30.6 C
Bogor
Thursday, May 2, 2024

Buy now

spot_img

Ngadu ke Genpar, Warga Curug Penggarap Lahan Jam’ah Ditakut-takuti Preman

Jasinga | Jurnal Bogor

Warga Desa Curug penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah 30 tahun menggarap di Blok 23 Blok Wakap Bolang (Jam’ah), Desa Koleang, Jasinga, Kabupaten Bogor diduga ditakut-takuti oleh preman suruhan oknum perusahaan.

Warga pun kini melalui kuasa pendamping dari LSM Genpar melayangkan surat pengaduan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor ditujukan ke Plt. Bupati Bogor, dinas terkait dan Forum Komunikasi tingkat kecamatan.

Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah memaparkan, awalnya lahan warga diserobot oknum perusahaan PT Wahana Sekar Agro, tepatnya pada 10 Mei 2023 dan terjadi peristiwa penebangan pohon dan tanaman warga yang sudah puluhan tahun mereka rawat. Bahkan dijual belikan tanpa ada ganti rugi dan pemberitahuan oleh pihak perusahaan.

Kejadian serupa terulang kembali pada 27 Mei 2023, lahan tanah garapan warga sudah diratakan dengan menggunakan alat berat, tanpa adanya ganti rugi. Pasca ditebang dan selang waktu sekitar tiga hari warga menerima surat yang ditandatangani oleh pihak Konsultan PT Wahana Sekar Agro.

“Jadi setelah mendapatkan pengaduan warga Kecamatan Jasinga kita langsung ontrog’ PT WSA yang diduga telah melakukan pengrusakan tanaman warga,” katanya

Sambas menegaskan, pihaknya telah melakukan analisa dan kajian dan menuntut agar kegiatan penyerobotan lahan milik warga tersebut agar diberhentikan.

“Kita meminta mereka segera menghentikan kegiatannya dan sekaligus menuntut secara hukum aspek legalitas Konsultan PT WSA yang tidak ada relevansinya dalam struktural PT. WSA, karena ini telah membuat gaduh warga Kecamatan Jasinga yang kemudian mengalami kerugian baik secara material dan non material,” tegasnya.

Padahal kata Sambas, warga telah menggarap lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun, dan garapan tersebut warga dapat secara turun temurun dari orang tua dan kakek mereka.

“Sebagai warga yang taat pajak mereka telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak hingga saat ini,” ucapnya.

Sambas Alamsyah, mendesak Plt. Bupati Bogor dalam hal ini Iwan Setiawan, sesuai PP No 18 tahun 2021 tentang pengelolaan dan Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah agar segera mengambil keputusan sekaligus menyikapi dengan adanya pengaduan dan keluhan warga tersebut.

“Warga Desa Curug mereka meminta perlindungan kepada Plt Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar warga bisa mengelola lahan garapan ini seperti sedia kala dengan legalitas yang jelas,” katanya.

Sementara terpisah, Koordinator Keamanan PT WSA Gita saat dihubungi membantah tuduhan warga yang menyerobot lahan tersebut.

“Ini informasinya simpang siur, jadi saya jelaskan PT WSA ini punya lahan kurang lebih 9.38. Ha, itu HGU aktif. Sementara yang sekarang dikelola akan ditanami sawit itu jumlahnya 2.83 ha yang berlokasi di HGU Blok 23,” katanya.

Menurut dia, masyarakat yang mengklaim adalah dengan dasar warga memiliki SPPT tahun 2014.

“Pada dasarnya, PT tidak mungkin nyerobot lahan warga justru masyarakat yang nyerobot lahan PT dan tidak punya surat ke pemilikan yang sah. Mungkin ada sebagian kecil punya SPPT lama tahun 2014,” tukasnya.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles