27.2 C
Bogor
Monday, April 29, 2024

Buy now

spot_img

Revisi UU ITE Disambut Dukungan Oposisi Pemerintah

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diwacanakan Presiden Jokowi untuk direvisi menuai banyak dukungan publik. Salah satunya dari pihak oposisi pemerintah. Banyak pihak berharap, wacana orang nomor satu di Indonesia itu benar-benar diwujudkannya sebagai bentuk keseriusan atas pernyataannya beberapa hari lalu meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera salah satunya mendukung langkah Presiden Jokowi merevisi UU ITE itu. Mardani mengatakan, hal tersebut perlu secepatnya untuk dilakukan pemerintah agar demokrasi dan kehidupan sosial berjalan sesuai kehendak rakyat.

“Perlu segera dilakukan. Kita perlu kondisi sosial yang nyaman dan kondusif. Modal sosial menjadi mahal harganya di masa pandemi,” ujarnya, Selasa (16/2).

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, meski PKS menempatkan dirinya sebagai partai oposisi. Tapi, tetap akan mendukung langkah pemerintah selama itu sejalan dengan kehidupan sosial masyarakat. “Kita dorong Pak Jokowi untuk ambil inisiatif revisi dan lebih aktif lagi mengurai berbagai kondisi di masyarakat,” tutur Mardani.

Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi karena berani merevisi UU ITE itu yang selama ini dinilai pasal karet. “Apresiasi inisiatif Pak Jokowi,” singkat Mardani.

Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah usai merevisi UU ITE tersebut untuk segera membebaskan para aktivis yang dijerat dengan pasal tersebut. Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat merupakan anggota Koalisi Aksi Menyalamatkan Indonesia (KAMI).

Kedua petinggi KAMI itu ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait tudingan menunggangi demo UU Ciptaker di sekitaran Istana Kepresidenan dan Patung Kuda beberapa waktu lalu. Selain keduanya, beberapa petinggi KAMI di Sumut juga ditangkap polisi. Selain itu, Habib Rizieq Shihab yang dikenakan UU Karantina Kesehatan juga disangkakan dengan UU Penghasutan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.

Sementara Partai Demokrat (PD) menilai bahwa UU ITE belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bagi Partai Demokrat, penindakan UU ITE justru berujung pemenjaraan sejumlah kalangan di masyarakat.

“Beberapa waktu belakangan ini kita tidak boleh menutup mata terkait dengan segala bentuk penegakan dan penindakan hukum seputar UU ITE yang berujung kepada pemenjaraan,” kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Selasa (16/2)

“Saya menyadari hadirnya UU ITE tentu di satu sisi ditujukan antara lain untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum terkait dengan potensi pelanggaran dan kejahatan di dunia siber. Namun di sisi lain tidak dipungkiri penegakan UU ITE yang tidak bijak dan terukur akan berpotensi terjadi krimininalisasi,” imbuhnya.

Didik sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa pentingnya dunia maya bersih dari hoax hingga ujaran kebencian. Agar UU ITE tidak berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berpendapat, Didik memberikan sejumlah saran.

“Political will para pemimpin bangsa termasuk aparat penegak hukum harus terus adil, proper, profesional dan terukur, serta mencegah munculnya kriminalisasi khususnya terkait dengan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik. Dengan demikian, harapan kita semua penegakan hukum dan penindakan UU ITE tidak mengancam demokrasi dan kebebasan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Didik mendorong agar setiap warga negara, termasuk kepada masyarakat yang mengkritik keras dan tajam diperlukan sama di mata hukum. Kritik, kata Didik, memang terkesan pedas di kuping, dia pun mengenang bagaimana UU ITE diterapkan saat pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ingat! Di era SBY meskipun kritik masyarakat juga tidak kalah keras dan pedas, UU ITE ini dalam penegakan hukumnya relatif tidak berakhir kepada pemenjaraan. Mungkin yang berbeda saat sekarang ini, dengan UU ITE yang sama, tidak sedikit orang yang masuk penjara karena menggunakan hak berpendapatnya,” ucapnya.

Kepada aparat penegak hukum, Didik memberi pesan agar berlaku adil dan bijak dalam menggunakan UU ITE. Didik berharap konsep kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat ditegakkan.

“Harapan saya, seperti juga disampaikan Presiden Jokowi, kepada aparat penegak hukum untuk terus arif, bijaksana, proper, proporsional dan terukur dalam menegakkan hukum terkait UU ITE ini. Pastikan tidak ada aroganisme kekuasaan dan provokatif dalam penegakan hukum, gunakan kewenangan secara proper dan proporsional, jangan berlebihan apalagi dengan penyimpangan atau abuse of power,” imbuhnya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles