, dan menjadi salah penerima manfaat bantuan BPNT. ” Kalau bantuan pemerintah memang dapat yaitu program BPNT,” tuturnya.

Sementara, Kepala Desa Sadengkolot  Rahmat mengaku kondisi rumah yang tidak layak huni yang dihuni  Kakek Jahi dengan Nenek Masamah itu bukannya tidak diperhatikan, namun karena keterbatasan kuota penerima. “Bukan tidak diperhatikan mengingat kuota pada program Rutilahu sangat terbatas, memang dari sejumlah data base Rutilahu, rumah Masamah itu kondisinya paling parah,” ucap Rahmat.

Saat ini pihaknya tengah mencari dana talang untuk membangun rumah Masamah tersebut. ”  Adapun tidak  dibangun sekarang, pastinya kami prioritaskan rumah Masamah itu untuk dibangun 2021,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ade kandung Masamah, Mimi mengatakan, rumah panggung yang ditempatinya dengan keadaan sudah tidak layak huni, beralaskan papan kayu serta dinding bilik bambu dan rumah dari daun rumbia atau kiray. ” Disini mah rumah yang rumah reyot yang belum diperbaiki cuman rumah Masamah saja,” kata Mimi.

**Arip Ekon

Kapolsek Nanggung Tanggapi Babi Hutan yang Kerap Rusak Sawah Petani

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Kapolsek Nanggung Iptu Dedi Hermawan menanggapi perihal adanya  kawanan babi hutan yang kerap merusak lahan pertanian milik sejumlah warga petani di Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung. “Nanti kita komunikasikan dengan pihak terkait. Intinya bagaimana, secara berkala agar babi hutan tersebut tidak lagi mengganggu tanaman para petani,” ujarnya kepada Jurnal Bogor, Kamis (5/11).

Ia menjelaskan, untuk mengusir atau membasmi yang menjadi hama para petani yaitu babi hutan tersebut, tentu harus melibatkan dinas juga. “Kita koordinasikan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, babi hutan telah merusak kawasan pertanian dan membuat petani ketakutan karena tak tanggung-tanggung babi hutan itu datang dengan jumlah yang cukup banyak. “Jumlahnya sekitar puluhan babi yang merusak lahan petani disini,” kata ketua Kelompok Tani Sejahtera Jasaharja, Ata Atmawijaya.

Setiap  tahunnya, ketika menjelang panen kata dia, sawahnya kerap dirusak sekelompok babi hutan. Ata menerangkan, areal pertanian  blok Pasirpurut di Desa Nanggung seluas 75 hektare yang meliputi RW 07 dan RW 08  yang selalu menjadi sasaran babi hutan. ” Sekarang ini sawah yang dirusak sekitar seribu meter, bisa jadi babi hutan itu datang kemudian merusak pertanian lainnya,” terang Ata.

Ata menyebutkan, babi hutan itu datang saat padi akan segera dipanen.

** Arip Ekon

Massa Trump Minta Setop Penghitungan, Biden Bikin Tandingan

0

Washington | Jurnal Inspirasi

Massa pendukung calon presiden petahana Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkumpul di luar kantor panitia penghitungan suara oleh KPU setempat di TCF Center, kota Detroit, Michigan menyerukan penghentian penghitungan suara Pilpres. Sebaliknya, massa pendukung Joe Biden melakukan tandingan dengan tetap meminta penghitungan.

Pendukung Joe Biden

Mengutip dari Newsweek, massa Republikan itu berkumpul di sana setelah Manajer Kampanye Trump, Bill Stepien merilis pernyataan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Michigan untuk menghentikan penghitunan suara. Saat itu, calon pesaing Trump, Joe Biden sudah mendekati 99 persen menguasai Michigan.

Stepien mengklaim pihaknya tak mendapatkan akses untuk mengawas penghitungan suara di sana. “Hentikan penghitungan! Hentikan penghitungan!,” demikian teriakan Republikan berulang-ulang di luar TCF Center.

Video para demonstran tersebut pun ramai direkam netizen dan diunggah ke media-media sosial, termasuk Twitter. Terlihat pula para polisi berjaga di luar TCF Center mencegah massa Republikan merangsek ke dalam fasiltas tersebut. “Biarkan kami masuk,” ujar salah satu pengunjuk rasa di luar fasilitas TCF Center di Kota Detroit tersebut.

Sementara massa pendukung dari Partai Demokrat, Joe Biden, di New York melakukan aksi menuntut setiap penghitungan suara Pilpres AS 2020 tetap dilakukan. Unjuk rasa massa itu merupakan aksi tandingan atas gerakan para pendukung capres petahana dari Partai Republik, Donald Trump.

Sebelumnya di Negara Bagian Michigan sendiri, berdasarkan hitung cepat yang dilansir dari CNN dan Fox News, berhasil dimenangkan Biden. Merujuk pada penghitungan, Biden sementara unggul dengan 253 suara elektoral. Sedangkan Donald Trump, mendapatkan 213 suara elektoral.

Sementara itu, Fox News sejauh ini menyatakan Biden unggul dengan 264 suara elektoral, sementara Trump di belakangnya dengan 214 suara elektoral. Dalam sistem pemilu AS, masing-masing capres harus mendapatkan 270 dari 538 suara elektoral untuk bisa memenangkan pilpres.

** ass

HADITS HARI INI

0


05 November 2020
19 Rabi’ul Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِفَلَاةٍ مِنْ الْأَرْضِ فَسَمِعَ صَوْتًا فِي سَحَابَةٍ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلَانٍ فَتَنَحَّى ذَلِكَ السَّحَابُ فَأَفْرَغَ مَاءَهُ فِي حَرَّةٍ فَإِذَا شَرْجَةٌ مِنْ تِلْكَ الشِّرَاجِ قَدْ اسْتَوْعَبَتْ ذَلِكَ الْمَاءَ كُلَّهُ فَتَتَبَّعَ الْمَاءَ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ فِي حَدِيقَتِهِ يُحَوِّلُ الْمَاءَ بِمِسْحَاتِهِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا اسْمُكَ قَالَ فُلَانٌ لِلِاسْمِ الَّذِي سَمِعَ فِي السَّحَابَةِ فَقَالَ لَهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ لِمَ تَسْأَلُنِي عَنْ اسْمِي فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ صَوْتًا فِي السَّحَابِ الَّذِي هَذَا مَاؤُهُ يَقُولُ اسْقِ حَدِيقَةَ فُلَانٍ لِاسْمِكَ فَمَا تَصْنَعُ فِيهَا قَالَ أَمَّا إِذْ قُلْتَ هَذَا فَإِنِّي أَنْظُرُ إِلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ وَآكُلُ أَنَا وَعِيَالِي ثُلُثًا وَأَرُدُّ فِيهَا ثُلُثَهُ و حَدَّثَنَاه أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِي الْمَسَاكِينِ وَالسَّائِلِينَ وَابْنِ السَّبِيلِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb, teks ini milik Abu Bakr, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Abdulaziz bin Abu Salamah dari Wahb bin Kaisan dari Ubaidullah bin Umair Al Laitsi dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Saat seseorang berada di suatu padang pasir, ia mendengar suara di awan: “Siramilah kebun si fulan”. Lalu awan itu menjauh dan menuangkan air. Ternyata di kebun itu ada seseorang yang tengah mengurus air dengan sekopnya. Ia bertanya padanya: “Wahai hamba Allah, siapa namamu ?”. Ia menjawab: Fulan. Sama seperti nama yang ia dengar dari awan. Ia bertanya: “Hai hamba Allah, kenapa kau tanya namaku ?”. Ia menjawab: “Aku mendengar suara di awan dimana inilah airnya”. Awan itu berkata: “Siramilah kebun si fulan, namamu”. Apa yang kau lakukan dalam kebunmu ?. Ia menjawab: “Karena kau mengatakan seperti itu, aku melihat hasil yang keluar darinya, lalu aku sedekahkan sepertiganya, aku makan sepertiganya bersama keluargaku dan aku kembalikan sepertiganya ke kebun”.

Telah menceritakannya kepada kami Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi, telah mengkhabarkan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Abdulaziz bin Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Wahab bin Kaisan dengan sanad ini, hanya saja ia berkata:
“Dan aku berikan sepertiganya untuk orang-orang miskin, peminta-minta dan Ibnu sabil”.

HR Muslim No. 5299

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Omnibus Law Keliru, Kepastian Hukum Luntur

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyebutkan kekeliruan bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja, menurut sejumlah pengamat harus dilihat dalam kacamata besar.

Kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tak bisa dianggap sepele, dan disederhanakan menjadi persoalan teknis semata. Pernyataan itu berdampak pada kepastian hukum di Indonesia di masa mendatang. Penyederhanaan masalah kekeliruan omnibus law sebagai persoalan teknis administratif justru membuat kepastian hukum di Tanah Air luntur.

Kekeliruan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, memiliki implikasi hukum dan menunjukkan ada cacat formil dalam proses pembentukannya. Sebut saja, pasal 6 Bab III  tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal tak ada ayat sama sekali di pasal 5. Publik menyebut pasal 6 merujuk ‘pasal gaib’

Selain itu, ada tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam undang-undang itu. Selain pasal 6 tersebut, ada juga pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi. Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b yang bahkan tak ada dalam naskah UU itu.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Muhammad Fauzan berpendapat kesalahan penulisan ataupun redaksional seperti itu tak dapat dibenarkan dalam perspektif teori perundang-undangan.

“Tidak bisa seperti itu, ini kan menunjukkan ada mekanisme penyusunan yang memang kecermatannya kurang, paling tidak menurut saya,” kata Fauzan dikutip dari CNN.

Dia menjelaskan bahwa prinsipnya sebuah produk hukum itu dibentuk untuk memberikan suatu kepastian hukum. Menurut dia, asas kepastian hukum itu tak terlihat dengan kesalahan pada proses pembentukannya. Apalagi, Presiden Joko Widodo menaruh harapan besar bagi produk hukum sapu jagat itu untuk dapat memberikan kepastian hukum dan menarik bagi kalangan investor. “Kita tidak bisa membayangkan kalau hukumnya sendiri dibuat tapi tidak bisa memberikan kepastian,” ucap dia.

Istilah Asas kepastian hukum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan sudah jelas bahwa terdapat perubahan substansi apabila terdapat serangkaian pasal rujukan dalam aturan tersebut yang nihil. “Ketika kesalahan seperti itu tidak kemudian kita harus maklum, sebagai bukti pengakuan bahwa itu kesalahan, ya sudah dibuat lagi. Dicermati lagi,” kata dia.

Ada tiga cara yang direkomendasikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Unsoed itu untuk memperbaiki kecacatan dalam undang-undang. Pertama, pemerintah dan DPR bisa bersepakat untuk membuat perubahan undang-undang yang mana dalam hal ini bertujuan untuk merevisi.

Nantinya, kesepakatan itu dapat dilanjutkan dengan proses sidang di DPR sebagaimana mekanismenya telah diatur selama ini dalam pembuatan UU.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melakukan sejumlah revisi terhadap UU yang telah resmi berlaku. Dalam perjalanannya, dalam penerbitan Perppu ini, Presiden juga dapat mengubah substansi dalam aturan tersebut.

Terakhir, kata Fauzan, masyarakat dapat mendorong pembatalan UU melalui forum uji formil di Mahkamah Konstitusi. “(Undang-undang) tidak bisa (gugur). Itu kan sudah diundangkan. Bahwa setelah diundangkan ditemukan kesalahan-kesalahan seperti itu, itu maksud saya ya tempuh lah dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Fauzan menuturkan bahwa dengan temuan pasal-pasal janggal tersebut, maka sangat memungkinkan apabila Hakim Konstitusi membatalkan Undang-Undang sapu jagat itu. Dia mengingatkan, bahwa Hakim-hakim konstitusi merupakan cerminan dari seorang negarawan yang dapat mengambil keputusan dengan bijak. “Sangat bisa (UU Dibatalkan MK). Tinggal berani atau tidak,” ucap Fauzan.

Sementara, peneliti KoDe Inisiatif Violla Reininda menuturkan publik dapat menggunakan forum uji formil sebagai salah satu langkah untuk menjegal aturan sapu jagat itu. Hakim Konstitusi, menurut Violla dapat menjadikan fenomena temuan kelalaian pemerintah dalam pengesahan undang-undang tersebut sebagai salah satu pertimbangan yang cukup menguatkan untuk membatalkan UU itu jika dilihat dari unsur kelengkapan formil.

“Hal-hal yang bersifat di luar materi muatan, teknis pembuatan, penulisan undang-undang, itu semua masuk ke objek pengujian formil,” kata Violla. “Ini semakin menguat, karena menunjukkan kalau proses pembuatan UU ini cacat formil dan terlalu tergesa-gesa,” tambah dia lagi.

Menurut Violla, di luar dari pengujian formil pembuatan Undang-undang itu, penelitian terhadap substansi konten aturan juga masih sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, MK memiliki wewenang apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengajukan gugatan.

“Kalau hal-hal yang bersikap formil itu, dalam banyak penelitian akan mempengaruhi substansi dari Undang-undangnya sendiri,” ucapnya.

Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna pun mengakui bahwa setiap bentuk kesalahan yang termuat dalam UU 11/2020 itu memang tak dapat diterima lantaran bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian dalam pembentukan hukum.

Dia menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya akan menjadi rumit untuk diimplementasikan di negara-negara yang menganut ‘Civil Law’ atau hukum sipil yang sangat bergantung pada penalaran hukum dalam undang-undang.

“Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik,” kata Palguna.

Jika suatu aturan sudah diundangkan dan diberi nomor, maka tidak ada cara lain untuk memperbaiki naskah tersebut selain melalui proses revisi undang-undang (perubahan) melalui forum resmi antara DPR dan Pemerintah. Namun demikian, dalam prosesnya, pengujian di Mahkamah Konstitusi masih sangat dimungkinkan karena objek hukum tersebut telah sah secara konstitusi.

Menurutnya, sangat dimungkinkan apabila Hakim Konstitusi saat ini membatalkan aturan tersebut untuk seluruhnya. Meskipun, dalam pandangannya belum ada kasus seperti itu yang terjadi.

Kata dia, salah satu upaya untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan itu kuat di mata hukum hanyalah saat MK berpendapat bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang diatur dalam UUD’45. “Maka seluruh UU tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikut,” pungkas dia.

** ass

Biden Sementara Unggul

0

Trump Sempat Deklarasi Kemenangan

Washington | Jurnal Inspirasi

Joe Biden sementara mengungguli perolehan suara petahana Donald Trump dalam Pilpres di Amerika Serikat (AS).  Joe Biden yang berpasangan dengan Kamala Harris unggul dengan 238 suara elektoral. Sementara pasangan Donald Trump – Mike Pence, mengantongi 213 suara, Dalam aturan kemenangan Pilpres di AS, calon presiden perlu mendapatkan 270 suara elektoral.

Biden sementara ini unggul di 16 negara bagian termasuk daerah asalnya, Delaware dengan tiga suara elektoral.

Calon dari Partai Demokrat ini mengantongi kemenangan pertamanya di Vermont dengan empat suara elektoral. The Guardian baru saja melaporkan Biden unggul di New Hampshire dengan mendapatkan empat suara elektoral. Sedangkan Trump memperoleh keunggulan di 17 negara bagian, di antaranya Indiana dengan 11 suara elektoral, Kentucky, Missippi, dan Oklahoma. Sesaat setelah pemungtan suara di Kentucky ditutup, AP menyatakan Trump unggul dengan delapan suara elektoral. 

Berbicara dari Gedung Putih, Trump mendeklarasikan kemenangan dan mengatakan akan meluncurkan gugatan lewat Mahkamah Agung terkait suara lewat pos, tanpa memberikan bukti apapun. “Sejujurnya kami telah memenangi pemilihan ini,” katanya di Gedung Putih. “Jelas kami sudah menang di Georgia dan North Carolina. Kita menang di Pennsylvania dengan jumlah luar biasa,” tambahnya.

“Ini memalukan negara kita,” ujarnya, seraya menambahkan rencana untuk menggugat hasil pemilu di Mahkamah Agung.

Wakil Presiden Mike Pence mencoba untuk menetralisir pernyataan Trump dan menolak mendeklarasikan kemenangan dan menekankan bahwa semua suara suara yang masuk secara legal akan dihitung.

Sementara tim kampanye Biden mengatakan pernyataan Trump yang mempertanyakan legitimasi suara yang belum dihitung dinilai keterlaluan, belum pernah terjadi dan tidak benar. Joe Biden, dalam pidato di hadapan para pendukungnya di Delaware, mengatakan tahun ini akan berjalan panjang. “Tapi siapa tahu kita bisa bertarung mungkin sampai besok pagi, mungkin lebih lama!”cetus Biden.

“Ini belum selesai sampai semua suara, semua kertas suara dihitung,” katanya dan menyebutkan bahwa “ia berada dalam jalur untuk menang.”

** ass

Habib Rizieq Pastikan Pulang 10 November

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Habib Rizieq Shihab mengumumkan kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November. Dia dan keluarganya akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11). Dari bandara, Rizieq dan keluarga akan langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Insya Allah pesawat kami akan mendarat tiba di Bandara Cengkareng hari Selasa, 10 November 2020, jam 9 pagi waktu Jakarta di Terminal 3 Bandara Cengkareng, insya Allah,” ujar Habib Rizieq di akun YouTube Front TV, Rabu (4/11).

“Insya Allah setelah kami mendarat, kami sekeluarga dari bandara akan langsung ke rumah kediaman kami di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kami akan beristirahat dari hari itu sampai hari Rabu-Kamis, 11 dan 12 November,” sambung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini.

Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televise, Sekum FPI Munarman mengungkap ada kelompok jahat yang selama ini memberi info-info palsu ke kerajaan Saudi untuk memfitnah Habib Rizieq. “Kami akan menyambut kepulangannya,” kata dia.

Sementara pihak kepolisian mempersilahkan warga masyarakat beramai-ramai datang  menyambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara. Polri hanya menghimbau agar masyarakat berlaku tertib saat penjemputan. 

Polri menegaskan tak akan memberikan pengawalan secara khusus saat Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Polri mengingatkan kepada pendukung Habib Rizieq agar menyambut kedatangan secara tertib.

“Seperti kemarin, kami sampaikan terkait dengan HRS ya, silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia. Tentunya kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Di sisi lain, Polri akan melakukan pengamanan secukupnya apabila situasi tak berjalan kondusif. Tujuannya untuk menjaga agar aktivitas Bandara Soekarno-Hatta berjalan baik. “Ingat, Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara internasional. Banyak kepentingan di sana, termasuk tempat pelayanan publik. Tentunya nanti kalau situasi memang tidak memungkinkan tentunya Polri akan turun tangan untuk melakukan pengamanan secukupnya,” jelasnya.

** ass

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Guru Ngaji

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Polisi menangkap K alias A, terduga pelaku pembunuhan guru ngaji Atiqotul Mahya alias Bunda Maya (28), di rumahnya, Kampung Citatah Dalam, RT 5 RW 4, Kelurahan Ciriung, Cibinong, Rabu (4/11). K yang tidak lain merupakan suami dari pembantu rumah tangga korban ditangkap di lokasi yang berjarak hanya 100 meter dari penemuan jasad Bunda Maya di dalam sumur.

Kapolsek Cibinong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Kadek Vemil mengatakan, bahwa sakit hati menjadi motif tindak kejahatan pembunuhan guru ngaji tersebut. “Pelaku merupakan suami dari pembantu rumah tangga korban. K Alias A, yang melakukan aksi kejinya karena sakit hati ditagih hutang oleh korban senilai satu juta rupiah,” ujar AKP Kadek kepada Wartawan, kemarin.

Pria berdarah Bali ini menerangkan, awal terduga pelaku melangsungkan aksi kejahatannya yakni di dalam kediaman korban. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada Minggu malam (1/11) melalui jendela, kemudian pelaku menyekap mulut korban hingga terjatuh, lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban hinga gigi bagian depan korban patah. Setelah korban mengalami keadaan sekarat, lalu pelaku memasukkan korban ke dalam sumur,” terangnya.

Ia mengungkapkan, aksi pelaku di dalam rumah sebelum menceburkan korban ke dalam sumur itu dalam keadaan sepi. “Pelaku menganiaya almarhum Atiqotul di dalam rumah itu ketika keluarganya sedang mengikuti kegiatan keagamaan. Sebelumnya korban juga sedang mengikuti kegiataan keagamaan yang sama dengan keluarganya, namun korban pulang ke rumah lebih dahulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, jasad korban, ditemukan keluarga di dalam sumur rumahnya di Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Selasa (3/11) pagi sekitar pukul 07.00 WIB dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Ia sempat menghilang pada Minggu malam kemarin pukul 21.30 WIB.

Karena ditemukan dalam keadaan tidak berpakaian dan ada bercak darah di atas sumur, pintu belakang dan dapur, lalu hilangnya handphone dan duit sebesar Rp500 ribu, warga yang ikut menemukan jasad almarhumah pun menduga ada pembunuhan yang disertai pencurian.

Selain itu, ketika menghilang pada Minggu malam, suami korban Muhammad Kurniawan yang pulang usai menghadiri maulid di Masjid Khadijah Ibrahim menemukan  pintu rumah dikunci dari dalam rumahnya. Suami korban pun bersama orang tua dan tetangga mencari Maya ke beberapa tempat.

** Noverando H

PTUN Vonis Jaksa Agung Langgar Hukum

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum. Untuk itu, PTUN mewajibkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan kasus itu dengan keadaan yang sebenarnya pada rapat kerja dengan Komisi III (bidang hukum) DPR mendatang.

Keluarga korban dan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II yang mengajukan gugatan ke PTUN meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja jaksa agung. Mereka pun berharap, melalui keputusan ini, pemerintah segera menuntaskan penyelidikan dan membawa kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belasan tahun terbengkalai ke pengadilan HAM ad hoc sehingga tercipta kepastian hukum.

Kasus Semanggi I dan II hanyalah sebagian dari setidaknya sembilan berkas kasus pelanggaran HAM yang diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung yang keseluruhannya hingga kini disebut aktivis “dibolak-balik”.

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut, Kejagung menghormati keputusan PTUN tersebut.

“Namun karena menurut kami putusan itu tidak tepat atau kurang tepat, maka kami akan pelajari dulu isi putusannya tersebut secara lengkap. Selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum,” kata Hari Setiyono dikutip dari BBC, Rabu (04/11).

Saat ditanya mengenai tudingan “mandeknya” beragam kasus pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung, Hari enggan berkomentar. “Wah itu nanti, kita bicara tentang putusan PTUN. Sedangkan kasus Semanggi I, II dan lainnya harus kembali ke penyelidiknya siapa, hasilnya apa, seperti apa. Saya kira ranahnya berbeda dengan putusan PTUN ini,” kata Hari.

Kuasa hukum koalisi, Muhammad Isnur menyebut putusan PTUN menjadi bukti bahwa Burhanuddin sudah tidak layak menjabat sebagai Jaksa Agung. “Kami minta Presiden Jokowi turun tangan karena ini bukan sekedar kesalahan administratif, tapi kesalahan cukup berat karena Jaksa Agung diputus melanggar hukum, melanggar konstitusi dan menurut kami ini sudah tidak layak dan buat malu Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur yang juga ketua bidang Advokasi YLBHI menyebut pernyataan Jaksa Agung adalah representasi dari ketidakmauan negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. “Ini bukan soal kemampuan, kapasitas dan kapabilitas, karena bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, tapi problemnya adalah ketidakmauan. Tidak mau menuntaskan kasus-kasus HAM berat sampai sekarang, bertahun-tahun, tidak serius,” kata Isnur.

Maria Katarina Sumarsih, orang tua dari korban penembakan tragedi Semanggi I Bernardus Realino Norma Irmawan mengapresiasi putusan PTUN Jakarta. Maria Katarina Sumarsih selaku orang tua dari korban penembakan Tragedi Semanggi I, Bernardus Realino Norma Irmawan, yang mengajukan tuntutan, mengapresiasi putusan PTUN tersebut.

“Semoga kemenangan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua lembaga penegak hukum, dan mewujudkan negara hukum, bukan negara yang melanggengkan impunitas,” katanya.

Menurut Sumarsih, pernyataan Burhanuddin adalah cerminan dari ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, setidaknya ada sembilan kasus yang telah diselidiki Komnas HAM dan diserahkan ke Kejagung.

Kasus itu di antaranya adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I 1998 dan peristiwa Semanggi II 1999.

Kemudian, kasus peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003. “Sudah belasan tahun berkas penyelidikan Komnas HAM mengantung di Kejagung, ini menunjukan bahwa sebenarnya pemerintah menunggu kematian korban dan keluarga korban satu persatu.

“Kalau kemudian setelah 18 tahun dinyatakan terlalu lama dan sulit mencari alat bukti. Pada saat setelah Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan itu, Kejagung melakukan apa?

“Jadi, dampak dari pernyataan Kejagung akan meluas pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah diselidiki Komnas HAM bakal terhenti,” katanya. Penyelesaian melalui peradilan hingga kini “mangkrak” karena Kejagung selalu mengembalikan berkas pelanggaran HAM yang disusun Komnas HAM dengan dalih kurangnya bukti.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, putusan PTUN merupakan momen penting dalam mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM Semanggi I, II dan belasan kasus lainnya. “Putusan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc,” kata Usman.

Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998 menewaskan 17 warga sipil. Sementara, peristiwa Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 menewaskan seorang mahasiswa, 11 warga sipil, dan 217 orang luka-luka.

Melansir putusan PTUN, pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin -menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat- berangkat dari hasil rapat paripurna DPR pada 9 Juli 2001 yang mendengarkan hasil laporan Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS).

Dalam rapat itu, Pansus DPR menyebut tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut. Namun, berdasarkan laporan akhir Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) TSS tahun 2002, dinyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini proses penyelidikan terus berjalan walaupun terkendala persoalan teknis, yaitu hasil penyelidikan Komnas HAM belum memiliki bukti permulaan yang cukup dan sulit ditingkatkan ke penyidikan.

Pernyataan jaksa agung itu “… menunjukan bahwa tindakan Tergugat (Jaksa Agung) sebagaimana yang dimaksud objek sengketa adalah tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya atau setidak-setidaknya Tergugat tidak menguraikan proses penyelidikan secara lengkap, tindakan Tergugat demikian cenderung mengabaikan/menyembunyikan fakta mengenai kewajiban negara yang masih diemban institusi Kejaksaan selaku penyidik yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.”

** ass