25.2 C
Bogor
Tuesday, April 28, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 597

Ereight Apparel Gelar Laga Amal A Tribute To Kunia Meiga

0

Bogor | Jurnal Bogor

Ereight Apparel merupakan salah satu Apparel sepakbola di Kota Bogor dan pertama di Indonesia dengan melakukan langkah terpuji dengan menggelar Laga Amal bertajuk A Tribute To Kurnia Meiga yang dilangsungkan di Stadion Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu, 3 Juni 2023.

“Laga Amal yang dilakukan Ereight Apparel ini untuk membantu mantan penjaga gawang Timnas Garuda dan Arema Malang itu tengah berjuang untuk kesembuhan penyakit yang dideritanya,” ujar Eko Saputro yang juga selaku Founder dari beberapa perusahaan seperti PT Eco Multi Sinergi, PT Eco Metalindo Indonesia, CV Eco Karya Solusi, Fiberco dan Ereight.

Eko menambahkan, Laga Amal A Tribute To Kurnia Meiga diikuti para bintang sepakbola Liga 1 seperti Munadi ( Persikabo 1973) Indra Mustafa ( Borneo FC), Makan Konate ( Rans Nusantara), Redi Rusmawan ( Persita) Fiwi ( Sriwijaya) Erik Ebol eks Persikabo dan Ferdika ( Badak Lampung).

” Sebelum Ereight Apparel menggelar laga amal ini, kami minta ijin dulu kepada istri Kurnia Meiga dan Alhamdulilah mendapat ijin untuk menggelar Laga Amal ini. Insya Allah donasi yang terkumpul dari insan sepakbola di Kota Bogor yang ikut laga amal ini akan langsung di Transfer kepada Istri Kurnia Meiga,” tegas Eko Saputro, Sabtu, 3 Juni 2023.

Ia berharap, donasi yang terkumpul dari laga amal ini akan bermanfaat bagi kesembuhan Kurnia Meiga yang telah memberikan prestasi terbaiknya kepada sepakbola nasional saat masih aktif di lapangan hijau.

” Mudah mudahan Kurnia Meiga bisa cepat sembuh dan bisa jadi motivasi lagi bagi generasi muda di tanah air dalam sepakbola,” paparnya.

Lebih lanjut, kata Eko, mengucapkan rasa bangga dan terimakasihnya kepada para bintang Liga 1 seperti Munadi, Makan Konate dan Indra Mustafa yang sudah ambil bagian dalam A Tribute To Kurnia Meiga.

Bintang Persikabo 1973, Munadi yang ambil bagian dalam laga amal yang dilakukan Ereight Apparel ini mengatakan, sangat terharu dengan inisiatif dan gagasan masyarakat bola Kota Bogor yang menggelar A Tribute To Kurnia Meiga.

” Kami tak bisa memberikan materi. Namun dengan laga amal ini kami berdoa agar Kurnia Meiga yang juga sahabat kami bisa cepat sembuh seperti sediakala,” tegas Munadi.

Lebih lanjut, kata bintang Persib Bandung ini memuji terobosan Ereight Apparel yang menjadi inisiator laga amal yang melibatkan para bintang sepakbola nasional untuk membantu Kurnia Meiga yang tengah berjuang untuk kesembuhan dari penyakit yang dideritanya. ( asep syahmid)

HJB ke-541, Warga Malasari Sentil Pemkab Bogor Masih Minim Perhatikan Sejarah

0

Nanggung | Jurnal Bogor

Warga Desa Malasari, Nanggung, Kabupaten Bogor menyentil Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, sudah 541 tahun berdirinya Kabupaten Bogor, namun masih tak perhatian terhadap sejarah.

Terutama keberadaan rumah sejarah Bupati Bogor yang dulunya dijadikan pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Bupati pertama Ipik Gandamana.

“Keberadaan rumah sejarah Bupati Bogor pertama di Desa Malasari sepertinya belum mengetuk Pemerintah Kabupaten Bogor untuk napak tilas dan memperingati Hari Jadi Bogor di rumah yang penuh sejarah tersebut,” kata Sekretaris Desa Malasari Suryati.

Dia menjelaskan, berbicara Hari Jadi Bogor, Desa Malasari sendiri memang mempunyai sejarah cikal bakal jadinya Kabupaten Bogor. Dia menduga pejabat di lingkungan Pemkab Bogor tidak mengetahui keberadaan rumah bupati pertama itu.

“Di desa kami ada rumah sejarah bupati pertama Bogor yang mungkin saja para pejabat yang ada di Bogor ini sendiri banyak yang belum pernah datang ke rumah sejarah tersebut,” paparnya.

Kata dia, banyak masyarakat di Desa Malasari sebenarnya menginginkan adanya napak tilas yang di selenggarakan oleh para pejabat daerah di Hari Jadi Bogor di rumah sejarah bupati pertama Bogor yang sampai saat ini belum pernah terjadi.

“Harapan kami para pejabat khususnya pejabat Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dapat mengunjungi tempat rumah sejarah ini, selain itu melihat insfratruktur jalan yang kondisinya saat ini rusak parah,”

Jadi menurut dia, akses jalan menuju Desa Malasari puluhan kilo meter jalan di wilayahnya masih rusak parah, bahkan belum tersentuh oleh pembangunan daerah.

“Dari Kampung Cisangku sampai ke kantor Desa Malasari dan rumah sejarah jalannya amat memperhatikan rusaknya ditambah dengan tanjakan dan turunan yang amat curam sering memakan korban kecelakaan bahkan jiwa,” pungkasnya.

** Andres

Soal Tanah Kavling Desa Pasir Eurih, Kedua Belah Pihak Masih Keukeuh

0

Bogor | Jurnal Bogor
Sengkarut persoalan tanah kavling di Desa Pasir Eurih memasuki babak baru. Pasalnya, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, baik pengelola yang mewakili konsumen maupun pihak pemilik tanah di kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (1/06/2023) belum menemukan titik temu.

Karena pihak pemilik tanah dalam hal ini H. Epeng tidak mau menyabut penangguhan dan meminta kepala desa untuk tidak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) milik konsumen dan pihak pemilik tanah dengan pengelola pertama akan mengembalikan semua hak dari pengelola.

Pihak pengelola kavling Agus Dadang mengatakan setelah melakukan mediasi dengan pemilik tanah H Epeng dan pengelola tanah lama H Use yang diwakilkan H Wahyu memutuskan bahwa kerjasama yang selama ini dilakukan tidak dilanjutkan.

“Saya tidak jadi masalah, yang penting semua biaya pengelolaan dan konsep yang saya bikin itu diganti total,” katanya.

Terkait soal AJB konsumen akan diambil alih semuanya oleh pihak pemilik dan H Use, karena nantinya semua nama tidak atas namanya.

“Saya silahkan saja mau diambil alih, yang terpenting masalah ke konsumen bisa beres dan mereka mendapat haknya berupa AJB dasar atas kepemilikan tanah mereka beli,” katanya.

Namun, kata dia ketika biaya yang dikembalikan  tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, pihaknya akan menyerahkan ke pengacara dan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, kepala DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya A. Noor Ally mengatakan akan mengajak bicara kliennya dalam hal ini Agus Dadang guna untuk memperhitungkan semua nilai yang sudah tertuang dan tertera dengan data yang terlampir apakah cocok atau tidak.

Kedua apakah kliennya akan meneruskan kerja sama kembali atau menghentikan tentunya ada histori perhitungan yang sudah berjalan dan yang belum selesai seperti apa.

“Itunya nantinya akan kita sampaikan kepada kuasa hukum pihak H Use kenapa apabila nanti itu dimengerti, dimusyawarahkan kembali dan jadi kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” katanya.

Namun apabila tidak terjadi kesepakatan soal biaya yang diajukan dan pihak lawan meminta lain, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai keinginan dari kliennya.

Lalu terkait penundaan tanda tangan AJB menjadi ketidakpuasan dirinya selaku kuasa hukum, namun tadi disampaikan bahwa ada kelengkapan berkas dari kliennya yang belum terpenuhi. “Apapun keputusan tadi kami hormati,” katanya.

Terpisah kuasa hukum H. Use, Eko Permana mengatakan dari hasil musyawarah tersebut tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dimenangkan.

“Kami tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukumnya,” ujarnya.

Saat ini tinggal kesepakatan kedua belah pihak seperti apa maunya. “Saya tidak akan membuka dulu dan cerita karena belum ada kesepakatan,” katanya.

Untuk tanah kavling kata dia akan dikelola sendiri, lalu Agus Dadang sendiri akan diajak untuk bekerjasama.

“Tapi kita ngga bangun rumah ya, kami hanya jual tanah, nanti untuk bangun rumahnya silahkan pak Agus kita Welcome,” katanya.

Masih kata Eko, untuk 18 AJB itu pihaknya tanggung jawab dan akan diselesaikan.

“Tetap dikeluarkan, cuman posisinya sekarang bukan pak Agus lagi yang harus tanda tanganin AJB itu karena dia hanya pengelola nantinya H. Use dengan konsumen yang tanda tanganin itu karena dia sebagai pemilik dan Insya Allah konsumen gak akan kita ganggu haknya tetap ada disitu,” katanya.

Handy mehonk | **

Pakar Sebut Kasus di Parigi Moutong Adalah Perkosaan Anak

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyita perhatian publik karena pelakunya mencapai belasan. Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti.

Namun Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel kembali menegaskan, kasus ini sejatinya adalah perkosaan. Oleh karena itu pelaku dapat dihukum maksimal hingga ancaman pidana mati.

“Persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rape. Rape adalah pemerkosaan,” kata Reza dalam keterangannya dikutip dari RMOL, Sabtu (3/6/2023).

Dari sisi istilah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kata pakar psikologi forensik ini, kasus ini adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada undang-undang tersebut.

Reza menjawab kerisauan sejumlah pihak terkait dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah yang mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) itu adalah persetubuhan anak, bukan perkosaan.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pemerkosaan karena istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.

Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak.

Kendati anak dianggap berkehendak dan bersepakat, serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan, namun tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat. Dengan demikian, apa pun suasana batin anak ketika disetubuhi, serta-merta anak disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan.

“Jadi, jangan risau pada diksi yang polisi pakai. Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak,” ungkap Reza.

Reza menuturkan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk oknum anggota Brimob, pasti akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Jenis kejahatan seksualnya, lanjut dia, adalah persetubuhan dengan anak atau statutory rape alis pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban.

“Terkait dengan nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka, termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius,” kata Reza.

Kasus tersebut terjadi sejak April 2022. Keluarga RO melaporkan kasus itu pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut. Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

** yev

PP Nomor 10 Izinkan PNS Berpoligami, Ini Syaratnya

0

Bogor | Jurnal Bogor

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , khusus laki-laki yang berniat untuk berpoligami diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan berpoligami.

Dikutip dari Suara, Sabtu (3/6/2023), analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Dijelaskannya, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.

Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua,  ketiga dan keempat. 

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” tutur Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023.

Ditambahkannya, syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif serta syarat kumulatif.

Untuk syarat alternatif, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Disamping itu, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Dan untuk PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menjelaskan, terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, kata Yuyud, trkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Yuyud juga menegaskan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.

** yev

Ribuan Laporan Kasus Hukum, Mahfud MD: Maaf, Itu Urusan Polsek

0

Bogor | Jurnal Bogor

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kerap mendapat laporan kasus hukum setiap harinya dari masyarakat.

Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam wawancaranya yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Podkabs.

Mahfud menyebut laporan-laporan itu semestinya bisa ditangani oleh aparat hukum di tingkat yang lebih rendah dari kementerian.

Laporan kasus itu dia terima melalui berbagai media seperti surat, WhatsApp hingga panggilan telepon.

“Itu laporan kepada saya itu setiap harinya bisa ribuan masuk,” ucap Mahfud dikutip dari Suara, Jumat (2/6/2023).

Mahfud sendiri merasa khawatir atas banyaknya laporan tersebut. Sebab banyak masyarakat yang sudah melapor namun tidak diproses oleh pihak terkait.

Alhasil, kata dia, masyarakat langsung melaporkan kasus-kasus hukum itu kepadanya. Baginya, laporan itu bisa diproses di tingkat Polsek.

“Itu kan urusan rutin di Polsek, di desa itu diantar ke saya,” ucap Mahfud.

Mahfud meminta maaf karena tidak semua laporan itu bisa diurus. Dia merasa mendapat banyak kepercayaan dari masyarakat lantaran sudah langsung melapor kepadanya.

“Minta maaf kepada masyarakat karena tidak semua laporan bisa saya tangani,” katanya.

** yev

Bapak Presiden Jokowi, Jadilah Negarawan Sejati

0

JURNALINSPIRASI.CO.ID – Membaca artikel abang kita Dr. Ghazali Sitomarang, mantan Sekjen Kemensos RI, aktivis ICMI dan KAHMI.  Saya tertarik untuk menulis, bersemangat untuk memperkuat hal-hal yang beliau ungkapkan, kritik sosial mengenai gerak-gerik (gesture)  Presiden RI bapak Jokowi belakangan, untuk kedua kali tulisannya yang sempat saya baca.

Seandainya saya AA boleh berpendapat, merespons tulisan senior saya di ICMI dan KAHMI itu,  jika bapak Presiden Jokowi  dibiarkan, tidak dingatkan,  beliau terus bermanuver politik,  bisa-bisa berdampak buruk terhadap nasib NKRI, akan berada dalam ,”ambang bahaya”. Kita para ilmuwan dan cendekiawan harus saling mengingatkan dan mewaspadainya.

Gesture bapak Jokowi akhir-akhir ini memang agak “aneh” dan bahkan nyeleneh statemen-statemenya di media infokom, jujur saya berpendapat,  beliau tidak menunjukan sosok dan figur Presiden RI sedang menjabat sebagai Kepala Negara yang tugas dan fungsinya melindungi dan berdiri semua golongan (inklusif,  bukan eksklusif milik golongan tertentu dari PDIP).

Presiden RI itu fungsi dan peran pokoknya adalah mempersatukan bangsa sebagai amanat konstitusi negara UUD 1945, selain menjalankan sumpahnya saat dilantik menjadi Presiden RI di forum sidang MPR RI, Presiden harus bekerja keras sepenuh tenaga untuk mensejahterakan rakyatnya, menciptakan suasana hidup rukun damai dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bapak Jokowi dengan segala manuver politiknya akhir-akhir ini eskalasi semakin kencang,  diantaranya menginisiasi pertemuan para pemimpin Parpol pendukung Pemerintah,  kecuali pimpinan Parpol Nasdem, Surya Paloh, bertempat di Istana Negara.

Ini menunjukan fakta bapak Jokowi mengecilkan “bajunya” dari status sosialnya yang amat tinggi dan mulia itu sebagai Presiden RI yang dipilih rakyat lewat Pemilu 2019 yang syah dan diberi kekuasaan dan kewenangan memimpin negara (NKRI) guna mewujudkan  tujuan bernegara. Ada 4 tujuan bernegara menurut pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi,  memajukan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan perdamaian abadi. Itu tugas konstitusional yang mulia (YM) bapak Jokowi, Presiden RI.

Sulit kita membayangkan apa yang akan terjadi, jika gesture bapak Jokowi terus menggunakan jabatan dan fasilitas negara-istana kepresidenan RI untuk bermanuver politik guna mendukung dan memenangkan kontestan Balonpres dan Capres RI pilihan dan selera bapak Jokowi yakni bapak Ganjar Pranowo, saat ini Gubernur Jawa Tengah,  yang beliau gadang-gadang sejak lama. 

Publik sangat paham apa agenda,  maksud dan tujuan yang dikerjakan bapak Jokowi tersebut yakni mempromosikan bapakGanjar sebagai Capres RI tahun 2024, tetapi tindakan paradoks lainnya ditafsirkan publik, beliau “menghadang dan mengganjal” Anies R Baswedan (ARB) sebagai Balonpres/Calonpres RI pada Pilpres RI 2024 yang diusung dan diinisiasi oleh bapak Surya Palo  (Ketum Parpol Nasdem) yang kemudian mendapat dukungan Parpol PKS dan Demokrat. Kini bpk. ARB sebagai Balonpres RI,  yang kemudian telah resmi membentuk 3 Parpol Koalisi Perubahan untuk mengusung dan memenangkan ARB sebagai Capres menjadi Presiden RI pada pesta demokrasi rakyat untuk Pemilu. 2024 yang akan datang.

Kemunculan bapak ARB, mantan Gubernur DKI Jakarta yang dipandang dan diakui sukses oleh rakyat, diusung oleh Parpol oposisi Pemerintahan bpk Jokowi-Makruf Amin, (PKS dan Demokrat) sebagai Capres 2024 adalah pilihan yang tepat.

Bapak ARB adalah seorang ilmuwan dan pakar yang cerdas (lulusan Doktor Universitas terkemuka luar negeri,  bukan dari kampus abal-abal,  aktivis ormas sejak mahasiswa seperti ketua BEM UGM,  HMI,  Kahminas dll,  sebagai dosen dan kemudian menjadi Rektor,  berpengalaman timses Presiden Jokowi kemudian menjadi Pembantu Presiden Jokowi sebagai Mendikbud RI yang punya banyak gagasan memajukan dunia pendidikan.

Juga sosok yang teruji dalam Pemerintahan DKI Jakarta sebagai daerah Provinsi terbesar menjadi barometer kepemimpinan Indonesia, sukses dan ARB adalah tokoh muda yang cerdas bergelar Doktor benaran-bukan abal-abal,  beliau keturunan keluarga yang terpelajar (ayah dan ibunya dosen UII,  ibu yang mendidiknya bergelar Profesor, sedangkan kakeknya AR Baswedan adalah pejuang dimasa revolusi 1945 dan Pahlawan Nasional yang telah diakui jasa-jasa terhadap kemerdekaan RI.

Munculnya bapak ARB sebagai Bacapres RI memang sedang sangat dirindukan kehadiran sebagian besar rakyat dan bangsa Indonesia, terutama di daerah-daerah. Fakta yang tak terbantahkan, kita tonton di sejumlah media sosial dan koran-koran, terutama warga yang berafiliasi semangat  keislaman bahwa ketika ARB berkunjung untuk bersilaturrahmi kepada para simpatisan dan pendukungnya di sejumlah daerah.

Sosok dan figur ARB diarak sepanjang jalan dari bandara hingga ke lokasi pertemuan atau lapangan yg besar dan sangat luas,  dibanjiri ummat manusia (massa) penduduk yang sangat banyak,  “membluak”, meluber dan ada mereka berada diatas pohon,  antusias,  memadati minta bersalaman,  ditaksiran ratusan ribuan bahkan ada mungkin mendekati sejutaan,  sambil mereka para jemaah mengelu-elukan rakyat sebagai “Presiden RI 2024”.

Jadi masuk di akal (commen sense) kiranya ada salah satu lembaga survei politik pernah mengungkapkan, jika Pilpres diadakan saat ini ARB adalah pemenangnya, menjadi Presiden RI.  Hal ini membuat barisan pendukung bapak Jokowi, terusik dan dinilai publik agak kelabakan. 

Hal ini wajar terjadi kepemimpinan Presiden bapak Jokowi dipandang “gagal” membawa NKRI berkemajuan dan berperadaban, dianalisis dari sejumlah indikator dan parameter ipoleksusbudhankam,  fakta dan datanya begitu transfaran dipublish, diketahui,  dimengerti dari berbagai mass-media mainstream dan dirasakan sebagian besar rakyat belum bahkan tidak merasakan kesejahteraan bersama.

Mereka ingin dan mendesak ada perubahan kepemimpinan nasional,  akibatnya muncul fenomenal ARB sebagai Capres 2024 adalah sesuatu kewajaran dan masuk akal, ada kerinduan dan harapan.

Berbagai manuver politik untuk menahan lajunya popularitas bapak ARB dilakukan berbagai cara oleh pihak lawan,  termasuk diantara terakhir adanya pertemuan 6 Ketum Parpol pendukung Pemerintah, mengambil tempat di istana negara atas undangan bpk Presiden RI Jokowi.  Pertemuan para pimpinan 6 Parpol dengan Presiden tersebut banyak menjadi perhatian publik,  dan menuai berbagai kritik dari beberapa orang pengamat dan pemerhati sosial politik yang peduli atas keselamatan nasib bangsa dan negara.

Banyak yang mempersoalkan bahkan mempermasalahkan “apakah yang dikerjakan Presiden Jokowi melakukan berbagai manuper politik, untuk mendorong konstestan Balonpres atau Capres pilihan parpol PDIP, apakah langkah ini sesuai dengan prinsip dan kaidah konstitusi negara UUD 1945?

Apakah Jokowi sudah melanggar konstitusi negara?

Pertanyaan yang menghawatirkan.juga muncul dibenak publik,  mau dibawa kemana oleh bapak Jokowi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat dan bersatu ini,  yang pernah diperjuangkan Pahlawan Nasional, Perdana Menteri RI Bapak Dr. Muhammad Natsir,  dengan mosi integral Natsirnya?.

Hal ini sangat wajar dan rasional muncul di alam pikiran (benak) publik,  mengingat resiko yang bakal terjadi,  karena dunia politik penuh dengan berbagai kepentingan, kompetisi,  pertarungan,  intrik dan bahkan berpotensi mengundang konflik sosial horisontal,  rakyat sesama rakyat dan bahkan rakyat versus pemerintah (vertikal). 

Saran saya,  alangkah cerdas dan bijaksananya seorang sosok dan figur seorang Presiden RI, yang kini diberi amanah kepada bapak YM Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) ,  sudah kurang lebih 9 tahun bapak berkuasa,  gerak gerik (gesture)  yang tepat dan bijak adalah mempertahankan sikap netralitasnya dan berperilaku inklusif,  berdiri pada semua golongan,  dengan penampilan gerak -gerik (gesture) mengambil jarak yang sama pada semua Pimpinan Parpol yang ada dan resmi diakui UU Republik Indonesia, dan tidak melakukan berbagai manuper politik. 

Sebab itu tugas dan kewajiban pimpinan parpol untuk menyiapkan pemimpin nasional atas prinsip demokrasi (musyawarah dan permukatan MPR RI,  doeloe berdasarkan UUD 1945 asli),  bukan Presiden RI yang tengah berkuasa sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Negara sebagaimana kini diemban bapak Jokowi.

Jika ini dilakukan bapak Jokowi berarti beliau selain dituduh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), beliau telah memperkecil “baju kekuasaan dan kewenangan”nya sendiri (yang tadinya besar dan luas), kini beliau bisa terkena “mental blok” dan memihak,  bersikap eksklusif (bukan inklusif) dan kasihan rakyat,  bangsa dan negarabakan terkena imbas negatifnya, terlebih bagi nasib bapak Jokowi sendiri pasca tak lagi menjabat Presiden RI, barang tentu sangat tidak menguntungkan.

Seandainya  (kita berharap jangan sampai terjadi)  tiba-tiba kondisi negara “gawat dan darurat” (chaos) terjadi perselisihan elite politik yang berlanjut menjadi situasi konflik sosial-politik dalam proses pencapresan RI menjelang Pemilu 2024 nanti, jika terjadi kepada siapa tempat mengadu dan meminta keadilan atau penyelesaiannya?.

Jawabannya ya! kepada Presiden RI sebagai Kepala Negara, sebab Presiden RI itu adalah simbol pemersatu bangsa,  bukan kepada pemimpin Lembaga Kenegaraan RI yang lainnya seperti MPR, DPR RI etc.  Makanya pada setiap ruang kantor resmi Pemerintahan dan terkadang kantor perusahan swasta dan fasilitas sosial-publik wajib di pasang gambar bapak Presiden RI disebelah kanan,  dan sebaliknya gambar bapak Wakil Presiden RI di sebelah kiri.

Maaf,  itulah materi hukum tata negara (konstitusi)  dalam sistem kelembagaan negara NKRI yang pernah saya peroleh dalam kegiatan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di era Orde Baru yang pernah saya jalani, dan dipahami materinya pada Forum diskusi Penataran Pola 144 Jam Tingkat Nasional di BP7 Pusat Pejambon Jakarta pada tahun 1988.

Makanya saya belum pernah lihat gesture Presiden RI sebelumnya misalnya saja Presiden RI ke-3 bapak Prof. BJ Habibie (Pendiri dan Ketum MPP ICMI pertama) yang saya kenal,  beliau bersikap netral dan tidak ikut campur tangan (intervensi) berlebihan dalam persiapan Pilpres,  apalagi bermanuver menggolkan Capres RI yang beliau inginkan dan sukai. 

Itulah kesan dan menurut pandangan publik yang tepat dan bijak sebagai sosok dan figur Presiden RI ke 3 yang tengah berkuasa sebagai Negarawan.

Kami sangat berharap bapak Jokowi menjadi negarawan sejati,  bukan “petugas partai” sebagaimana didiclear oleh seorang Pimpinan Parpol tertentu,  sayang jabatan publik Presiden RI yang tertinggi, terhormat nan mulia itu,  kok direndahkan status sosialnya sebagai petugas partai,  bukan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan,  yang bertugas memimpin para Menteri sebagai anggota Kabinet Pemerintahan yang berasal dari kader-kader terbaik sejumlah parpol koalisi.

Tujuan mulia kepemimpinannya mewujudkan masyarakat adil dan makmur  dalam makna lain mensejahterakan rakyat Indonesia.

Harapan saya dan kita, sudah saatnya MPP ICMI hendaknya berinisiasi dan berani memberikan masukan-masukan cerdas,  berharga dan konstruktif kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI demi kemasalatan dan keselamatan bangsa dan negara Republik Indonesia yg kita sama cintai.

Demikianlah narasi singkat saya selaku insan akademis dan pernah juga aktif di parpol, yang mencintai NKRI yang utuh dan bersatu serta berdaulat dengan masyarakat dan rakyatnya sejahtera dalam wadah NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta diridhoi Allah SWT.

Save NKRI.

Syukron barakalah, semoga Allah SWT selalu melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman,  bertaqwa,  gemar berbuat kebajikan dan saling mengingatkan dalam kesabaran. Aamiin.
Wassalam

Penulis:
Dr. Ir. H. Apendi. Arsyad, MSi
(Dosen-Assosiate Profesor,  Pendiri Universitas Djuanda Bogor,  Pendiri-Ketua Wanhat MPW Orwil Khusus Bogor dan Wasek Wankar ICMI Pusat,  Konsultan K/L negara,  Pegiat dan Pengamat Sosial)

Jumat Curhat, Kapolsek Bogor Utara dan Lurah Tanah Baru Sepakat Jaga Kamtibmas

0

Bogor | Jurnal Bogor

Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota bersama apatur Kelurahan Tanah Baru menampung aspirasi warga RT 06 RW 02 Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor pada acara Jumat Curhat di Pos Kamling RT 06, Jumat (2/6/2023). Kapolsek dan lurah sepakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Lurah Tanah Baru Raden Ronny Kunaefi (kedua dari kanan) saat menyerahkan bingkisan beras dari Polsek Bogor Utara kepada Ketua RT 06.

Kapolsek Bogor Utara Kompol Puji Astono menyatakan, kegiatan Jumat Curhat merupakan program dari Mabes Polri agar jajarannya turun ke bawah untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi langsung keinginan masyarakat.

“Di Bogor ini masih ada persoalan tawuran pelajar sehingga ini harus jadi perhatian bersama karena bukan lagi kenakalan remaja tapi sudah tindak kejahatan karena membawa senjata tajam dan berupaya mencelakai dan menghilangkan nyawa,” ujar Kompol Puji Astono yang menceritakan kejadian naas dialami salah satu SMK di Kota Bogor beberapa bulan lalu.

“Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap,” kata dia yang baru menjabat 4 bulan jadi Kapolsek Bogor Utara ini.

Jajaran Polsek Bogor pun kata dia mewaspadai konvoi-konvoi remaja dan melakukan patroli di sejumlah titik keramaian yang biasa digunakan nongkrong anak muda. Kapolsek juga berpesan agar warga tidak terpengaruh provokasi-provokasi negatif jelang Pemilu 2024.

Lurah Tanah Baru Raden Ronny Kunaefi juga mengingatkan warganya agar tetap waspada sehingga pihaknya pun tetap keliling melakukan pemantauan bersama Babinsa dan Babinkamtibmas agar wilayah Tanah Baru aman dari gangguan ketertiban yang mengganggu kenyamanan warga.

“Alhamdulillah kami juga telah menyelesaikan persoalan warga dan kami turun mediasi di dekat lingkungan RT 06 ini, ada warga yang terganggu dengan kegiatan warga lainnya,” jelasnya.

Pihak kelurahan juga kata dia sedang mengupayakan dan mengawal sejumlah usulan dan keinginan masyarakat seperti yang disampaikan Ketua RW 02 Kastim Purnama, Ketua RT 06 dan warga lainnya seperti penerangan jalan umum, jembatan penghubung untuk akses anak-anak sekolah, jaringan pipa gas alam, dan lainnya.

“Nanti juga ada betonisasi jalan dekat PGRI, nah nanti akan dibicarakan bagaimana teknisnya untuk penutupan jalan sementara waktu pengerjaan jalan,” jelas Raden Ronny Kunaefi yang berhasil membawa Kelurahan Tanah Baru juara pertama dalam perlombaan antarkelurahan se-Kota Bogor 2023.

**yev

Gempar Laporkan Kadis di Kabupaten Bogor ke KPK

0

Jakarta | Jurnal Bogor

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) melaporkan salah satu kepala dinas (Kadis) di lingkup Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (31/05/2023).

Ketua Gempar Putra Nur Pratama mengatakan, dirinya mendatangi lembaga anti rasuah itu untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan antara pengusaha dan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar 1,5 milyar.

“Setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang di kumpulkan oleh kami. Kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada penegak supremasi hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar apa yang menjadi dugaan ini dapat di jawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Pria yang akrab di sapa Putra ini menjelaskan, awalnya kejadian dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021, salah seorang pengusaha swasta memberikan sejumlah uang kepada salah satu Kadis dengan bertahap.

“Yang mana pemberian uang tersebut melalui salah satu pekerja outsourcing dan di serahkan kepada kepala Dinas. dan pemberian uang tersebut dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 1Milyar dan yang kedua Rp.500 juta dengan total yaitu Rp. 1,5 Milyar,” ucapnya.

Jadi kata dia, perlu diketahui bahwa sebagai penjabat publik mereka dilarang keras menerima hadiah, terlebih berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20/2001.

Dia berharap pelaku gratifikasi dapat di berikan sangsi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan sesuai Amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001.

“Tentu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1miliar,” pungkasnya.

** Andres

Kajari Kabupaten Bogor Gandeng Cabor Pelti Gelar Turnamen Tenis Antar Kelompok Umur

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Terobosan positif telah dilakukan Kejaksaan Negeri ( Kejari Kabupaten Bogor dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2023 dengan menggelar turnamen tenis antar Kelompok umur.
Pelaksanaan Turnamen Tenis yang digagas oleh Sri Kuncoro, SH, MH selaku Kajari Kabupaten Bogor akan dilangsungkan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2023 untuk usia veteran dan dilanjutkan dengan usia prestasi sampai tanggal 12 Juli 2023.

Kajari Kabupaten Bogor sendiri dikenal sebagai sosok pecinta dan penggemar olahraga tenis lapangan.

Ketua Panitia Kajari Cup ke-1, H Mursidin mengatakan, event Kajari Cup ke-1 ini salah satu terobosan Kejari Kabupaten Bogor yang menggandeng Cabor Pelti Kabupaten Bogor dalam menggairahkan atmosfir olahraga tenis lapangan di Bumi Tegar Beriman.

Disamping itu, event ini menjadi ajang silaturahmi para petenis veteran di Kabupaten Bogor serta melihat potensi para petenis masa depan Kabupaten Bogor yang akan terjun pada KU Prestasi atau Usia dini.

“Semua pertandingan Kajari Cup ke -1 ini akan dilakukan di Lapangan Tenis Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Lapangan Tenis Kejari Kabupaten Bogor dan Lapangan Kartika, Kostrad, Cilodong,” ujar Mursidin, Kamis, 1 Juni 2023

Dalam event kali ini akan memainkan beberapa nomor Ganda ( Pasangan) kelompok umur veteran yang dibuktikan dengan E KTP sebagai warga Kabupaten Bogor.

Untuk kategori ganda usia 90 tahun minimal usianya adalah 40 tahun.

Sedangkan Ganda kategori usia 100 tahun minimal usianya adalah 45 tahun.

Sementara untuk pasangan ganda Kategori Usia 110 tahun usia minimalnya adalah 50 tahun.

Semua pemain yang akan ambil bagian dalam KU Veteran ini tidak boleh merangkap dua kategori

Untuk para mantan pemain nasional atau mantan pemain PON dan Porda tidak diperkenankan untuk ambil bagian dalam event ini.

“Kajari Cup ke -1 juga akan menggelar Invitasi bagi para pemain usia dini atau usia prestasi yang pelaksanaanya usai Kategori usia veteran,” tandasnya

Peserta atau insan tenis di Kabupaten Bogor yang akan ambil bagian dalam Kajari Cup ke-1 bisa langsung mendaftar melalui Link: https: //forms.gle/sgaxaAEcY8RdARs78.

Ketua Umum Pelti Kabupaten Bogor, Usep Supratman, SH, MH mengatakan, sangat bangga dan mengapresiasi dengan kepedulian Kajari Kabupaten Bogor yang akan menggelar event tenis antar KU Usia Prestasi dan Usia Veteran.

” Kami mewakili masyarakat dan insan tenis Kabupaten Bogor mengucapkan terimakasih kepada Pak Kajari yang telah membangkitkan gairah tenis di Kabupaten Bogor dengan event Kajari Cup ke-1 ,” ucap Usep Supratman.

Usep berharap, kedepannya event Kajari Cup ini bisa terus berlangsung tiap tahun di Kabupaten Bogor. ( asep syahmid)