25.7 C
Bogor
Monday, April 13, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1287

Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Disorot

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pencabutan Rancangan Undang-undang (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 disorot. Salah satu  yang mengkritisi di DPR adalah Fraksi PKS.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait keputusan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR yang sepakat mengeluarkan RUU tersebut. Pertama, kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diametral berpotensi melemahkan kesatuan NKRI dan kerukunan masyarakat.

“Sistem presidential treshold dengan ambang batas tinggi terbukti tidak sesuai dengan original intent atau maksud asli dari UUD 1945. Sebab, sistem ini menghalangi kesempatan kita untuk memilih kader terbaik bangsa karena pada akhirnya kontestasi terbatas pada 2 paslon semata,” kata Bukhori, dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Menurut dia, konsekuensinya muncul pembelahan sosial yang rentan terjadi. Bahkan, kata dia, nuansa ketegangan itu masih bisa dirasakan sampai sekarang sebagai dampak dari Pemilu 2019. Maka itu, dibutuhkan penyempurnaan mendasar terhadap sistem pemilu eksisting melalui revisi karena secara sosiologis sangat tidak sehat untuk memelihara iklim kerukunan bangsa. 

Kedua, Bukhori menilai sistem pemilu juga turut menentukan desain kepemimpinan nasional. Ia menjelaskan, penurunan presidential threshold melalui revisi UU Pemilu akan membuka ruang lebih luas untuk melahirkan banyak pemimpin. Dia bilang hal ini sesuai dengan kehendak masyarakat yang menginginkan pemimpin yang berkualitas dan demokratis.

“Kita memiliki banyak tokoh negarawan yang layak menjadi pemimpin di tingkat nasional. Mulai dari ulama, cendekiawan, kepala daerah. Kami ingin mendorong demokratisasi yang lebih substantif dalam proses pemilihan Presiden untuk memutus rantai oligarki, salah satunya melalui ikhtiar revisi ini,” jelasnya.

Bukhori menjelaskan, pemilu dengan sistem yang lebih inklusif membuka peluang setiap lapisan anak bangsa bisa dipilih sebagai Presiden RI. Ia mencemaskan penerapan UU Pemilu eksisting akan memunculkan banyak kursi kosong di level kepemimpinan daerah ketika pilkada digelar serentak pada 2024. 

“Pilkada ini turut membawa konsekuensi politis berupa kekosongan legitimasi kepala daerah di sebanyak 271 daerah akibat masa bakti kepala daerah eksisting yang akan selesai pada 2022 maupun 2023,” lanjut Bukhori yang juga Ketua DPP PKS tersebut.

Pun, ia mengingatkan masa kepemimpinan kepala daerah eksisting akan selesai masa jabatannya pada rentang 2022-2023. Namun, ada jeda lama yang berdampak terhadap krisis legitimasi.

“Artinya, akan ada krisis legitimasi selama kurun 1 sampai 2 tahun karena yang memimpin adalah Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah seraya menanti kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024,” ujarnya.

** ass/viva

Libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Xiaomi dan Oppo Luncurkan Ponsel Baru

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Dua produsen ponsel asal China, Xiaomi dan Oppo, akan merilis ponsel anyarnya. Xiaomi Mi10S akan tampil ke publik pada Rabu (10/3) dan Oppo Find X3 meluncur satu hari setelahnya. Peluncuran kedua ponsel tersebut bersamaan dengan libur Isra Mi’raj dan Nyepi pada pekan ini.

Xiaomi Mi 10S akan ditenagai oleh prosesor Snapdragon 870 dan baterai 5.000mAh dengan pengisian cepat 33W. Ponsel ini diperkuat kamera 108MP dan pengaturannya terlihat seperti Xiaomi Mi 10 Ultra.

Tapi sebenarnya ada beberapa perbedaan utama, di mana Xiaomi Mi 10S bukanlah ponsel yang diganti merek dengan internal baru. Xiaomi Mi 10S akan memiliki pengaturan empat kamera dengan sensor utama 108MP tanpa lensa periskop. Ada juga lampu kilat LED ganda, lensa wide, lensa ultra-wide, lensa makro, dan lensa depth.

Meski begitu panel depannya masih dirahasiakan. Kendati masih disimpan rapat-rapat namun Xiaomi Mi 10S diyakini akan membawa layar AMOLED dengan pemindai sidik jari di bawahnya karena panel belakang tidak terlihat memiliki sensor juga tidak disematkan ke tombol daya.

Terlihat pula di TENAA bahwa Xiaomi Mi 10S memiliki punch-hole tunggal di bagian kiri untuk wadah kamera. Selanjutnya adalah Oppo Find X3, yang peluncurannya akan disiarkan secara langsung di YouTube pukul 11.30 UTC atau 18.30 WIB.

Dalam pengumumannya, Oppo tidak membocorkan satu pun keunggulan perangkat anyarnya tersebut. Tapi, sejauh ini yang diketahui bahwa Oppo Find X3 akan ditenagai oleh chipset Snapdragon 888.

Ponsel ini juga akan memiliki layar yang memberikan keunggulan dalam resolusi, kecepatan refresh layar, dan HDR yang membawa pengguna ke tampilan paling jelas, paling akurat, halus, dan nyaman.

Oppo Seri premium itu tetap pada komitmennya dalam pengabadian momen dengan fitur kameranya, yang mana memiliki pengaturan untuk memberdayakan fotografi dan pengambilan video dengan kualitas tertinggi di berbagai skenario.

Ini artinya Oppo Find X3 akan mengemas layar Super AMOLED 6,7 inchi dengan resolusi QHD Plus dan dua sensor Sony IMX766 yang dibuat khusus untuk kamera utama dan ultra wide angle.

** ass/viva

Dukung Pelestarian Alam, Bogor Village Tanam Ratusan Pohon Tabebuya Rosea

0

Bogor | Jurnal Inspirasi
Ratusan pohon Tabebuya Rosea di tanam di lingkungan perumahan Bogor Village. Hal itu dilakukan, guna menandai dimulainya penghijauan di kawasan perumahan yang berlokasi di Jalan Soemantadiredja, No 310, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Basuki Kurniawan MBA selaku CEO dari Rivela Grup meminta, agar pohon yang ditanam mirip dengan bunga Sakura itu dijaga dan dirawat.

“Penanaman pohon ini sebagai tanda dimulainya penghijauan di kawasan Bogor Village. Ini juga sekaligus komitmen Bogor Village untuk berpartisipasi dalam rangka penghijauan juga pelestarian alam di Kota Bogor,” ucap Basuki saat ditemui media, Selasa (9 Maret 2021).

Sementara itu, Faiz Hilmy, Project Manager Bogor Village menambahkan, penanaman pohon Tabebuya Rosea yang sudah dilakukan kawasan perumahan juga sebagai fasilitas lingkungan terbaik yang diberikan PT Rivela Grup selaku developer dari perumahan Bogor Village kepada calon pembeli dan juga lingkungan sekitar.

“Kalau di rawat dengan baik, maka pohon Tabebuya Rosea ini akan tumbuh indah di Bogor Village dan bisa dinikmati masyarakat Bogor khususnya.

“Ya karena tidak semua perumahan di Bogor yang area penghijauannya menggunakan pohon Tabebuya Rosea, maka harapan saya ini bisa menjadi kawasan perumahan yang memang membanggakan masyarakat Bogor khususnya,” kata Faiz.

Pohon Tabebuya Rosea yang ditanam, kata Faiz adalah jenis pohon Tabebuya  berbunga merah, putih dan pink dengan daun lebih lebar dibanding Tabebuya lainnya.

“Kalau sudah tumbuh besar, daunya itu akan mirip bunga sakura. Jadi saya rasa di kawasan Bogor Village ini bisa juga menjadi salah satu spot untuk instagramable,” harapnya.

Sedikit informasi, selain perumahan, di dalam Bogor Village Superblock juga rencananya akan di bangun TAMURAJA @BOGOR VILLAGE, Resort, Venue, Restauran dan juga Dinning yang bisa digunakan untuk acara seperti wedding dan meeting dilengkapi dengan pemandangan bunga Tabebuya.

“Jadi nanti suasana di sekeliling Bogor Village akan semakin indah dengan adanya pohon Tabebuya Rosea merah, pino dan putih ditambah dengan pemandangan spektakuler yakni Gunung Salak dan juga Gunung Pangrango,” pungkasnya.

Handy Mehonk | **

Kasus Asabri, Ada Duit Mengalir ke Petinggi Sriwijaya Air

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kejaksaan Agung mengusut sejumlah transaksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang mengalir ke petinggi Sriwijaya Air. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut menjadi alasan penyidik memeriksa CEO Sriwijaya Air, Chandra Lie pada Selasa (9/3).

“Ada transaksi yang dicek penyidik. Ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang itu pasti ada,” kata Febrie, Rabu (10/3).

Namun demikian, Febrie belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai transaksi tersebut untuk kepentingan apa. Dia hanya menerangkan bahwa aliran dana tersebut masuk ke kantong Chandra secara pribadi, sehingga tak melibatkan perusahaan. “Personnya ke perorangannya,” tambah dia.

Selain Chandra, penyidik juga memeriksa saksi lain yakni anak tersangka Ilham W Siregar berisial IMS, kemudian Direktur PT Evergreen Sekuritas, NS; Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI, BS; Direktur Utama PT. Strategic Management Service, ABS; Asisten Piter Rasiman sejak tahun 2005 s/d 2020, MM; Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi, RO.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Perusahaan ini diduga telah dikorup dalam periode 2013-2019. Termasuk, para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.

** ass/cnn

Listrik Gratis untuk Masyarakat Dihentikan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mulai April 2021 mendatang, pemerintah memutuskan tidak akan memberi stimulus listrik gratis lagi kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA. Diskon lisrik yang semula diberikan 100 persen akan dipangkas menjadi 50 persen saja.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat tiga menteri, yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pertimbangannya, ekonomi mulai pulih, sehingga stimulus bisa ditarik secara perlahan. “Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” kata Rida seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/3).

Kendati begitu, pemerintah tetap memberi stimulus listrik dalam bentuk lain. Berikut ketentuannya:

1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA

Sementara rincian stimulus PLN secara keseluruhan sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) dengan ketentuan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, golongan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Dengan ketentuan untuk pelanggan pascabayar, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

c. Masa berlaku keringanan bagi pelanggan pascabayar dan prabayar untuk periode April-Juni 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.

Pertama, pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA). Kedua, pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA). Ketiga, pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi tiga golongan. Pertama, pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA). Kedua, pelanggan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Ketiga, pelanggan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan tersebut berlaku untuk rekening April sampai dengan Juni 2021.

** ass/cnn

Diam-diam Kubu KLB Daftar ke Kemenkum HAM

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diam-diam mendaftarkan berkas administrasi kepengurusannya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Maret 2021. “Kita memang punya tim masing-masing sudah dibagi. Dan tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Badan Komunikasi DPP Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution, Rabu (10/3).

Razman menuturkan, bahwa jajarnya tidak mau melaporkan hasil KLB ke Kemenkum HAM secara beramai-ramai, sebab itu akan mengganggu aktivitas pegawai kementerian tersebut. “Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkum HAM, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana, terganggu mereka sehingga mereka tidak konsentrasi, biarkan mereka pelajari,” katanya.

Saat ini, partai berlambang Mercy diguncang adanya kisruh kepengurusan antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh putra SBY yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan adanya kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Jenderal (Purn) Moeldoko dari hasil KLB di Deli Serdang, Sumut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY didampingi pengurus DPP dan 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga DPC se-Indonesia menyambangi kantor Kemenkum HAM, Senin, 8 Maret 2021. AHY mengatakan, maksud kedatangannya bersama rombongan ingin memberikan surat keberatan atas gerakan sepihak yang diklaim KLB oleh eks kader dan melibatkan pihak internal.

“Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkum HAM jajaran untuk menyampaikan keberatan. Agar Kemenkum HAM menolak gerakan pengambilalihan kekuasaan atau klaim sebagai KLB,” kata AHY.

** ass/viva

HADITS HARI INI

0


10 Maret 2021
26 Rajab 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ لِي يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنْ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah bercerita kepada kami Al Awza’iy dari Az Zuhriy dari Sa’id bin Abdullahl-Musayyab dan Urwah bin Az Zubair bahwa Hakim bin Hizam radliallahu ‘anhu berkata; Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, lalu Beliau memberikannya, kemudian aku meminta lagi dan Beliaupun kembali memberikannya, lalu Beliau berkata kepadaku:

Wahai Hakim, harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan (tamak) maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.

Hakim berkata; Lalu aku berkata kepada Beliau:
“Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (dengan meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini”.
Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian Umar radliallahu ‘anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya. Maka Umar radliallahu ‘anhu berkata: Wahai kaum Muslimin sekalian, sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa’i ini (harta musuh tanpa peperangan), namun dia enggan untuk mengambilnya dan sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak (meminta) seorangpun setelah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam hingga dia wafat.

HR Bukhari No. 2910.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Skenario Akhir Demokrat

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) membongkar skenario Moeldoko dengan tujuan akhirnya membunuh Demokrat di 2024. Kini ‘hidup dan mati’ partai Demokrat ada di tangan Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM setelah dikabarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara diserahkan ke Kemenkum HAM.

Saiful Mujani menyatakan turut prihatin dengan tindakan pengambilan kepengurusan Partai Demokrat yang dilakukan dengan KLB hingga pengangkatan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat. “Setelah KSP Moeldoko ditetapkan jadi ketua partai Demokrat lewat KLB maka selanjutnya tergantung negara, lewat menkumham dari PDIP, Yasona, mengakui hasil KLB itu atau tidak,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus pengambilalihan parpol sebelumnya, Yasonna memenangkan pihak yang menggelar KLB atau yang dituding ‘mengambilalih paksa’ sebuah parpol. Terakhir terjadi pada kasus Partai Berkarya dimana Tommy Soeharto hampir saja disingkirkan setelah kubu KLB disahkan oleh Kemkumham. Masih beruntung, saat menggugat ke pengadilan, partai Berkarya yang dirintis Tommy berhasil kembali.

Apabila nantinya Yasonna mengakui kepengurusan Demokrat versi Moeldoko, Saiful Mujani menyebut, bahwa itu pertanda Partai Demokrat akan benar-benar mati. “Kalau mengakui, dan membatalkan kepengurusan PD AHY, lonceng kematian PD makin kencang,” jelasnya.

Saiful Mujani menyebut, seandainya Yasonna mensahkan kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dan kubu AHY mempermasalahkannya ke pengadilan, itu juga bukan perkara mudah. Sebab, ia menilai akan ada proses panjang meskipun kubu AHY memiliki legalitas sekalipun.

“PD AHY selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. Katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?” jelasnya.

Saiful Mujani membayangkan seandainya Partai Demokrat benar-benar dikuasi oleh Moeldoko dan kelompoknya, maka Demokrat tidak akan lagi sebesar ketika dipimpin oleh SBY.

“Saya tak bisa membayangkan PD bisa besar dan bahkan terbesar pada 2009 tanpa SBY. Suka ataupun tidak itu adalah fakta. Moeldoko bisa gantikan itu? seperti mantan jendral-jenderal lainnya mimpin partai, KSP ini tak lebih dr Sutiyoso, Hendro, Edi Sudrajat, yang gagal membesarkan partai,” tandasnya

“Akibatnya, 2024 Demokrat bisa menjadi seperti Hanura sekarang, yang hilang di parlemen setelah Wiranto tak lagi mimpin partai itu,” terangnya.

Ia pun menduga, skenario terakhir dari apa yang dilakukan Moeldoko tersebut adalah untuk membunuh partai Demokrat. “Hasil akhir dari manuver KSP Moeldoko ini adalah membunuh PD. Demokrat mati di tangan seorang pejabat negara. Backsliding demokrasi Indonesia makin dalam, dan ini terjadi di bawah Jokowi yang ironisnya ia justru jadi presiden karena demokrasi,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Arif Nasution mengklaim telah menyerahkan hasil kongres Kemenkum HAM. “Tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Razman.

Dia menyebut laporan hasil kongres dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Dia menyebut laporan seharusnya diverifikasi satu sampai dua hari ke depan. “Untuk lapor melaporkan itu mestinya sore ini. Tapi saya masih verifikasi lagi. Dan Insya Allah paling lama satu dua hari ini,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengklaim ada 412 suara sah yang ikut dalam KLB Sumut. Meski begitu dia menyebut yang berhak menguji suara tersebut sah atau tidak ialah Kementerian Hukum dan HAM.

** ass

PJP Tanpa Frase Agama Berpotensi Rusak Kebinekaan

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Peta Jalan Pendidikan (PJP) Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memicu kritik. Pasalnya PJP itu disinyalir tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama tidak dicantumkannya frasa agama dalam visi pendidikan Indonesia 2035.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi dan mendukung kritik yang dilontarkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. “Kritik Ketum Muhammadiyah Profesor Haedar Nasir sangat fundamental dan elementer. Bagaimana mungkin agama iman dan takwa tidak termaktub dalam visi peta jalan pendidikan Indonesia, padahal hal itu jelas ada dalam visi pendidikan nasional menurut UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” kata Jazuli.

Menurut Jazuli, sikap PP Muhammadiyah itu sejalan dengan sikap Fraksi PKS melalui anggotanya di Komisi X DPR. Dia juga telah mengecek dan mendengar penjelasan Anggota PKS di Komisi X DPR bahwa PJP tersebut juga telah mendapat respon dan kritik tajam dari anggotanya, mulai dari alas hukum, hingga paradigmanya yang tidak mengacu pada UU Sisdiknas dan UUD 1945.

“Atas seluruh kritik dan masukan akhirnya di Komisi X hanya diakui sebagai pra konsep dan bukan peta jalan pendidikan. Untuk sampai pada peta jalan harus dilakukan secara cermat, dibahas secara terbuka dan transparan, melibatkan seluruh stakeholder pendidikan nasional, dan terpenting wajib merujuk UUD 1945 dan UU Sisdikanas,” terang Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini pun mengucapkan terima kasih kepada ormas Islam seperti Muhammadiyah yang secara tekun dan konsisten menjaga ruh pendidikan nasional yang membentuk karakter generasi bangsa yang utuh dan menyeluruh baik secara kognitif, afektif, dan konatif.

“Pendidikan kita menurut konstitusi mementingkan karakter keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagai pondasi kecerdasan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga benar-benar memadukan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Jadi peran agama sangat penting, jangan sampai dihilangkan sehingga pendidikan menjadi sekularistik,” tegas legislator Dapil Banten itu.

Jazuli pun mengutip Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (5) menyebut bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sementara, sambung dia, Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

“Dalam visi tersebut, frasa “agama” tidak termaktub. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila. Padahal UUD 1945 Pasal 31 jelas menempatkan agama sebagai rujukan nilai pendidikan berdampingan dengan nilai-nilai kebangsaan dan tujuan bernegara,” sesal Jazuli.

Sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan raibnya frasa agama dalam PJP. Haedar menyebut hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional). Sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir seperti dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (9/3/2021).

Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 diluncurkan Kemendikbud guna menjalankan amanat untuk mencerdaskan bangsa. Peta jalan disusun sebagai rambu-rambu dalam sistem pendidikan nasional hingga 2035 mendatang. Meskipun hingga saat ini penyusunan peta jalan itu belum kunjung rampung.

Frasa agama juga absen dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Di mana visi itu hanya berbunyi, ‘Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai ‘budaya’ Indonesia dan Pancasila’.

Haedar memandang, hilangnya frasa ‘agama’ sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata dia.

“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” terangnya.

Haedar mengaku setuju jika ide dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan berasal dari tiga unsur, yaitu Pancasila, Agama dan Budaya. Karenanya, salah satu unsur itu tidak boleh dihilangkan karena akan menimbulkan kecurigaan publik.
Haedar tak menepis bahwa kelalaian dalam penyusunan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 memicu kecurigaan adanya keterkaitan antara keputusan kontroversial Kemendikbud terkait SKB 3 Menteri yang dirasa begitu sensitif terhadap urusan pakaian keagamaan.

Dia menjelaskan, keputusan dalam SKB 3 Menteri memiliki problem yang sama dengan Peta Jalan Nasional 2020-2035, yaitu kontradiktif dan inkonsisten. Alasannya, pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai. Pada perkembangannya, negara mewujudkan pasal tersebut melalui sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Nah poin ini yang kami kritik kemarin bahwa sanksi terhadap sekolah yang mewajibkan pakaian khusus keagamaan dicabut BOS-nya dalam SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan ayat 2 Pasal 31 ini, kenapa dikait-kaitkan dengan pakaian khusus keagamaan misalnya,” tegas Haedar.

Dia menegaskan, pihaknya juga setuju akan inklusivitas sekolah. Tetapi mestinya dilakukan dengan lebih bijak, bukan langsung menodongnya dengan SKB. Haedar khawatir pendekatan kekuasaan seperti SKB yang dilakukan tanpa mengindahkan kearifan lokal agama dan budaya tertentu, berpotensi merusak Kebinekaan Indonesia.

Sementara itu jika hanya dilakukan sepihak dan inkonsisten hanya pada satu agama tertentu maka timbul bermacam kecurigaan. Haedar mengambil contoh dengan salah satu perayaan hari keagamaan yang memaksa dihentikannya semua kegiatan publik pada hari itu, termasuk bagi pemeluk agama berbeda.

“Nah kalau ada kasus seperti ini apa tidak keluar juga SKB 3 Menteri untuk melarang seluruh Pemda yang melakukan usaha diskriminasi? Ini dampaknya luas. Saya termasuk menyarankan jangan ada larangan karena itu sudah melekat dengan agama dan budaya,” pungkasnya.

** ass

Legalitas KLB Dinilai Abal-abal

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dinilai tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat. Hal ini ditegaskan pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Pasalnya, KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul, Selasa (9/3).

Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai. “Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar undang-undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri, Selasa (9/3).

Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut. Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).

Namun tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan. “Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham,” ucap Feri.

Sementara Kepala Badan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrat versi Kongres KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Razman Nasution membantah pelaksanaan kegiatan mereka yang berlangsung Jumat (5/3) lalu tidak sah. Razman menegaskan KLB di Deli Serdang itu sah karena mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2001-2005. “Kalau enggak memenuhi, enggak mungkin terselenggara,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (9/3).

Razman menyatakan kubu penyelenggara KLB tidak mengakui keabsahan AD/ART 2020 karena dinilai cacat. “Jadi begini, produk 2020 kita anggap cacat , jadi kita kembalikan ke AD/ART 2005,” kata dia.

Razman melontarkan hal tersebut sebagai sebagai respons atas pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  soal KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jadi ketua umum partai itu tersebut. Sebelumnya, merespons kongres pada Jumat lalu, SBY menegaskan AD/ART parpol itu menegaskan pelaksanaan KLB harus mendapat izin dari Majelis Tinggi partai. “Itu yang cacat, itu yang melanggar undang-undang Parpol, kenapa pula harus lapor ke Majelis Tinggi?” ujar Razman 

Kongres tersebut, klaim Razman, juga dihadiri 412 pemilik suara yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Yang berhak menguji itu siapa? Kan Pak Mahfud (Menko Polhukam) yang ngomong, yang berhak menguji itu Kementerian Hukum dan HAM. Nanti mereka akan lihat verifikasi, AD/ART-nya gimana,” kata Razman.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi beberapa syarat. Untuk menyelenggarakan KLB, kata AHY, harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai. KLB juga harus disetujui 2/3 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berjumlah 34. Selanjutnya, KLB harus disetujui minimal 1/2 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang berjumlah 514.

AHY kemudian mengumpulkan 34 Ketua DPD di gedung DPP Partai Demokrat pada Minggu (7/3). Mereka kemudian mengucapkan pernyataan setia kepada AHY sembari memegang Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa mereka pemilik suara sah berdasarkan kongres V, 15 Maret 2020. AHY pada Senin (8/3) telah menyerahkan bukti pelanggaran KLB Deli Serdang ke Kemenkum HAM.

Pada AD/ART 2020 yang disebutkan DPP Demokrat kubu AHY telah diakui sah oleh negara lewat SK Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020. SK itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.

Salah satu poin dalam AD/ART itu menegaskan bahwa pelaksanaan KLB dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yakni: Atas permintaan Majelis Tinggi Partai; Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Sementara itu, pada KLB Deli Serdang lalu, pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun menyatakan peserta kongres sepakat mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005. Dengan demikian tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan, termasuk Majelis Tinggi.

** ass