29.2 C
Bogor
Saturday, June 27, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 33

Satpol PP Cigombong Bongkar Warung di Bahu Jalan, Diduga Jual Miras

0

Cigombong | Jurnal Bogor – Untuk menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong melakukan pembongkaran terhadap warung yang berdiri di bahu Jalan Raya Bogor–Sukabumi, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong.

Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan bangunan dinilai melanggar aturan, serta diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras). Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cigombong, Widodo, mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu warung yang telah dibongkar.

“Warung pertama yang kami bongkar sudah dalam kondisi kosong, karena pemiliknya bersedia meninggalkan lokasi. Sementara satu warung lainnya kami beri peringatan untuk segera dibongkar secara mandiri,” ujarnya Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pemilik warung mengabaikan peringatan yang telah diberikan.

“Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Sebelum dilakukan pembongkaran, kami juga mengimbau pemilik untuk mengosongkan warungnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keindahan di sepanjang jalur Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Widodo berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik warung yang melanggar aturan, sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah Cigombong.

“Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberantasnya, karena hal ini dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. Yudi

DPRD Soroti Kabel Optik Semrawut di Bogor, Desak Penertiban dan Evaluasi Perizinan

0

Cigombong | Jurnal Bogor – Keberadaan kabel optik milik sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang terpasang semrawut di berbagai wilayah Kabupaten Bogor menuai sorotan serius dari DPRD. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan keprihatinannya atas maraknya pemasangan kabel optik yang dinilai tidak tertib dan terkesan tanpa pengawasan. DPRD pun mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan provider yang beroperasi di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY. Sogir, mengungkapkan bahwa pemasangan kabel optik saat ini sudah tidak terkendali dan bahkan telah merambah hingga ke wilayah pedesaan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Semrawutnya kabel wifi di berbagai titik, milik beberapa provider, menunjukkan tidak adanya koordinasi dengan pemerintah, apalagi sosialisasi. Ini sangat mengganggu estetika dan juga keselamatan masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya praktik pemasangan kabel yang dilakukan secara sembarangan, seperti menempelkan kabel ke rumah warga tanpa tiang penyangga serta tanpa izin dari pemilik rumah.

“Bahkan ada kabel yang dipasang menempel di rumah warga tanpa tiang dan tanpa koordinasi. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Harus ada penertiban tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, AY. Sogir menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil seluruh perusahaan provider bersama pihak Diskominfo untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem perizinan yang selama ini berjalan.

Menurutnya, selain persoalan teknis di lapangan, aspek kontribusi terhadap daerah juga perlu dipertanyakan, termasuk terkait pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.

“Komisi I akan memanggil semua provider dan Diskominfo. Kami ingin memastikan apakah pajaknya benar-benar masuk ke daerah atau tidak. Jangan sampai mereka hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang W. Tawekal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa perizinan pemasangan tiang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) berdasarkan status jalan, baik kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“Kalau soal pemasangan tiang, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Sementara untuk layanan internet, provider wajib memiliki izin ISP dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelasnya.

DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perusahaan provider, terutama dalam penataan infrastruktur jaringan agar tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pihak provider, serta pemerintah desa dan kecamatan dinilai sangat penting guna menciptakan sistem pemasangan kabel yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan penataan ulang jaringan kabel optik di Kabupaten Bogor dapat segera dilakukan agar lebih rapi, aman, dan tidak merusak keindahan lingkungan. Yudi

Badan Jalan Jalan Jadi Usaha Parkir, Dishub Tutup Mata

0

Cisarua | Jurnal Bogor – Maraknya parkir liar yang menggunakan badan jalan di wilayah Cisarua sudah terjadi sejak lama. Mulai di kawasan bekas Pospol Lalulintas, depan mesjid Albarokah, dan di jalan Gapura kendaraan yang parkir dikawasan tersebut selalu dipungut biaya jika memarkir kendaraannya.

Dipakai nya badan jalan untuk usaha parkir ilegal tersebut, kondisi lalulintas di titik titik itu menjadi terhambat. Bahkan menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di kawasan Cisarua.

“Ya itu badan jalan dipakai untuk usaha parkir motor dan mobil. Dan itu terjadi sudah sejak lama. Akibatnya, kendaraan tidak bisa melaju normal karena sebagian badan jalannya dipakai oleh kendaraan yang parkir,” tutur Kardi.

Warga lainnya menuturkan, keberadaan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan yang perlu melakukan tindakan.

“Badan jalan dipakai usaha parkir itu kan tidak boleh. Dan ini merupakan kewenangan Dishub. Tetapi, hingga saat ini intansi itu tidak melakukan tindakan. Dengan sikap yang acuh, kita sebagai masyarakat menilai negatif terhadap keberadaan Dushub yang membiarkan badan jalan jadi tempat usaha parkir,” pungkas Solihin warga Cisarua. Dadang Supriatna.

Sekolah Rusak di Nanggung Diperbaiki

0

Nanggung l Jurnal Bogor ‎
‎Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) akan merevitalisasi sejumlah gedung sekolah dasar negeri (SDN) yang rusak di wilayah Kecamatan Nanggung melalui mekanisme swakelola.

‎‎Kasi Pendidikan dan Kesehatan Kecamatan Nanggung Ujang Maulana mengatakan, sebanyak 9 gedung SDN yang diusulkan Bappedalitbang ke pemerintah pusat direncanakan akan direalisasikan tahun ini.

‎‎‎Pembangunan sekolah rencana difokuskan pada revitalisasi SDN, seperti SDN Rimba Kencana, Sukamaju, Bantarkaret 01, Nunggul, Ciparay, Pangkaljaya, Cadas Leueur , Malasari 04 dan SDN Malasari 02

‎‎Pelaksanaan pembangunan tersebut dengan dibentuknya Kelompok masyarakat (Pokmas) termasuk komite dan guru.

‎Diawali dibentuknya Pokmas hingga berlangsungnya Bimtek yang akan digelar pada Mei 2026 mendatang.

‎”Revitalisasi 9 SDN yang diusulkan melalui Bappeda Kabupaten Bogor informasi detailnya nanti setelah Bimtek,” kata Ujang kepada Jurnal Bogor, Rabu (15/4/2026).

‎Dengan adanya rencana tersebut, ‎diharapkan di Kecamatan Nanggung sudah tidak ada sekolah dengan kondisi rusak berat.

** Arip Ekon

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

0

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa (31/3/2026) lalu.

LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Pada tahun pertama ini, seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dihadapkan pada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2025, pendapatan daerah meningkat dari Rp2,93 triliun menjadi Rp3,31 triliun atau naik 13,06 persen, dengan realisasi mencapai Rp3,23 triliun atau sebesar 97,41 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun atau 95,43 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp3,38 triliun, yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Capaian kinerja makro Kota Bogor Tahun 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 79,75 persen, persentase penduduk miskin menurun menjadi 5,89 persen, dan tingkat pengangguran menurun menjadi 7,95 persen.

Pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mencapai 5,45 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mengalami peningkatan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025.

“Dari indikator yang ada, baik mikro maupun makro, Alhamdulillah capaiannya tidak mengecewakan. Namun, ini menjadi PR bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas masyarakat Kota Bogor, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” jelasnya.

Peningkatan capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan berbagai program prioritas, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Pendapatan per kapita Kota Bogor meningkat menjadi Rp60,7 juta atau naik 7,21 persen dari tahun 2024 sebesar Rp56,6 juta. Angka tersebut melampaui rata-rata Jawa Barat sebesar Rp59,8 juta.

Sementara itu, ketimpangan pendapatan (rasio gini) Kota Bogor menurun menjadi 0,435 dari tahun sebelumnya 0,477 atau turun 8,81 persen.

Di samping capaian tersebut, sepanjang 2025 Pemerintah Kota Bogor meraih 83 penghargaan di tingkat nasional, provinsi, dan kota. Penghargaan tersebut menjadi bukti kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bogor atas saran dan rekomendasinya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Dedie Rachim berharap sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan demi kemajuan Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, baik tugas umum pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara teknis LKPJ kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketua KONI Kabupaten Bogor Resmi Nyatakan Mundur

0

Cibinong | Jurnal Bogor
Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar November mendatang, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar resmi mengundurkan diri.

Dedi mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KONI Kabupaten Bogor ke KONI Jabar.

“Saya mengundurkan diri dan sudah saya tandatangani pada Senin (13/04/2026) kemarin. Dalam surat tersebut saya sudah tidak menjabat Ketua KONI pada 1 Mei mendatang,” ujar Dedi kepada Wartawan, Rabu (15/04/2026).

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor itu menambahkan, bahwa pengunduran diri dilakukan bukan atas dasar adanya mosi tidak percaya para Cabor yang sempat disampaikan ke KONI Jabar.

“Saya mundur itu tidak ada tekanan eksternal, tetapi lebih kepada menjaga kondusifitas di dalam KONI menjelang Porprov November nanti,” kata Dedi Bachtiar.

Lebih lanjut dirinya berharap Ketua KONI Kabupaten Bogor penggantinya, dapat memberikan prestasi membanggakan pada ajang olahraga empat tahunan di tingkat Provinsi Jabar.

“Saya berharap pemimpin kedepan lebih ya kalau bahasanya lebih baik dari kepemimpinan saya, supaya Kabupaten Bogor ini tetap menjadi dukung atlet untuk Jawa Barat maupun Nasional. Mudah-mudahan pada Porprov nanti bisa mewujudkan Bogor Kahiji,” tutupnya.

(Noverando H)

Double Cover

0

Oleh: Tjahyadi Ermawan

Jurnal Bogor – DALAM lima tahun terakhir para peternak skala rakyat di Indonesia sangat terdampak. Hantaman Wabah Covid19 sejak 2020 hingga 2021 menjadikan iklim usaha tak seperti biasanya. Terjadinya penurunan daya beli para petani, dan melemahnya semangat untuk beternak.

Hantaman diperparah dengan merebaknya Kembali Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 2022. PMK pada hewan telah beberapa kali menyebar dan mewabah di Indonesia. Periode pertama persebaran penyakit ini terjadi pada tahun 1887 hingga 1983. Indonesia mendeklarasikan diri bebas dari PMK sejak 1986 yang kemudian diakui secara internasional pada 1990. Namun, pada bulan Mei 2022, kasus PMK kembali dilaporkan dan menyebar kembali ke berbagai wilayah di Indonesia.

Sampai saat ini,  pemerintah belum secara resmi mengumumkan penyebab pemicu merebaknya Kembali PMK yang menyasar hewan berkuku belah. Beragam spekulasi liar mengemuka, mulai dari dugaan masuknya daging impor dari India, dimana negara tersebut sampai saat ini belum dinyatakan bebas dari PMK.

Lucunya, Indonesia sendiri yang membuka pintu masuknya daging impor dari India. Aturan Country Base diubah menjadi zona base. Melalui paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, pemerintah  Ketika itu memutuskan untuk memperluas negara asal impor sapi/kerbau dan produknya dengan mengubah kebijakan kesehatan hewan berbasis zona (zone base).

Kebijakan ini dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2016 yang mengubah kebijakan importasi berbasis negara (country base) menjadi zona (zone base). Dengan begitu, pilihan impor daging ternak baik sapi maupun kerbau bagi Indonesia semakin luas, Tujuan dari kebijakan ini adalah memperluas sumber pasokan sapi/kerbau dan produknya, sehingga tidak bergantung pada dua negara eksportir utama saat ini yaitu Australia dan Selandia baru.

Kebijakan yang sangat berisiko bagi pemerintah menetapkan kebijakan berbasis zona melihat pengalaman Indonesia yang pernah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Melalui kebijakan berbasis zona ini maka sangat dimungkinkan mengimpor produk dari negara yang memiliki zona bebas PMK walaupun status negaranya belum dinyatakan bebas.

Terbukti, pada 2022 PMK mewabah Kembali di Indonesia dan berdampak hingga saat ini. Para peternak rakyat mayoritas hanya sekedar bertahan. Memperkuat double cover agar tidak Knock Out alias sekadar bertahan. Sanggupkah mereka bangkit? Semoga asa dari Program Maka Bergizi Gratis bisa membantu percepatan pemulihan iklum usaha sector peternakan di Indonesia.

(***)

Pengamat Sebut Pembelian Mobdin Botim tak Elok

0

Bogor | Jurnal Bogor

Langkah Pemerintah Kecamatan Bogor Timur (Botim), yang membeli mobil dinas (mobdin) camat anyar merk Mitsubishi dengan pagu anggaran Rp397 juta, menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya,kebijakan tersebut dinilai tak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat dan Wali Kota Dedie A Rachim.

Pengamat Kebijaka Publik, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak elok lantaran wali kota sendiri telah menerapkan work from home (WFH) setiap Jumat dan meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum saat bekerja.

Apalagi, sambung dia, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan agar daerah menerapkan efisiensi energy sebagai imbas dari konflik antara Iran, Israel, dan Amerika, yang mengakibatkan jalur pasokan minya di Selat Hormuz tertutup lantaran diblokade Iran.

“Apa yang dilakukan kecamatan Bogor Timur ini sangat kontradiktif. Wali kota minta adanya efisiensi dengan menerapkan WFH dan meminta ASN naik angkot, tapi ini justru beli mobdin baru,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Kata dia, kalaupun pemerintah kecamatan ingin meremajakan mobdin, seharusnya mereka membli mobil listrik. Dimana kendaraan tersebut sangat tepat sebagai langkah efisiensi.

“Kalau mau efisiensi mobil listrik, bahan bakar murah, pajak murah. Kan sekarang mobil listrik ada yang Rp200 juta. Kalau mobil konvensional tetap saja, biaya BBM-nya bengkak,” tegasnya.

Apalagi, sambung Dwi, sebelumnya pemerintah pusat juga telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan mobil listrik bagi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Rudy Mashudi. Menurut dia, dari dari enam kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Bogor Timur yang membeli mobil dinas.

Hal itu lantaran mobil operasional camat secara teknis sudah melebihi lima tahun, karena sebelumnya mobil Toyota Rush yang sebelumnya digunakan dibeli pada 2017 lalu.

“Di kecamatan lain tidak beli mobil dinas. Yang ada hanya anggaran untuk pemeliharaan saja,” ujar Rudy saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Lelaki yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor itu menyebut bahwa pagi anggaran pembelian mobil dinas itu sebesar Rp397 juta.

** Fredy Kristianto

Skandal Gadai SK, Pejabat Satpol PP Kota Bogor Dipolisikan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ dilaporkan ke Polresta Bogor Kota mengenai kasus dugaan gadai SK belasan anggota pasukan penegak perda.

Diketahui, anggota Satpol PP yang merasa menjadi korban resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ ke Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4).

Laporan polisi tersebut dilakukan sebagai buntut dari tindakan IJ, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Satpol PP, yang diduga menggunakan SK anak buahnya sebagai agunan pinjaman bank untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, para anggota harus menanggung potongan gaji dan tunjangan untuk cicilan utang yang tidak mereka nikmati.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi, membenarkan adanya laporan masuk terkait perkara tersebut.

Ia menyebutkan bahwa berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara prosedural.

“Benar, informasinya korban dari anggota Satpol PP Kota Bogor sudah membuat laporan di Polresta. Laporan tersebut diterima oleh Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan terlapor oknum ASN berinisial IJ,” ujar Ipda Iman Dwi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp pada Selasa (14/4).

Walau laporan sudah resmi, polisi masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan tim penyidik yang akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Ipda Iman menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan terkait pembagian tugas penanganan perkara.

“Namun, saat ini belum ada disposisi yang menentukan siapa yang akan menangani kasus tersebut secara spesifik,” imbuh Imam menjelaskan status terkini dari laporan tersebut.

** Fredy Kristianto

IJ Terancam Hukdis Berat, BKPSDM juga Proses Satu Lagi Pejabat Pol PP

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ atas aksinya menggadaikan belasan SK anggota pasukan penegak perda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa hukuman disiplin (hukris) terhadap IJ masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujar Dani kepada wartawan, Selasa (14/4).

Yang pasti, sambung dia, sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ berupa hukuman disiplin berat. Namun, ia enggan merinci hukuman berat apa yang dimaksud.

“Yang pasti hukdis berat,” singkat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut.

Selain IJ, sambung Dani, hukdis juga akan dijatuhkan kepada pejabat struktural lainnya di Satpol PP berinisial DA. Tetapi, ia tak menjelaskan mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat.

“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” kata Dani.

Sementara itu, Inspektorat Kota Bogor saat ini telah melakukan audit investigatif dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan proses berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Pemkot tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang merugikan hak pegawai.

“Bagian Hukum dan HAM telah memberikan pendampingan kepada pegawai yang dirugikan, mulai dari konsultasi, advokasi administratif, hingga fasilitasi apabila ingin menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Menurut dia, hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh negara.

Kata dia, BKPSDM sedang melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Apabila, ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi dan pemulihan melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menyebut bahwa Pemkot Bogor menyiapkan tiga jalur sanksi bagi oknum yang terbukti bersalah, yakni administratif, perdata, dan pidana. Untuk sanksi administratif, pelaku terancam hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sedangkan jalur perdata akan ditempuh melalui tuntutan ganti rugi guna mengembalikan kerugian daerah. Adapun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa wali kota sudah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota diwajibkan menggunakan sistem Cash Management System (CMS) dengan verifikasi berlapis oleh pejabat terkait hingga Inspektorat.

Sementara Bagian Hukum dan HAM membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan pegawai menyampaikan keluhan.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim akhirnya buka suara terkait kabar memprihatinkan mengenai personel Satpol PP yang dikabarkan tidak menerima SK selama 7 bulan.

Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor sebenarnya telah menyalurkan anggaran gaji tersebut sesuai prosedur.

Ia membantah tudingan bahwa pemerintah daerah menahan hak para petugas penegak perda tersebut.

“Jadi tidak benar ya bahwa pengajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana,” tegasnya.

Dedie menjelaskan bahwa permasalahan muncul bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada tata kelola di internal satuan tersebut. Ia mensinyalir adanya mekanisme yang salah di mana gaji para personel justru dikelola secara sepihak oleh oknum atasan.

Dedie juga menyoroti fenomena pinjaman bank atau jeratan utang pribadi yang dialami anggota, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi atasan untuk menyalahgunakan wewenang dalam memotong atau menahan gaji.

“Namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berhutang ya kepada bank dan sebagainya, kan itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Dedie telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan intensif. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius yang dilakukan oleh oknum pejabat di dinas terkait.

Saat disinggung mengenai nasib oknum atasan tersebut, apakah akan berujung pada pemecatan atau demosi, Wali Kota memberikan sinyal kuat adanya sanksi tegas.

“Ini kan kita sudah memberikan catatan, yang bersangkutan akan kita berikan sanksi, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya. Rekomendasinya pelanggaran berat, itu nanti ada beberapa hal,” tandasnya.

** Fredy Kristianto