Sukamakmur | Jurnal Inspirasi
Kepala Desa Sirnajaya Idim Dimyati angkat bicara perihal keterangan yang diberikan Kusnadi, Selasa (16/2). Menurut Idim Dimyati bahwasannya BUMDes Sirnasari membeli tanah seluas 2715 di Rawagede yang diklaim milik Kusnadi bukan dari kucuran dana dari pemerintah melainkan dari hasil pendapatan Curug Rawagede yang kemudian dibelikan tanah seluas tersebut untuk lahan parkir.
Idim Dimyati yang didampingi Agus Direktur BUMDes, Usman Bendahara BUMDes, dan Ir.Dudin menjelaskan perihal silsilah tanah yang diklaim milik Kusnadi. Dalam penjelasannya Ir.Dudin menjelaskan bahwa dirinya tidak terima jika disebut sebagai orang yang melakukan penipuan dalam proses jual beli tanah di Rawagede tersebut.
Menurutnya, justeru Kusnadi yang membawanya ke lokasi tersebut dan menawarkan tanah tersebut serta Kusnadi pula yang menjadi saksi proses jual beli tanah dengan status girik atas nama Tajarudin Madturo. “Penjelasan yang diberikan Kusnadi tidak benar, karena luas yang saya beli sesuai dengan surat girik no.182/029 Persil no.149 dengan luas 9130 M atas nama Tajarudin Madturo, dan dibeli dengan harga 10.000/m , bukan 15.000/m seperti yang dikatakan Kusnadi,”` kata Ir.Dudin
Dirinya melanjutkan, jika dalam proses jual beli tersebut pun turut hadir si pemillik tanah yaitu Niluh Nasih yang merupakan ahli waris dari H.I.G Djantang dan pembayaran pun sudah dilunasi dengan kwitansi terlampir. Kusnadi dan suami dari Niluh pun ikut menyaksikan pembayaran bahkan menjadi saksi dengan melampirkan tanda tangan.
“Saya merasa nama baik saya dicemarkan, maka saya akan tindak lanjut dan melaporkan balik Kusnadi dan Ibu Niluh ke ranah hukum, karena yang saya tau saya membeli tanah milik Ibu Niluh bukan milik Kusnadi dan itu sudah dibenarkan dalam Leter C dan dan surat girik yang saya punya,” kata Ir.Dudin.
Kades Sirnajaya Idim Dimyati juga mengatakan, dirinya tidak ada sangkut pautnya terkait proses jual beli tanah di lokasi tersebut karena pada tahun terjadinya transaksi jual beli antara Niluh dan Ir.Dudin yang dimediasikan oleh Kusnadi dilakukan oleh kades sebelumnya yaitu Kades Nana.
Sedangkan perihal pembelian tanah dari Ir.Dudin kepada BUMDes itu sudah dilihat keabsahaannya melalui leter C dan surat girik serta AJB yang dimiliki oleh Ir.Dudin. “Maka kami berani membeli tanah tersebut seluas 2715M dan itu pun bukan memakai anggaran pemerintah seperti yang dikatakan Kusnadi tapi kami belikan dari hassil pendapatan di tempat wisata Rawagede yang nantinya akan diperuntukan untuk lahan parkir.”
“Persoalan Kusnadi dengan Ir.Dudin itu diluar kewenangan kami, dan saya nyatakan BUMDes tidak membeli tanah sengketa, jika memang Kusnadi merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hokum,” jelas Idim Dimyati.
** Nay Nur’ain