30 C
Bogor
Tuesday, March 19, 2024

Buy now

spot_img

Hari Ini PSBB, Diminta Diiringi Sanksi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini hingga 14 hari kedepan di Kota Bogor guna menekan penyebaran Covid-19. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Walikota Bogor pada 13 April lalu. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata pun meminta agar efisiensi dari pelaksanaan PSBB dilakukan, mulai penegakan sanksi dilapangan hingga pendataan bagi warga yang berhak mendapat bantuan pemerintah atas dampak pandemi tersebut.

“Kita sudah mengeluarkan anggaran cukup besar, jadi jangan sampai karena ketidaksiapan aparat, ketidak siapan penegakan perturan sehingga hasil yang didapatkan dari program PSBB ini tidak tercapai,” ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurut dia, DPRD berkeinginan agar jumlah warga yang tertular Covid-19 berkurang atau bahkan hingga menjadi nol. “Intinya petugas harus tegas, sehingga masyarakat tak keliaran di luar rumah,” katanya.

Kata dia, kebiasaan ojek online (ojol) berkerumun lebih dari lima orang di satu titik pun mesti disikapi pemerintah. “Makanya perlu ketegasan dalam penertiban baik dari Polisi, TNI dan Pol PP yang dibentuk bersama oleh Pemkot Bogor,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus melakukan efisiensi dalam pendataan dan pendaftaran masyarakat miskin baru. Sebab, hal tersebut mempunyai riak-riak yang sangat luar biasa. Pasalnya, sebagian masyarakat banyak yang mempertanyakan karena namanya tidak terdaftar.

“Banyak isu di lapangan, adanya pembatasan seperti yang tadinya 10 KK per RT jadi hanya lima dan isunya terus berkembang. Ini sangat perlu penertiban dari petugas kelurahan RT dan RW jangan sampai terlihat berpihak,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Sebab, kata Dadang, hal itu dapat memicu keributan di masyarakat lantaran meeasa tak diperlakukan secara adil. Apalagi, bila sampai ada warga yang menerima double bantuan.

Secara teori, kata Dadang, langkah Pemkot Bogor membuat ranking 1 sampai 50 terhadap warga yang layak menerima bantuan pandemi Covid-19 tidak memiliki dasar hukum. “Makanya ada usulan dari pimpinan agar dilakukan pengelompokan atau dibuat klaster misalnya untuk buruh, untuh sopir atau untuk ojol,” paparnya.

Sementara itu, dalam Perwali PSBB terdapat 29 pas yang ditetapkan. Di antaranya Pasal 13 yang soal mengatur tentang Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum. “Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang ditempat atau difasilitas umum,” ucap Dedie.

Menurutnya, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat sementara selama pemberlakuan PSBB. Namun, penutupan tersebut masih dikecualikan, apabila ada warga yang ingin berbelanja kebutuhan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata dia, pada Pasal  92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Pihaknya juga akan menggunakan tindak pidana terhadap warga yang melanggar sesuai KUHL Pasal 212, 216 dan 218.

“Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda. Kalau pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan, izinnya dapat dicabut,” paparnya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles