24.1 C
Bogor
Wednesday, April 15, 2026

Buy now

spot_img

Satpol PP Cigombong Bongkar Warung di Bahu Jalan, Diduga Jual Miras

Cigombong | Jurnal Bogor – Untuk menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong melakukan pembongkaran terhadap warung yang berdiri di bahu Jalan Raya Bogor–Sukabumi, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong.

Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan bangunan dinilai melanggar aturan, serta diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras). Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cigombong, Widodo, mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu warung yang telah dibongkar.

“Warung pertama yang kami bongkar sudah dalam kondisi kosong, karena pemiliknya bersedia meninggalkan lokasi. Sementara satu warung lainnya kami beri peringatan untuk segera dibongkar secara mandiri,” ujarnya Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pemilik warung mengabaikan peringatan yang telah diberikan.

“Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Sebelum dilakukan pembongkaran, kami juga mengimbau pemilik untuk mengosongkan warungnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keindahan di sepanjang jalur Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Widodo berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik warung yang melanggar aturan, sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah Cigombong.

“Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberantasnya, karena hal ini dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. Yudi

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles