Bogor | Jurnal Inspirasi
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama
Polresta Bogor Kota bakal melakukan penyekatan jalur dalam kota dalam rangka
mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah
penyebaran wabah Covid-19.
Hal itu dilakukan seiring telah
disetujuinya usulan PSBB Kota Bogor oleh Menteri Kesehatan Terawan Agung
Putranto melalui Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang
meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona.
Dalam Surat Keputusan yang
ditandatangani Menkes Terawan pada Sabtu (11/4) itu menyebutkan bahwa data yang
ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang
signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah
Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Rencananya PSBB akan mulai diterapkan di
Kota Bogor pada Rabu (15/4) mendatang. Kepala Dishub, Eko Prabowo mengatakan
bahwa pihaknya bersama Polresta Bogor Kota, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes),
Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP bakal melakukan penyekatan pada 11 titik di
Kota Bogor. Sebanyak enam di antaranya merupakan sekat tipe B, yakni ruas jalan
besar dengan volume lalu lintas padat.
“Enam sekat itu merupakan hasil
kontigensi plan Polresta Bogor Kota. Yakni, Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin,
Simpang Pomad, BORR dan Terminal Baranangsiang. Sementara lima titik lagi
adalah hasil kajian Dishub,” papar Eko kepada Jurnal Bogor, Minggu (12/4).
Kelima titik tambahan adalah sekat tipe
B yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang
Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung, Simpang
Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simoang Gunung Batu, menyekat arah
Ciomas, Laladon dan Ciampea. Simpang Air Mancur untuk menyekat dari arah
Cilebut-Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk mensekat arah dari arah Parung.
“Walau demikian, masyarajat masih
bisa melintas. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi,”
kata Eko.
Menurutnya, warga yang melintas
menggunakan sepeda motor tidam boleh berboncengan dan wajib menggunakan masker
serta sarung tangan. Sementara untuk kendaraan roda empat pribadi berkapasitas
lima orang hanya boleh membawa tiga orang. “Yang boleh duduk di depan
hanga sopir, dua lagi di belakang. Untuk kapasitas empat orang hanya boleh dua
orang, satu depan dan satu belakang,” ucap mantan Kepala Inspektorat itu.
Sedangkan untuk angkutan kota (angkot)
hanya boleh membawa lima penumpang yang wajib memakai masker, dan hanya boleh
beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. “Mereka juga nggak boleh
ngetem. Kenapa hanya sampai jam 20.00 WIB karena operasional KRL dari Jakarta
terakhir pukul 18.00 WIB. Sementara ojek online hanya diperbolehkan mengantar
barang,” paparnya.
Saat ini, kata Eko, dari 3.325 angkot di
Kota Bogor hanya beroperasi sebanyak 30 persen. “Itu atas keinginan
mereka, kami tak lakukan pembatasan. Makanya kita usulkan sebanyak 6.670 sopir
angkot dan 50 tukang becak ber-KTP Kota Bogor sebagai penerima bantuan yang
berasal dari APBD. Sekarang kami sedang aidasi agar tak tumpang tindih dengan
program pemerintah lainnya,” jelasnya.
Eko menuturkan bahwa setiap hari Dishub
akan menurunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam penuh
pada 11 titik tersebut. “160 itu Dishub saja belum dari TNI-Polri, Dinkes
dan Satpol PP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Eko, pada setiap
lokasi penyekatan atau cek point petugas akan melakukan pengecekan apakah
aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh.
“Bila melanggar aturan sanksinya adalah pidana sesuai dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi bagi pelanggar berat
seperti membuat onar saat PSBB. Kalau hanya tak memakai masker dan sarung
tangan, atau berboncengan sepeda motor. Kami akan menyuruh mereka pulang,”
urainya.
Atas dasar itu, kata Eko, masyarakat
harus mengerti dengan kondisi yang demikian. “Aturan PSBB mesti dipahami
dan dimengerti. Petugas hanya bekerja sesuai SOP demi keselamatan bersama. Dan
saat PSBB, apotik, rumah sakit, pasar, swalayan dan minimarker masih buka
karena hanya dibatasi jam operasional saja,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Bogor Dedie A.
Rachim mengatakan, penerapan PSBB juga perlu waktu untuk mempersiapkan teknis
di lapangan dan sejumlah dokumen. “Jadi nanti ada Perwali tentang PSBB kemudian
ada 2 SK terkait dengan data Dinsos, data penerima bantuan sosial dan kemudian
satu lagi SK terkait implementasi PSBB itu sendiri. Kemudian juga tentu harus
dilakukan langkah koordinasi dengan Forkopimda terkait simulasi-simulasi
termasuk penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari
pusat maupun provinsi. Nah ini harus dipersiapkan,” katanya
Dengan diterbitkannya Keputusan Menkes
tentang PSBB ini, kata Dedie, akan membuat langkah penerapannya bisa lebih
jelas dasar hukumnya. Sebetulnya Kota Bogor sudah menerapkan PSBB sebelumnya
dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor
swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.
“Hanya dengan diberlakukan PSBB ini ada
cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB
artinya apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, apabila masih ada
orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi
pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan
hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,”
tegasnya.
Dedie juga menyebutkan, penyekatan
bertujuan agar warga yang tidak ada kepentingan mendesak, atau tidak ada
kepentingan yang luar biasa tetap berdiam di rumah. “Agar penyebaran covid
ini menurun dan Insya Allah nanti kita lihat secara kualitatif dan kuantitatif
bahwa tingkat penyebaran covid ini betul-betul sudah tidak mengkhawatirkan
lagi, dan lambat laun bisa recovery lagi sehingga nanti dunia usaha,pendidikan
dan lain-lain bisa kembali normal,” jelasnya.
Dedie menambahkan, pemkot akan meminta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut melakukan langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor.
Fredy Kristianto
11 Titik Kota Bogor Bakal Disekat
1. Simpang Bubulak 2. Simpang Ciawi 3.Simpang BORR 4. Simpang Pomad 5. Simpang Yasmin 6. Simpang Terminal Baranangsiang. 7. Simpang Batutulis 8. Simpang Air Mancur 9. Simpang Empang 10. Simpang Gunung Batu 11. Simpang RSUD
PSBB Kota Bogor
1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi di rumah masing-masing. 2. Perkantoran dihentikan, terkecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor, dan Kebutuhan sehari-hari. 3. Pernikahan dilakukan di KUA, resepsi pernikahan maupun khitanan dilarang sementara. 4. Kegiatan belajar mengajar sekolah serta universitas dilakukan di rumah masing-masing. 5. Tempat Hiburan Ditutup, fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot maupun milik swasta 6. Dilarang makan di tempat, di restoran, cafe, dan warung makan. 7. Dilarang berkerumun diatas 5 orang, Pemkot Bogor akan menindak segala kerumumunan. 8. Pemakaman, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang. 9. Pelayanan pemerintah, POLRI, dan TNI akan tetap berjalan. 10. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka, seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung klontong, serta laundry.11. Pemkot Bogor terapkan layanan pasar online