Telah bercerita kepada kami Yahya bin Shalih, telah bercerita kepada kami Fulaih dari Hilal bin Ali dari Atha’ bin Asar dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barang siapa yang beriman kepada Allah, menegakkan shalat, berpuasa bulan ramadhan, maka sudah pasti Allah akan memasukkannya ke dalam Surga, baik apakah dia berjihad di jalan Allah atau dia hanya duduk tinggal di tempat di mana dia dilahirkan.
Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami sampaikan berita gembira ini kepada orang-orang ?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya di Surga itu ada seratus derajat (kedudukan) yang Allah menyediakannya buat para mujahid di jalan Allah dimana jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi. Untuk itu bila kalian minta kepada Allah maka mintalah surga firdaus karena dia adalah tengahnya surga dan yang paling tinggi. Aku pernah diperlihatkan bahwa diatas firdaus itu adalah singgasanannya Allah Yang Maha Pemurah dimana darinya mengalir sungai-sungai Surga.
Berkata Muhammad bin Fulaih dari bapaknya: “Diatasnya adalah singgasanannya Allah Yang Maha Pemurah”.
Reses adalah masa pemberhentian sidang parlemen. Waktu ini dimanfaatkan para anggota dewan yang terhormat kembali ke daerah pemilihan (Dapil) untuk mendengarkan, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituan dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral kepada konstituen di dapilnya sebagai pengejawantahan perwakilan rakyat dalam Pemerintahan.
Dr. Ir. Siti Munifah,M.Si
Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI pada Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, beberapa wilayah di Jawa Timur menjadi lokasi yang dipilih untuk dikunjungi salah satu diantaranya Polbangtan Malang.
Sekretaris Badan PPSDMP, Dr. Ir. Siti Munifah,M.Si, yang didampingi Direktur Polbangtan Malang Dr. Bambang Sudarmanto, S.Pt., MP, Kepala BBPP Batu Dr. Ir. Wasis Sarjono, S.Pt, M.Si dan Kepala BBPP Ketindan Ir. Sumardi Noor M.Si serta pejabat lain lingkup Kementerian Pertanian. Menyambut rombongan kunjungan kerja komisi IV yang dipimpin oleh Wakil Ketua Anggia Erma Rini, M.K.M beserta anggota lainnya.
Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si, Ono Surono, S.T., Dr. H. Sutrisno, S.E., M.Si, Ir. Mindo Sianipar, Yohanis Fransiskus Lema, S.IP., M.Si, Ir. Panggah Susanto, Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thoharo Dess, M. Sc, Ir. Endro Hermono, M.B.A., H. Charles Meikyansah, Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si., H. Muhtarom, S.Sos., Edward Tannur, S.H., Luluk Nur Hamidah, M.Si.,M.P.A., Bambang Purwanto, S.ST., M.H., Drs. H. Guntur Sasono, M.Si, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., Haerudiin, S.Ag, M.H, Slamet Ariyafi, S.Psi, Ema Umiyyatul Chusnah dan termasuk juga para sekretaris komisi, dan Tim Ahli.
Dalam sambutannya, selain ucapan selamat datang Sekretaris Badan PPSDMP, menyampaikan bahwa kehadiran anggota dewan di kampus tempat lahirnya petani milenial, seperti hujan disaat musim kemarau, harapan begitu besar kepada para wakil rakyat agar dapat mendukung, mendorong, mensuport terhadap tumbuh kembangnya petani milenial, generasi yang sangat diharapkan untuk dapat melanjutkan pembangunan di sektor pertanian.
Politeknik Pembangunan Pertanian Malang (Polbangtan) salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kampus tempat lahirnya SDM Pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
Polbangtan memiliki 3 program study unggulan yaitu Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan, Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan, serta Agribisnis Peternakan. Output dari Polbangtan adalah petani milenial yang terampil dan menguasai pekerjaannya, dapat ditempatkan diseluruh sektor dunia usaha dan industri pertanian, selain itu akan memiliki kemandirian, bahkan mampu membuka peluang kerja buat rekan-rekannya sehingga salah satu program Kementan, untuk menciptakan dan menumbuhkan 2.5 juta petani milenial akan segera dapat diwujudkan.
Sangat disadari untuk mendukung pembangunan pertanian maju, mandiri dan modern, perlu dilakukan penyiapan, pencetakan SDM pertanian unggulan. SDM yang kompetitif sebagai tenaga kerja pertanian andal dan unggul sebagai pengusaha pertanian milenial andal, kreatif, inovatif, professional, serta mampu menyerap lapangan pekerjaan sektor pertanian sebanyak mungkin. Untuk itu Badan PSDMP seperti yang diamatkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Prof. Dedi Nursyamsi akan selalu mendorong petani milenial menjadi garda kedepan sektor Pertanian. Kehadiran petani milenial menjadi sangat penting, karena petani milenial sarat dengan kemampuan pengetahuan Ilmu dan Teknologi.
Dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI, Aula Sasana Giri Sabha Polbangtan menjadi saksi atas kehadiran wakil rakyat di kampus tempat menyelenggarakan program vokasi dalam berbagai ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
Reses Komisi IV DPR RI yang beranggotakan dari F-PKB, F-PG, F-PD, F-NASDEM, F-GERINDRA, F-PDIP, F-PKS, F-PAN dan F-PPP akan menyuarakan, memperkenalkan dan menggerakan petani milenial yang pada dasarnya menjadi pilihan tepat untuk regenerasi dan dapat meningkatkan produktifitas pertanian.
Pembangunan pertanian dalam usaha mensejahterakan petani dan keluarganya belum cukup kalau hanya bicara inovasi, sarana dan prasarana, termasuk kebijakan peraturan perundangan. Yang utama adalah bagaimana kita meningkatkan SDM, sehingga mampu mengimplementasikan inovasi, sarana dan prasarana secara baik dan benar, serta mampu mengusulkan kebijakan peraturan perundangan yang mendukung pertanian
Tentu saja peran petani milenial di bidang pertanian menjadi penting, sebab dianggap memiliki jiwa yang adaptif dalam pemahaman teknologi digital, sehingga tidak terlalu kaku dalam melakukan identifikasi dan verifikasi teknologi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diwacanakan Presiden Jokowi untuk direvisi menuai banyak dukungan publik. Salah satunya dari pihak oposisi pemerintah. Banyak pihak berharap, wacana orang nomor satu di Indonesia itu benar-benar diwujudkannya sebagai bentuk keseriusan atas pernyataannya beberapa hari lalu meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera salah satunya mendukung langkah Presiden Jokowi merevisi UU ITE itu. Mardani mengatakan, hal tersebut perlu secepatnya untuk dilakukan pemerintah agar demokrasi dan kehidupan sosial berjalan sesuai kehendak rakyat.
“Perlu segera dilakukan. Kita perlu kondisi sosial yang nyaman dan kondusif. Modal sosial menjadi mahal harganya di masa pandemi,” ujarnya, Selasa (16/2).
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, meski PKS menempatkan dirinya sebagai partai oposisi. Tapi, tetap akan mendukung langkah pemerintah selama itu sejalan dengan kehidupan sosial masyarakat. “Kita dorong Pak Jokowi untuk ambil inisiatif revisi dan lebih aktif lagi mengurai berbagai kondisi di masyarakat,” tutur Mardani.
Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi karena berani merevisi UU ITE itu yang selama ini dinilai pasal karet. “Apresiasi inisiatif Pak Jokowi,” singkat Mardani.
Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah usai merevisi UU ITE tersebut untuk segera membebaskan para aktivis yang dijerat dengan pasal tersebut. Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat merupakan anggota Koalisi Aksi Menyalamatkan Indonesia (KAMI).
Kedua petinggi KAMI itu ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait tudingan menunggangi demo UU Ciptaker di sekitaran Istana Kepresidenan dan Patung Kuda beberapa waktu lalu. Selain keduanya, beberapa petinggi KAMI di Sumut juga ditangkap polisi. Selain itu, Habib Rizieq Shihab yang dikenakan UU Karantina Kesehatan juga disangkakan dengan UU Penghasutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.
Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.
Sementara Partai Demokrat (PD) menilai bahwa UU ITE belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bagi Partai Demokrat, penindakan UU ITE justru berujung pemenjaraan sejumlah kalangan di masyarakat.
“Beberapa waktu belakangan ini kita tidak boleh menutup mata terkait dengan segala bentuk penegakan dan penindakan hukum seputar UU ITE yang berujung kepada pemenjaraan,” kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Selasa (16/2)
“Saya menyadari hadirnya UU ITE tentu di satu sisi ditujukan antara lain untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum terkait dengan potensi pelanggaran dan kejahatan di dunia siber. Namun di sisi lain tidak dipungkiri penegakan UU ITE yang tidak bijak dan terukur akan berpotensi terjadi krimininalisasi,” imbuhnya.
Didik sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa pentingnya dunia maya bersih dari hoax hingga ujaran kebencian. Agar UU ITE tidak berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berpendapat, Didik memberikan sejumlah saran.
“Political will para pemimpin bangsa termasuk aparat penegak hukum harus terus adil, proper, profesional dan terukur, serta mencegah munculnya kriminalisasi khususnya terkait dengan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik. Dengan demikian, harapan kita semua penegakan hukum dan penindakan UU ITE tidak mengancam demokrasi dan kebebasan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.
Didik mendorong agar setiap warga negara, termasuk kepada masyarakat yang mengkritik keras dan tajam diperlukan sama di mata hukum. Kritik, kata Didik, memang terkesan pedas di kuping, dia pun mengenang bagaimana UU ITE diterapkan saat pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ingat! Di era SBY meskipun kritik masyarakat juga tidak kalah keras dan pedas, UU ITE ini dalam penegakan hukumnya relatif tidak berakhir kepada pemenjaraan. Mungkin yang berbeda saat sekarang ini, dengan UU ITE yang sama, tidak sedikit orang yang masuk penjara karena menggunakan hak berpendapatnya,” ucapnya.
Kepada aparat penegak hukum, Didik memberi pesan agar berlaku adil dan bijak dalam menggunakan UU ITE. Didik berharap konsep kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat ditegakkan.
“Harapan saya, seperti juga disampaikan Presiden Jokowi, kepada aparat penegak hukum untuk terus arif, bijaksana, proper, proporsional dan terukur dalam menegakkan hukum terkait UU ITE ini. Pastikan tidak ada aroganisme kekuasaan dan provokatif dalam penegakan hukum, gunakan kewenangan secara proper dan proporsional, jangan berlebihan apalagi dengan penyimpangan atau abuse of power,” imbuhnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2). Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang. Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan penangguhan penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya. Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis hakim Toto Ridarto.
Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit. Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya penanggahuan penahanan atas dirinya.
“Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan penahanan lagi. Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau,” ungkap Gus Nur.
Lebih lanjut, Gus Nur mengaku sangat mengetahui kondisi Ustaz Maaher kala itu. Sebab, dirinya sekamar dengan Ustaz Maaher. Namun, penangguhan dan penahanannya tak kunjung dikabulkan.
“Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya tetapi ternyata tidak,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya tidak lagi mempersoalkan soal permohonan penangguhan penahanannya. Hanya saja, semua itu dia serahkan ke majelis hakim. “Sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak Hakim bijaksana,” pungkasnya.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja dua saksi yang sedianya memberikan keterangan tidak hadir.
Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj. Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda. “Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia,” ungkap JPU di ruang sidang utama.
Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (23/2) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.
Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun yang ditayangkan di YouTube.
Peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang menyasar petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia) tidak perlu lagi melalui proses pendaftaran secara personal. Hal itu berbeda dari vaksinasi tahap pertama ke tenaga kesehatan yang sempat mengharuskan registrasi secara personal usai menerima SMS dari Kemenkes.
“Tidak perlu lagi melakukan pendaftaran. Karena pendaftaran ini sebagian besar sudah kita lakukan sebelumnya, tinggal datang dan menyebutkan NIK,” kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (16/2).
Nadia menjelaskan untuk petugas pelayanan publik, mayoritas telah didaftarkan secara kelompok melalui institusi tempat bekerja. Sementara untuk lansia alias orang di atas usia 60 tahun, Kemenkes bekerja sama dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta BPJS Kesehatan untuk proses pendataan.
“Lansia dan pemberi pelayanan publik untuk registrasi tidak menunggu SMS atau sistem aplikasi. Tapi mereka sudah teregistrasi di sistem P-Care yang sudah dimasukkan sebelumnya,” jelasnya. Meski begitu jika ada yang gagal saat pendaftaran, Nadia mengimbau publik untuk tidak perlu risau dan segera mendaftar secara manual dengan menunjukkan identitas, seperti kartu ID kerja. “Kalau tidak ada di dalam daftar, masih bisa melakukan secara manual,” pungkas Nadia.
Kemenkes, kata Nadia, juga telah menyiapkan empat metode pelaksanaan vaksinasi. Pertama vaksinasi di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit, vaksinasi di institusi negara, vaksinasi massal di satu tempat, atau vaksinasi massal bergerak. Namun khusus untuk kelompok lansia, metode vaksinasi hanya dilakukan di Faskes yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Adapun sebagaimana diketahui vaksinasi Covid-19 tahap dua akan dimulai pada Rabu (17/2) dengan pilot project di Pasar Tanah Abang, DKI Jakarta. Sasaran vaksinasi tahap dua ini yakni 16,9 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia. Vaksinasi akan terlebih dulu dilakukan di tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali.
Pungutan liar (pungli) yang terjadi terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) malam di kawasan Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, rupanya mendapat perhatian dari Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid. Ia pun meminta agar Tim Saber Pungli segera turun ke lokasi untuk menindak pelaku yang sudah meresahkan warga.
“Saya sangat mendukung bila Tim Saber Pungli turun untuk menindak para pelaku. Saya juga sudah lama mendapat informasi soal adanya pungli itu dari pedagang,” ujar Wahid kepada wartawan, Selasa (16/2).
Bahkan, kata Wahid, saat salah satu tokoh masyarakat akan menegur pelaku, justru malah diintimidasi. “Ya, waktu itu ada yang coba menasihati, tapi malah dikejar dan diintimidasi,” ungkapnya.
Wahid mengatakan, bila sebaiknya para PKL masuk ke dalam Pasar Bogor untuk menempati los yang telah disediakan oleh Perusaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ). Dengan kejadian itu, kata dia, seharusnya dapat menyadarkan pedagang bahwa keberadaan mereka di jalan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Memang yang saya dengar perputaran uang disana sangat besar makanya kami sayangkan kenapa nggak masuk saja ke dalam. Kalau masuk di dalam pasar kan tak ada pungli, jualan lebih nyaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahid juga mengapresiasi Polsek Bogor Tengah yang sukses mengungkap pungli di Pasar Bogor. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan polisi,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PDI Perjuangan, Ence Setiawan mengatakan bahwa nwgara harus hadir dalam melindungi warganya. “Kalau memang ada oknum yang melakukan pungli, harus ditindak, jangan pandang bulu,” katanya.
Ence menegaskan bahwa Presiden Jokowi selama ini terus menggaungkan revolusi mental, yang bertujuan mengubah sikap dan perilaku masyarakat. Selain berkomitmen memberantas pungli yang sudah lama mendarah daging.
“Atas dasar itu, saya mendorong Tim Saber Pungli untuk menindak tegas semua oknum yang melakukan pungli. Masyarakat tidak boleh takut, bila ada pelanggaran langsung saja laporkan. Saya yakin aparat keamanan akan langsung bertindak,” tandasnya.
Kepolisian Sektor Bojonggede, Polres Depok menangkap satu pelaku kasus pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri yakni Ir (50) di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang. Persetubuhan itu dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun selama satu tahun hingga anak tersebut hamil. Sang ayah pun tega menyuruh menggugurkan kandungan anaknya.
“Jadi korban sudah hamil 6 menuju 7 bulan, dan disetubuhi sejak umur 15 tahun, berarti kalau dihitung hampir satu tahun,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Priyadi saat dikonfirmasi, Senin malam (16/2).
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku tega menggauli anaknya. Karena pada awalnya sang istri telah meninggal tiga tahun lalu dan pernah minta izin ke anak akan kawin lagi, namun tidak diperbolehkan.
“Jadi karena gak boleh kawin, dan korban mengaku khilaf terus menggauli anaknya sendiri dengan dipaksa. Dan korban ini anak pertama dari dua bersaudara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat penemuan mayat bayi yang dikubur tak jauh dari rumahnya pada Sabtu, 23 Januari 2021 yang diduga kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. “Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dan atau pasal 299 KUHP,” pungkasnya.
Kepala Desa Sirnajaya Idim Dimyati angkat bicara perihal keterangan yang diberikan Kusnadi, Selasa (16/2). Menurut Idim Dimyati bahwasannya BUMDes Sirnasari membeli tanah seluas 2715 di Rawagede yang diklaim milik Kusnadi bukan dari kucuran dana dari pemerintah melainkan dari hasil pendapatan Curug Rawagede yang kemudian dibelikan tanah seluas tersebut untuk lahan parkir.
Idim Dimyati yang didampingi Agus Direktur BUMDes, Usman Bendahara BUMDes, dan Ir.Dudin menjelaskan perihal silsilah tanah yang diklaim milik Kusnadi. Dalam penjelasannya Ir.Dudin menjelaskan bahwa dirinya tidak terima jika disebut sebagai orang yang melakukan penipuan dalam proses jual beli tanah di Rawagede tersebut.
Menurutnya, justeru Kusnadi yang membawanya ke lokasi tersebut dan menawarkan tanah tersebut serta Kusnadi pula yang menjadi saksi proses jual beli tanah dengan status girik atas nama Tajarudin Madturo. “Penjelasan yang diberikan Kusnadi tidak benar, karena luas yang saya beli sesuai dengan surat girik no.182/029 Persil no.149 dengan luas 9130 M atas nama Tajarudin Madturo, dan dibeli dengan harga 10.000/m , bukan 15.000/m seperti yang dikatakan Kusnadi,”` kata Ir.Dudin
Dirinya melanjutkan, jika dalam proses jual beli tersebut pun turut hadir si pemillik tanah yaitu Niluh Nasih yang merupakan ahli waris dari H.I.G Djantang dan pembayaran pun sudah dilunasi dengan kwitansi terlampir. Kusnadi dan suami dari Niluh pun ikut menyaksikan pembayaran bahkan menjadi saksi dengan melampirkan tanda tangan.
“Saya merasa nama baik saya dicemarkan, maka saya akan tindak lanjut dan melaporkan balik Kusnadi dan Ibu Niluh ke ranah hukum, karena yang saya tau saya membeli tanah milik Ibu Niluh bukan milik Kusnadi dan itu sudah dibenarkan dalam Leter C dan dan surat girik yang saya punya,” kata Ir.Dudin.
Kades Sirnajaya Idim Dimyati juga mengatakan, dirinya tidak ada sangkut pautnya terkait proses jual beli tanah di lokasi tersebut karena pada tahun terjadinya transaksi jual beli antara Niluh dan Ir.Dudin yang dimediasikan oleh Kusnadi dilakukan oleh kades sebelumnya yaitu Kades Nana.
Sedangkan perihal pembelian tanah dari Ir.Dudin kepada BUMDes itu sudah dilihat keabsahaannya melalui leter C dan surat girik serta AJB yang dimiliki oleh Ir.Dudin. “Maka kami berani membeli tanah tersebut seluas 2715M dan itu pun bukan memakai anggaran pemerintah seperti yang dikatakan Kusnadi tapi kami belikan dari hassil pendapatan di tempat wisata Rawagede yang nantinya akan diperuntukan untuk lahan parkir.”
“Persoalan Kusnadi dengan Ir.Dudin itu diluar kewenangan kami, dan saya nyatakan BUMDes tidak membeli tanah sengketa, jika memang Kusnadi merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hokum,” jelas Idim Dimyati.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cileungsi dan Organisasi Masyarakat (Ormas) bersinergi dengan Forkopimcam untuk memonitoring sekaligus melakukan kegiatan pembersihan dikolong Fly Over Cileungsi, Selasa (16/2). Upaya ini menindak lanjuti pembongkaran dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (9/2) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri PLT Camat Cileungsi Wawan Suryana, Kapolsek Cileungsi Andri Alam Wijaya. SH, S,I.K, MM, Danramil 2106/Cileungsi Mayor INF Acep Komarudin, ketua KNPI Cileungsi Wahyudi, Satpol PP Kecamatan Cileungsi, serta semua ketua dan anggota Ormas dan OKP se-kecamatan Cileungsi .
PLT Camat Cileungsi Wawan Suryana mengatakan, pembersihan dikolong Fly Over ini dilakukan oleh semua pihak terkait dan harus bahu membahu. “Tidak untuk hari ini saja tapi untuk seterusnya, ini dari kita oleh kita untuk kita, karena yang menjaga dan melihara pasti lingkungan sekitar kita, ketika disini masih semerawut lagi yang malu kita juga. Oleh karena itu, ini hajatnya kerja sama dan tanggung jawab semua pihak,” ucapnya.
Ia menyatakan terima kasih atas ketegasan Kapolsek Cileungsi yang akan menindak para oknum yang mengambil keuntungan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL). “Saya berterima kasih kepada Kapolsek Cileungsi yang sudah tegas mengatakan kalau ada yang pungli dan lain sebagainya. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditindak tegas,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua KNPI Kecamatan Cileungsi, Wahyudi juga berterima kasih atas kerjasama jajaran Muspika Kecamatan Cileungsi, OKP dan Ormas yang sudah peduli dengan lingkungan yang ada di bawah Fly Over Cileungsi.
Harapan kedepannya, Wahyudi mengatakan, semua lapisan masyarakat khususnya pemuda bisa sama-sama membantu dan menjaga lingkungan agar PKL disediakan tempat untuk tetap berjualan. “Kita tidak sekedar bisa memindahkan tapi memberikan solusi agar mereka bisa tetap berjualan,” ucapnya
“Ketika pemerintah menentukan keputusan yang berdampak untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi. Kalau disitu nanti ada praktik bisnis dan sebagainya yang merugikan masyarakat, nanti sama-sama kita dorong bersama temen-temen untuk mengawal agar lingkungan tetap bersih dan pemuda juga bisa ikut berperan serta menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.
Meski sudah dua tahun lalu, namun ekses pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Lilis Saodah, Calon Kepala Desa (Cakades) Cadas Ngampar nomor urut 2 belum menyerah menuntut keadilan karena merasa dicurangi oleh rivalnya.
“Sudah 10 kali saya hadir di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, 8 kali menjalani persidangan dan 2 kali gagal sidang karena sedang lockdown Covid-19. Tapi sampai sekarang belum juga selesai, ada keputusan,” ujar Lilis Saodah ditemui di PN Cibinong Kelas 1A.
Dijelaskannya, sidang terakhir atau ke-8 dijalaninya pada Senin (15/2). Ia hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Saya menyampaikan sesuai dengan fakta, apa yang saya temukan di lapangan. Saya ungkapkan sebenar-benarnya kepada hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A,” ujarnya.
Lilis Saodah menjelaskan, sidang ke 8 yang dijalaninya ini mungkin untuk menelusuri laporan yang memang sudah dilengkapi oleh penyidik yang sekarang berkasnya sampai ke pengadilan dengan melakukan BAP terlebih dahulu pada sebelumnya, ditambah lagi dengan memperkuat keterangan BAP beberapa waktu lalu.
Lilis berharap semoga hukum bisa ditegakkan, jangan sampai pilih kasih. Karena dirinya juga warga Kabupaten Bogor. “Kalau ada kecurangan, tolong ditegakan keadilan yang sebenarnya-benarnya. Saya mewakili warga Kabupaten Bogor yang merasa perlu mendapatkan keadilan,” tukasnya.