26.4 C
Bogor
Monday, July 27, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 558

Pasien Penderita Kanker Payudara di Kedep Butuh Uluran Tangan

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Entih (55) warga Kp.Kedep RT 01 RW 21, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor harus kembali menahan nyeri karena penyakit kanker payudara yang dideritanya lebih dari 3 tahun.

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Asep Suryana menjelaskan, Entih sebelumya sudah pernah melakukan kemoterapi, sinar, bahkan operasi pada payudaranya. Hanya saja, pengobatan tersebut terhenti karena terkendala biaya untuk melakukan berobat jalan yang harus rutin.

“Dahulu, saat Bu Entih belum mengantongi BPJS sudah mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Jamkesda yang diurus oleh relawan dan karang taruna setempat,” kata Bang Ros sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Minggu (13/8/23).

Menurutnya, tindakan operasi, kemoterapi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan yang ada. Hanya saja, berobat jalan sempat terhenti karena terkendala biaya. Karena saat itu, pasien melakukan melakukan berobat jalan di RS Pasar Minggu, Jakarta.

” Saat mendapat kabar kondisi terkini pasien, IPSM dan Relawan Desa Tlajung Udik langsung mengunjunginya, dan memang benar luka itu sudah bernanah, sehingga kami berinisiatif membawa pasien ke RS Thamrin Cileungsi Poli Kulit dan Kelamin,” papar Bang Ros.

Bang Ros menyebut, setelah berdiskusi, kemudian diarahkan ke Poli Bedah Umum untuk menindaklanjuti pasien agar mendapatkan perawatan yang maksimal. Mengingat, saat ini pasien sering kali meringis kesakitan menahan sakitnya.

” Hasil dari Poli Bedah Umum mengatakan bahwa pasien harus dilaser/sinar agar luka yang bernanahnya bisa mengering, dan pasien sudah diberikan rujukan untuk ke RS Hermina Bekasi,” jelasnya.

” Karena pengobatan ini sifatnya jangka panjang, kami berharap ada uluran tangan-tangan dari para dermawan untuk membatu meringankan biaya pengobatan pasien. Mengingat, kondisi ekonomi keluarga pasien masuk kedalam kategori menengah kebawah,” tambahnya.

Walaupun pengobatan menggunakan BPJS, sambung Ros, kadang kala terkendala biaya operasional untuk membawa pasien. Belum lagi, jika ada obat yang harus ditebus diluar yang ditanggung BPJS.

” Tak jarang, kami sesama anggota patungan untuk operasional mengantar pasien. Namun jika kondisi seperti itu terus kami khawatir pengobatan bisa mandek seperti sebelumnya, karena terkendala operasional,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Terus Benahi Infrastruktur, Warga Desa Bojong Nangka Juga Minta Diberdayakan

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Pemerintah Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor merealisasikan anggaran Samisade (Satu Miliar Satu Desa) dengan betonisasi jalan dan drainase, Minggu (13/08/23).

Betonisasi jalan disambut baik oleh warga setempat yang sudah lama mengidam-idamkan jalan mulus dan bebas dari lubang.

Ketua tim pelaksana kegiatan pembangunan Desa Bojong Nangka, Sarip menyebut Samisade tahun 2023 ini diperuntukan untuk betonisasi jalan dan pembuatan saluran drainase sejumlah 5 titik.

“Untuk betonisasi jalan kami alokasikan di RW 17 dan RW 20, dengan volume P 400 x lebar 4 x tinggi 0,10 ,” terangnya.

Sedangkan untuk saluran drainase, sambung Sarip, ada 3 titik yang berbeda di Desa Bojong Nangka. Pertama di Dusun 1 dengan volume P 300x L 40 x 40,  lokasi ke dua di RW 014 dengan volume P 300 x  L 30 x  T 30,  dan di RW 09 dengan volume P 200 x L 40 x T 60.

“ Kegiatan ini dilakukan langsung oleh TPK dan masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga. Kami berharap, setelah dibangunkan infrastruktur jalan ini, agar masyarakat juga bisa menjaga dan merawat hingga usianya bisa bertahan lama,” pungkasnya.

Sementara, salah satu warga RW 17 Umar merasa senang jalannya akan dibeton oleh Pemdes Bojong Nangka. Pasalnya, kondisi jalan yang sudah banyak lubang tersebut memang sudah seharusnya diperbaharui kembali.

“Jalan ini memang sudah sangat memprihatinkan, walaupun sebelumya memang sudah pernah dibeton tapi sudah butuh perawatan lagi. Gak tau kapan dulu pernah dibeton, yang pasti kondisi sekarang sudah rusak, dan saat saya mendengar jalur ini mau dibeton kami sangat senang, jalannya bisa mulus lagi,” ujarnya.

Dirinya berharap, kualitas beton yang dipakai agar tidak dibawah 200 K karena sangat berpengaruh dengan kondisi beton kedepannya. Menurutnya, memang jalur ini tidak sering dilewati oleh kendaraan besar, tapi aktif dilalui oleh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

” Gak ada mobil besar, cuma ini jalan aktif dan pastinya, jika beton yang digelar kualitas rendah, sudah pasti akan mempengaruhi usia beton tersebut. Jika mengikuti aturan, jaminan mutu beton itukan 15 tahun ya, semoga saja beton yang digelar Pemdes ini bisa awet sampai 10 tahun,” harapnya

Sehingga, lanjut Umar, anggaran yang nantinya turun ke desa tak lagi hanya untuk infrastruktur, tapi bisa untuk kegiatan masyarakat jika infrastrukturnya sudah mulus semua.

” Ya, masa seumur-umur hanya bikin jalan beton terus, kapan mikirin masyarakatnya dong kalo gitu. Makanya, jika kualitasnya bagus, beton akan awet, dan anggaran berikutnya bisa untuk pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Buat Hiburan untuk Kaum Ibu, Udin Saputra Gelar Lomba Qasidah

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Peringati HUT RI ke-78, Pemerintah Desa Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menggelar lomba seni qosidah tingkat desa, yang diikuti oleh seluruh perwakilan dusun yang ada di Desa Ciangsana, Sabtu (12/08/23).

Hadiah jutaan rupiah pun disiapkan untuk pemenang lomba qasidah tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini dalam rangka untuk memeriahkan HUT RI ke 78 Tahun, Pemdes Ciangsana menggelar perlombaan seni qasidah. Yang saat ini peserta semua peserta warga asli Desa Ciangsana, yang didominasi oleh kaum ibu rumah tangga,” ucap H. Dharma Agusnan Putra, selaku ketua Panitia Lomba Seni Qasidah kepada Jurnal Bogor.

Untuk yang menjadi juri, sambung H.Darma, dihadirkan dari Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LSQI) dari Provinsi Jawa Barat, dan dari Kabupaten Bogor.

“Jadi artinya kompetensi ini, para juri ada di bidangnya masing-masing. Ada juri yang menilai vokal, penampilan gerakan dan aransement,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Ciangsana H. Udin Saputra mengatakan, bukan hanya qasidah,  Desa Ciangsana juga mengadakan lomba dongdang, Poskamling, dan K3.

“Namun, khusus lomba qasidah ini, Pemerintahan Desa Ciangsana ingin mengajak kaum ibu-ibu untuk hiburan dan bersinergi,” kata Udin.

“Walaupun sebatas hiburan, tapi saya ingin lomba qasidah ini dilaksanakan serius. Makanya, saya hadirkan juri tingkat nasional guna mengantisipasi protes warganya, ” tambahnya

Udin menyampaikan, lomba qasidah ini akan berkelanjutan kedepannya, mungkin saat Tahun Baru Islam. Dirinya berharap,  serangkaian lomba yang diadakan, selain untuk mengenang jasa para pahlawan, juga untuk menjalin silaturahmi warga Desa Ciangsana.

“Karena hanya dengan mengadakan suatu acara, bisa mempertemukan warga yang satu dengan yang lainnya. Hingga silaturahmi pun akan terjalin,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Komentar Saya Tentang Kasus Penambangan Batu Bara di Kuansing Riau

0

Oleh:
Dr.Ir.H. Apendi Arsyad, M.Si

jurnalinspirasi.co.id – Terima kasih bang Eky, atas informasi usaha penambangan batu bara oleh PT MIA. Mereka telah beroperasi dengan menggunakan bahan peledak, ada 70 titik dalam sehari. Seperti yang dilaporkan, usaha tambang tersebut sangat menganggu kehidupan masyarakat tempatan (local community) dan pihak aparat Pemda, bahkan Bupati Kuansing sudah turun ke lokasi meninjau aktivitas tambang.

Dan disinyalir terjadi “gempa bumi” di daerah Kuansing, akibat adanya usaha peledakan dinamit ini. Walaupun pasokan bahan peledak ini, menurut Humas PT MIA ada izin dari Mabes TNI. Sesungguhnya ada atau tidak izin penggunaan bahan peledak, bukan persyaratan dokumen perizinan usaha tambang.

Dokumen persyaratan perizinan usaha tambang batu bara yang mutlak adalah hasil kajian dan riset AMDAL yang dikerjakan tim ahli kompeten dan independen dari para pakar dan ilmuwan, sesuai ketentuan PP dan Kepmen LH tentang AMDAL.

Saya tak begitu tahu cerita mendetail tentang usaha pertambangan batu bara PT MIA, yang ditolak dan didemo tokoh masyarakat kecamatan, tempat penambangan tersebut. Oleh karena itu saya pun bertanya dan memberikan pendapat dan saran-saran.
Posisi lokasi kegiatan penambangan ada dimana?
Dekat atau jauh dari pemukiman penduduk ?
Status lahan milik siapa?
Apakah ada dan sudah disetujuikah dokumen Analisis Mengenai Dampak.Lingkungannya (AMDAL) sebagai salah satu persyaratan mutlak perizinan usaha penambangan batu bara tersebut?

Dalam dokumen AMDAL yang diajukan perusahaan (proponen) kepada Pemerintah, harus ada Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yg telah disetujui Komisi AMDAL Kemenhut LH RI?

Dokumen AMDAL dibuat dari hasil riset dan kajian oleh sebuah tim AMDAL, yang konsepnya dipresentasikan di forum rapat Komisi AMDAL sesuai peraturan dan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Pihak Bappadelda Provinsi Riau, bekerjasama Bappedalda Kabupaten Kuansing Riau menyelidiki isi dan keautentikan dokumen AMDAL usaha pertambangan batu bara PT MIA tersebut.

Jika tidak ada dokumen AMDAL-nya  yang telah disetujui Kementerian RI dan atau Kementerian terkait itu jelas usaha penambangan batu bara PT MIA tersebut usaha tak berizin (illegal), usaha gelap.

Jika illegal harus ditindak secara hukum, atas pelanggaran UU, PP, Kepres dan Kepmenhut LH RI yang.berkaitan pengaturan dan izin usaha tambang. Pihak yang berbuat semena-mena, apalagi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat wajib ditindak secara hukum, tegakan supremasi hukum.

Dokumen surat-surat izin usaha penambangan PT MIA harus diperiksa. Jika ada kejanggalan diproses dengan penindakan hukum, seret ke pengadilan, hentikan usaha tambang illegal dengan paksa. Oh ya syarat lulusnya AMDAL harus ada tanda persetujuan masyarakat tempatan, diatas materai cukup.

Sebelumnya ada proses sosialisasi kepada masyarakat tempatan, untuk meminta persetujuan. Jika dalam perjalanan praktik beroperasinya dengan menggunakan peralatan seperti dinamit untuk meledakan lapisan batu bara, jika berdampak negatif, pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi atau dana konpensasi untuk warga masyarakat yang dirugikan (supperer) yg diatur peraturan UU yang berlaku. Walaupun izinnya sdh ada, legal.

Jika dampak usaha penambangannya membahayakan kesehatan dan nyawa penduduk, dan mencemari lingkungan hidup (tanah, air dan udara), maka pihak-pihak  yang berkewenangan dan berwajib dalam hal ini pemerintah, terutama pihak pengendali keamanan wajib menutup dan menghentikan usaha tambang tersebut atas nama hukum dan keadilan.

Selain itu masyarakat tempatan (local community) jika merasakan dirugikan, lengkapi fakta dan datanya, dan berkeberatan atas usaha teresebut, demi hokum dan keadilan sosial bisa mengajukan gugatan kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat. Sebelumnya memberikan laporan kepada pihak Resort Kepolisian RI setempat.

Walaupun kita paham memang, di negeri kita praktik hukumnya yang ‘carut marut” untuk mencari dan menegakan keadilan bagi rakyat, wong cilik sangatlah susah dan sulit, serta mahal biayanya.

Oleh karena itu, perlu ada Lembaga Sosial Masyarakat (NGO) yang siap sedia menggerakan, mendampingi dan mengadvokasi warga masyarakat lokal yang dirugikam para pejahat lingkungan, sebab itu perbuatan kriminal lingkungan hidup, biasanya dilakukan segelintir koorporasi ini, yang konon milik para oligarky, yang usahanya dibackup para oknum elite politik, militer dan birokrasi di sekitar kekuasaan (the ruling party).

Saran saya dalam pergerakkan untuk menegakkan kebenaran, keadilan sosial dan menjaga ekosistem alam yang sehat dan lestari, harus bekerjasama dengan mass media (cetak, elektronik, dan medsos) baik lokal dan nasional, bahkan jika perlu manfaatkan jejaringan media global yang pro lingkungan hidup di Erofa dan Amerika.

Memang kita sangat merasakan bahwa perilaku rezim yang tengah berkuasa saat ini (the ruling party) kurang peduli dengan konservasi dan kesehatan lingkungan (ekology, not go green) dan keadilan sosial (ekososial, social equity).

Mindset The ruling party saat ini sangat pragmatis hanya bertumpu mengejar pertumbuhan ekonomi dengan menguras sumberdaya alam semaksimal mungkin, mendapatkan maksimum profit finansial semata, dengan mengabaikan faktor ekologi dan ekososial.

Munculnya UU Omnibuslaw tentang Cipta Kerja, yang mengabaikan AMDAL, itu adalah mindset sesat dan menyesatkan, melanggar konsensus World Summit Para Pemimpin Dunia, yang diorganisir PBB tahun 1992 di Rio Je Nairo Brasilia, tentang Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), sekarang menjadi SDGs, ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, yang wajib dilaksanakan anggota PBB, termasuk Indonesia.
Demikian koment saya
Wassalam

====✅✅✅

 *) Ilmuwan dan Pakar Lingkungan Lulusan IPB University

Hadits Hari Ini

0

Nabi Musa di Hari Kiamat

Sahih al-Bukhori:3146

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

النَّاسُ يَصْعَقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ يُفِيقُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ الْعَرْشِ. فَلاَ أَدْرِي أَفَاقَ قَبْلِي أَمْ جُوزِيَ بِصَعْقَةِ الطُّورِ.

Dari Abu Sa’id ra, dari Nabi saw bersabda:

Semua manusia akan tak sadarkan diri pada hari kiamat, maka aku menjadi orang pertama yang sadarkan diri kembali, ternyata di hadapanku ada Musa as yang sedang berpegangan pada salah satu tiang dari tiang ‘Arsy. Aku tidak tahu apakah dia lebih dahulu sadar sebelum aku, atau dia termasuk orang yang dikecualikan dari hilangnya kesadaran (setelah ditiupnya sangkakala) dengan hilangnya kesadarannya di gunung Thur (saat Nabi Musa meminta untuk melihat Allah).

Pesan :
Nabi Muhamamad adalah orang pertama yang dibangkitkan kembali setelah semua manusia tak sadarkan diri – setelah mendengar tiupan sangkakala. Namun ketika beliau sadar, beliau akan melihat Nabi Musa sedang berpegangan pada salah satu tiang Arsy. Sehingga Rasulullah pun bersabda bahwa beliau tidak mengetahui apakah Nabi Musa dibangkitkan sebelum beliau, atau Nabi Musa termasuk orang yang tidak akan kehilangan kesadarannya setelah mendengar tiupan sangkakala.

Desa Sanja Lolos ke Semifinal

0

Turnamen Danramil Cup U-15 2023

Citeureup | Jurnal Bogor

Tim sepakbola Desa Sanja berhasil lolos ke semifinal Turnamen Danramil Cup U-15 2023 dan akan menghadapi Desa Karang Asem Barat di lapangan Mini Soccer Sundjaya, Sabtu (12/8/2023).

Desa Sanja yang berada di Grup A lolos ke semifinal setelah pada laga Kamis (10/8/2023) memetik kemenangan 1-0 lawan Desa Karang Asem Timur, bermain imbang 0-0 kontra Desa Puspasari dan unggul telak 4-0 lawan Desa Tarikolot.

Keberhasilan Desa Sanja berkat kekompakan tim dan kepiawaian bomber palang pintu belakang yang dipercayakan kepada M.Rifa Fadilah yang merangkap kapten tim.

M.Rifa Fadilah

Rifa merupakan anak seorang mantan pemain eks Persikabo dan Warna Agung Galatama, Joni Hinadida yang sedang persiapan turun di Piala RRI dan Suratin U-15 di Klub SSB Citeureup Raya.

Sementara Kepala Desa Sanja Edi Yusuf tampak puas tim sepakbolanya masuk ke babak semifinal setelah berjibaku memberikan yang terbaik.

“Hasil yang menggembirakan dan terus berjuang agar mendapat hasil yang maksimal,” kata Kades muda ini dalam keterangannya penuh antusias.

** yev

Tragedi Hutan Lindung Bukik Batabuah Kuansing Riau

0

Oleh:
Dr. Ir H. Apendi Arsyad, M.Si *)

Jurnalinspirasi.co.id – Melihat dan menonton gambar postingan om Eky Lubuak Jambi,  wartawan kawakan medsos Ranahriau.com, ada kegiatan ilegal para perambah hutan lindung Bukik Batabuah. Mereka para penjahat bebas beroperasi, menebang dan mengambil kayu-kayu balok yang dimuat dalam beberapa truk, sungguh sebuah pemandangan yang sangat menyedihkan, menyebalkan, gemes-geram dan marah kita dibuatnya.

Tragedi bersama (tragedy of the common) kerusakan ekosistem hutan lindung di bumi Lancang Kuning Provinsi Riau tidak kunjung hilang bahkan semakin merajalela dan marak terjadi seperti yang diberitakan di sejumlah media sosial. 

Mengamati perilaku penjahat lingkungan dan ekosistem alam yang merupakan urat nadi kehidupan umat manusia terus terjadi hingga kini. Dengan kasus tersebut, seolah-olah Kuansing negeri yang tak bertuan,  tidak ada pemimpin dan pemerintahan, alias negara tidak hadir melindungi rakyatnya.

Percuma saja ada ASN-birokrat, alat negara,  pejabat negara seperti para kaum terhormat DPRD yang diberi gaji dari pajak rakyat, akan tetapi semuanya tidak berdaya (powerless). Jika fenomena sosial kejahatan lingkungan terus dibiarkan dan diabaikan, dengan sikap apatis dan permisif ini,  maka

tunggu saja bencana demi bencana alam yang akan menyengsarakan rakyat akan terjadi dan terkadang  muncul seketika.

Menurut pendapat saya AA agar ada efek jera, tegakkan hukum dengan adil, tanpa diskriminatif, tangkap dan adili mereka dan penjarakan aktor-aktor perusak ekosistem hutan lindung itu. Aparat penegak hukum wajib bertugas profesional,  jujur dan adil serta steril dari pengaruh “upeti dan sogokan” uang dari para mafia pelaku kejahatan perusak ekosistem hutan-alam, anugerah illahi tersebut.

Tahu tidak mereka? Bahwa fungsi ekosistem hutan tersebut secara ekologis begitu vital yaitu sebagai sistem penopang dan pendukung kehidupan (life supporting system) seperti pengatur tata hidrologi-air,  pengatur iklim sebagai penyedia oksigen-udara segar yang amat dibutuhkan umat manusia, hutan pencegah pemanasan global (global warning), hutan sebagai sumber genetik flasma-nutfah flora dan fauna (biodiversity)  untuk sumber bahan makanan dan energi umat manusia dan makhluk hidup lainnya, dll.

Dengan kata lain bahwa keberadaan dan ketersediaan SDAL adalah sumber kemakmuran bersama rakyat sebesar-besarnya, (baca pasal 33 UUD 1945).

Jika ekosistem hutan lindung dieksploitasi kayu-kayunya ditebang habis, pohon-pohon besar dan vegetasinya dibabat dan dibakar,  kemudian diubah fungsinya menjadi kebun sawit dll, maka tunggu saja “kiamat kecil” dan azab akan terjadi, yang menimpa masyarakat tempatan (local community). Para dunsanak kita akan menjadi korban berbagai bencana atas perilaku kebiadaban para penjahat lingkungan hidup tersebut.

Perusak ekosistem hutan lindung itu adalah jelas dan tegas merupakan perbuatan melawan hukum (law enforcement), dan itu perbuatan pidana (kriminal). Mereka para aktor penjahat lingkungan tersebut harus dan wajib ditangkap tanpa pandang bulu termasuk mereka oknum aparat yang membekingnya,  atau yang membiarkan perbuatan jahat leluasa bekerja di.lokasi hutan lindung dengan menggunakan peralatan berat masuk hutan seperti truk,  senso, belko dan alat berat lainnya secara bebas. 

Oknum aparat kepolisian dan Koramil yang bertugas di daerah hukum kejahatan perusak hutan lindung Batabuah juga wajib diperiksa, diminta pertanggungjawabannya. Apabila ditemukan keteledoran dalam menjalankan tugasnya agar dikenakan sanksi disiplin,  jika perlu dipecat sebagai alat dan pejabat negara.

Para pelaku perusak hutan lindung Bukik Batabuah Kuansing, semua diproses hukum secara transfaran guna menegakan keadilan dan kebenaran.  Itu solusi terbaik,  supremasi hukum harus tegak di bumi Rantau Kuansing,  jika tidak datang berbagai bencana alam seperti banjir,  kekeringan,  banjir bandang akibat erosi dan degradasi ekosistem hutan akan berakibat membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat kini dan di masa yang akan datang.

Sebelum terlambat agar “kiamat kecil” dan berbagai azab itu tak datang, berupa bencana alam antara lain banjir bandang, kekeringan dll agar tidak terjadi, maka yang mengaku dan diberi amanah selaku tokoh pemerintahan, tokoh masyarakat,  para ulama dan ustadz,  tokoh ormas,  tokoh pemuda,  tokoh perempuan dan teramat penting peran para wakil rakyat (DPRD) agar peduli dan sadarlah kalian semua.

Taatilah aturan hidup dengan mindset ecocentrisme, harmoni bersama alam (bukan antropocentrisme, keserakahan) yang berperilaku  menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam dan lingkungan (konservasi SDAL) yang merupakan anugerah Allah SWT wajib dijaga oleh kita bersama!.

Kelestarian SDAL adalah aspek terpenting dalam kehidupan di bumi untuk keberlanjutan pembangunan (sustainable development). Pembangunan Berkelanjutan yang juga merupakan kesepakatan global, para pemimpin dunia dalam forum KTT Bumi (world summit), dan itu wajib kita laksanakan di daerah kita Kuansing, yakni program dan aktivitas pembangunan yang berdimensi ekonomi, ekologi dan ekososial yang sejalan (harmoni) secara berkeseimbangan, demi terpenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang: anak-cucu dan cicit kita.

Para penjahat lingkungan seperti pembakar dan perambah hutan lindung,  penambangan emas liar di sungai-sungai (PETI di DAS) yang terus marak, dimana perambah-penyerobot hutan lindung hutan tropis habitat flora dan fauna, haruslah dicegah dan dibasmi, tegakan hukum secara berkeadilan tanpa pandang bulu (supremasi hukum) sehingga mereka jera.

Para penjahat lingkungan tersebut, jangan sampai mereka merajalela dan marak berbuat kerusakan lingkungan, terutama ekosistem hutan lindung seperit Bukik Batabuah yang ada  di bagian hulu DAS Kuantan, bumi Pacu Jalur Rantau Kuantan dan Singingi (Kuansing). 

Sebagai masyarakat etnis Melayu yang beragama Islam,  dengan ajaran “Adat-budaya yang bersendikan syara,  dan syara bersendikan Kitabullah” (Al Quranulkarim) tidak sepantasnyalah gemar perbuatan jahat yang merusak ekosistem alam dan seharusnya mereka mencegah kerusakan (nahi mungkar) agar tak terjadi.

Akan tetapi kenyataan dan faktanya kini tampak merajalela berbuat kerusakan di nagori kita Kuansing.  Jika  kerusakan ekosistem hutan (forest ecosystem demages) ini terus dibiarkan, maka kita hendaknya merasa kasihan akan nasib para Dunasanak kita,  terutama buat anak,  kemanakan dan cucu kita di kemudian hari nanti. 

Mereka akan hidup lebih sengsara dan menderita akibat kelangkaan dan kehilangan sumberdaya alam sebagai sumber pangan dan energi, serta jasa-jasa lingkungan lainnya. Janganlah di suatu saat di bumi Rantau Kuansing, tidak ada lagi kicauan burung-burung di pepohonan hijau daun, dan semuanya menjadi sunyi dan senyap.

Marilah kita kembali berpegang teguh pada aturan adat-istiadat dan agama Islam yang pedoman hidup masyarakat Melayu. Mereka berhak juga untuk menikmati hidup yang layak dan menjadi sejahtera (social wellbeing) dengan ekosistem alam yang sehat, indah, nyaman, ramah dan  lestari-berkelanjutan.

Kunci semuanya, memang tergantung pada kadar kekuatan, komitmen dan kapasitas kepemimpinan Pemkab Kuansing,  Forkopimda,  terutama Bupati/Wabub Kuansing bisa bekerja siddiq,  amanah,  fathonah dan tabliq (SAFT characters)  sebagaimana disuritauladani Rasullullah Muhammad SAW.

Jika SAFT character ada dalam kepribadian para pemimpin negeri ini dan dijalankan tugas dan kewajiban kepemimpinan daerah dengan baik, bersih dan bebas dari perbuatan tercela korupsi, kolusi dan nepotisme/dinasty (KKN), bekerja profesional dan penuh tanggungjawab,  maka saya berkeyakinan bahwa para penjahat lingkungan hutan lindung Bukik Batabuah, Kuansing tidak akan bisa lagi mereka berbuat leluasa seperti sekarang ini, sebagaimana yang diberitakan di beberapa media sosial.

Jujur saya berkata, ketika melihat gambar postingan para penjahat, begitu leluasanya memasuki,  mengambil kayu-kayu balok (loging) dengan memakai aneka peralatan perusak hutan lindung Bukit Batabuah Kuansing, seperti Senso, sungguh hati ini tersayat-sayat,  sedih,  gemas dan geram-marah dibuatnya.

Kemudian muncul pertanyaan dalam benakku, mengapa kok bisa masuk alat berat sejumlah kenderaan berat truk masuk hutan, kok dibiarkan?  Dan kemana itu aparat keamanan dan penegak hukum yang bertugas di lokasi itu  Tragis.

Harapan kita,  hendaknya semakin banyak yang sadar, peduli untuk mencegah kerusakan ekosistem hutan,  dan marilah kita bertaubat untuk kembali ke jalan yang benar yang diridhoi Allah SWT,  yakni kita manusia harus berdampingan dan harmoni dengan alam (hablumminal alami), disamping hablum minallah dan hablum minannas, agar kita selamat hidup di dunia dan akhirats kelak,  Aamiin.

Save nagori Kuansing, dan save SDAL..!

Kita jangan lelah dan bosan memyuarakan kebenaran demi anak cucu kita, agar hidup mereka bisa mendapatkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terutama daerah Kuansing. “Basatu nagori maju, tigo tali sapilin, “, salam kayuah. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Wassalam

====✅✅✅

*) Ahli dan Pakar Lingkungan,  Alumni IPB University,  Pendiri-Dosen Universitas Djuanda Bogor,  Pegiat dan Pengamat Sosial, Orang Asli Cerenti Kini Mukim di Kota Bogor

SMAN 1 Nanggung Bina Karakter Siswa-siswinya dengan Dhuha dan Tausiah

0

Nanggung l Jurnal Bogor

Pendidikan karakter dilakukan SMAN 1 Nanggung, Kabupaten Bogor dengan pendekatan religi untuk mendukung tumbuh kembang siswa yang tak hanya pintar akademik, tetapi juga religius dan memiliki kepekaan sosial.

Upaya pendidikan karakter itu dilakukan dengan menggelar program rutin setiap Jumat yakni shalat dhuha bersama dan tausiah.

“Apa yang didapat bisa diaplikasikan harapannya menjadi manusia yang beradab. Sasaran dari program tersebut juga agar siswa bisa lebih religius dan memiliki jiwa sosial,” kata salah satu pengajar di SMAN 1 Nanggung Agus Nurohman kepada Jurnal Bogor, Jumat (11/8/2023).

Ada 513 siswa-siswi SMAN 1 Nanggung yang mengikuti kegiatan rutin mingguan tersebut. Pihak sekolah melalui kurikulum merdeka diintegrasikan kedalam  intrakurikuler sehingga kegiatan pembinaan karakter pada siswa dapat dilaksanakan diluar secara massif.

“Pembinaan karakter pada siswa ini penting sehingga kegiatan siraman rohani tentu harus dilakukan,” ujar Agus.

Program tersebut kata dia merupakan bagian kurikulum di SMAN 1 Nanggung sehingga siswa-siswi terbiasa melakukan zikir, tahlil dan asmaul husna, selain diberi pencerahan melalui tausiah.

** Arip Ekon

Kerusakan Jalan Lingkar Pasar Leuwiliang Digugat

0

Leuwiliang | Jurnal Bogor

Kondisi jalan lingkar Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor yang sudah puluhan tahun rusah parah digugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar. Gugatan class action terkait kerusakan jalan itu dilayangkan Genpar ke Pemerintah Kabupaten Bogor setelah menerima banyak aduan.

E. Soleh Fajar

“Banyak aduan masyarakat ke kami agar segera dilakukan perbaikan jalan menuju pasar melalui pintu belakang,” kata Ketua LSM Genpar DPC Leuwiliang E. Soleh Fajar alias Bang Joy, Kamis (10/8).

Genpar yang mewakili masyarakat yang mengeluhkan kondisi akses jalan menuju pasar itu mendesak lintas sektor untuk segera duduk bersama mencari solusi. Bukan malah saling lempar tanggung jawab.

“Menyikapi hal ini kami akan segera melakukan audiensi  meminta pihak kecamatan untuk memfasilitasi dan mengundang  lintas sektor untuk segera mencarikan solusi terbaik,” katanya.

“Karena ini adalah hak masyarakat dan merupakan akses masyarakat menuju Pasar Tradisional Leuwiliang, dan jika hal ini tidak mendapatkan tanggapan yang serius atau  diabaikan kami akan melakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kabupaten Bogor,” tambahnya. 

Sementara Kepala Desa Leuwiliang Iman Nurhaiman mengatakan, jalan lingkar Pasar Leuwiliang sampai saat ini tidak bertuan karena menurutnya belum jelas siapa pemilik dan yang memiliki hak terhadap jalan tersebut.

“Alhamdulillah jalan lingkar Pasar Leuwiliang sampai sekarang statusnya masih status quo. Jadi, belum jelas siapa yang memiliki dan siapa yang punya hak disitu,” katanya.

Iman Nurhaiman menuturkan, pihak PD Pasar Leuwiliang pun tidak mengakui bahwa sebagian jalan lingkar Pasar Leuwiliang itu tidak masuk siteplan.

“Jadi, yang diakui pasar itu hanya sampai yang saat ini sudah dicor saja,” katanya.

Tidak hanya PD Pasar Leuwiliang saja, Iman Nurhaiman mengatakan, pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan (Jajem) Leuwiliang pun tidak mengakui jalan lingkar Pasar Leuwiliang tersebut.

“Dari pihak PUPR juga tidak mengakui terkait jalan itu juga,” katanya.

** Andres

Cegah Stunting Dilakukan di Sukajaya

0

Sukajaya | Jurnal Bogor

Pemerintah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor terus berupaya melakukan pencegahan stunting. Hal itu dilakukan agar perkembangan anak tumbuh secara optimal dalam menghadapi kemampuan belajar, emosional, sosial hingga mampu berkompetisi di tingkat global.

Sekretaris Camat Sukajaya, Tirta Juwarta mengatakan, rembug stunting yang dilaksanakan itu sangat penting agar lebih searah dengan arahan dari pemerintah.

“Instruksi Presiden bahwasanya penanggulangan stunting menjadi hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu searah dengan kebijakan Bupati dan surat dari DPMD kita melaksanakan rembug stunting ini,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, keterlibatan semua desa tersebut menjadi penting dalam menjalankan pencegahan stunting anak di masing-masing wilayah.

“Ini dilaksanakan di 11 desa dan terakhir di kecamatan, sebelumnya kami melakukanya di setiap desa dan semuanya sudah melaksanakannya. Adapun hasil dari rembug stunting ini menerima masukan-masukan dari stakeholder untuk aksi apa saja yang harus dilakukan oleh masing-masing stakeholder,” paparnya.

Dalam kegiatan rembug tersebut, pihaknya juga menerima banyak saran dan gagasan dari sektor yang berkaitan dengan pencegahan.

“Yang hadir dari semua lining sektor di setiap desa hampir semuanya hadir dan semua memberikan masukan dan mengambil peran dalam penanganan pencegahan stunting, seperti halnya kepala desa dan BPD menganggarkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penanggulangan stunting,” katanya.

Dia berharap, hal pencegahan itu bisa dilakukan bersama-sama dan dilakukan di tempat masing-masing 11 desa tersebut.

“Mereka seperti kader posyandu dan PKK memiliki peran untuk melakukan kegiatan di tempatnya sehingga hal tersebut diharapkan kepada semua elemen masyarakat aktif dalam pencegahan penanggulangan stunting dan ini akan dilaporkan ke DPMD dalam bentuk pertanggung jawaban bahwa kita melakukan pencegahan stunting,” katanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tingkat Kecamatan Sukajaya, Ujang Ruhyadi mengungkapkan, peran gotong royong semua pihak dalam pencegahan stunting perlu dilakukan agar kegiatan bisa terakomodir dengan mudah.

“Di 11 desa sudah melakukan rembug stunting dan sekarang melakukan di tingkat kecamatan, peran gotong royong dari semua elemen maupun stakeholder dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan stunting harus diutamakan, karena hal itu agar mempermudah dalam mengakomodir kegiatan pencegahan perkembangan anak di wilayah,” katanya.

Pria yang akrab disapa Apih Ujang ini mengutarakan, pertumbuhan anak di wilayah harus intens terus diperhatikan dari mulai asupan hingga gizi perkembangan yang masuk pada anak tersebut.

“Kita harus tahu dan paham betul asupan apa saja yang masuk kepada anak itu, sehingga stunting di wilayah-wilayah bisa dicegah dengan baik, dan disini penting peran Posyandu maupun tim kesehatan harus intens menyikapi itu,” pungkasnya.

** Andres