25.2 C
Bogor
Tuesday, April 28, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 598

Perumda Tirta Kahuripan Kontribusi Wujudkan Visi Pemkab Bogor

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan merespon tema Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541 yang dicetuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yakni Tuntas, Harmonis dan Makmur.

Dalam peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusung tema Tuntas, Harmonis, dan Makmur, sebagai ajakan bagi seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban. Tentunya tema tersebut memiliki makna tersendiri bagi Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dalam menyikapinya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar mengatakan, bahwa arti dari Tuntas adalah Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selalu bersinergi dengan stakeholder (Pemkab).

“Sinergi untuk turut serta menjadi bagian dalam pembangunan Kabupaten Bogor serta mendukung program pemkab demi menuntaskan pencapaian Visi Misi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Yuliansyah Anwar.

Ia menambahkan, bahwa Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tentu memiliki peran tersendiri dalam menjaga keharmonisan antara alam, manusia dan pembangunan.

“Salah satu contohnya yaitu dengan menggunakan air Perumda maka penggunaan air tanah secara berlebihan yang merusak kelestarian alam akan terhindarkan, sedangkan penggunaan air Perumda yang aman dan sehat akan menciptakan manusia sehat yang produktif yang siap menunjang pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ia menungkapkan, bahwa salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah tersedianya jaringan air bersih yang aman dan sehat bagi pelanggan.

“Makmur kami buktikan dengan adanya jaringan distribusi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses air bersih dirumah, sekolah dan tempat kerja. Hal ini lebih efisien waktu dan usaha, sehingga waktu dan tenaga tersebut dapat dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih produktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pada saat ini Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sedang membangun Command Center sebagai program transformasi digital di perusahaan.

“Pembangunan Command Center ini dibangun secara mandiri dan akan terus dikembangkan dalam jangka panjang dan diharapkan program tersebut dapat membantu mitigasi risiko, memonitor realtime sistem produksi dan distribusi sehingga keputusan yang cepat dan tepat dapat diambil oleh Emergency Respon Team. Dan tujuan dari semua ini adalah pelayanan prima untuk pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan,” terangnya.

Senada, Direktur Umum, Abdul Somad mengungkapkan, untuk memeriahkan HJB kali ini, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyelenggarakan program diskon biaya penyambungan baru air bersih untuk rumah sederhana dan rumah menengah dengan biaya penyambungan menjadi Rp. 450.000,- dari harga normal di atas Rp. 1.000.000,-, dengan syarat sudah ada jaringan pipa dan masih tersedia kapasitas air.

“Program diskon ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk dapat menikmati fasilitas air bersih dan yang berminat dapat segera menghubungi kantor pusat atau cabang pelayanan terdekat, Program ini berlangsung dari tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2023,” papar Somad. n

** Noverando H

Asep Anwar Optimis Jumlah Siswa SMANTIC Lulus Test UTBK 2023 Akan Meningkat

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Kepala Sekolah SMAN 3 Cibinong ( SMANTIC) Asep Anwar, S.Pd, MM optimis capaian kelulusan siswanya yang ikut test perguruan tinggi negeri lewat Seleksi Nasional Berbasis Test ( SNBT ) atau Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) 2023 akan mengalami peningkatan yang signifikan.

” Alhamdulilah tahun ini siswa SMANTIC yang ikut SNBT 2023 ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) jumlahnya meningkat,” tegas Asep Anwar, Kamis 1 Juni 2023.

Mudah mudahan, tambah Asep, tahun ini semua siswa SMANTIC bisa tembus ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Selama ini, lanjutnya, siswa SMANTIC sudah banyak yang diterima di IPB, UI, UB, Undip, UPI, UNJ, Unpad, dan banyak lagi perguruan lainnya yang ternama di tanah air.

” Semua Civitas Akademika di SMANTIC selalu memberikan motivasi dan bimbingan kepada semua siswa yang akan melanjutkan ke PTN atau Sekolah Kedinasan yang ada di Indonesia,” ujar kepala sekolah Penggerak ini.

Belum lama ini, tambah Asep, ada 37 siswa SMANTIC yang diterima di PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP) 2023, jalur undangan, jalur raport, jalur beasiswa dan kedinasan.

” Total sudah ada 76 siswa SMANTIC yang sudah di terima di PTN melalui berbagai jalur. Mudah mudahan ini akan bertambah lagi bagi siswa yang lulus dari jalur SNBT atau UTBK 2023,” paparnya.

Hal yang sama dikatakan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Iwan Kuswandi, SE, M.Pd mengatakan, prestasi para siswa SMANTIC yang diterima di PTN melalui SNBP dan SNBT ( UTBK) tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Peningkatan prestasi ini, tambah Iwan, tak lepas dari keseriusan dan fokusnya semua civitas akademika di SMANTIC dalam memberikan motivasi dan bimbingan kepada para siswa yang akan melanjutkan kuliah ke PTN atau di PTS.

” Kami selalu memberikan pengarahan dalam hal memilih PTN yang berpeluang besar bisa menerima siswa SMANTIC dengan jurusan yang dipilih selama ini,” tegas Iwan.

Iwan melanjutkan, jumlah siswa SMANTIC yang diterima di PTN melalui jalur SNBP atau SNBT selama ini sudah bisa melampaui beberapa sekolah lain yang ada di Kabupaten Bogor.

” Pengumuman hasil test UTBK akan dilakukan 20 Juni 2023. Saya yakin jumlah siswa SMANTIC yang masuk PTN dari jalur UTBK akan meningkat dari jumlah tahun 2022 lalu,” pungkas Iwan.( asep syahmid)

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, Ini yang Dilakukan IDI Jakarta Pusat

0

Jakarta | Jurnal Bogor
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-115, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat melangsungkan Seminar Awam dan kegiatan Donor Darah yang berlangsung di Gedung Merdeka IDI Jakarta Pusat, Jl. Salemba Tengah No. 12 D-E, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen,  Jakarta Pusat, Kamis, (1/6/2023)

Ketua IDI Cabag Jakarta Pusat, dr. Haznim Fadhli, Sp.S, mengatakan, terkait peraturan donor organ tubuh yang sedang dibahas di DPR, yang belum banyak diketahui masyarakat. Dalam UU tersebut dibahas apakah organ orang yang sudah meninggal boleh diambil atau tidak.

“UU tersebut masih menjadi perdebatan di DPR, salah satu alasannya adalah dibutuhkan donor yang banyak untuk orang yang akan melakukan transplantasi. Persoalan lainnya adalah terkait persetujuan semasa hidup, soal anggaran kesehatan yang akan dihapus,” ujar Haznim.

Seminar dengan tema “Hak Kesehatan Untuk Rakyat Dalam Tinjauan RUU Kesehatan Omnibus Law” dimoderatori dr. M. Baharuddin, Sp.OG, MARS yang menghadirkan narasumber Dra. Adriyanti Rafly yang membahas tentang “Dampak RUU Kesehatan Omnibus Law Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melayani Rakyat) dan, M. Joni, S.H, M.H membahas terkait “Tinjauan Hukum: Dampak RUU Kesehatan Omnibus Law Terhadap Hak Rakyat Menurut Amanat Konstitusi UUD 1945 Dalam Kehidupan Sehari-Hari). Kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan Donor Darah oleh Palang Merah Indonesia DKI Jakarta diikuti sekitar 100 pedonor.

Dalam paparannya,  Dra. Adriyanti Rafly menjelaskan bahwa kehadiran UU yang tengah dibahas di DPR banyak hak-hak rakyat yang kemungkinan hilang, salah satunya adalah kehadiran dokter asing yang belum dikenal dan terukur.

“Apakah bapak dan ibu mau diperiksa oleh dokter yang belum dikenal dan terukur? Tentunya saya berterima kasih dengan kegiatan ini karena masyarakat bisa tahu apa yang akan terjadi ke depannya,” ungkapnya.

“Selain itu apakah para dokter asing tersebut juga punya kultur, budaya dan etika yang sama seperti dokter kita. Perbedaan kultur, budaya, dan etika itu jelas sangat penting dalam pelayanan kesehatan selain kemampuan, pengalaman atau track record,” imbuh Adriyanti menambahkan.

Sementara itu, praktisi hukum M. Joni SH, MH mengatakan, kehadiran, peran dan attitude seorang dokter menjadi pelekat dalam kehidupan masyarakat.

“Kita punya hutang besar kepada dokter yang terasa perannya terutama saat pandemi Covid-19. Saya sangat marah ketika orang yang berjasa ini dibuang dengan adanya peraturan baru ini,” tegasnya.

Menurutnya pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw yang tengah dibahas tentunya tidak ingin diisi oleh orang luar.  Dalam RUU ini, ada 5 organisasi profesi tenaga kesehatan akan dihapus, sehingga masyarakat perlu mendukung organisasi profesi tenaga kesehatan tersebut.

Hal penting lainnya adalah terkait pasal 420 yang menyatakan APBN dan APBD untuk urusan kesehatan yang sebelumnya 10% akan dihapus.

“RUU Kesehatan ini tidak akan menentukan berapa alokasi APBN/APBD untuk kesehatan. Pasal 420 menghapuskan APBN untuk kesehatan,” ungkapnya.

Dalam bekerja, tambahnya, dokter harus menjaga pelayanan  dengan standar dan izin untuk meningkatkan kapasitasnya. Sementara dalam Omnibuslaw ini mengatur Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup sehingga akan membahayakan bagi turunnya derajat pelayanan kesehatan.

“STR ini seharusnya dinolkan dan dibiayai oleh negara karena dokter melaksanakan tugas negara sehingga harus dibiayai oleh negara. Jadi Omnibuslaw bukannya memperbaiki tetapi memberangus pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Handy mehonk | **

KPU Dikritik Hapus Kewajiban Lapor Dana Sumbangan Kampanye

0

Bogor | Jurnal Bogor

Tak adanya ketentuan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye mendapat kritik. Penghapusan itu dinilai menyulitkan Bawaslu mengusut dana hasil kejahatan yang mengalir kepada kontestan pemilu. 

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, kebijakan KPU menghapus kewajiban melaporkan dana sumbangan kampanye ini tidak selaras dengan semangat antikorupsi dan tidak mendukung gagasan pemilu bersih. 

Titi menjelaskan, bahwa tidak semua kandidat punya uang banyak untuk mendanai kampanye. Sedangkan ongkos politik tinggi. Alhasil, mereka bisa saja menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak jelas legalitasnya. 

Sumbangan tersebut pada akhirnya bisa mendorong kandidat terpilih untuk korupsi ketika menjabat. “Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya, tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar,” kata Titi dikutip dari RMOL, Kamis (1/6/2023). 

Menurut Titi, semakin pendeknya durasi kampanye seharusnya tidak dijadikan dalih untuk menghapus kewajiban melaporkan dana sumbangan kampanye. “Justru karena makin pendek, sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. Di situ lah krusial dan strategisnya LPSDK,” ujarnya. 

Di sisi lain, Titi mengatakan, penghapusan LPSDK ini akan membuat tugas Bawaslu semakin berat mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024. Bawaslu harus mengawasi secara jeli semua aktivitas kampanye partai politik dan kandidatnya di setiap jenjang. 

Setalah itu, hasil pengawasan harus dibandingkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Artinya, Bawaslu harus mengecek apakah laporan dana masuk dan keluar sesuai dengan aktivitas kampanye yang dilakukan. 

Titi pun mendorong Bawaslu untuk meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana hasil kejahatan yang mengalir kepada peserta pemilu.

“Ini terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya,” kata Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI pada Senin (29/5) menyetujui Rancangan Peraturan KPU. Padahal, kewajiban LPSDK sudah diterapkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Dengan ketentuan ini, semua peserta pemilu ketika itu diwajibkan melaporkan dana sumbangan yang mereka dapat kepada KPU. 

Komisioner KPU RI Idham Holik juga mengklaim, pihaknya menghapus ketentuan tersebut karena LPSDK tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu dihapus juga karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024. 

Masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari. Sedangkan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama enam bulan tiga pekan.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. 

Idham menambahkan, penghapusan LPDK juga dilakukan karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye telah dimuat dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

** yev

Hadits Hari Ini

0

Sahih al-Bukhori:27

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ:

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ.

Dari Abdullah ibn Amr: Bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw: Islam manakah yang paling baik? Beliau menjawab:

Kamu memberi makan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.

Pesan :
Islam yang paling baik adalah memberi makan orang yang membutuhkan dan mengucapkan salam kepada orang muslim yang ia temui, yang ia kenal maupun yang tidak ia kenal.

Walhi Ungkap Bahayanya Ekspor Pasir Laut

0

Bogor | Jurnal Bogor

Ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditolak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Pasalnya, ada bahaya yang mengancam jika pemerintah melakukan ekspor pasir laut.

“Dalam konteks perubahan iklim jelas, ancaman naiknya kenaikan permukaan air laut akan diperparah ancaman abrasi dan intrusi dari aktivitas ekstraktif ini,” kata Direktur Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring dikutip dari RMOL, Kamis (1/6/2023). 

Menurut Walhi, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintahan Joko Widodo bertentangan dengan komitmen terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Walhi Riau menilai kebijakan ini akan memperparah ancaman terhadap keselamatan lingkungan dan rakyat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Walhi Riau menyoroti kebijakan ini turut berdampak terhadap kedaulatan negara. Walhi Riau meyakini kebijakan ini memperlihatkan negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus.  “Ini karena kebijakan tambang pasir,” ujar Boy. 

Selanjutnya, Walhi Riau mengkhawatirkan kebijakan ini terkait dengan kepentingan pendanaan Pemilu 2024. Dugaan ini bakal  mengemuka saat perizinan dari aktivitas ekspor pasir mulai diurus perusahaan. 

“Tapi belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, memang terdapat fakta terdapat lonjakan kenaikan jumlah izin hutan dan kebun di tahun-tahun politik. Dan kali ini Jokowi memperlihatkan kebijakan serupa,” ucap Boy. 

Adapun khusus di Riau, kebijakan ini disebut Walhi Riau bertentangan permintaan nelayan tradisional. Contohnya di Pulau Rupat, pada Sekitar April 2022, nelayan Rupat bersurat ke Presiden minta penghentian dan pencabutan izin tambang. 

Atas dasar itulah, Walhi Riau tegas menolak PP tersebut sekaligus meminta Presiden Jokowi segera membatalkan ketentuan tersebut. Mereka meyakini PP sebagai bagian peraturan perundang-undangan yang kewenangannya berada pada Presiden, maka tidak sulit mencabutnya. 

“Urgensinya keselamatan rakyat dan ekosistem laut kita,” ucap Boy. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023, ayat (1) berbunyi, “Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur”.

Adapun ayat (2) berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Sehingga, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batu bara.

Padahal pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pasir laut dilarang diekspor. Ekspor pasir laut dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan Presiden Joko Widodo soal pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Menurut dia, kebijakan itu dipantau oleh bantuan teknologi.

“Tidak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak,” ujar Luhut. 

Menurut dia, ekspor pasir laut bermanfaat bagi Indonesia. Hal itu dapat memberikan hal positif untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah, dan sebagainya.

**yev

Ngadu ke Genpar, Warga Curug Penggarap Lahan Jam’ah Ditakut-takuti Preman

0

Jasinga | Jurnal Bogor

Warga Desa Curug penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah 30 tahun menggarap di Blok 23 Blok Wakap Bolang (Jam’ah), Desa Koleang, Jasinga, Kabupaten Bogor diduga ditakut-takuti oleh preman suruhan oknum perusahaan.

Warga pun kini melalui kuasa pendamping dari LSM Genpar melayangkan surat pengaduan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor ditujukan ke Plt. Bupati Bogor, dinas terkait dan Forum Komunikasi tingkat kecamatan.

Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah memaparkan, awalnya lahan warga diserobot oknum perusahaan PT Wahana Sekar Agro, tepatnya pada 10 Mei 2023 dan terjadi peristiwa penebangan pohon dan tanaman warga yang sudah puluhan tahun mereka rawat. Bahkan dijual belikan tanpa ada ganti rugi dan pemberitahuan oleh pihak perusahaan.

Kejadian serupa terulang kembali pada 27 Mei 2023, lahan tanah garapan warga sudah diratakan dengan menggunakan alat berat, tanpa adanya ganti rugi. Pasca ditebang dan selang waktu sekitar tiga hari warga menerima surat yang ditandatangani oleh pihak Konsultan PT Wahana Sekar Agro.

“Jadi setelah mendapatkan pengaduan warga Kecamatan Jasinga kita langsung ontrog’ PT WSA yang diduga telah melakukan pengrusakan tanaman warga,” katanya

Sambas menegaskan, pihaknya telah melakukan analisa dan kajian dan menuntut agar kegiatan penyerobotan lahan milik warga tersebut agar diberhentikan.

“Kita meminta mereka segera menghentikan kegiatannya dan sekaligus menuntut secara hukum aspek legalitas Konsultan PT WSA yang tidak ada relevansinya dalam struktural PT. WSA, karena ini telah membuat gaduh warga Kecamatan Jasinga yang kemudian mengalami kerugian baik secara material dan non material,” tegasnya.

Padahal kata Sambas, warga telah menggarap lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun, dan garapan tersebut warga dapat secara turun temurun dari orang tua dan kakek mereka.

“Sebagai warga yang taat pajak mereka telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak hingga saat ini,” ucapnya.

Sambas Alamsyah, mendesak Plt. Bupati Bogor dalam hal ini Iwan Setiawan, sesuai PP No 18 tahun 2021 tentang pengelolaan dan Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah agar segera mengambil keputusan sekaligus menyikapi dengan adanya pengaduan dan keluhan warga tersebut.

“Warga Desa Curug mereka meminta perlindungan kepada Plt Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar warga bisa mengelola lahan garapan ini seperti sedia kala dengan legalitas yang jelas,” katanya.

Sementara terpisah, Koordinator Keamanan PT WSA Gita saat dihubungi membantah tuduhan warga yang menyerobot lahan tersebut.

“Ini informasinya simpang siur, jadi saya jelaskan PT WSA ini punya lahan kurang lebih 9.38. Ha, itu HGU aktif. Sementara yang sekarang dikelola akan ditanami sawit itu jumlahnya 2.83 ha yang berlokasi di HGU Blok 23,” katanya.

Menurut dia, masyarakat yang mengklaim adalah dengan dasar warga memiliki SPPT tahun 2014.

“Pada dasarnya, PT tidak mungkin nyerobot lahan warga justru masyarakat yang nyerobot lahan PT dan tidak punya surat ke pemilikan yang sah. Mungkin ada sebagian kecil punya SPPT lama tahun 2014,” tukasnya.

** Andres

Tuntut Alat Berat Diturunkan, Kantor PT BSS Dikepung Warga Dua Desa

0

Cijeruk | Jurnal Bogor
Kantor PT Bahan Sukma Sejahtera (BSS) dikepung warga dua desa, yakni Desa Cijeruk dan Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (31/5). Aksi warga dua desa yang melibatkan organisasi Pemuda Pancasila (PP), Paguyuban Cijeruk Bersatu dan Paguyuban Cipelang Herang, menuntut pihak PT BSS menurunkan alat berat yang saat ini tengah mengoperasikan di lereng Gunung Salak, karena dianggap sudah meresahkan warga.

Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan operator alat berat yang sedang mengoperasikan di lahan Blok Villar di Desa Cijeruk. Beruntung tidak ada adu fisik dalam kericuhan saat warga minta agar alat berat tidak dioperasikan dan harus keluar dari lahan Gunung Salak.

Ratusan warga yang tergabung di dua desa itu tidak akan membubarkan diri sebelum pihak PT BSS menuruti tuntutan mereka. Warga akhirnya membubarkan diri setelah Kapolsek Cijeruk bersama Babinsa memanggil perwakilan warga di dua desa ke kantor PT BSS untuk dilakukan musyawarah.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida mengatakan, apa yang menjadi keinginan warga sudah disanggupi pihak PT BSS, yakni agar alat berat yang saat ini ada di lahan Gunung Salak untuk diturunkan dan tidak boleh dioperasikan.

“Setelah kami lakukan musyawarah dengan perwakilan warga dan pihak PT BSS, akhirnya alat berat akan diturunkan dan tidak dioperasikan pihak perusahaan,” katanya saat kepada Jurnal Bogor usai melakukan mediasi di kantor PT BSS.

Kapolsek Cijeruk pun menjelaskan, semenjak kejadian ini pihak PT BSS tidak diperbolehkan lagi mengoperasikan alat berat untuk kegiatan di lahan lereng Gunung Salak.

“Sampai ada kesepakatan bersama dengan warga, saya pastikan tidak akan ada lagi aktivitas alat berat di lahan Gunung Salak,” tegasnya.

Sementara, warga mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang difasilitasi Polsek Cijeruk bersama Babinsa saat di Kantor PT BSS. Pasalnya, apa yang diinginkan warga disepakati pihak perusahaan.

“Kami sangat puas dengan diturunkan nya alat berat. Memang tuntutan kami datang ke kantor perusahaan ini agar tidak ada aktivitas alat berat di lokasi lahan gunung,” ujar Batok, warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk.

Sementara, kembali pihak PT BSS tidak ada yang bersedia memberikan keterangan terkait tuntutan warga di dua desa tersebut.

Indra Surkana, tokoh masyarakat Desa Cijeruk menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan warga sangat berasalan. Selain keberadaan alat berat itu tidak ada izin dari warga, juga dari pihak PT BSS sama sekali tidak ada sosialisasi.

“Hal itu yang membuat kami dan warga semua kesal serta marah kepada pihak PT BSS. Makanya agar kondisi wilayah ini kondusif turun nya alat berat harga mati,” imbuh pria yang juga pemilik lahan di lereng Gunung Salak tersebut.

** Dede Suhendar

Penambangan dan Ekspor Pasir Laut, Singapura Untung dan Rakyat Indonesia Buntung

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Betul bang Aznan, adanya pembukaan penambangan pasir laut dan pasirnya diekspor ke negara tetangga Singapura, ini menunjukan gejala sosial bahwa rezim yang berkuasa saat ini, sedang dikendalikan oligarky power.

Mereka  hanya berpikir mencari uang, duit, piti yang tidak berkesudahan, meraup untung sebesar-besarnya akibat watak jahat, nafsuh serakah. Mereka tak peduli pelestarian lingkungan alam dan masa bodoh dgn nasib rakyat tempatan spt nelayan dll.

Masa depan masyarakat pulau-pulau kecil di provinsi Kepulauan Riau akan lebih miskin dan sengsara, apabila sumberdaya perikanan dan kelautan spt ikan karang (demersal seperti kerapu, bawal, dll) punah karena ekosistem terumbu karangnya hancur oleh kegiatan penyedotan pasir laut.

Pengerukan pasir laut dengan sejumlah kapal penyedot pasir juga mengganggu lalu lintas kapal, air lautnya pun keruh, dampak negatif daerah penangkap ikan (fishing ground) akan mengalami kerusakan, akibatnya nelayan lokal berskala kecil (nelayan artisanal), yang menangkap ikan di sekitar pantai akan kehilangan mata pencarian.

Tragisnya nelayan tempatan yang hidup dan bermukim di pulau-pulau kecil, yang ribuan pulau di daerah Kepulauan Riau, akan menganggur, penghasilan rendah, hidup sulit dan kesengsaraan pun melanda masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi.

Jika pengeksploitasian pasir laut ini terus berlanjut dimana pasirnya diekspor ke negara tetangga terdekat Singapura, yang konon katanya pasirnya digunakan untuk reklamasi kawasan pantai dalam rangka memperluas wilayah negara, dan mempersempit wilayah perbatasan NKRI.

Sebenarnya keuntungan amat besar lainnya yang diperoleh impotir pasir/pengusaha Singapura adalah diperolehnya kandungan pasir berupa zat logam yang mahal harganya. Pengusaha Singapura itu cerdas berbisnis, sebelum pasir ditimbun ke kawasan pantai Singapura yang diangkut beratus-ratus kapal pengangkut (kapal tongkang) pasir laut, terlebih dahulu  pasirnya diolah atau ditapis dahulu untuk mendapatkan butiran pasir laut berupa logam berat untuk bahan/material pembuatan pesawat terbang, termasuk juga kandungan pasir laut berupa logam mulia emas dan perak.

Bisnis ekspor pasir laut ini sangat menguntungkan bagi importir atau pengusaha Singapura, karena mendapatkan komoditas material yang bernilai ekonomi tinggi, juga pertambahan luas lahan untuk usaha bisnis, investasi property dan kawasan industri-perdagangan negara Singspura semakin menguntungkan.

Sebaliknya bagi negara kita Indonesia yang kaya sumberdaya alam, terutama daerah Kepulauan Riau seperti pasir laut yang ada di sekitar pulau-pulau kecil seperti Karimun-Daek. Batam, Lingga-Dabo Singkep, Bintan, Siantan- Tarempa, Ranai-Natuna dll, masyarakat tempatannya (local community) akan menerima dampak negatifnya.

Seperti yang diungkapkan diatas, yaitu kondisi sosialnya semakin memburuk yakni kemiskinan,  keterbelakangan dan kemelaratan akibat rusaknya atau hancurnya ekosistem perairan laut di sekitar pulau-pulau kecil.

Bahkan menurut pengalaman pahit yang dialami akibat maraknya kegiatan penambangan pasir laut, dan diekspor pasirnya ke negara Singapura tempo dulu di era Orde Baru, ada beberapa pulau kecil yang tenggelam dan hilang di kawasan perairan pelayaran laut antara Batam-Karimun, dan juga daerah lainnya spt Dabo-Singkep (Lingga) etc.

Memang diakui bahwa bisnis pasir laut yang dilakukan segelintir eksportir Indonesia, yang notabenenya juga pebisnis etnis Tionghoa (China) yang bermukim dan berkewargaan negara Singapura sebagai pemodalnya, bangsa Indonesia hanya cukup pinjam nama saja atau “carut nama” rent seekers.

Sangat masuk diakal bahwa bisnis ekspor pasir laut tersebut, membuat para pebisnis Singapura menjadi kaya raya, dampak lainnya ada juga bagi pemberi izin, teristimewa mereka yang tengah berkuasa (the party) akan kecipratan surplus ekonomi, berupa keuntungan dari usaha penambangan dan perdagangan ekspor pasir laut ini, yang jumlah rupiah bukan bernilai ratusan juta lagi, bahkan milyaran, boleh jadi triliiyunan rupiah.

Lumayan untuk menambah pundi-pundi logistik menopang aktivitas politik pemenangan pemilu (pileg dan pilpres) thn 2024 yang sebentar lagi tiba waktunya.

Kesimpulannya adanya kegiatan penambangan  pasir laut, dan dibukanya kembali usaha bisnis ekspor-impor pasir laut dari Kepulauan Riau, Indonesia ke negara terdekat Singapura, seperti yang 20 tahun lalu pernah dilakukan di era Orba, kemudian di era Orde Reformasi ditutup atau distop oleh senior dan guruku bapak Prof Dr Ir.Rokhmin Dahuri, MS selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI waktu itu, sekarang beliau menjadi salah seorang Ketua DPP PDIP.

Astaghfirullah, kini rezim penguasa bapak Jokowi, membuka kembali kegiatan dan bisnis Pasir Laut, dengan alasan yang tak begitu jelas.

Padahal berdasarkan pengalaman, sebagaimana saya narasikan bahwa usaha penambangan dan ekspor-impor pasir laut dari Indonesia untuk Singapura, dapat kita katakan bagi rakyat Indonesia akan bernasib ‘buntung” sedangkan bagi rakyat Singapura perolehan “untung” yang sangat besar, yang meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Sementara rakyat pulau-pulau kecil Indonesia, tempat sumberdaya pasir laut itu berada, pernah, sedang dan akan menunggu bencana ekologis-alam akibat rusak ekosistem perairan laut dan hilangnya flora dan fauna aquatik (ikan dan biota laut lainnya) seperti aneka keindahan terumbu karang, hutan bakau (mangrove), aneka ragam ikan karang (demersal) yang enak-lezat, bergizi tinggi, mahal harganya dan jumlahnya pun melimpah di daerah Kepulauan Riau.

Barang sumberdaya laut berupa sumberdaya hayati seperti ikan karang dan biota laut lainya seperti Siput laut (orang KepRiau, menyebutnya Gonggong), kepiting-Rajungan, ikan Kerapu, ikan Dingkis (Baronang), dll telah dimanfaatkan sejak lama untuk pemenuhan gizi-pangan, makanan bagi masyarakat lokal dan memasok ribuan restoran “sea food” dan hotel yang ada di kawasan destinasi wisata Batam, Bintan, Karimun dan sekitarnya.

Apabila penambangan pasir laut tetap dilanjutkan dan diberi izin oleh kaum penguasa (the ruling party) yang berkolusi dengan segelintir pemilik modal besar (oligarky), maka tunggulah saatnya masyarakat lokal dan bisnis restoran dan perhotelan tersebar di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Batam, Bintan, Karimun dll di negeri Gurindam 12 (bunda Melayu), Kepulauan Riau mengalami kebuntungan, akibat bisnis kuliner dan ekowisata akan bangkrut (collapse) disebabkan semakin langka dan hilangnya barang sumberdaya bernilai ekonomis tinggi tersebut.

Sekedar  mengingatkan berdasarkan saintific-literature study Ekonomi SDA, ada 4 fungsi SDAL termasuk ekosistem pesisir, perairan laut, dan pulau-pulau kecil yaitu: (1) pensuplay sumberdaya bahan baku (raw material) dalam krgiatan industri dan perdagangan guna memenuhi kebutuhan dasar manusia, kebutuhan ekonomi diantaranya yang vital pangan dan energi, (2) pendukung sistem kehidupan (life supporting system, ecology function) mempertahankan mata rantai makanan dan keseimbangan alam, (3) penyedia jasa-jasa lingkungan (amenities) spt keindahan, estetika lanscape alam, iklim nyaman, suasana nyaman dll, dan (4) ekosistem alam penyedia daya assimilasi, pelarut dan penghancur limbah( waste, residuals) sehingga lingkugan alam tanah, air dan.udara tetap bersih.

Makanya jika ekosistem SDAL perairan laut dirusak dan dihancurkan, akibat kesalaham dan kegagalan kebijakan Pemerintah, akan membuat kehidupan umat manusia dan rakyat akan merana dan hidup sengsara, tanpa kecuali, terutama nelayan lokal dimana barang dan jasa SDAL terdapat dan tersedia.

Saya menarasikan gambaran sebagian dampak negatif bermaksud agar si pembuat konsep dan penentu kebijakan dan regulasi pembukaan kembali kegiatan penambangan dan bisnis ekspor pasir laut, seharusnya mempertimbangan variabel ekologis dan ekososial, bukan hanya semata-mata variabel ekonomis yang memperoleh “untung” segelintir orang penguasa dan pengusaha (oligarky).

Sebaliknya dampak negatif penambangan pasir terjadi pencemaran air menjadi keruh, fishing ground hancur, membuat nasib nelayan, rakyat lokal menjadi “buntung”  merana dan hidup sengsara selama-lamanya.

Ingat isi konstitusi negara, UUD 1945 terutama Pasal 33 bahwa bumi dan air, yang terkandung didalamnya (sumberdaya alam spt pasir, ikan, biota laut, ekosistem perairan dll) dimanfaatkan bersama untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan untuk kemakmuran orang per seorangan (oknum pejabat negara dan oligarky). 

Presiden RI, Yml Bapak Jokowi sudah seharusnya dan wajib menjalankan perintah dan amanah konstitusi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pasal 33 (bab Kesejahteraan.Sosial) UUD 1945 ini secara murni dan konsekuen.

Janganlah sampai rakyat berpikir negatif terhadap rezim Pemerintahan NKRI saat ini, bahwa mereka tidak bisa dan tidak mampu berkerja kreatif dan inovatif menambang pajak dan devisa negara, dengan hanya mengeksploitasi dan mengekspor pasir laut ke Singapura.

Sebenarnya kita harus malu sebagai negara yang amat luas dan besar, dengan menjual pasir laut ke negara kecil Singapura, para elite politik (the ruling party) telah merendahkan harga diri dan martabat (dignity) bangsanya sendiri, karena telah menjual tanah, air dan udaranya ke negara terdekat dan terkecil negara Singapura.

Ingat sumberdaya air, minyak dan lalu lintas udara (penerbangan) Singapura telah lama diambil, digunakan dan atau disewakan dengan mudah dan murah dari Pemerintah Indonesia. Kini muncul lagi ekspor pasir laut besar-besaran yang sangat merusak ekosistem perairan Iaut Indonesia, guna memperluas wilayah negara pulau Singapura.

Harapan kita kepada bapak Presiden RI segeralah mencabut Kepres tentang Penambangan Pasir Laut yang kini sangat meresahkan dan menghawatirkan masa depan nasib rakyat tempatan (local community) seperti nelayan artisanal, usaha menangkap ikan skala kecil di Kepulauan Riau, karena penambangan pasir laut, daerah operasinya di antara pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau, sudah dipastikan merusak dan menghancurkan ekosistem perairan, terutama daerah penangkapan ikan,(fishing ground) di kawasan pesisir (coastal zone).

Demikian narasi ringkas ini dibuat, agar menjadi perhatian berbagai pihak (stakeholders) yang telah berkomitmen mewujudkan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) global, yang telah disepakati para pemimpin dunia di world summit di Rio Jenairo Brazil thn 1992.

Bahwa setiap kegiatan pembangunan di suatu negara, termasuk Indonesia wajib memperhatikan 3 aspek yakni pertumbuhan ekonomi dan investasi,  akan tetapi berkewajiban pula mempertahan dan melestarikan ekosistem alam (ekologis) dan berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat secara berkeadilan dan berkeadaban (ekososial, social equity and dignity).

Kita harus paham, mewaspadai bahwa usaha penambangan pasir laut di masa Orde Baru pada tahun 1990-an hanya mereka para elite politik dan birokrasi hanya memperioritaskan variabel ekonomi secara sepihak.

Hanya untuk meraup pajak-devisa negara yang tak seberapa, dan tak sebanding dengan biaya ekologis berupa bencana alam yang akan menghadang masyarakat lokal, karena mengabaikan variabel lingkungan ekosistem (ecologis) dan variabel-variabel sosial-budaya dan sosial politik lainnya (ecosocial).

Mari kita bersama kita wujudkan visi dan misi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yakni usaha pembangunan wajib memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan tanpa mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang, yakni anak, cucu dan cicit kita yang juga membutuhkan barang sumberdaya alam seperti kita nikmati saat ini.

Kita berkewajiban melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) yang kaya keanekaragaman hayati (mega biodiversity) yang kita miliki bersama (state and communal property right), diantara sumberdaya alam pasir laut.  Ingat juga bahwa sumberdaya alam laut, bukanlah milik para cukong oligarky.

Sekian dan terima kasih, semoga tulisan ini bagi yang sempat membaca dapat membangkitkan kesadaran, dan kepedulian kita akan dampak buruk multi aspek dari kegiatan penambangan pasir laut tersebut. barakallah. ###

Save Rakyat dan NKRI
Wassalam

Penulis:
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad,MSi

(Ahli dan pakar SDAL, alumni IPB University, dengan karya ilmiah skripsi-S1, tesis magister S2, dan disertasi Doktor S3, semua lokasi riset di Kawasan Batam dan Bintan Kepulauan Riau, Team Leader and member  Jasa konsultan proyek-proyek studi RPMJ Provinsi KepRiau dan studi dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Kepri beserta beberapa Kabupaten Kepulauan Riau, Dosen (Assosiate Profesor) dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat, Pegiat dan Pengamat Sosial)

KANNI Advokasi Para Kades di Ciampea

0

Ciampea | Jurnal Bogor

Pimpinan Pusat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (PP-KANNI) melakukan konsultasi dan bantuan hukum terhadap para kepala desa  di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kegiatan yang kita laksanakan ini dalam rangka membina konsultasi dan bantuan hukum untuk para perangkat desa, diantaranya kepala desa, sekertaris desa dan bendahara keuangan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat KANNI Ruswan Efendi Ar kepada wartawan, Rabu (31/05/2023).

Dia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa itu perihal hukum sangat penting dipahami terlebih menyangkut pada anggaran.

“Hari ini luar biasa memberikan pemahaman-pemahaman kepada kepala desa dan perangkatnya. Pada prinsipnya KANNI menjadi sebuah solusi bagi para kepala desa, untuk memahami hukum secara menjauhkan dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dia menyatakan, bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Bogor dengan program bantuan hukum secara gratis.

“Kebetulan hari ini kita adakan di Kabupaten Bogor, bagaimana KANNI ini mempunyai program bantuan hukum cuma-cuma buat perangkat desa, jadi hari ini kita berikan pembinaan dan bantuan hukum ke perangkat desa di Kecamatan Ciampea,” ucap dia.

Jadi kata dia, kegiatan tersebut selain dilaksanakan tiap kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Barat juga program nasional.

“Ini juga sudah menjadi program nasional kita sudah laksanakan di setiap provinsi dan KANNI sudah berdiri di 24 provinsi,” paparnya.

“Ini sudah diprogramkan oleh ketua di Kabupaten Bogor akan laksanakan di semua kecamatan. Kami berharap supaya kedepan jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran dalam konteks pengguna anggaran desa yang ada di desa,” katanya.

Sementara, Camat Ciampea Yudi Santosa mengapresiasi kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan Ciampea  oleh Pimpinan Pusat KANNI terkait bantuan hukum terhadap perangkat desa tersebut. Dia berharap, hal ini bisa menjadi hubungan yang baik.

“Saya berharap kedepan bahwa terjadi komunikasi yang efektif dan desa itu tidak ada masalah, ketika melaksanakan pengelolaan terutama dalam anggaran desa,” pungkasnya.

** Andres