Cisarua | Jurnal Bogor – Maraknya parkir liar yang menggunakan badan jalan di wilayah Cisarua sudah terjadi sejak lama. Mulai di kawasan bekas Pospol Lalulintas, depan mesjid Albarokah, dan di jalan Gapura kendaraan yang parkir dikawasan tersebut selalu dipungut biaya jika memarkir kendaraannya.
Dipakai nya badan jalan untuk usaha parkir ilegal tersebut, kondisi lalulintas di titik titik itu menjadi terhambat. Bahkan menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di kawasan Cisarua.
“Ya itu badan jalan dipakai untuk usaha parkir motor dan mobil. Dan itu terjadi sudah sejak lama. Akibatnya, kendaraan tidak bisa melaju normal karena sebagian badan jalannya dipakai oleh kendaraan yang parkir,” tutur Kardi.
Warga lainnya menuturkan, keberadaan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan yang perlu melakukan tindakan.
“Badan jalan dipakai usaha parkir itu kan tidak boleh. Dan ini merupakan kewenangan Dishub. Tetapi, hingga saat ini intansi itu tidak melakukan tindakan. Dengan sikap yang acuh, kita sebagai masyarakat menilai negatif terhadap keberadaan Dushub yang membiarkan badan jalan jadi tempat usaha parkir,” pungkas Solihin warga Cisarua. Dadang Supriatna.


