32.2 C
Bogor
Thursday, July 17, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1488

Hadits Hari Ini

15 April 2020
21 Sya’ban 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Zuhair bin Harb dan Abu Kuraib dan Muhammad bin Tharif Al Bajali mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail dari Umarah bin Al Qa’qa’ dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

Dua kalimat yang ringan diucapkan, tetapi berat timbangannya dan disenangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Pengasih yaitu Subhanallah wa bihamdihi Subhaanallaahil azhim. (Maha Suci Allah dengan segala pujian-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).

HR Muslim No. 4860.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Corona Picu Force Majeure

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Wabah virus Corona (Covid-19) telah ditetapkan menjadi bencana nasional. Kondisi ini pun memicu  status force majeure (keadaan terpaksa/darurat) sehingga bisa dijadikan dasar bagi kontrak bisnis yang belum menjalankan kewajibannya karena dampak Corona. Sebelumnya, Jokowi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional pada Senin (13/4).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan, pengusaha akan beradaptasi terhadap sejumlah hal dalam menghadapi status baru ini. Salah satu yang menjadi bahan perhatian adalah potensi force majeure atau keadaan kahar pada beragam aspek perjanjian. Danang mengingatkan agar pengusaha bersiap terhadap beragam kemungkinan yang bakal timbul.

“Ini akan jadi salah satu yang perlu ditindaklanjuti dari dunia usaha, untuk bisa lakukan langkah-langkah strategis, misalnya proses penghentian operasional mereka. Hampir 90% sektor tertutup. Kemudian terdampak operasional mereka. Kecuali program-program industri yang masuk prioritas nasional, itu kan boleh (berjalan),” kata Danang, Selasa (14/4).

Banyak industri yang terkena dampak. Padahal, di sisi lain perusahaan memiliki kewajiban dalam biaya operasionalnya, bahkan tidak sedikit yang menggunakan fasilitas kredit dari Bank. Dalam kondisiforce majeure, apalagi ditambah dengan stimulus perbankan yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengusaha bisa lebih leluasa.

“Keputusan OJK untuk relaksasi kredit kan bisa dimanfaatkan untuk melakukan negosiasi. Tapi intinya harus juga dipikirkan perbankan jangan kolaps karena semua (minta keringanan). Jadi jaga betul relaksasi kredit dunia industri dengan kemampuan perbankan yang harus dijaga keseimbangannya. Supaya jangan sampe efek domino Perbankan jadi kolaps,” sebut Danang.
“Harus seimbang antara industri yang punya kredit dan dunia perbankan. Harus balance. Intervensi pemerintah dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan melalui Menkeu harus perhatikan ada prudential bank, sehingga mereka juga nggak terguncang secara berat. Jadi kita harus liat dari banyak sektor dan perbankan,” lanjutnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono mengatakan karena force majeure dari kondisi darurat nasional itu hukumnya harus mengikuti. Kontrak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya. 
Keadaan memaksa atau force majeur adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Dalam keadaan, force majeure pihak yang tidak menjalankan kewajiban tidak bisa dinyatakan sebagai wanprestasi.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini. Menurut Bayu, Kepres ini hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19. “Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan selama ini,” ujar dia.

Bayu menduga penetapan status bencana nasional ini bertujuan untuk mempermudah sejumlah akses seperti tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pasal itu disebutkan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Meliputi; pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina. 

Selain itu, mereka memiliki kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, semestinya Presiden Jokowi mengatur hal-hal yang lebih tegas di Kepres tersebut. Misalnya, kata dia, menentukan komando lapangan antar lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak ada lagi kebijakan yang berbenturan dalam upaya penanganan Covid-19 ini. “Itu harusnya diatur dalam Kepres. Kalau tidak ya, berpotensi jalan sendiri-sendiri. Sehingga bisa kembali terulang seperti tabrakan Peraturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan,” ujar Feri.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pandemi Covid-19 sebagai bencana sosial tak serta merta memengaruhi kontrak bisnis pemerintah. Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang force majeur.

“Keputusan Presiden 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam karena menyebarnya Covid-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya keppres ini,” kata Mahfud melalui rekaman video, Selasa (14/4).

Dia mengingatkan, keppres bersifat pemberitahuan tentang terjadinya keadaan terpaksa. Karena itu, terbitnya keppres dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi mengenai kontrak bisnis yang dilakukan pemerintah.

Renegoisasi tersebut, kata Mahfud, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini menyatakan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat. “Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Adapun mengenai campur tangan negara untuk meringankan pelaksaan kontrak akibat persoalan ekonomi yang sedang terjadi, Mahfud menekankan, hal tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut dia, OJK sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan sebagainya. Negara menanggung hal tersebut. “Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Keppres 12/2020 ini sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Asep Saepudin Sayyev |*

Tak Sanggup Lagi Bayar, Pasien PDP Meninggal

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

ESN, warga Perumahan Taman Ria Persada, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi yang divonis PDP (Pasien Dalam Pengawasan) meninggal dunia setelah sehari keluar dari rumah sakit. Kades Pasir Angin,Ismail membenarkan sekaligus menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, korban terpaksa harus keluar dari Rumah Sakit Hermina karena sudah tidak sanggup lagi membayar biaya perawatan penyembuhan dirinya yang berstatus PDP.

Pihak RS ketika memberikan keterangan.

“Ya benar salah satu warga saya meninggal dunia sehari setelah terpaksa pulang dari Rumah Sakit Hermina karena sudah tidak sanggup lagi membiayai pengobatan. Saya sangat menyayangkan hal tersebut pasalnya kenapa pasien yang jika memang sudah berstatus PDP tersebut tidak langsung di rujuk ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” Keluh Ismail.

Ia melanjutkan, menurut cerita suami korban, ESN awalnya membawa istrinya ke Rumah Sakit Hermina karena hamil di luar kandungan dan saat itu dia menggunakan biaya operasi dengan menggunakan BPJS. Namun setelah operasi ada keluhan batuk, dengan maraknya isu Corona makan dirinya (suami ESN-red) membawa kembali istrinya ke Rumah Sakit Hermina dan setelah di eriksa ternyata dinyatakan ada gejala Covid-19/PDP, namun disebutkannya biaya pengobatan tidak bisa dicover oleh BPJS.

“Sempat dirawat selama seminggu di Rumah Sakit Hermina, hanya karena biaya membengkak mencapai 25 juta hingga keluarga korban ESN memaksa mengeluarkan ESN karena sudah tidak sanggup lagi untuk membiayai ESN sampai dinyatakan sembuh,itu yang membuat saya sedikit miris bagaimana jika hal tersebut terjadi pada masyarakat kecil dan harus membayar biaya untuk pengobatan Covid-19,” tukasnya.

Saat Jurnal Bogor menyambangi Rumah Sakit Hermina Mekarsari Cileungsi, Ketua Satgas Covid-19 DR.Ayudia yang didampingi oleh Dr.Camelia sebagai tenaga medis membenarkan bahwa memang ada pasien PDP yang meminta paksa pulang dalam kondisi yang belum stabil, Selasa (14/04).

“Awalnya pasien yang berinisial “E” dirawat disini (RS Hermina-red) dari tanggal 3 April awalnya dengan keluhan hamil diluar rahim dan direncanakan untuk operasi segera karena itu tindakan yang mengancam nyawa,setelah pasca operasi (tgl 04/04) tiba-tiba ada gejala yang mengarah ke suspect Covid-19,pasien tiba-tiba mengeluh batuk dan sesak,kami sudah melakukan sesuai prosedur dan pemeriksaan,dari hasil pemeriksaan pasien di curigai masuk katagori PDP,” terang Dr.Camelia

Melihat kondisi pasien,maka kami lakukan penanganan pasien sebagai pasien PDP,walaupun sebetulnya Rumah Sakit Hermina belum masuk dalam salah satu rumah sakit yang dirujuk untuk menangani pasien PDP, namun karena rumah sakit rujukan pemerintah yang kami upayakan setiap harinya penuh maka kami merawat pasien di sini (RS Hermina) tanpa dicover BPJS.

“Selama pasien disini (RS Hermina-red) kami tangani sesuai prosedur pasien PDP,dan setiap harinya kami mengupayakan untuk menghubungi rumah sakit rujukan pemerintah namun belum ada ruangan yang kosong,kurang lebih selama seminggu perawatan dari keluarga pasien ada permintaan pulang, dan saat itu kondisi pasien sudah agak baik karena sesaknya sudah hilang, namun belum bisa diperbolehkan pulang. Namun dari keluarga (suami dan ayahpPasien-red) tetap bersikeras untuk meminta perawatan di rumah, secara prosedur kami sudah memberikan edukasi kepada pasien,”jelas nya.

Ia melanjutkan perihal biaya yang memang tidak bisa dicover oleh BPJS dan selamat pasien dirawat keluarga korban tidak pernah mengeluhkan akan biaya tersebut,adapun jika dari awal keluarga pasien mengatakan hal demikian maka kami pihak rumah sakit akan memberikan solusi agar keluarga pasien memberikan pernyataan tertulis kepada Direktur Rumah Sakit.

“Walaupun kami rumah sakit swasta tapi kami pun punya kegiatan sosial,selama pasien dirawat tidak pernah mengeluhkan biaya dan saat pemulangan pasien pun tidak ada pembicaraan soal keberatan dalam pembiayaan,hanya saja pihak rumah sakit memang tidak memberikan  resume kepada keluarga korban bahwa pasien adalah PDP, kami hanya memberikan keterangan PDP pasien kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk pengambilan obat,” jelasnya.

Perihal biaya yang katanya bisa dirembers oleh BPJS itu kata dia masih digodok,belum ada keputusan dan belum ada tembusan kepada pihak rumah sakit bahwa pasien PDP /Covid-19 bisa dicover oleh BPJS. Maka sejauh ini penanganan pasien PDP masih dibiayai mandiri, kalaupun nanti memang bisa dirembers oleh BPJS maka uang pasien yang sudah dikeluarkan untuk pengobatan akan dikembalikan.

“Sejatinya kami sudah melakukan pasien sesuai prosedur pasien PDP walaupun kami bukan rumah sakit rujukan pasien PDP,dan memang kami tidak memberikan resum bahwa pasien adalah PDP karena PDP itu kan belum pasti positif Covid-19, jadi hasil resume bisa kami berikan setelah pemeriksaan hasil lab pasien 14 hari kedepan apakah pasien memang positif Covid-19 atau tidak yang nantinya akan kami berikan langsung kepada keluarga pasien,” pungkas Dr.Ayudia, Ketua Satgas Covid-19 RS Hermina.

Nay Nur’ain

Hari Ini PSBB, Diminta Diiringi Sanksi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini hingga 14 hari kedepan di Kota Bogor guna menekan penyebaran Covid-19. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Walikota Bogor pada 13 April lalu. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata pun meminta agar efisiensi dari pelaksanaan PSBB dilakukan, mulai penegakan sanksi dilapangan hingga pendataan bagi warga yang berhak mendapat bantuan pemerintah atas dampak pandemi tersebut.

“Kita sudah mengeluarkan anggaran cukup besar, jadi jangan sampai karena ketidaksiapan aparat, ketidak siapan penegakan perturan sehingga hasil yang didapatkan dari program PSBB ini tidak tercapai,” ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurut dia, DPRD berkeinginan agar jumlah warga yang tertular Covid-19 berkurang atau bahkan hingga menjadi nol. “Intinya petugas harus tegas, sehingga masyarakat tak keliaran di luar rumah,” katanya.

Kata dia, kebiasaan ojek online (ojol) berkerumun lebih dari lima orang di satu titik pun mesti disikapi pemerintah. “Makanya perlu ketegasan dalam penertiban baik dari Polisi, TNI dan Pol PP yang dibentuk bersama oleh Pemkot Bogor,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus melakukan efisiensi dalam pendataan dan pendaftaran masyarakat miskin baru. Sebab, hal tersebut mempunyai riak-riak yang sangat luar biasa. Pasalnya, sebagian masyarakat banyak yang mempertanyakan karena namanya tidak terdaftar.

“Banyak isu di lapangan, adanya pembatasan seperti yang tadinya 10 KK per RT jadi hanya lima dan isunya terus berkembang. Ini sangat perlu penertiban dari petugas kelurahan RT dan RW jangan sampai terlihat berpihak,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Sebab, kata Dadang, hal itu dapat memicu keributan di masyarakat lantaran meeasa tak diperlakukan secara adil. Apalagi, bila sampai ada warga yang menerima double bantuan.

Secara teori, kata Dadang, langkah Pemkot Bogor membuat ranking 1 sampai 50 terhadap warga yang layak menerima bantuan pandemi Covid-19 tidak memiliki dasar hukum. “Makanya ada usulan dari pimpinan agar dilakukan pengelompokan atau dibuat klaster misalnya untuk buruh, untuh sopir atau untuk ojol,” paparnya.

Sementara itu, dalam Perwali PSBB terdapat 29 pas yang ditetapkan. Di antaranya Pasal 13 yang soal mengatur tentang Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum. “Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang ditempat atau difasilitas umum,” ucap Dedie.

Menurutnya, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat sementara selama pemberlakuan PSBB. Namun, penutupan tersebut masih dikecualikan, apabila ada warga yang ingin berbelanja kebutuhan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata dia, pada Pasal  92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Pihaknya juga akan menggunakan tindak pidana terhadap warga yang melanggar sesuai KUHL Pasal 212, 216 dan 218.

“Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda. Kalau pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan, izinnya dapat dicabut,” paparnya.

Fredy Kristianto

Utang Rp4.680 Triliun, Indonesia tak Diberi Keringanan

Jakarta | Jurnal Bogor

Di tengah merebaknya wabah Coron, Dana Moneter Internasional (IMF) mengumumkan kebijakan. Sebanyak 25 negara mendapat keringanan pembayaran utang. Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgieva mengatakan, dewan eksekutif menyetujui beberapa negara yang diberi hibah dan keringanan pembayaran utang selama enam bulan. Hibah diberikan melalui Catastrophe Containment and Relief Trust (CCRT). Lembaga ini memiliki sekitar $ 500 juta. Termasuk $ 185 juta dari Inggris, $ 100 juta dari Jepang, dan dari China, Belanda, dan lain-lain.

IMF sedang berupaya untuk meningkatkan jumlah bantuan menjadi $ 1,4 miliar. “Hibah ditujukan kepada anggota kami yang paling miskin dan paling rentan untuk menutupi kewajiban utang IMF mereka untuk tahap awal selama enam bulan ke depan,” katanya.

Bantuan tersebut diharapkan membantu negara-negara itu menyalurkan lebih banyak sumber daya keuangan mereka ke arah upaya darurat medis yang prioritas. Dia mendesak negara-negara donor lain untuk membantu mengisi kembali CCRT. Meningkatkan kemampuan IMF untuk memberikan bantuan layanan utang tambahan selama dua tahun penuh kepada negara-negara anggotanya yang paling miskin.

IMF pada Maret menyetujui perubahan yang akan memungkinkan CCRT untuk menyediakan hingga dua tahun bantuan layanan utang kepada anggota termiskin IMF yang terdampak Corona. Direktur Pelaksana Bank Dunia, Axel van Trotsenburg mengatakan, kelompok 20 negara besar dan kelompok tujuh (G7) sebagian besar mendukung permintaan Bank Dunia dan IMF untuk penghentian sementara pembayaran utang. “Semua orang mengerti bahwa kita perlu membantu negara-negara termiskin. Ada keinginan besar,” katanya kepada Reuters dalam sebuah wawancara. “Aku pikir ini kesempatan yang baik untuk bergerak maju bersama,” katanya.

Reuters mencatat, lebih dari 1,8 juta orang telah dilaporkan terinfeksi oleh virus corona secara global dan 115.242 telah meninggal. Daftar 25 negara yang mendapat bantuan dan keringanan utang, tidak ada nama Indonesia. Hingga Agustus 2019, utang Indonesia tercatat Rp4.680 triliun.

Asep Saepudin Sayyev |*

Negara yang akan menerima bantuan layanan utang dari CCRT:

1. Afghanistan 2. Benin 3. Burkina Faso 4. Republik Afrika Tengah 5. Chad 6. Komoro 7. Republik Demokratik Kongo 8. Gambia 9. Guinea 10. Guinea-Bissau 11. Haiti 12. Liberia 13. Madagaskar 14. Malawi 15. Mali 16. Mozambik 17. Nepal 18. Niger 19. Rwanda 20. O-ncipe 21. Sierra Leone 22. Kepulauan Solomon 23. Tajikistan 24. Togo 25. Yaman

PKS Gunungputri Berikan APD ke Puskesmas Bojongnangka dan Kranggan

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Menjadi garda terdepan dalam penanganan Civid-19, Paramedis yang ada di Kabupaten Bogor sangat membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali Puskesmas yang ada di Kecamatan Gunungputri, yang saat ini menjadi salah satu zona merah harus lebih ekstra bekerja walau saat ini untuk Alat Pelindung Diri (APD) masih minim.

Tergugah hatinya, DPC Partai Keadilan Sejahteta (PKS) Kecamatan Gunungputri mengadakan program bantuan untuk tenaga medis di Puskesmas Desa Bojongnangka dan Kranggan, dengan memberikan APD berupa Masker, Gloves, Hand Sanitizer, Hand Soap, Hazmat, Kacamata Google, Sarung tangan dan Karbol yang dibagikan ke setiap puskesamas tersebut, Senin (13/04).

“Sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Virus Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya. Kami memberikan APD lengkap yang diserahkan secara langsung oleh DPC PKS Kecamatan Gunungputri ke Puskesmas Bojongnangka dan Kranggan. Hal itu kami lakukan agar keselamatan para tenaga medis juga bisa terlindungi mengingat Kecamatan Gunungputri masuk dalam zona merah,” ujar Ketua DPC PKS Gunungputri, Sudarto.

Sementara itu Anggota DPRD Komisi III, Achmad Fathoni, mengatakan selain APD, DPC PKS Kecamatan Gunungputri juga memberikan suport kepada para tenaga medis yang bertugas di zona merah tersebut. Salah satunya dengan menerima segala keluhan yang ada di Puskesamas mengingat banyaknya kasus yang terpapar virus Corona tersebut. Nantinya, keluhan yang disampaikan oleh Puskesmas akan diteruskan kepada dinas terkait maupun Bupati agar secepatnya bisa memenuhi segala kebutuhan di Puskesmas.

“Tak hanya memberikan bantuan APD, Kami juga menampung keluhan yang ada di Puskesamas terkait penanganan Covid-19, pasalnya di Kecamatan Gunungputri sudah menjadi zona merah penyebaran virus Corona tersebut. Hal itu, menjadikan Kecamatan Gunungputri sendiri menjadi kawasan lebih rentan terpapar virus Corona lantaran jaraknya yang berdekatan dengan Ibukota Jakarta. Sebagai Anggota Dewan, dengan adanya keluhan yang disampaikan Puskesmas nanti akan saya sampaikan ke pihak terkait yakni dinas Kesehatan dan bahkan Ibu Bupati langsung agar bisa di penuhi secepatnya,” katanya.

Kepala Puskesamas Bojongnangka, Dr Dian menuturkan, dengan adanya program yang dilakukan PKS ini pihak Puskesamas sangat mengapresiasi mengingat di Kecamatan Gunungputri hanya partai PKS dan dirinya sebagai anggota dewan yang peduli terhadap paramedis tersebut. Kedepannya, semoga anggota PKS dan Partai lainnya bisa terus melakukan program serupa agar semua kebutuhan yang ada di Puskesamas bisa terpenuhi.

“Kami dari pihak Puskesmas di Kecamatan Gunungputri sangat mengapresiasi dengan program ini, karena saat ini baru partai PKS yang menjalankan, dan untuk Dewan pun sama halnya. Kedepannya semoga anggota dewan lain bisa melakukan hal serupa agar semua kebutuhan masyarakat dan paramedis bisa terpenuhi,” tutupnya.

Nay Nur’ain

Stafsus Bikin Gaduh, Istana Dibanjiri Kritikan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tingkah Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra yang melayangkan surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada para camat seIndonesia, dimana dalam surat itu Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya sendiri, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Dalam isi suratnya, ia ‘menitipkan’ perusahaannya, Amartha sebagai relawan Covid-19 untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Atas sikap yang menghebohkan publik Tanah Air itu, sejumlah kritikan mengalir ke Istana Presiden. “Ini satu-satunya pengakuan saya atas kehebatan Ir. Haji Joko Widodo, hanya dalam 4 bulan sudah sukses menyiapkan 11 Staf Khusus Presiden berkelas Andi Taufan,” kata Natalius Pigai, Selasa (14/4).

Bukan tanpa alasan. Menurutnya, terungkapnya surat Andi Taufan ini menunjukkan iklim di Istana Negara kerpa menggerus moral para pejabatnya. Sebab sejauh ini, ia kerap menemukan pejabat yang setelah masuk ke lingkaran istana berubah haluan.

“Saya minta Jokowi secara sukarela mundur. Negara ini tidak hanya bangkrut karena ekonomi dan virus corona, tetapi makin hancur karena kekuasaan negara diisi orang-orang vandalis moral,” kritik mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Sikap presiden dengan meletakkan jabatannya dinilai perlu bila memang benar-benar mementingkan martabat bangsa. “Apakah tidak terasa, semua kejahatan terlihat di kasat mata rakyat Indonesia. Kalau saya pasti malu dan mundur. Jabatan itu tidak ada nilainya dibanding harga diri dan martabat,” tandasnya.

Bukan hanya kop surat yang dipermasalahkan, tapi juga adanya dugaan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi yang disoroti. Ini lantaran surat itu meminta camat untuk menyertakan perusahaannya dalam giat relawan desa melawan Covid-19. Terlepas dari itu, Andi Taufan telah menyampaikan minta maaf dan menyatakan menarik kembali surat yang diedarkan pada 1 April lalu itu.

Bagi politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, hikmah yang dapat dipetik dari kasus ini adalah tidak kompetennya lingkar istana dalam mengelola administrasi. Di mana masalah administrasi yang demikian sudah kerap terjadi dan terus berulang. “Inti sebenarnya dari surat stafsus milenial itu adalah administrasi dan power di sekitar istana dikelola dengan tidak profesional dan kompeten,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (14/4).

“Dan ini sdh bolak balik terjadi. Mulai I don’t read what i sign, pernyataan berkali-kali direvisi dan lain-lain. Ini baru yang  diketahui publik. Belum yang tidak,” sambung Jansen.

Menurutnya, rakyat hanya bisa mengingatkan apa yang telah terjadi. Walaupun mereka yang diingatkan selalu tidak menghiraukan. Dia lantas menganalogikan seorang anak yang mengingatkan orang tua di rumah. Terkadang apa yang diingatkan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Bisa karena dia tidak tahu, dia lupa, atau karena dia memang salah. Soal didengar apa tidak urusan dialah itu. Jika dalam kata-kata mengingatkan itu ada kritiknya, itulah demokrasi,” tutupnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli turut menyuarakan kekecewaanya. Lewat akun Twitter miliknya, Selasa (14/4), Rizal Ramli melontarkan tanggapan yang bernada geram. “Stafsus muda-muda sudah abusive, tidak tahu malu! Tidak punya etika, ndak ngerti bahwa conflict of interest itu tidak boleh. Payah abis. Belajar dari siapa ya? Fwrd: 7.094 kecamatan seluruh Indonesia harus bekerja sama dengan PT milik Staf Khusus @jokowi?” cuit @RamliRizal beberapa saat lalu. Taufan menyedot perhatian publik atas tindakannya tersebut, isu Stafsus pun trending di Twitter.

Terbongkarnya surat yang menggunakan kop Sekretariat Kabinet dengan ‘menitip’ perusahaan, menjadi fakta yang miris. Sebab, tindakan Andi Taufan tersebut dinilai membuka tabir sepak terjang para staf milenial yang resmi diumumkan Presiden Joko Widodo November 2019 silam.

“Kasihan stafsus melenial ini, akibat satu stafsus milenial semua jadi kena. Pada ketahuan dan dikuak main proyeknya,” kata Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule, Selasa (14/4).

“Buang-buang uang negara ratusan juta per bulan untuk gaji milenial itu. Lihat saja peran dan kelakuan stafsus milenial yang baru-baru ini terkuak. Merusak tatanan birokrasi kenegaraan, main proyek pula,” sambungnya.

Ia mengamini kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Menurut Ketua DPP Gerindra ini, penggunaan kop surat berlogo garuda juga pernah dilakukan oleh Staf Khusus lain.”Pernah juga dilakukan Jubir Fadjroel Rachman. Tak paham penggunaan dan administrasi negara,” tegasnya.

Bahkan di tengah carut-marutnya tatanan staf di bawah Presiden Joko Widodo ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga baru-baru ini mengangkat Yustinus Prastowo sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi Strategis. “Yang lagi lucu, Menkeu SMI (Sri Mulyani) suruh menghemat anggaran, tapi malah angkat stafsus baru. Tanda pemborosan, juga sepertinya SMI sudah tak mampu kerja, maka perlu stafsus. Iya gak sih?” tegasnya.

Dengan rentetan peristiwa ini, Iwan Sumule pun meminta pemerintah untuk mengurangi para pejabat sekelas Stafsus untuk mengurangi beban keuangan negara yang tengah mengalami kesulitan. “Kebijakan Menkeu SMI selalu jadi beban bangsa dan negara. Jadi langkah yang super keliru jika masih saja mempertahankan dan berharap Menkeu SMI bisa kerja untuk sejahterakan rakyat. Stafsus mesti dikurangi,” tandasnya.

Asep Saepudin Sayyev |*

PSBB Fokus Zona Merah

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Kabupaten Bogor akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. Dengan PSBB situasi di seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya.

Salah satu implementasi PSBB di Kabupaten Bogor adalah mengawasi pergerakan orang di seluruh kecamatan zona merah Covid-19. Pengawasan di zona merah dilakukan ketat, yang ditandai dengan pengadaan cek pin di sejumlah titik.

Dalam Handbook Penerapan PSBB Kabupaten Bogor yang diperoleh Jurnal Bogir, Selasa (14/4) disebutkan sejumlah titik pengawasan.

Noverando H

Cek Point Zona Merah Kecamatan Parung Panjang 
1. Jl. Parung Panjang (Batas Tangerang) 
2. SMA Parung Panjang (Batas Jasinga – Cigudeg) 
3. Jl. Raya Dago (Batas Rumpin) 
Cek Point Zona Merah Kecamatan Ciseeng: 
1. Jl. Raya Ciseeng (Batas Gn. Sindur) 
2. Jl. Pasar Ciseeng (Batas Kec. Parung) 
3. Jl. Raya Cibeuteung (Batas Kemang) 
4. Jl Raya H. Miing (Batas Rancabungur) 
5. Jl. Raya Prada Samlawi (Batas Rumpin)

Cek Point Zona Merah Kecamatan Jonggol 
1. Jl. Raya Cibarusah Jonggol (Batas Bekasi) 
2. Jl. Raya Jonggol – Cileungsi. 
3. Jl. Raya Dayeuh 
4. Jembatan Cipamingkis

Cek Point Zona Merah Kecamatan Kemang: 
1. Jl. Raya ATS Semplak 
2. Jl. Salabenda Raya Jakarta – Bogor. 
3. Jl. Raya Jampang Kemang.

Cek Point Zona Merah Kecamatan Ciampea 
1. Jl. Raya Cagak 
2. Jl. Raya Leuwiliang – Bogor 
3. Jl. Raya Cikampak, Warung. Borong 
4. Jl. Raya Cibadak – Ciampea

Cek Point Zona Merah Kecamatan Cibinong: 
1. Fly over Cibinong 
2. Jembatan Anggada, Jl. Raya Mayor Oking 
3. Jl. Raya Tegar Beriman PDAM 
4. Jl. Ciriung – Tapos

Cek Point Zona Merah Kecamatan Ciomas 
1. Jl. Letjen Ibrahim Adjie 
2. Green Hills Ciomas 
3. Jl. Kapten Yusuf 
4. Jl. Raden Kosasih 
5. Jl. Ciomas Raya. 
6. Jl. Bhayangkara

Cek Point Zona Merah Kecamatan Citeureup: 
1. Jl. Anggada 
2. Jl. Sentul Citereup 
3. Jl. Sirkuit Sentul 
4. Jl. Raya Tajur 
5. Jl. Masjid Assalam

Cek Point Zona Merah Kecamatan Gunung Putri 
1. Jl. Alternatif Cibubur (PUT. Bondot) 
2. Jl. Akses Tol Cimanggis 
3. Jl. Masjid Assalam 
4. Jl. Tlajung Udik 
5. Jl. Legenda Wisata 
6. Jl. Gunung Putri

Cek Point Zona Merah Kecamatan Cileungsi:
1. Jl. Raya Narogong Bekasi, PT. Bosaeng 
2. Jl. Raya Setu Pasir Angin 
3. Jl. Raya Transyogi, alternatif Cibubur Cileungsi 
4. Jl. Raya Cileungsi – Jonggol, Citra Indah 
5. Jl. Tunggilis Bondo.

Persiapan PSBB Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi Bagikan 3000 Masker

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

Kabupaten Bogor saat ini sedang mempersiapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakuka pada Rabu, 14 April mendatang. Sejumlah persiapan dari mulai tingkat Dinas dan Kecamatan sudah disosialisasikan. Guna menjalankan program tersebut, Kecamatan Cileungsi membagikan 3000 masker ke setiap pengendara di jalur masuk Perumahan Metland Transyogi, Senin (13/04)

“Dalam rangka persiapan PSBB yang akan diberlakukan besok hari, kami dari Kecamatan Cileungsi bekerjasama dengan Rodja membagikan 3000 masker ke setiap pengendara. Karena sebagai salah satu syarat PSBB yaitu setiap warga yang bepergian keluar rumah harus menggunakan masker,” kata Camat Cileungsi, Zaenal Ashari.

Menurut Zaenal, sapaan akrabnya mengatakan, selain membagikan masker kita juga sudah mulai mensosialisasikan terkait sistem PSBB yang mengharuskan setiap warga agar tidak berkumpul di suatu tempat, menjaga jarak minimal satu meter. Selain itu tempat hiburan pun sudah diimbau agar tutup selama pandemi Covid-19 ini masih ada.

“Dalam pembagian masker juga kita sosialisikan bagi para pengendara agar tidak membawa penumpang lebih dari satu agar mata rantai penyebaran virus Corona bisa terputus,” ujarnya.

Bagi warga yang masih membandel tidak mematuhi PSBB yang sudah dicanangkan oleh Kemenkes, khusus Kabupaten Bogor itu nanti akan dilaporkan dan sudah barang tentu pasti ada tindakan dari pihak kepolisian. “Kalau ada yang bandel pasti kita laporkan ke pihak terkait. Semoga dengan adanya PSBB ini masyarakat bisa mengerti agar virus Corona tidak menyebar luas, dan bagi warga yang ingin bepergian keluar rumah jika tidak terlalu mendesak mending diam di rumah saja atau isolasi mandiri agar terhindar dari virus Covid-19 yang saat ini semakin memprihatinkan,” tukasnya.

Nay Nur’ain

Dongkrak Pendapatan Petani, Pemdes Wargajaya Buka Akses Jalan

Cigudeg l Jurnal Inspirasi

Pemerintah Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg  tengah fokus membuka akses jalan yang merupakan jalur penghubung di tiga kampung, diantaranya Kampung Babakan Cijapuh, Cianger Kaum dan Kampung Pasir Angin.

Pembangunan jalan hingga tembus ke wilayah pertanian  yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 berikut pengerjaan Jembatan diatas bentangan kali Cikasungka sepanjang 15 meter.” Setelah selesainya infrastruktur dibangun diharapkan dapat membantu peningkatan produktivitas dan mempermudah akses pertanian,” kata Kepala Desa Wargajaya, Eman Suryatman kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Tak hanya itu, sambung dia,  jalan itu pastinya sangat berkontribusi dan membantu meningkatkan pendapatan petani kemudian berdampak pada penurunan biaya produksi,” tukasnya.

Menurutnya, Karena kalau tidak ada dibuka infrastruktur tersebut, para petani akan mengeluarkan biaya yang sangat tinggi karena tidak bisa dilalui kendaraan. Sebaliknya akses jalan telah dibuka tentu saja dapat menurunkan biaya, sehingga petani sangat diuntungkan,” terangnya.

Eman menuturkan, progresnya tahun 2001 nanti bahwa pengerjaan pembukaan jalan tersebut hingga betonisasi yang kemudian masuk dipeningkatan dengan cara di hotmix.” Bahwa pertamanya dibangun jalan tersebut adalah untuk mendukung pertanian dan mempermudah aktivitas warga.” ucapnya.

Sementara, Ketua Karang Taruna Anak Desa Wargajaya (Andeswar) Ucok Solahudin, pembukaan jalan tersebut dibangun sepanjang 2 kilo meter dan lebar 5 meter itu sekaligus pengembangan destinasi wisata dengan memanfaatkan sumber air dari pegunungan.

Menurutnya, kedepan setelah bangunan jalan rampung dan sudah bisa digunakan  pemanfaatnya sekaligus pengembangan wisata  di wilayah Curug Cianger dan Curug Geulis,” tuturnya.

Oleh sebabnya, kata Ucok, dengan adanya jalan yang memadai, tentu itu akan merangsang para pengunjung  dengan keberadaan destinasi wisata baru tersebut, ” kata dia.

Arip Ekon