31.5 C
Bogor
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1310

Korban Sempat Jajan di Warung Belakang Rumahnya

0

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Sehari sebelum korban Diska Putri (18) meninggal dunia dan jasadnya ditemukan warga dalam kantong plastik besar berwarna hitam di Jalan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (25/2/2021). 

Pada Rabu siang kemarin korban sempat membeli makanan ringan di warung sembako, milik Fikri (29) yang berada di belakang rumah korban. 

Usai belanja makan ringan di warung, korban lantas ke depan Jalan Raya. “Kemarin siang, korban sempat jajan di warung saya dengan menggunakan pakai kaos putih dan celana pendek,” ujar Fikri.

Fikri mengaku saat membeli makan ringan di warung, korban terlihat santai seperti biasanya. Setelah itu, korban langsung jalan kedepan jalan raya. “Saya tidak tau mau kemananya. Kayanya naik ojek kedepan gang, ” katanya.

Korban terkenal dengan sosok wanita yang pendiam. Dirinya kaget ketika mendengar kabar korban meninggal dunia. “Saya denger sih korban punya pacar dan suka dijemput pake motor di depan Jalan raya. Namun, nggak tau orang mana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang Hernawan Sodik mengatakan menurut informasi dari pihak keluarga bahwa anak tersebut kemarin sore izin kepada orang tua ingin main. Tapi pihak keluarga tidak tahu mau main ke mana dan dengan siapa hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal.

“Saat ini pihak keluarga sedang menuju Polresta Bogor dan sebagian lagi menuju RS Ciawi untuk otopsi,” tandasnya.

** Cepi Kurniawan

Sosok Mayat Itu Seorang Pelajar yang Sejak Kemarin tak Pulang

0

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Pasca penemuan sosok mayat dalam kantong plastik yang diduga menjadi korban pembunuhan, keluarga almarhum di Kampung Ciaruten RT 01, RW 03 Desa Cimanggu I masih tidak percaya atas kejadian yang menimpa Desika Putri (18). Korban tercatat sebagai siswi di SMAN 1 Cibungbulang.

Pihak keluarga mengaku sudah sejak kemarin korban tidak pulang ke rumah dengan alasan mengerjakan tugas sekolah. “Infonya mau mengerjakan tugas, tapi dari kemarin gak pulang, taunya kejadian kaya gini,” kata Anis, bibi korban kepada wartawan ketika ditemui di kediamannya, Kamis (25/2/2021).

Anis menceritakan, biasanya korban sering keluar rumah karena memang sambil berjualan makanan kucing secara online. “Kalau sikap almarhumah pendiam, terakhir ketemu hari Senin dan tidak ketemu sampai sekarang,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, menurut informasi dari neneknya, korban berangkat sore kemarin untuk mengerjakan tugas sekolah. “Almarhumah anak kesatu dari dua bersaudara. Bahkan keluarga, sebelumnya tidak ada firasat biasa saja, jadi selama tiga hari sudah tak ketemu,” tuturnya.

Sementara pihak sekolah  SMAN 1 Cibungbulang menyebutkan korban termasuk anak yang baik, namun tidak mengetahui soal tugas sekolah. “Anaknya baik, kalau soal dia pergi untuk mengerjakan tugas sekolah belum tahu karena tidak tiap hari mengerjakan tugas di sekolah,” kata Humas SMA 1 Cibungbulang, Bambang.

Bambang mengungkapkan, pihak sekolah turut beduka atas kejadian tersebut dan keluarga besar sekolah sangat kehilangan korban. “Kami kelurga besar tentu merasa kehilangan korban harus pergi selama dengan cara seperti itu,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Perpanjangan PPKM dengan Tetap Perketat Prokes

0

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro telah dievaluasi pada beberapa waktu lalu di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dari hasil evaluasi itu diputuskan, PPKM diperpanjang dengan beberapa penyesuaian dengan perkembangan kondisi. Pada prinsipnya PPKM diberlakukan dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Tetapi pada PPKM yang berlaku kali ini ada pelonggaran kebijakan yang mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, yang sebelumnya diatur hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Menurut Walikota Bogor, Bima Arya  kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021.

Berdasarkan instruksi itu, Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 440/981-Huk.Ham/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Kelurahan dalam Rangka pengendalaian Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

Selain itu,  dari hasil evaluasi telah memutuskan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor diperpanjang hingga akhir Februari ini. “Tadi kami menyepakati ganjil genap Insya Allah akan dilanjutkan setiap Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional. Tetapi dibatasi jam pemberlakuannya dari jam 09.00 – 18.00 WIB (sebelumnya 24 jam),” kata Bima Arya.

Diperpanjangnya ganjil genap ini, kata Bima, karena melihat hasil analisa data pada penerapan ganjil genap dua pekan sebelumnya yang menunjukan angka penurunan yang cukup baik, dari sisi mobilitas warga maupun angka kasus positif. 

“Satgas dan Forkopimda melakukan pembahasan. Kita melihat seluruh data menunjukan bahwa program PPKM Mikro dan Ganjil Genap menunjukan tingkat efektifitas yang sangat tinggi. Arus masuk kendaraan ke Kota Bogor, kerumunan yang berkurang dan yang paling penting adalah tren jumlah kasus positif Covid-19 yang menurun sangat signifikan,” jelas Bima.

Menurut Bima, perpanjangan ganjil genap juga harus dicari titik temu antara dimensi kesehatan dan juga dimensi ekonomi yang perlu diperhatikan. “Namun, beberapa data juga tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, cafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap jam 09.00 – 18.00 masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” tutur Bima.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa secara umum pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 checkpoint serta 1 tim crowd free road.

“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tapi tentang protokol kesehatan. Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid, lalu mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelas Susatyo.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tujuh poin khusus dalam mengatur protokol kesehatan dan juga aktivitas masyarakat selama PPKM jilid tiga ini masih sama dengan sebelumnya. “Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin secara khusus. Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan seperti mal diperkenankan sampai dengan pukul 21.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Alma. Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor akan dibantu TNI-Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha dan kegiatan masyarakat. (Advertorial)

Tujuh Poin Pembatasan Kegiatan Masyarakat:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

4. Melakukan pembatasan berupa:

a. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

b. Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebanyak 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.

Warga Sukaresmi Geger, Ada Mayat Perempuan Dibungkus Plastik Hitam

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sesosok mayat yang terbungkus plastik hitam gegerkan warga di Jalan Raya Cilebut, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (25/2) pagi.

Kopolreta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Pranomo Condro mengatakan bahwa mayat yang ditemukan merupakan seorang perempuan yang berusia belasan tahun. “Perempuan tersebut menggunakan celana putih dengan kaos kaki, tapi nanti lebih lengkapnya kita sampaikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/2).

Susatyo mengungkapkan, saat ditemukan mayat perempuan tersebut masih utuh tapi dengan kondisi dengan kedua kaki terikat. “Korban tidak ada mutalisi mayatnya utuh semua,” ungkapnya.

Terpisah, salah seorang saksi mata, Dedi mengatakan, jenazah perempuan naas itu terjadi pada pukul 07.00 WIB. “Saat itu sedang mengeluarkan mobil terus diliat ada plastik saya pikir sampah, tapi posturnya kaya tubuh wah mayat, setelah itu saya lapor Pak RT,” katanya kepada pojokbogor saat berada di lokasi.

Dedi mengaku, tidak melihat orang yang mencurigakan karena pada sore hari sudah tutup. “Kalau malam sudah tutup, karena kita sendiri tutupnya sejak sore,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

HADITS HARI INI

0


25 Februari 2021
13 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Mu’tamir berkata; Aku mendengar bapakku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdo’a sebagai berikut:

ALLAAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI WAL JUBNI WAL HAROMI WA A’UUDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA A’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABIL QOBRI. (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sikap lemah, malas, pengecut dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa qubur).

HR Bukhari No. 2611.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Perumda BPR Bank Kota Bogor Sabet Penghargaan BPR Award 2021

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Perumda BPR Bank Kota Bogor kembali menyabet penghargaan BPR Awards 2021 dengan predikat The Best 32 BPR Milik Pemda dari majalah Infobank berdasarkan riset Infobank.

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Kota Bogor, Ibrahim mengatakan, penilaian kinerja Bank khususnya BPR ini dilakukan setiap tahun oleh riset Infobank.

“Dalam perjalanannya, Perumda BPR Bank Kota Bogor sudah 10 kali memperoleh penghargaan Infobank Award,” katanya, Rabu (24/2/2021).

Untuk kriteria penilaian BPR Milik Pemda 2021 kata Ibrahim, dikelompokan dalam 9 kategori berdasarkan aset. Perumda BPR Bank Kota Bogor masuk ke dalam kategori BPR beraset Rp. 100 Miliar s/d Rp. 250 Miliar.

Dalam kategori tersebut Perumda BPR Bank Kota Bogor menduduki peringkat ke 4 dari total 10 BPR Milik Pemda dan menduduki peringkat pertama se-Jawa Barat.

“Perolehan berturut-turut Penghargaan Infobank Award tersebut merupakan hasil kerja sama Pengurus dan Pegawai serta didukung oleh para Stakeholder (terutama kepercayaan nasabah),” jelasnya.

Dia mengatakan dengan penghargaan Infobank Award yang diperoleh Perumda BPR Bank Kota Bogor ini, tentunya menjadi pemicu pihaknya untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja yang lebih baik kedepannya.

“Dan ini tentunya menjadi BPR yang senantiasa terus membangun kepercayaan dari nasabah dengan memberikan pelayanan prima dan mampu berkiprah dalam meningkatkan perekonomian daerah untuk kemajuan Kota Bogor yang kita cintai,” kata Ibrahim.

Sementara mengenai penyerahan penghargaan akan dijadwalkan kemudian.

** Fredy Kristianto/rls

Siber Polri Kirim Peringatan

0

Pakar Pidana Kaitkan dengan Kasus Buzzer Tersangkut Hukum

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Polisi melakukan patroli siber dan kini mulai langsung memberikan peringatan virtual. Sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana mulai dikirim peringatan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Upaya ini diklaim untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian daripada melakukan penindakan.

“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Slamet, Rabu (24/2).

Slamet menjelaskan, langkah ini sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

Restorative justice menurut Slamet juga telah terdapat dalam program Virtual Police. Artinya, penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.

Slamet mengatakan, setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

Tim patroli siber ini, lanjut Slamet, telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Dengan demikian, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

Selanjutnya tim patroli siber akan mengirim pesan berupa DM berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoaks. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Slamet, penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam,” ujar Slamet.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

“Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311. Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan itu tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice,” ujarnya.

“Kenapa tidak bisa ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran apabila akan naik sidik harus dilakukan gelar secara virtual oleh Mabes Polri sehingga inilah upaya Pak Jokowi-Pak Kapolri membuat untuk lebih tenang bangsa ini. Tapi bukan berarti tidak dilakukan penahanan terus kita semena-mena artinya kita sama sama koreksi diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Slamet juga mengatakan kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak.

“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Seseorang kalau dia mengkritik pada saat dia mengkritik kalau dia berbuat jahat di dalam lubuk hatinya yang paling dalam dia tahu kok kalau dia berbuat kejahatan, dia tahu kok bahwa kritik itu mengandung hoaks, mengandung ujaran kebencian yang menurutnya ditambah-tambah atau diedit sehingga kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh,” ucapnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku dirinya mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Edaran terkait panduan penanganan hukum menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SE itu salah satunya memberi panduan agar penegakan hukum kasus UU ITE mengedepankan aspek ‘restorative justice’ di mana tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu dilakukan penahanan, jika pihak korban tidak ingin melanjutkan perkaranya. 
Pria yang akrab disapa Fickar ini kemudian mengaitkan peristiwa SE Kapolri dan wacana revisi UU ITE dengan aktivitas buzzer atau aktivis media sosial. “Saya mensinyalir ada dua buzzer yang terkena perkara UU ITE, yang salah satunya Abu Janda dan kemudian presiden mewacanakan perubahan UU ITE,” ujarnya.

Fickar mengaku tak bisa mengaitkan 100% bahwa munculnya SE dan semangat revisi UU ITE ini dengan aktivitas buzzer yang tersangkut kasus hukum. Tapi jika dilihat dari rentetan peristiwanya, dia mengaku tidak heran jika masyarakat kemudian menyangka bahwa wacana itu respons dari dua perkara tersebut, yang salah satunya perkara yang menjerat aktivis medsos, Permadi Arya alias Abu Janda yang belum ditahan.

Dia pun berharap SE Kapolri maupun wacana revisi UU ITE dapat merubah persepsi publik bahwa proses hukum bisa menyentuh aspek keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. “Namun apapun alasannya UU ITE itu memang bermasalah pada beberapa ketentuannya,” papar Fickar.

Sedangkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan beberapa catatan terkait SE Kapolri tentang Penerapan UU ITE. Dengan adanya surat itu, Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi. Lalu, ruang digital harus menjadi produktif, sehat dan beretika. “Publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil. Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2).

Dia menilai surat itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Anggota Komisi II DPR itu menerangkan masih banyak masalah mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE itu. “Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” tuturnya.

Mardani menjelaskan pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Selain itu, harus ada evaluasi berkala. Hal itu untuk meningkatkan kemampuan membedakan mana kritik dan ujaran kebencian.

Menurutnya, kuncinya ada pada level yang memutuskan apakah dijadikan perkara atau tidak. “Tidak bisa dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan indeks demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial,” paparnya.

Dia mengutip hasil survei dari Indikator Politik Indonesia pada September 2020 yang menyatakan 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat.  “Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

** ass

Lembaga Pendidikan Jangan Kangkangi Aturan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) meminta setiap lembaga pendidikan tidak mengangkangi peraturan yang ada di Kota Hujan. Hal itu dikatakannya saat menyikapi polemik pembangunan aula SMP Kreativa, yang diduga dibangun sebelum mengantungi izin.

“Apapun itu tak boleh melampaui aturan. Prinsip bangun dulu, urus izin belakangan itu jangan sampai diterapkan di dunia pendidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/2).

Menurut ASB, peran serta membantu mengembangkan pendidikan di Kota Bogor pun jangan dijadikan dalih pembiaran yang berujung menjadi pembenaran. Atas dasar itu, Satpol PP jangan tebang pilih dalam menindak. “Kami juga akan mengingatkan kepada yayasan pendidikan, jangan melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang duduk di Komisi IV ini mengaku kerap menerima laporan masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh sekolah swasta. Bahkan, kerap ada kasus penahanan ijazah. “Saya berharap, lembaga pendidikan lebih melahirkan upaya solutif dalam mencerdaskan anak bangsa bukan malah menjadi industri komersil baru ditengah pendemi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fachrudin meminta setiap sekolah harus mengantungi IMB sebelum membangun. “Jangan sampai niat baik menjadi buruk. Seperti orang mahir bawa mobil tapi belum mengantongi SIM, kan tetap saja salah,” paparnya.

Dalam kesempatan berbeda, Manajer Humas SMP Kreativa, Suci Apriani, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantungi IMB untuk pembangunan aula. “Alhamdullilah IMB sudah terbit,” katanya.

Di tempat berbeda, Kabid Izin Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor, Naufal Isnaeni mengaku pihaknya telah menerbitkan IMB aula tersebut. “Sudah keluar IMB-nya,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Covid di Bogor Tengah Melandai

0

Dari 118 RW, Zona Merah Tersisa 19 RW

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dalam sepekan terakhir jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kecamatan Bogor Tengah menurun dari sebelumnya 79 orang, per hari ini Rabu (24/2) menurun 76 orang.

Dari keseluruhan yang terkonfirmasi positif, beberapa pasien mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 sebanyak 26 orang. Sedangkan 8 orang diantaranya mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, untuk 42 orang lainnya melakukan isolasi mandiri (Isoman).

“Alhamdulillah trennya menurun dalam seminggu terakhir ini,” ujar Camat Bogor Tengah Abdul Wahid kepada wartawan, Rabu (24/2).

Terlihat dari data yang ada jumlah terkonfirmasi positif dari klasisfikasi lokasi RW yang masuk zona merah/orange tinggal tersisa 19 RW se Kecamatan Bogor Tengah.

Sedangkan untuk Zona Hijau sebanyak 68 RW, Zona Kuning sebanyak 31 RW. Penurunan RW zona merah ini, sambung Wahid, berdampak dari adanya kebijakan ganjil genap di Kota Bogor. Khususnya di wilayah Bogor Tengah yang sangat berpotensi adanya penurunan covid.

“Tingkat kerumunan dan penumpukan masa semakin berkurang. Peran aktif aparat wilayah serta RW siaga covid terus melakukan penyuluhan di RW masing-masing,” terang Wahid.

Mantan Camat Bogor Timur tersebut berharap masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan protokol kesehatan 5 M.

“Aparatur di wilayah Bogor Tengah selalu mengingatkan kepada pengurus RT RW untuk selalu sosialisasi Covid19. Diupayakan juga masyarakat membatasi aktifitas keluar rumah dan tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan atau kegiatan sia-sia,” harap Wahid.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan Bogor Tengah Irman Khaerudin juga mengimbau cuaca ekstrim yang masih bisa terus terjadi diantaranya angin kencang dan hujan dengan intensitas tinggi.

“Namun sesuai monitoring kami sebulan terakhir, titik banjir di wilayah Bogor Tengah sudah hilang,” papar Irman.

Ia melanjutkan, bencana tanah longsor pun hanya terjadi pada satu titik yaitu di wilayah Ciwaringin. Namun demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat serta jajaran kelurahan serta RT RW untuk terus mewaspadai adanya bencana alam.

“Para lurah agar bisa memetakan titik rawan bencana di masing-masing kelurahan. Para aparar di kelurahan diharapkan dapat mengiatkan masyarakat dan mengajak untuk melakukan aksi bersih-bersih,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Proyek RS Graha Medika Divonis 8 Tahun Penjara

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam berkas penuntutan terpisah.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Sidang putusan yang diawali Rina dan selanjutnya Fikri ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian pada Rabu (24/2).

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rina Yuliana, oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majlis Hakim.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majlis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Pada pertimbangan yang dibacakan majlis hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Di proyek itu, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika.

Dalam hal pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. Jakarta Media telah mengeluarkan uang Rp1,1 miliar. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun,” jelas Ketua Majlis Hakim.

Atas putusan ini, Rina mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Keputusan yang sama diungkapkan Fikri Salim dalam menyikapi vonis majlis hakim terhadap dirinya.

** Fredy Kristianto