Tajur halang | Jurnal Inspirasi
Kepolisian Sektor Bojonggede, Polres Depok menangkap satu pelaku kasus pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri yakni Ir (50) di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang. Persetubuhan itu dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun selama satu tahun hingga anak tersebut hamil. Sang ayah pun tega menyuruh menggugurkan kandungan anaknya.
“Jadi korban sudah hamil 6 menuju 7 bulan, dan disetubuhi sejak umur 15 tahun, berarti kalau dihitung hampir satu tahun,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Priyadi saat dikonfirmasi, Senin malam (16/2).
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku tega menggauli anaknya. Karena pada awalnya sang istri telah meninggal tiga tahun lalu dan pernah minta izin ke anak akan kawin lagi, namun tidak diperbolehkan.
“Jadi karena gak boleh kawin, dan korban mengaku khilaf terus menggauli anaknya sendiri dengan dipaksa. Dan korban ini anak pertama dari dua bersaudara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat penemuan mayat bayi yang dikubur tak jauh dari rumahnya pada Sabtu, 23 Januari 2021 yang diduga kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. “Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dan atau pasal 299 KUHP,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan