31.2 C
Bogor
Thursday, July 30, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 638

Tuntut Alat Berat Diturunkan, Kantor PT BSS Dikepung Warga Dua Desa

0

Cijeruk | Jurnal Bogor
Kantor PT Bahan Sukma Sejahtera (BSS) dikepung warga dua desa, yakni Desa Cijeruk dan Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (31/5). Aksi warga dua desa yang melibatkan organisasi Pemuda Pancasila (PP), Paguyuban Cijeruk Bersatu dan Paguyuban Cipelang Herang, menuntut pihak PT BSS menurunkan alat berat yang saat ini tengah mengoperasikan di lereng Gunung Salak, karena dianggap sudah meresahkan warga.

Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan operator alat berat yang sedang mengoperasikan di lahan Blok Villar di Desa Cijeruk. Beruntung tidak ada adu fisik dalam kericuhan saat warga minta agar alat berat tidak dioperasikan dan harus keluar dari lahan Gunung Salak.

Ratusan warga yang tergabung di dua desa itu tidak akan membubarkan diri sebelum pihak PT BSS menuruti tuntutan mereka. Warga akhirnya membubarkan diri setelah Kapolsek Cijeruk bersama Babinsa memanggil perwakilan warga di dua desa ke kantor PT BSS untuk dilakukan musyawarah.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida mengatakan, apa yang menjadi keinginan warga sudah disanggupi pihak PT BSS, yakni agar alat berat yang saat ini ada di lahan Gunung Salak untuk diturunkan dan tidak boleh dioperasikan.

“Setelah kami lakukan musyawarah dengan perwakilan warga dan pihak PT BSS, akhirnya alat berat akan diturunkan dan tidak dioperasikan pihak perusahaan,” katanya saat kepada Jurnal Bogor usai melakukan mediasi di kantor PT BSS.

Kapolsek Cijeruk pun menjelaskan, semenjak kejadian ini pihak PT BSS tidak diperbolehkan lagi mengoperasikan alat berat untuk kegiatan di lahan lereng Gunung Salak.

“Sampai ada kesepakatan bersama dengan warga, saya pastikan tidak akan ada lagi aktivitas alat berat di lahan Gunung Salak,” tegasnya.

Sementara, warga mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang difasilitasi Polsek Cijeruk bersama Babinsa saat di Kantor PT BSS. Pasalnya, apa yang diinginkan warga disepakati pihak perusahaan.

“Kami sangat puas dengan diturunkan nya alat berat. Memang tuntutan kami datang ke kantor perusahaan ini agar tidak ada aktivitas alat berat di lokasi lahan gunung,” ujar Batok, warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk.

Sementara, kembali pihak PT BSS tidak ada yang bersedia memberikan keterangan terkait tuntutan warga di dua desa tersebut.

Indra Surkana, tokoh masyarakat Desa Cijeruk menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan warga sangat berasalan. Selain keberadaan alat berat itu tidak ada izin dari warga, juga dari pihak PT BSS sama sekali tidak ada sosialisasi.

“Hal itu yang membuat kami dan warga semua kesal serta marah kepada pihak PT BSS. Makanya agar kondisi wilayah ini kondusif turun nya alat berat harga mati,” imbuh pria yang juga pemilik lahan di lereng Gunung Salak tersebut.

** Dede Suhendar

Penambangan dan Ekspor Pasir Laut, Singapura Untung dan Rakyat Indonesia Buntung

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Betul bang Aznan, adanya pembukaan penambangan pasir laut dan pasirnya diekspor ke negara tetangga Singapura, ini menunjukan gejala sosial bahwa rezim yang berkuasa saat ini, sedang dikendalikan oligarky power.

Mereka  hanya berpikir mencari uang, duit, piti yang tidak berkesudahan, meraup untung sebesar-besarnya akibat watak jahat, nafsuh serakah. Mereka tak peduli pelestarian lingkungan alam dan masa bodoh dgn nasib rakyat tempatan spt nelayan dll.

Masa depan masyarakat pulau-pulau kecil di provinsi Kepulauan Riau akan lebih miskin dan sengsara, apabila sumberdaya perikanan dan kelautan spt ikan karang (demersal seperti kerapu, bawal, dll) punah karena ekosistem terumbu karangnya hancur oleh kegiatan penyedotan pasir laut.

Pengerukan pasir laut dengan sejumlah kapal penyedot pasir juga mengganggu lalu lintas kapal, air lautnya pun keruh, dampak negatif daerah penangkap ikan (fishing ground) akan mengalami kerusakan, akibatnya nelayan lokal berskala kecil (nelayan artisanal), yang menangkap ikan di sekitar pantai akan kehilangan mata pencarian.

Tragisnya nelayan tempatan yang hidup dan bermukim di pulau-pulau kecil, yang ribuan pulau di daerah Kepulauan Riau, akan menganggur, penghasilan rendah, hidup sulit dan kesengsaraan pun melanda masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi.

Jika pengeksploitasian pasir laut ini terus berlanjut dimana pasirnya diekspor ke negara tetangga terdekat Singapura, yang konon katanya pasirnya digunakan untuk reklamasi kawasan pantai dalam rangka memperluas wilayah negara, dan mempersempit wilayah perbatasan NKRI.

Sebenarnya keuntungan amat besar lainnya yang diperoleh impotir pasir/pengusaha Singapura adalah diperolehnya kandungan pasir berupa zat logam yang mahal harganya. Pengusaha Singapura itu cerdas berbisnis, sebelum pasir ditimbun ke kawasan pantai Singapura yang diangkut beratus-ratus kapal pengangkut (kapal tongkang) pasir laut, terlebih dahulu  pasirnya diolah atau ditapis dahulu untuk mendapatkan butiran pasir laut berupa logam berat untuk bahan/material pembuatan pesawat terbang, termasuk juga kandungan pasir laut berupa logam mulia emas dan perak.

Bisnis ekspor pasir laut ini sangat menguntungkan bagi importir atau pengusaha Singapura, karena mendapatkan komoditas material yang bernilai ekonomi tinggi, juga pertambahan luas lahan untuk usaha bisnis, investasi property dan kawasan industri-perdagangan negara Singspura semakin menguntungkan.

Sebaliknya bagi negara kita Indonesia yang kaya sumberdaya alam, terutama daerah Kepulauan Riau seperti pasir laut yang ada di sekitar pulau-pulau kecil seperti Karimun-Daek. Batam, Lingga-Dabo Singkep, Bintan, Siantan- Tarempa, Ranai-Natuna dll, masyarakat tempatannya (local community) akan menerima dampak negatifnya.

Seperti yang diungkapkan diatas, yaitu kondisi sosialnya semakin memburuk yakni kemiskinan,  keterbelakangan dan kemelaratan akibat rusaknya atau hancurnya ekosistem perairan laut di sekitar pulau-pulau kecil.

Bahkan menurut pengalaman pahit yang dialami akibat maraknya kegiatan penambangan pasir laut, dan diekspor pasirnya ke negara Singapura tempo dulu di era Orde Baru, ada beberapa pulau kecil yang tenggelam dan hilang di kawasan perairan pelayaran laut antara Batam-Karimun, dan juga daerah lainnya spt Dabo-Singkep (Lingga) etc.

Memang diakui bahwa bisnis pasir laut yang dilakukan segelintir eksportir Indonesia, yang notabenenya juga pebisnis etnis Tionghoa (China) yang bermukim dan berkewargaan negara Singapura sebagai pemodalnya, bangsa Indonesia hanya cukup pinjam nama saja atau “carut nama” rent seekers.

Sangat masuk diakal bahwa bisnis ekspor pasir laut tersebut, membuat para pebisnis Singapura menjadi kaya raya, dampak lainnya ada juga bagi pemberi izin, teristimewa mereka yang tengah berkuasa (the party) akan kecipratan surplus ekonomi, berupa keuntungan dari usaha penambangan dan perdagangan ekspor pasir laut ini, yang jumlah rupiah bukan bernilai ratusan juta lagi, bahkan milyaran, boleh jadi triliiyunan rupiah.

Lumayan untuk menambah pundi-pundi logistik menopang aktivitas politik pemenangan pemilu (pileg dan pilpres) thn 2024 yang sebentar lagi tiba waktunya.

Kesimpulannya adanya kegiatan penambangan  pasir laut, dan dibukanya kembali usaha bisnis ekspor-impor pasir laut dari Kepulauan Riau, Indonesia ke negara terdekat Singapura, seperti yang 20 tahun lalu pernah dilakukan di era Orba, kemudian di era Orde Reformasi ditutup atau distop oleh senior dan guruku bapak Prof Dr Ir.Rokhmin Dahuri, MS selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI waktu itu, sekarang beliau menjadi salah seorang Ketua DPP PDIP.

Astaghfirullah, kini rezim penguasa bapak Jokowi, membuka kembali kegiatan dan bisnis Pasir Laut, dengan alasan yang tak begitu jelas.

Padahal berdasarkan pengalaman, sebagaimana saya narasikan bahwa usaha penambangan dan ekspor-impor pasir laut dari Indonesia untuk Singapura, dapat kita katakan bagi rakyat Indonesia akan bernasib ‘buntung” sedangkan bagi rakyat Singapura perolehan “untung” yang sangat besar, yang meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Sementara rakyat pulau-pulau kecil Indonesia, tempat sumberdaya pasir laut itu berada, pernah, sedang dan akan menunggu bencana ekologis-alam akibat rusak ekosistem perairan laut dan hilangnya flora dan fauna aquatik (ikan dan biota laut lainnya) seperti aneka keindahan terumbu karang, hutan bakau (mangrove), aneka ragam ikan karang (demersal) yang enak-lezat, bergizi tinggi, mahal harganya dan jumlahnya pun melimpah di daerah Kepulauan Riau.

Barang sumberdaya laut berupa sumberdaya hayati seperti ikan karang dan biota laut lainya seperti Siput laut (orang KepRiau, menyebutnya Gonggong), kepiting-Rajungan, ikan Kerapu, ikan Dingkis (Baronang), dll telah dimanfaatkan sejak lama untuk pemenuhan gizi-pangan, makanan bagi masyarakat lokal dan memasok ribuan restoran “sea food” dan hotel yang ada di kawasan destinasi wisata Batam, Bintan, Karimun dan sekitarnya.

Apabila penambangan pasir laut tetap dilanjutkan dan diberi izin oleh kaum penguasa (the ruling party) yang berkolusi dengan segelintir pemilik modal besar (oligarky), maka tunggulah saatnya masyarakat lokal dan bisnis restoran dan perhotelan tersebar di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Batam, Bintan, Karimun dll di negeri Gurindam 12 (bunda Melayu), Kepulauan Riau mengalami kebuntungan, akibat bisnis kuliner dan ekowisata akan bangkrut (collapse) disebabkan semakin langka dan hilangnya barang sumberdaya bernilai ekonomis tinggi tersebut.

Sekedar  mengingatkan berdasarkan saintific-literature study Ekonomi SDA, ada 4 fungsi SDAL termasuk ekosistem pesisir, perairan laut, dan pulau-pulau kecil yaitu: (1) pensuplay sumberdaya bahan baku (raw material) dalam krgiatan industri dan perdagangan guna memenuhi kebutuhan dasar manusia, kebutuhan ekonomi diantaranya yang vital pangan dan energi, (2) pendukung sistem kehidupan (life supporting system, ecology function) mempertahankan mata rantai makanan dan keseimbangan alam, (3) penyedia jasa-jasa lingkungan (amenities) spt keindahan, estetika lanscape alam, iklim nyaman, suasana nyaman dll, dan (4) ekosistem alam penyedia daya assimilasi, pelarut dan penghancur limbah( waste, residuals) sehingga lingkugan alam tanah, air dan.udara tetap bersih.

Makanya jika ekosistem SDAL perairan laut dirusak dan dihancurkan, akibat kesalaham dan kegagalan kebijakan Pemerintah, akan membuat kehidupan umat manusia dan rakyat akan merana dan hidup sengsara, tanpa kecuali, terutama nelayan lokal dimana barang dan jasa SDAL terdapat dan tersedia.

Saya menarasikan gambaran sebagian dampak negatif bermaksud agar si pembuat konsep dan penentu kebijakan dan regulasi pembukaan kembali kegiatan penambangan dan bisnis ekspor pasir laut, seharusnya mempertimbangan variabel ekologis dan ekososial, bukan hanya semata-mata variabel ekonomis yang memperoleh “untung” segelintir orang penguasa dan pengusaha (oligarky).

Sebaliknya dampak negatif penambangan pasir terjadi pencemaran air menjadi keruh, fishing ground hancur, membuat nasib nelayan, rakyat lokal menjadi “buntung”  merana dan hidup sengsara selama-lamanya.

Ingat isi konstitusi negara, UUD 1945 terutama Pasal 33 bahwa bumi dan air, yang terkandung didalamnya (sumberdaya alam spt pasir, ikan, biota laut, ekosistem perairan dll) dimanfaatkan bersama untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan untuk kemakmuran orang per seorangan (oknum pejabat negara dan oligarky). 

Presiden RI, Yml Bapak Jokowi sudah seharusnya dan wajib menjalankan perintah dan amanah konstitusi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pasal 33 (bab Kesejahteraan.Sosial) UUD 1945 ini secara murni dan konsekuen.

Janganlah sampai rakyat berpikir negatif terhadap rezim Pemerintahan NKRI saat ini, bahwa mereka tidak bisa dan tidak mampu berkerja kreatif dan inovatif menambang pajak dan devisa negara, dengan hanya mengeksploitasi dan mengekspor pasir laut ke Singapura.

Sebenarnya kita harus malu sebagai negara yang amat luas dan besar, dengan menjual pasir laut ke negara kecil Singapura, para elite politik (the ruling party) telah merendahkan harga diri dan martabat (dignity) bangsanya sendiri, karena telah menjual tanah, air dan udaranya ke negara terdekat dan terkecil negara Singapura.

Ingat sumberdaya air, minyak dan lalu lintas udara (penerbangan) Singapura telah lama diambil, digunakan dan atau disewakan dengan mudah dan murah dari Pemerintah Indonesia. Kini muncul lagi ekspor pasir laut besar-besaran yang sangat merusak ekosistem perairan Iaut Indonesia, guna memperluas wilayah negara pulau Singapura.

Harapan kita kepada bapak Presiden RI segeralah mencabut Kepres tentang Penambangan Pasir Laut yang kini sangat meresahkan dan menghawatirkan masa depan nasib rakyat tempatan (local community) seperti nelayan artisanal, usaha menangkap ikan skala kecil di Kepulauan Riau, karena penambangan pasir laut, daerah operasinya di antara pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau, sudah dipastikan merusak dan menghancurkan ekosistem perairan, terutama daerah penangkapan ikan,(fishing ground) di kawasan pesisir (coastal zone).

Demikian narasi ringkas ini dibuat, agar menjadi perhatian berbagai pihak (stakeholders) yang telah berkomitmen mewujudkan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) global, yang telah disepakati para pemimpin dunia di world summit di Rio Jenairo Brazil thn 1992.

Bahwa setiap kegiatan pembangunan di suatu negara, termasuk Indonesia wajib memperhatikan 3 aspek yakni pertumbuhan ekonomi dan investasi,  akan tetapi berkewajiban pula mempertahan dan melestarikan ekosistem alam (ekologis) dan berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat secara berkeadilan dan berkeadaban (ekososial, social equity and dignity).

Kita harus paham, mewaspadai bahwa usaha penambangan pasir laut di masa Orde Baru pada tahun 1990-an hanya mereka para elite politik dan birokrasi hanya memperioritaskan variabel ekonomi secara sepihak.

Hanya untuk meraup pajak-devisa negara yang tak seberapa, dan tak sebanding dengan biaya ekologis berupa bencana alam yang akan menghadang masyarakat lokal, karena mengabaikan variabel lingkungan ekosistem (ecologis) dan variabel-variabel sosial-budaya dan sosial politik lainnya (ecosocial).

Mari kita bersama kita wujudkan visi dan misi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yakni usaha pembangunan wajib memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan tanpa mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang, yakni anak, cucu dan cicit kita yang juga membutuhkan barang sumberdaya alam seperti kita nikmati saat ini.

Kita berkewajiban melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) yang kaya keanekaragaman hayati (mega biodiversity) yang kita miliki bersama (state and communal property right), diantara sumberdaya alam pasir laut.  Ingat juga bahwa sumberdaya alam laut, bukanlah milik para cukong oligarky.

Sekian dan terima kasih, semoga tulisan ini bagi yang sempat membaca dapat membangkitkan kesadaran, dan kepedulian kita akan dampak buruk multi aspek dari kegiatan penambangan pasir laut tersebut. barakallah. ###

Save Rakyat dan NKRI
Wassalam

Penulis:
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad,MSi

(Ahli dan pakar SDAL, alumni IPB University, dengan karya ilmiah skripsi-S1, tesis magister S2, dan disertasi Doktor S3, semua lokasi riset di Kawasan Batam dan Bintan Kepulauan Riau, Team Leader and member  Jasa konsultan proyek-proyek studi RPMJ Provinsi KepRiau dan studi dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Kepri beserta beberapa Kabupaten Kepulauan Riau, Dosen (Assosiate Profesor) dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat, Pegiat dan Pengamat Sosial)

KANNI Advokasi Para Kades di Ciampea

0

Ciampea | Jurnal Bogor

Pimpinan Pusat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (PP-KANNI) melakukan konsultasi dan bantuan hukum terhadap para kepala desa  di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kegiatan yang kita laksanakan ini dalam rangka membina konsultasi dan bantuan hukum untuk para perangkat desa, diantaranya kepala desa, sekertaris desa dan bendahara keuangan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat KANNI Ruswan Efendi Ar kepada wartawan, Rabu (31/05/2023).

Dia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa itu perihal hukum sangat penting dipahami terlebih menyangkut pada anggaran.

“Hari ini luar biasa memberikan pemahaman-pemahaman kepada kepala desa dan perangkatnya. Pada prinsipnya KANNI menjadi sebuah solusi bagi para kepala desa, untuk memahami hukum secara menjauhkan dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dia menyatakan, bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Bogor dengan program bantuan hukum secara gratis.

“Kebetulan hari ini kita adakan di Kabupaten Bogor, bagaimana KANNI ini mempunyai program bantuan hukum cuma-cuma buat perangkat desa, jadi hari ini kita berikan pembinaan dan bantuan hukum ke perangkat desa di Kecamatan Ciampea,” ucap dia.

Jadi kata dia, kegiatan tersebut selain dilaksanakan tiap kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Barat juga program nasional.

“Ini juga sudah menjadi program nasional kita sudah laksanakan di setiap provinsi dan KANNI sudah berdiri di 24 provinsi,” paparnya.

“Ini sudah diprogramkan oleh ketua di Kabupaten Bogor akan laksanakan di semua kecamatan. Kami berharap supaya kedepan jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran dalam konteks pengguna anggaran desa yang ada di desa,” katanya.

Sementara, Camat Ciampea Yudi Santosa mengapresiasi kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan Ciampea  oleh Pimpinan Pusat KANNI terkait bantuan hukum terhadap perangkat desa tersebut. Dia berharap, hal ini bisa menjadi hubungan yang baik.

“Saya berharap kedepan bahwa terjadi komunikasi yang efektif dan desa itu tidak ada masalah, ketika melaksanakan pengelolaan terutama dalam anggaran desa,” pungkasnya.

** Andres

DPR Ancam Bakal Cabut Kewenangan, MK Pastikan on The Track

0

Bogor | Jurnal Bogor

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan on the track dalam pembacaan putusan sistem Pemilu 2024. Namun MK tidak mau berkomentar banyak soal ancaman dari Komisi III DPR RI bila majelis MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali mundur ke belakang menjadi sistem proporsional tertutup.

“Saya tidak mau berkomentar soal (ancaman DPR) itu,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono dikutip dari Vivanews, Rabu (31/5/2023).

Fajar juga mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki tiga hal dasar untuk mengungkap fakta yang ada di persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti. 

“Jadi apakah kemudian masing-masing Hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim,” katanya.

“Artinya kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor,” pungkasnya.

Sebelumnya, 8 Fraksi di DPR RI tanpa PDIP, kompak menolak sistem pemilu 2024 secara proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Mereka ingin penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan sekarang ini tetap menggunakan proporsional terbuka alias coblos nama caleg. 

Bahkan, ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya bisa saja mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) bila majelis MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali mundur ke belakang. 

“Ya jadi kami tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Selain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pernyataan sikap itu juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Jika MK masih nekat ubah sistem pemilu 2024, lembaga legislatif bisa mencabut kewenangan MK. 

“Kalau perlu UU MK juga kami ubah, kami cabut kewenangannya, akan kami perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” kata Politikus Gerindra itu.

** yev


Partai Demokrat Respons Pernyataan Jokowi tentang Pertemuannya  dengan Demokrat

0

Bogor | Jurnal Bogor

Partai Demokrat memberikan penjelasan perihal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, “Demokrat sering ke Istana. PKS juga ke Istana, tetapi maunya malam” ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Pernyataan Presiden itu menjadi perhatian masyarakat luas dan mengait Partai Demokrat itu bisa disalahmengertikan, sehingga DPP Partai Demokrat perlu memberikan respons dan penjelasan.

“Kami dihubungi oleh media nasional untuk mendapatkan klarifikasi atas pernyataan Presiden Jokowi. Setelah berita itu tersebar di berbagai media massa, DPP Partai Demokrat segera mengumpulkan keterangan, apakah memang ada pertemuan Partai Demokrat dengan Presiden Joko Widodo. Kami mengartikan bahwa yang dimaksud Partai Demokrat adalah pimpinan Partai Demokrat yang memungkinkan untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Istana,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Teuku Riefky Harsya telah meminta penjelasan dari SBY dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat maupun sebagai Presiden RI Ke-6.

“Saya juga bertanya dan memohon penjelasan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono untuk tujuan yang sama, karena sekali lagi, dua tokoh inilah yang memungkinkan baik secara organisatoris maupun secara pribadi bertemu presiden di Istana,” jelasnya.

Berikut ini penjelasan SBY:

1) Bapak SBY dalam waktu 3,5 tahun ini, tercatat 3 kali bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertama, terjadi pada tanggal 10 Oktober 2019 di Istana Merdeka, siang hari. Pertemuan itu atas inisiatif dan undangan Presiden Joko Widodo. Kedua, pada saat Bapak SBY menghadiri pernikahan Saudara Kaesang di Solo. Pertemuan itu terjadi malam hari, dan waktu itu Bapak SBY hadir bersama AHY beserta istri dan EBY beserta istri, untuk memenuhi undangan yang waktunya juga malam hari, guna mengucapkan selamat atas pernikahan putra Presiden Joko Widodo. Ketiga, Bapak SBY bertemu Presiden Joko Widodo di Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Bali pada tanggal 15 November 2022 waktunya juga malam hari karena undangan yang diterima Bapak SBY adalah menghadiri Gala Dinner G20 pada malam hari.

2) Ketiga pertemuan tersebut yang menentukan tempat dan waktunya adalah Presiden Joko Widodo, dan Bapak SBY menghormati Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara, yang sedang mengemban amanah saat ini. Artinya, ketiga pertemuan itu inisiatif datang dari Presiden Joko Widodo. Bukan atas inisiatif Bapak SBY apalagi meminta waktunya malam hari.

Penjelasan Ketua Umum Partai Demokrat AHY:

1)  Selama 3,5 tahun terakhir ini, Ketua Umum AHY hanya pernah satu kali bertemu Presiden Joko Widodo tanggal 9 Maret 2021 (sekitar 2 tahun lalu). Pertemuan itu atas permintaan pihak Istana dan tempat yang dipilih adalah Istana Bogor, dan waktu yang ditentukan adalah malam hari. Jadi waktu pertemuan yang malam hari itu juga bukan atas permintaan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Namun, sebagaimana sikap Bapak SBY yang menghormati Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara, demikian juga sikap Ketua Umum AHY.

2)  Sebenarnya, pihak Istana menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo ingin bertemu dengan Bapak SBY dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi atas apa yang dilakukan Kepala Staf Presiden Moeldoko tentang gerakannya untuk mengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Waktu itu, Bapak SBY menjawab bahwa yang paling tepat untuk mendengarkan penjelasan Presiden Joko Widodo adalah Ketua Umum AHY. Singkat kata, AHY diundang untuk hadir di Istana Bogor tanggal 9 Maret 2021 malam hari.

3)  Dalam pertemuan dengan AHY di Istana Bogor malam itu, Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa beliau tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko untuk mengambilalih Partai Demokrat. Begitulah pengakuan dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Ketua Umum AHY.

Empat kali pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan tokoh Partai Demokrat, Bapak SBY dan Ketum AHY, terjadi 2 – 3 tahun yang lalu. Pertemuan-pertemuan itu bukan yang sering digambarkan oleh publik sebagai pertemuan politik yang lazim dilakukan Presiden Joko Widodo dengan partai-partai politik pendukung pemerintah.

Dengan penjelasan ini, diharapkan insan media dan masyarakat luas mengerti duduk persoalan yang sesungguhnya, dan tidak memiliki praduga yang tidak baik kepada Partai Demokrat seolah-olah Partai Demokrat juga ikut mencari jalan untuk bertemu Presiden Joko Widodo dan meminta waktunya malam hari. Kalau tidak kami klarifikasi, bisa saja Partai Demokrat dituduh “kucing-kucingan” yang semua itu tidak pernah kami lakukan.

Jika ada perbedaan pendapat dengan pihak Istana, kami Partai Demokrat termasuk Bapak SBY dan Ketum AHY siap untuk “dikonfrontir” baik dengan Presiden Joko Widodo maupun pembantu-pembantunya. Ini sangat penting agar kebenaran tegak di negeri yang kita cintai ini.

Demikian respons dan penjelasan Partai Demokrat berkaitan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang kami utarakan di atas, yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas.

**

Denny Sebut Terima Informasi Bukan dari MK

0

Bogor | Jurnal Bogor
Pernyataan pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjadi perhatian publik, perihal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penetapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Belakangan Denny dituding telah membocorkan rahasia negara.

“Saya mendapatkan istilah mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran, saya memakai istilah MK akan memutuskan, memang belum ada keputusan,” ujar Denny dikutip dari RMOL, Rabu (31/5/2023).

Ia juga dapat memastikan, profil orang yang memberinya informasi tersebut juga memiliki kredibilitas yang baik. Namun disampaikannya, informan tersebut bukan merupakan bagian dari MK.

“Jadi hari ini tadi saya lebih tegaskan lagi, bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara,” ujar Denny.

Di samping itu, ia meminta MK tak salah ambil keputusan terkait sistem proporsional pada pemilihan umum. Apalagi jika tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang kurang dari sembilan bulan lagi.

Perubahan mendadak tersebut akan menimbulkan kekacauan politik jelang kontestasi pada 14 Februari 2024 itu. Sebab, partai politik sedari awal berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka.

Para bakal calon legislatif (caleg) juga sudah mempersiapkan dirinya menghadapi pemilihan legislatif dengan sistem terbuka. Partai politik juga sudah mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Makanya pada saat ada informasi yang kami terima, ini akan diputus seperti ini, saya berhitung kemarin kita kecolongan dengan pimpinan MK dan tidak bisa lagi dikoreksi walaupun pertimbangannya sedemikian blunder kelirunya, makanya tak boleh diulang lagi,” ujar Denny.

“Caranya adalah sebelum putusan dibacakan, harus ada upaya untuk mengingatkan MK jangan salah mengambil keputusan dan itulah yang saya ambil putusan itu,” sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud.

** yev

Hadits Hari Ini

0

Sahih al-Bukhori: 27

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ:

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ.

Dari Abdullah ibn Amr: Bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw: Islam manakah yang paling baik? Beliau menjawab:

Kamu memberi makan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.

Pesan:
Islam yang paling baik adalah memberi makan orang yang membutuhkan dan mengucapkan salam kepada orang muslim yang ia temui, yang ia kenal maupun yang tidak ia kenal.

Supremasi Hukum Kunci Suksesnya Pemberantasan Peti di Rantau Kuansing Riau

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Astaghfirullah. Saya sempat membaca berita mengenai pusaran permasalahan penambangan emas ilegal, yang disebut Poton-Peti di beberapa WAG Kuansing, hingga kini tidak kunjung hilang dan berhenti,  bahkan tetap jalan terus yang semakin marak adanya.

Kok beritanya yang menyesakan dada, sebagaimana ditulis wartawan dan reporter medsos pada Rabu 10 Mai 2023, berjudul antara lain beritanya “Sejumlah Rakit Peti sudah Dimusnakan Aparat Resort Kepolisian Kuansing”, dll.

Amat disayangkan isi pemberitaan tersebut,  kok Rakit yang tak bernyawa dimusnahkan,  bukannya manusia penjahat perusak lingkungan hidup dan pencemaran air sungai serta ekosistem. DAS Kuantan yang ditangkap, siapa orangnya?  berapa jumlah personnya?,  apa saja barang sitaannya,?  Tidak jelas dan tidak ada dalam pemberitaan tersebut.  Aneh dan ajaib membacanya. Jika kita sebagai manusia berpikir waras, apalagi bagi manusia terdidik dan terpelajar,  berita itu tidak masuk akal sehat (not commen sense).

Selanjutnya kita dan publik yang waras sesungguhnya menunggu beritanya tentang Peti, normalnya para penjahat lingkungan yang ditangkap polisi dan ditahan pihak kejaksaan itu kemudian diadili di PN dan terbukti bersalah divonis, hukuman inkrah dan sang penjahat lingkungan dipenjarakan dalam rangka pembinaan agar mereka segera bertaubat nasuha dan tidak berbuat jahat kembali, baik sebagai pelaku,  pemodal, pelindung (backing) dan maupun sponsor Peti yang meresahkan warga masyarakat Kuansing tersebut.

Ada berita di medsos tentang pemusnahan alat-alat Peti,  itu bukan solusi yang tepat.  Itu sandiwara dan hanya pencitraan semata, hanya menggugurkan kewajiban,  seolah-olah aparat Kepolisian.RI setempat sudah menunaikan tugasnya. 

Bahkan, perbuatan penindakan itu namanya pembodohan publik,  sebagaimana yang saya pernah narasikan dalam beberapa tulisan saya berupa kritik sosial yang pedas di medsos pada edisi terdahulu.

Wahai!..  Para dunsanak di kampuang Rantau Kuansing Riau, marilah kita berkehidupan yang cerdas dan peduli terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) agar warga masyarakat nagori kita berkemajuan dan beradab, serta rakyatnya hidup sejahtera, adil dan makmur,  insya Allah.

Seandainya upaya penegakan hukum ini serius bukan tumpul dan lemah, artinya “pisau hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas”, diskriminatif,  maka fenomena sosial yang tampak maraknya para pelakunya-pejahat lingkungan hidup yang tidak tertangkap dan ditangkap. 

Kini mereka tetap bebas berkeliaran,  tidak pernah diadili perbuatan melawan hukum lingkungan dan akhirnya tidak pernah terkena hukuman di penjara seberat-beratnya, seadil-adilnya.

Makanya perbuatan kriminal Peti ini akan terus berulang seperti sekarang muncul,  dan tetap marak seperti yang banyak penduduk lokal saksikan dan kita baca beritanya ini di beberapa medsos,  sungguh prihatin dan gemes mendengarnya.

Para Dunsanak di nagori Pacu Jalur Rantau Kuansing harus sadar sesadarnya bahwa kelestarian SDAL seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan dan DAS Singingi sangat vital dan amat penting. SDAl Itu adalah bagian dari sistem pendukung kehidupan (life supporting system) baik secara ekonomi,  ekologi maupun kososial bagi pemenuhan kebutuhan dan keselamatan hidup yang sejahtera warga masyarakat Kuansing secara berkelanjutan (sustainablity).

Jika kita terus mengabaikan dan tidak peduli kelestarian (konservasi) SDAl seperi ekosistem DAS, peraturan umum,  hutan dan lahan, maka tunggulah kehancuran ekosistem alam akan bermunculan,  berupa bencana-bencana alam yang membuat penduduk tempatan (local community)  para Dunsanak kita akan hidup sengsara dan menderita, dan masyarakat Kuanding sebagian besar akan berada dalam kondisi hidup miskin, bodoh dan terbelakang.

Hal ini terjadi akibat langka dan punahnya SDAL sebagai sumber utama kemakmuran rakyat bersama,  bukan kemakmuran orang perseorangan.

Ingatlah wahai para pemimpin daerah dan pemuka/tokoh masyarakat bahwa kemakmuran bersama yang berkeadilan Itu adalah amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, kesejahteraan rakyat. Janganlah dilupakan dan diabaikan pesan moral konstitusionalnya. Anda yang mendapat amanah laksanakan,  agar tak mendapat kuwalat dan laknatullah.

Para elite politik dan penegak hukum haruslan berbuat dan bertindak menegakan supremasi hukum di nagori Kuansing sebaik-baiknya,  sejujur-jujurnya, dengan menangkap dan menghukum para penjahat lingkungan hidup di kedua DAS dan beserta sejumlah anak-anak sungai tersebut yang kini banyak rusak

Jika pemberitaan di medsos,  pihak Resort Kepolisian Kuansing hanya membakar peralatan dan perahu (Poton) penambangan emas liar Peti di beberapa sungai saja,  yang membahayakan nasib rakyat dan umat manusia  itu, maka publik sangat paham dengan konten pemberitaan buruk (badnews) tersebut,  dan jelas-jelas tindak penertiban itu sia-sia belaka,  hanya pencitraan,  sekaligus dimaknai pesannya merupakan pembohongan dan pembodohan publik, astagfirullahalazim.

Makna lain lebih dalam dari “badnews” tampak ada isyarat ketidakberdayaan (powerless) dari para penegak hukum sepeti oknum aparat Polres, Kejaksaan dan Pengadilan serta oknum Koramil beserta jajaranyanya di daerah kita ini, yang seolah-okah bisa diduga sudah terlibat dan merupakan bagian dalam jejaringan mafia tambang Peti di daerah Kuansing Riau.

Perbuatan mafia tambang Peti semakin kuat dan mantap kerjanya tersistem, dengan berbagai upeti yang mereka distribusikan ke berbagai pihak berkepentingan (stakeholders) yang gemar duit dari perberbuatan jahat dan maksiat itu, bahkan tak terkecuali oknum pemuka dan tokoh masyarakat, serta elite politik juga terlibat dan mendapat jatah dari mapia tambang Peti ini. 

Akibatnya pengawasan dan protes dari tokoh masyarakat terhadap perbuatan merusak lingkungan DAS tersebut jarang terdengar,  melemah bahkan hilang. Oleh karena itu maraknya kegiatan dan usaha ilegal Peti di Rantau Kuansing akan tetap abadi dan lestari, yang akan mengancam kehidupan masa depan anak, cucu dan cicit kita di kemudian hari.

Pada akhir tulisan saya AA ini,  saya menghimbau kepada para penegak hukum jalankanlah tugas secara profesional, yang di kepolisian kita kenal dengan tema atau jargon “Presisi”, jalankanlah tugas dan kewenangan menurut peraturan-perundangan dan regulasi yang berlaku dan berkerjalah secara bertanggungjawab demi ketertiban dan keamanan rakyat. 

Jika supremasi hukum ini dipraktikan dengan benar dan profesional,  saya yakin perbuatan jahat Peti ini akan hilang,  karena para pelakunya dan mafia tambangnya sudah berada di penjara,  dibina sikap mentalnya dan akhlaqnya di Lembaga Pemasyarakatan  yang dikelola Kemenkumham RI.

Kami rakyat dan saya pengamat akan menunggu berita baik (good news) di media massa dan medsos,  konten beritanya tidak lagi “peralatan Peti yang Dimusnakan”, akan tetapi berita yang tepat adalah “sekian orang penjahat lingkungan Peti dan jejaringan mafia Peti yang ditangkap dan berkas-berkas bukti kejahatannya sudah disita,  dankemudian diserahkan berkas-berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan Kuansing,  para pelakunya ditahan,  yang berikutnya diselenggarakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  di Kuansing secara terbuka sehingga publik tahu prosesnya.

Kemudian para hakim PN memutuskan perkara kejahatan lingkungan dan perusak ekosistem alam itu dengan jujur dan adil atas nama Allah SWT, bukan karena atas uang (wabilfulus) dan harta sogokan dan suap.

Dengan kata lain,  artinya Lembaga Penegak Hukum bersih dan terbebas dari perbuatan kriminal mafia tambang Peti dan mafia peradilan lainnya,  yang disebut perbuatan korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN).

Inilah harapan dan cita-cita mulia kita bersama,  sehinggga masyarakat Kuansing terhindar dari penyakit 3 K yakni kemiskinan,  kebodohan dan keterbelakangan,  karena supremasi hukum dipraktikan secara bersih,  konsisten dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Berkuasa dan Maha Adil,  Allah SWT.

Kunci sukses pemberantasan mapia tambang emas illegal Peti di Rantau Kuansing adalah tegaknya supremasi hukum (law enforcement), dengan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good regional governance) dan kontrol dari warga masyarakat lokal yang cerdas dan berani,  terutama datang dari pemuka dan tokoh masyarakatnya yang kritis, analitik dan peduli akan nasib masa depan warganya.

Demikian,  narasi saya tulis agar ada perubahan yang lebih baik signifikan untuk penanggulangan dan pembasmian para penjahat Peti di bumi Pacu Jalur Kuansing Riau yang sangat meresahkan rakyat itu. 

Terima Kasih atas perhatian kerjasama berbagai pihak dan kepedulian kita terhadap upaya menjaga kelestarian ekosistem sungai (DAS), perairan,  hutan,  lahan dan udara di alam Rantau Kuansing Provinsi Riau, sehingga tetap lestari buat generasi mendatang. Aamiin.

Ingat moto Kuansing.
“Basatu Nagori Maju” .  “tigo tali sapilin” (triple helix)*
Salam kayuah
Wassalam

Penulis:
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, MSi
(Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan.Arsyada Cerenti Madani, Ketua IKC Se Jabodetabek 2002-2019, akademisi dan pakar lingkungan lulusan IPB University, Pendiri-Dosen (Assosiate Profesor) Universitas Djuanda Bogor,  Konsultan K/L negara,  Pegiat-Aktivis Ormas dan Pengamat Sosial, orang asal Cerenti Kuansing kini bermukim di Kota Bogor, yang tetap mencintai Kampuang Halamannya)

**

Spenda Pemenang Kedua Kreativitas Musik Tradisional FLS2N 2023

0

Bogor| Jurnal Bogor

Tim Seni Musik Degung dari SMPN 2 Bogor (Spenda) berhasil meraih juara kedua untuk kategori Kreativitas Musik Tradisional di acara Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FlS2N) 2023 yang digelar Dinas Pendidikan Kota Bogor bekerjasama dengan Bank Kota Bogor dan BJB di aula Kantor Dinas Pendidikan, Selasa (30/5/2023).

Pada FLS2N tahun ini anak-anak Spenda yang diwakili Fauziah Nurasifa, Arini Dwi Novianti, Andini Lenita Putri Suwarna, Andira Kirana dan Anindira Arieftri berhasil menjadi juara kedua setelah berhasil mengalahkan peserta dari berbagai Sekolah Menengah Pertama se-Kota Bogor dan hanya kalah dari jawara tahun sebelumnya yaitu SMPN1 Kota Bogor.

Menurut pelatih Seni Degung Spenda Agustiar, pencapaian ini sesuatu yang sangat membanggakan mengingat anak anak  Spenda baru dua tahun terakhir ini mengikuti lagi FLS2N setelah sebelumnya sempat vakum.

“Alhamdulilah akhirnya kita berhasil meraih peringkat kedua meski  Spenda baru dua tahun terakhir ini mengikuti lagi acara FLS2N. Ini benar – benar membanggakan ditambah  lawan-lawan dari sekolah lain juga cukup bagus terutama sang favorit juara SMPN1 kota Bogor” ujar Agustiar dengan nada senang.

Di acara FLS2N SMP se-Kota Bogor tahun ini peserta lomba dibagi menjadi 6 kategori yaitu kategori nyanyi solo atau perorangan, pantomim, tari ilustrasi, tari kraeasi, unsamble musik dan kategori kreatifitas musik tradisional.

Untuk Spenda sendiri pada kejuaraan ini hanya menyertakan 3 kategori saja yaitu kategori nyayi solo, tari kreasi dan kreasi musik tradisional. Dari ketiga kategori yang diikuti hanya kategori kreatifitas musik tradisional yang mampu  meraih predikat yang cukup membanggakan yaitu juara 2, sementara untuk kategori yang lain belum juara.

“Dengan pencapaian yang diperoleh hari ini saya berharap akan memotifasi anak anak Spenda untuk lebih giat lagi berlatih dan tidak cepat puas diri, Bagi yang mendapat juara, semoga  di masa yang akan datang Spenda bisa meraih banyak lagi predikat juara  di kategori yang dilombakan,” harap Agustiar.

Berikuta daftar sekolah pemenang juara 1 sampai 3 untuk masing-masing kategori :

 I). Kategori Nyanyi Solo/Perorangan

Juara ke-1 : SMPN 5 Bogor
Juara ke-2 : SMPN 1 Bogor
Juara ke-3 : SMP IT At-Taufik

II). Kategori Pantomim :

Juara ke- 1: SMPN1 Bogor
Juara ke- 2 : SMP Muhamadiyah
Juara ke- 3 : SMP PGRI 9

III). Kategori Usamble Musik:

Juara ke- 1 : SMP Pesat
Juara ke- 2: SMP BPK Penabur
Juara ke- 3 : SMPN 4 Bogor

IV). Kategori Tari Ilustrasi:

Juara ke- 1 : SMPN 4 Bogor
Juara ke- 2 : SMPN 7 Bogor
Juara ke- 3 : SMPN 5 Bogor

V). Kategori Kreasi Musik Tradisional:

Juara ke- 1 : SMPN 1 Kota Bogor
Juara ke- 2 : SMPN 2 Kota Bogor
Juara ke- 3 : SMP BPK Penabur kota Bogor

VI). Kategori Tari Kreasi:

Juara ke- 1 : SMPN 1 Kota Bogor
Juara ke- 2 : SMPN 4 Kota Bogor
Juara ke -3 : SMPN 5 Kota Bogor

** ed

Polsek Cileungsi Amankan Puluhan Tabung Gas di Kirab

0

Cileungsi | Jurnal Bogor

Puluhan tabung gas LPG berbagai macam ukuran yang diduga hendak dioplos, berhasil diamankan Jajaran Polsek Cileungsi di salah satu gudang di wilayah Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/5/23) malam.

Saat mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat pengoplos gas subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg itu, polisi tidak menemukan pemiliknya.

Panit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik mengatakan, pengungkapan puluhan tabung gas LPG yang ditinggal pemiliknya itu, berawal saat adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan pengoplosan gas di wilayah tersebut.

“Berdasarkan dari aduan masyarakat bahwa di Kampung Kirab banyak yang mengoplos tabung gas dari subsidi ke non subsidi, atau dari tabung gas tiga kilo disuntik dan dipindahkan ke tabung gas 12 kilo,” terang Hendrik.

Ipda Hendrik menambahkan dirinya mendapati gudang yang dicurigai menjadi tempat penyuntikan gas tersebut. Namun sang empunya gas itu tidak berada di lokasi.

“Ketika di lokasi kami mencurigai salah satu gudang yang terlihat lama tidak terpakai. Alhasil kami menemukan puluhan tabung gas yang diduga akan digunakan untuk praktik pengoplosan, setelah kita cari siapa pemiliknya akan tetapi tidak ada yang mengaku,” jelasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan puluhan tabung gas tersebut ke Mako Polsek Cileungsi.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut puluhan tabung tersebut kita bawa dan kita amankan di mako Polsek Cileungsi,” tandas Hendrik.

** Nay Nur’ain