28.8 C
Bogor
Saturday, August 1, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 657

Rumah Doa Yatim Piatu di Ciampea Terbakar

0

Ciampea | Jurnal Bogor

Bangunan rumah doa yatim piatu milik H Dwi Susanto di Kampung Cibuntu Wates RT 01 RW 06 Desa Cibuntu, Ciampea, Kabupaten Bogor terbakar hebat.

Dalam rekaman vidio yang beredar, api cukup besar meluluhlantakkan  bangunan mes karyawan dan kandang kuda.

Menurut saksi mata Syarif, kejadian itu terjadi pada Sabtu (13/05/2023) sekitar pukul 15.00 wib. Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, dikabarkan 9 ekor kuda tidak berhasil terselamatkan.

Dia menjelaskan, diduga api berawal dari bangunan mes karyawan merembet ke bangunan kayu sehingga api cepat membesar.

“Api berawal dari mes karyawan kemudian merambat ke bangunan kandang kuda yang berukuran 30×8 meter. Penyebab kejadian belum diketahui,” jelasnya.

“Awalnya saya mendengar suara patah kayu dan melihat ada api di atas kandang kuda dan selanjutnya api tersebut membesar sehingga merambat ke tempat yang lain,” tambahnya.

Sekitar satu jam api dapat dipadamkan, dalam pemadaman dua unit damkar dikerahkan dan dibantu warga. 

“9 ekor kuda terpanggang, sementara kerugian material belum diketahui. Api dapat dipadamkan pukul 16.00 wib oleh dua unit damkar dibantu warga sekitar,” pungkasnya.

** Andres

Warga Benteng Sudah 3 Tahun tak Bisa Jalan

0

Ciampea | Jurnal Bogor

Tiga warga Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor saat ini butuh bantuan kursi roda. Pasalnya, tiga warga ini mengalami sakit yang menahun dan tidak bisa berjalan.

Tati, warga lainnya juga tak bisa berjalan.

Darma Putra pria kelahiran 1974, warga Kampung Benteng RT 03 RW 03 itu kini hanya bisa terbaring di tempat tidur yang menderita stroke sudah tiga tahun lamanya.

Dari keterangan yang didapat,  Darma sudah tiga tahun tidak pernah berobat selain kurangnya biaya, Darma juga membutuhkan kursi roda.

“Ya bapak ini perlu bantuan kursi roda. Sudah tiga tahun tidak pernah berobat karena tidak ada kursi roda,” kata warga setempat, Moh Dahlan, Minggu (14/5/2023).

Kata dia, di wilayah Desa Benteng  sekitar ada tiga warga yang memiliki sakit tidak bisa berjalan dan mengeluh karena tidak punya kursi roda untuk beraktivitas.

“Selain pak Darma juga ada Ibu Tati yang tinggal di RW 02 dan Pak Maman yang tinggal di RW 04 mengalami sakit tidak bisa berjalan. Kemarin beliau sempat mengeluh karena tidak punya kursi roda untuk membantu aktivitasnya,” ucapnya.

Dalam hal ini, pihaknya memohon bantuan terhadap para dermawan agar untuk bisa memberikan bantuan kursi roda terhadap warga Desa Benteng yang mengalami sakit tidak bisa berjalan tersebut.

“Diharapkan ada pihak atau instansi yang bermurah hati membantu yang bersangkutan,” pungkasnya.

** Andres

Demokrat Kabupaten Bogor Guyon KPUD Ala Demokrat

0

Cibinong | Jurnal Bogor

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, Sabtu (13/5/2023). Dengan berjalan kaki sebagai simbol semangat, Ketua DPC Dede Chandra Sasmita alias Kang Dechan menginginkan KPUD bekerja sesuai tupoksinya.

“Saya yakin KPUD itu Komisi Pemilihan Umum untuk Demokrat,” guyon Kang Dechan disambut senyum hadirin.

Kang Dechan menegaskan, sebanyak 55 bacaleg yang didaftarkan adalah pilihan terbaik yang memiliki kompetensi karena telah melalui tahapan seleksi.

“Demokrat kini jadi partai pilihan masyarakat Kabupaten Bogor harapannya ada perbaikan demi kesejahteraan warga Kabupaten Bogor dan merupakan partai nasionalis religious,” jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa Demokrat Kabupaten Bogor dilirik kaum milenial dan perempuan.

“Keterwakilan perempuan melampaui 30 persen yang ada 37 persen dan milenial sekitar 40 persen. Bahkan ada bacaleg yang masih berusia 21 tahun,” jelasnya.

Demokrat Kabupaten Bogor berharap pada Pemilu 2024 mendatang dapat meraih 11 kursi legislatif setelah melihat animo masyarakat terhadap partai berlambang bintang mersi ini.

“10 sampai 11 kursi bahkan harapan kami bisa melampaui,” kata alumni Ponpes Tebu Ireng ini.

** Asep Saepudin Sayyev

BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan

0

Bogor | Jurnal Bogor

BPJS Kesehatan sedang berfokus pada transformasi mutu layanan. Guna mendukung transformasi tersebut, dikembangkan beberap konsep yang telah ada. Kali ini inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar badan usaha yang menunggak iuran.

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap untuk Badan Usaha (REHAB BU). REHAB BU adalah program yang memberikan kemudahan bagi peserta pemberi kerja segmen PPU untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kepesertaan dalam program JKN.

“Tidak hanya peserta mandiri (PBPU) saja yang berpotensi untuk menunggak, tapi badan usaha juga. Saat ini tidak sedikit badan usaha yang menunggak pembayaran iurannya karena kondisi keuangan perusahaannya sedang tidak stabil, maka dari itu diadakanlah Program Rehab BU untuk setidaknya memudahkan badan usaha membayarkan tunggakan iurannya dengan cara menyicil,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Idham Kholid (08/05).

Tata cara bagi badan usaha yang ingin mengikuti Program REHAB BU yaitu pertama, badan usaha mengajukan permohonan REHAB BU ke kantor cabang, lalu kantor cabang melakukan verifikasi dokumen pengajuan dan meregistrasikan badan usaha pada aplikasi Revenant, dilanjutkan dengan BU yang membuat billing tagihan di edabu dan terakhir BU melakukan pembayaran melalui virtual account badan usaha.

“Syarat badan usaha untuk bisa ikut program REHAB BU itu minimal memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, mendaftar sesuai tata caranya sebelum tanggal 28 setiap bulannya, dan maksimal periode pembayaran bertahapnya sebanyak 12 tahapan,” ucap Idham.

Dengan adanya Program REHAB BU diharapkan dapat memberi keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan untuk badan usaha sehingga memberi kesempatan untuk setiap pekerja yg statusnya nonaktif dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Sementara itu bagi BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan kolektabilitas dan penerimaan iuran, dan meningkatkan reputasi organisasi karena memberikan kemudahan ditengah kesulitan yang dihadapi di masa pandemi.

** Handy mehonk

Disuplai 100 Tanaman Hias, Kantor Kecamatan Bogor Utara Semakin Cantik dan Sejuk

0

Bogor | Jurnal Bogor

Penghijauan dengan tanaman hias terus digalakkan Minaqu Indonesia. Kini, sebanyak 100 tanaman hias digelontorkan untuk memperindah kawasan kantor Kecamatan Bogor Utara.

Pot-pot mini itu sekaligus menambah kesan hijau di setiap meja pelayanan kantor Kecamatan Bogor Utara. Tak perlu lagi bunga-bunga artifisial. Sejatinya, tanaman asli memberikan kesegaran murni dari oksigen yang di hasilkannya.

Direktur Minaqu Indonesia, Yasmin Sanad mengungkapkan, gagasan “Sedekah Oksigen” memang harus terus digalakkan. Upaya CSR itu tak hanya menyasar kawasan bisnis seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Minaqu juga membidik sejumlah kawasan strategis pelayanan publik di Kota Bogor.

Kantor Kecamatan Bogor Utara menjadi sasaran pertama bagi Minaqu untuk menebarkan semangat penghijauan itu. Sebanyak 100 pot tanaman hias didatangkan langsung, Jumat (12/5).

“Sedekah oksigen ini memang sudah menjadi program kita, yang kemarin sudah menyasar kafe dan hotel. Kali ini, kita ingin menjangkau tempat yang lebih luas lagi. Jadi, tidak hanya lingkungan bisnis, melainkan juga kantor-kantor pelayanan publik dan pemerintahan,” terang Yasmin.

Yasmin menambahkan, perawatan tanaman hias itu tidaklah sulit. Pun, tidak mengotori meja atau sekitarnya. Lantaran hanya perlu disemprot sekali dalam tempo 2-3 hari.

Camat Bogor Utara Riki Robiansah menyambut baik program yang terus digalakkan Minaqu Indonesia itu. Menurutnya, itu sejalan dengan raihan Kota Bogor yang kembali menorehkan Adipura. Prestasi itu harus terus dijaga dan dikuatkan, termasuk melalui program penghijauan atau kepedulian terhadap lingkungan.

“Ini sangat baik dan sangat bermanfaat. Kebetulan saya juga di Bogor Utara menggalakkan green office. Langsung kita pasang (tanamannya), kita tata secantik mungkin, yang tadinya agak gersang, alhamdulillah sudah hijau dengan tanaman-tanaman hias dari Minaqu,” tukasnya.

Sekadar diketahui, program green office Bogor Utara dicanangkan melalui pemanfaatan listrik dan air yang sekecil mungkin. Apabila tidak diperlukan, tidak dinyalakan. Misal, mengurangi penggunaan AC di pagi hari hingga lampu yang tidak terpakai.

Ia pun siap menjembatani agar tanaman hias itu juga bisa sampai ke setiap kelurahan di Bogor Utara. Apalagi, Sedekah Oksigen itu punya tujuan yang sama dengan Green Office yang sudah setahun diterapkan Riki di kecamatannya sejak ia pimpin, 2022 silam.

** handymehonk

MS Bacaleg DPR RI Resmi Didaftarkan Partainya ke KPU

0

Jakarta | Jurnal Bogor

Moh. Solikin bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI DAPIL V Jawa Barat, Partai Nasdem siap akan membawa perubahan untuk Kabupaten Bogor, setelah dirinya resmi didaftarkan oleh partainya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran perwakilan bacaleg DPR RI itu, MS mewakili dari Caleg DPR RI lainnya, pada Kamis (11/05/2023) berkumpul di Gedung DPP Partai Nasdem di jalan RP Soeroso Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, diisi dengan acara seremonial turut hadir ketua umum Partai Nasdem Surya Dharma Paloh atau Surya Paloh dan pejabat lainnya, Moh. Solikin terlihat swafoto bareng dengan ketua umumnya Surya Paloh.

Moh. Solikin Calon legislatif (Caleg) DPR RI DAPIL V Jawa Barat mengucapkan mohon doa dan dukungannya kepada seluruh relawan dan simpatisan serta masyarakat Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan MS saat mengikuti penyerahan berkas pendaftaran ke KPU Jawa Barat, di Jalan Garut 11 Bandung.

“Kami meminta doa dan dukungannya kepada ketua DPW Nasdem Jawa Barat, Saan Mustofa serta seluruh relawan dan simpatisan serta masyarakat Kabupaten Bogor, Dalam penyerahan berkas Caleg DPR RI ini, bisa dilaksanakan berjalan lancar tanpa ekses,”kata Moh. Solikin kepada wartawan.

Solikin, juga mengucapkan terimakasih kepada ketua Partai Nasdem, Surya Paloh yang telah mengajarkan politik tanpa mahar itu, sehingga Nasdem saat ini diisi oleh Caleg-caleg baru hampir 50% dan lama 50% serta kuota perempuan mencapai 30%, sehingga diharapkan para caleg yang nantinya terpilih menjadi anggota DPR RI tidak melanggar hukum dan mengkorupsi uang rakyat, ” cetusnya.

Tak hanya itu, jika lolos menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, Solikin berjanji ingin membenahi persoalan pelayanan di bidang pertanahan di Kabupaten Bogor, mensejahterakan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan gratis, serta menciptakan lapangan pekerjaan melalui bumdes- bumdes yang ada di Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Solikin merupakan seorang pengusaha muda di bidang properti dan terjun ke dunia politik karena ingin membawa perubahan untuk Kabupaten Bogor dan bisa lebih maju dalam pengembangan sektor pertanian.

**aga

Terima Usulan Warga, Jalur SSA Kembali Dua Arah

0

Pemkot Bogor sangat terbuka pada usulan masyarakat. Salah satunya menangkap aspirasi warga yang meminta penghapusan sistem satu arah (SSA) di seputaran Kebun Raya, selama proses pelebaran jembatan Otto Iskandardinata (Otista).

Mulai tadi malam, Selasa (9/5) pukul 21.00 WIB, Jalur SSA kembali dua arah. Kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas selama tujuh hari.
Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya berdasarkan hasil kajian Forkopimda, rekayasa lalu lintas imbas proyek Otista memberi dampak ekonomi yang signifikan. Penurunan omzet pedagang mencapai 60 sampai 70 persen. Okupansi hotel juga menurun 60 persen. Selain itu, biaya transportasi yang melonjak juga dikeluhkan masyarakat. “Kami mendengar betul masukan dari warga, kami mengevaluasi. Jadi mulai Selasa (9/5) pukul 21.00 WIB skenario penerapan dua arah akan berjalan. Pemerintah Kota Bogor akan mempersiapkan sarana dan prasarananya,” kata dia.


Bima menjelaskan, dengan skenario baru ini, Jalan Jalak Harupat hingga Jalan Djuanda akan kembali menjadi dua arah. Untuk memudahkan pengguna jalan, akan ada penghilangan separator atau pulau jalan dan penambahan lampu lalu lintas di Kapten Muslihat.
Selain itu, tidak ada perubahan untuk Jalan Pajajaran, tepatnya dari Lippo Kebun Raya Bogor hingga Tugu Kujang. Hanya di bagian tengah jalan akan dipasang kombinasi antara traffic cone, water barrier dan barrier beton.
Kemudian lajur di Jalan Suryakencana akan diubah sebaliknya. Kendaraan yang tadinya melintas dari pintu gerbang Surken ke Simpang Gang Aut, diputar ke arah sebaliknya.
Adapun perubahan yang signifikan ketika kendaraan yang mengarah dari Exit Tol Bogor atau Terminal Baranangsiang yang hendak menuju Balaikota Bogor, bisa langsung menuju Jalak Harupat karena dibuat dua arah.
Namun bagi kendaraan yang hendak menuju Jalan tidak bisa langsung Jendaral Sudirman akan diarahkan terlebih dahulu ke kiri “Dari Tugu Kujang boleh ke Jalan Harupat, tetapi tidak boleh ke Jalan Sudirman,” imbuh Bima Arya.
Kendaraan yang dari Jalak Harupat diarahkan ke Jalan Juanda, namun bisa memutar melalui Jalan Kapten Muslihat bagi yang hendak menuju ke Jalan Jendral Sudirman.
Kemudian juga kendaraan yang menuju Empang harus terlebih dahulu memutar ke Jalan Otista, sebelum jembatan yang saat ini dibongkar belok ke arah Jalan Roda dan bisa berputar ke arah Jalan Suryakencana untuk selanjutnya menuju BTM dan Empang.
“Dari arah Balaikota Bogor juga nanti akan belok kiri jadi tidak bisa crossing ke Jalan Harupat tetapi langsung ke Jalan Sudirman,” papar dia.
“Pada intinya, skenario dua arah akan banyak menekankan perputaran menekuk ke kiri. Secara detail, konsep baru ini akan kita sebarkan mulai Selama malam, agar warga bisa memahami dan menyesuaikan,” ucap dia.

Meski begitu, konsep ini juga akan terus dievaluasi terkait pelaksanaannya. Bima memastikan rekayasa lalu lintas harus mempertimbangkan waktu tempuh dan mengurangi dampak ekonomi.
“Dan untuk menggerakkan kembali roda ekonomi dan lain-lain,” lanjut dia.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menambahkan bahwa pihaknya akan menyiagakan petugas yang berjaga selama 24 jam. Pada pukul 06.30 WIB sampai 14.00 WIB akan mengerahkan sebanyak 40 personel. Sedangkan pada pukul 20.00 sampai pagi jam 06.00 WIB sebanyak 12 personel yang disiagakan untuk membantu pengatusan sekaligus sosialisasi penerapan rekayasa lalu lintas yang baru. “(Jumlah personel) belum tambahan dari personel Polsek dan juga dari Dishub Kota Bogor. Kita siap untuk melaksanakan pengamanan, kelancaran arus lalu lintas, dan berjibaku di tengah panas, hujan, pagi, siang, sore dan malam,” tukas dia.(ded)

KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

0

Babakan Madang | Jurnal Bogor

Untuk mendorong terwujudnya Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor lakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Bogor, di Hotel Lor In Sentul Babakan Madang, Kamis (11/5/23).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, DPSHP tingkat Kabupaten Bogor ditetapkan bahwa total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 Kecamatan dan 432 desa/kelurahan yakni sebanyak 15.224. Jumlah pemilih aktif sebanyak 3.894.914, jumlah pemilih baru 3.001, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 9.670. Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 55.205 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el 46.351.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, penetapan DPSHP sebelumnya telah dilakukan secara kolaborasi bersama Bawaslu baik tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan diplenokan di tingkat Kabupaten Bogor. Tentunya untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, terlebih pada Pemilu 2024 ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada.

“Ini sangat penting, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, tentunya harus didukung dengan data pemilih yang berkualitas pula,” ungkap Umi Wahyuni kepada Jurnal Bogor.

Lanjut Ummi menyatakan, bahwa melalui rapat pleno kali ini telah disepakati bersama dengan seluruh PPK Kecamatan se-Kabupaten Bogor berkaitan dengan hasil DPSHP.

** Nay

Ratusan Warga Buanajaya Bertahan di Pengungsian

0

Tanjungsari | Jurnal Bogor

Masih tingginya intensitas curah hujan di wilayah Tanjungsari membuat ratusan warga yang terdampak longsor masih bertahan di pengungsian. Selain tenda darurat, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjadikan SDN Cibeureum sebagai tempat pengungsian sementara warga Buanajaya.

“Pihak BPBD Kabupaten Bogor sejauh ini belum bisa memastikan sampai kapan masa tanggap darurat. Hal itu lantaran perubahan cuaca yang tidak bisa diprediksi,” ujar kata Staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Jalaluddin kepada wartawan.

Menurut dia, perubahan cuaca ekstrim dan tingginya curah hujan menjadikan wilayah yang dilanda longsor masih memiliki kemungkinan terjadinya longsor susulan. Oleh karena itu, warga yang bermukim di dekat lokasi longsor dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

“Kita tidak bisa memastikan apakah ada kemungkinan longsor susulan atau tidak. Namun karena curah hujan masih tinggi, dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka warga yang tinggal di dekat lokasi longsoran kita evakuasi ke pengungsian,” cetusnya.

Ia mengatakan, untuk saat ini warga sangat membutuhkan bantuan logistik serta kebutuhan sehari-hari. Semua bantuan, lanjutnya akan dipusatkan di lokasi pengungsian.

“Bantuan yang dibutuhkan untuk saat ini ya logistik dan keperluan sehari-hari lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Yenti (29) salah satu warga yang terdampak longsor, berharap ada kepastian terkait masa berlaku tanggap darurat. Karena ia ingin kembali menempati rumahnya yang sudah beberapa hari ditinggal ke pengungsian. Ia mengaku ikut tinggal di pengungsian lantaran alasan keamanan karena takut adanya longsor susulan.

“Mudah-mudahan di pengungsian ini tidak lama. Karena ingin segera balik ke rumah,” harapnya.

** Taufik/Nay

Tersangka Korupsi Dana Bos SMK Generasi Mandiri Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Pelarian Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil (MK) sebagai tersangka Kasus Penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) tahun 2018-2021 itu, berakhir. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa. MK kemudian dijemput dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor, Selasa (9/5).

Sebelumnya tersangka MK telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.  Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Kasubsie A Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan bahwa Berkas Perkara Tersangka Mustopa kamil telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

” Berkas perkara Mustofa Kamil sudah dinyatkan lengkap. Sehingga dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai 2021,” katanya kepada Wartawan.

MK sendiri, lanjut Aji, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg selama 20 hari. “hari ini terkait dengan tahap II tersebut, Tersangka MK dilakukan penahana selama 20 hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakk pidana khusus dari tanggal 9 dampai 28 Mei 2023,” jelasnya.

Aji mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Mustofa Kamil yang merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi mandiri itu, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian reaslissi RKAS tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Bahwa dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Menurutnya, untuk penambahakn tersangka atau tidak, akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap MK sudah selesai. “Sembari kita lihat dulu penanganannya seperti apa, nanti untuk penambahan tersangkanya kita lihat kedepannya,” ucapnya.

Senentara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja mengungkapkan bahwa Mustofa Kamil sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui semua dana BOS yang diterima itu, digunakan untuk keperluan sekolah.

“MK tidak mengakui perbuatannya. Hanya dalam pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan LPJ yang tidak sesuai. Mungkin nanti setelah persidangan kita buka semuanya apa yang dilakukan MK,” tegasnya.

“MK sendiri merupakan bagian dari Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, sementara ini MK juga sebagai ketua yang mengkoordinir Yayasan. Sehingga beberapa kebijakan yang kita lakukan pemeriksaan maka mengerucut kepada MK,” tambahnya.

Dody mengaku lambannya penanganan perkara MK awalnya karena ada kendala, MK selalu melakukan keberatan termasuk Praperadilan. Awalnya juga Prapid dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kemudian kita melakukan penetapan tersangka kembali dan kita membuktikan kembali didalam keputusan Prapid itu, dan akhirnya kita dikabulkan untuk dilanjutkan ke Persidangan. Setelah selesai penahanan 20 hari ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Kelas IA Bandung,” ungkap Dody.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

MK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

** Taufik/Nay