Bogor | Jurnal Inspirasi
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Bogor Kota bakal melakukan penyekatan jalur dalam kota dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Hal itu dilakukan seiring telah disetujuinya usulan PSBB Kota Bogor oleh Menteri Kesehatan Terawan Agung Putranto melalui Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan pada Sabtu (11/4) itu menyebutkan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Rencananya PSBB akan mulai diterapkan di Kota Bogor pada Rabu (15/4) mendatang. Kepala Dishub, Eko Prabowo mengatakan bahwa pihaknya bersama Polresta Bogor Kota, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP bakal melakukan penyekatan pada 11 titik di Kota Bogor. Sebanyak enam di antaranya merupakan sekat tipe B, yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat.
“Enam sekat itu merupakan hasil kontigensi plan Polresta Bogor Kota. Yakni, Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, BORR dan Terminal Baranangsiang. Sementara lima titik lagi adalah hasil kajian Dishub,” papar Eko kepada Jurnal Bogor, Minggu (12/4).
Kelima titik tambahan adalah sekat tipe B yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung, Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simoang Gunung Batu, menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea. Simpang Air Mancur untuk menyekat dari arah Cilebut-Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk mensekat arah dari arah Parung.
“Walau demikian, masyarajat masih bisa melintas. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi,” kata Eko.
Menurutnya, warga yang melintas menggunakan sepeda motor tidam boleh berboncengan dan wajib menggunakan masker serta sarung tangan. Sementara untuk kendaraan roda empat pribadi berkapasitas lima orang hanya boleh membawa tiga orang. “Yang boleh duduk di depan hanga sopir, dua lagi di belakang. Untuk kapasitas empat orang hanya boleh dua orang, satu depan dan satu belakang,” ucap mantan Kepala Inspektorat itu.
Sedangkan untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh membawa lima penumpang yang wajib memakai masker, dan hanya boleh beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. “Mereka juga nggak boleh ngetem. Kenapa hanya sampai jam 20.00 WIB karena operasional KRL dari Jakarta terakhir pukul 18.00 WIB. Sementara ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang,” paparnya.
Saat ini, kata Eko, dari 3.325 angkot di Kota Bogor hanya beroperasi sebanyak 30 persen. “Itu atas keinginan mereka, kami tak lakukan pembatasan. Makanya kita usulkan sebanyak 6.670 sopir angkot dan 50 tukang becak ber-KTP Kota Bogor sebagai penerima bantuan yang berasal dari APBD. Sekarang kami sedang aidasi agar tak tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya,” jelasnya.
Eko menuturkan bahwa setiap hari Dishub akan menurunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam penuh pada 11 titik tersebut. “160 itu Dishub saja belum dari TNI-Polri, Dinkes dan Satpol PP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Eko, pada setiap lokasi penyekatan atau cek point petugas akan melakukan pengecekan apakah aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh. “Bila melanggar aturan sanksinya adalah pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi bagi pelanggar berat seperti membuat onar saat PSBB. Kalau hanya tak memakai masker dan sarung tangan, atau berboncengan sepeda motor. Kami akan menyuruh mereka pulang,” urainya.
Atas dasar itu, kata Eko, masyarakat harus mengerti dengan kondisi yang demikian. “Aturan PSBB mesti dipahami dan dimengerti. Petugas hanya bekerja sesuai SOP demi keselamatan bersama. Dan saat PSBB, apotik, rumah sakit, pasar, swalayan dan minimarker masih buka karena hanya dibatasi jam operasional saja,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penerapan PSBB juga perlu waktu untuk mempersiapkan teknis di lapangan dan sejumlah dokumen. “Jadi nanti ada Perwali tentang PSBB kemudian ada 2 SK terkait dengan data Dinsos, data penerima bantuan sosial dan kemudian satu lagi SK terkait implementasi PSBB itu sendiri. Kemudian juga tentu harus dilakukan langkah koordinasi dengan Forkopimda terkait simulasi-simulasi termasuk penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari pusat maupun provinsi. Nah ini harus dipersiapkan,” katanya
Dengan diterbitkannya Keputusan Menkes tentang PSBB ini, kata Dedie, akan membuat langkah penerapannya bisa lebih jelas dasar hukumnya. Sebetulnya Kota Bogor sudah menerapkan PSBB sebelumnya dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.
“Hanya dengan diberlakukan PSBB ini ada cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB artinya apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, apabila masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,” tegasnya.
Dedie juga menyebutkan, penyekatan bertujuan agar warga yang tidak ada kepentingan mendesak, atau tidak ada kepentingan yang luar biasa tetap berdiam di rumah. “Agar penyebaran covid ini menurun dan Insya Allah nanti kita lihat secara kualitatif dan kuantitatif bahwa tingkat penyebaran covid ini betul-betul sudah tidak mengkhawatirkan lagi, dan lambat laun bisa recovery lagi sehingga nanti dunia usaha,pendidikan dan lain-lain bisa kembali normal,” jelasnya.
Dedie menambahkan, pemkot akan meminta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut melakukan langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor.
Fredy Kristianto
11 Titik Kota Bogor Bakal Disekat
1. Simpang Bubulak 2. Simpang Ciawi 3.Simpang BORR 4. Simpang Pomad 5. Simpang Yasmin 6. Simpang Terminal Baranangsiang. 7. Simpang Batutulis 8. Simpang Air Mancur 9. Simpang Empang 10. Simpang Gunung Batu 11. Simpang RSUD
PSBB Kota Bogor
1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi di rumah masing-masing. 2. Perkantoran dihentikan, terkecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor, dan Kebutuhan sehari-hari. 3. Pernikahan dilakukan di KUA, resepsi pernikahan maupun khitanan dilarang sementara. 4. Kegiatan belajar mengajar sekolah serta universitas dilakukan di rumah masing-masing. 5. Tempat Hiburan Ditutup, fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot maupun milik swasta 6. Dilarang makan di tempat, di restoran, cafe, dan warung makan. 7. Dilarang berkerumun diatas 5 orang, Pemkot Bogor akan menindak segala kerumumunan. 8. Pemakaman, bagi yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang. 9. Pelayanan pemerintah, POLRI, dan TNI akan tetap berjalan. 10. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka, seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko dan warung klontong, serta laundry.11. Pemkot Bogor terapkan layanan pasar online