30.1 C
Bogor
Thursday, May 15, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1237

HADITS HARI INI

31 Desember 2020
16 Jumadil Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدٍ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ فَذَكَرَ عِيَادَةَ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعَ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتَ الْعَاطِسِ وَرَدَّ السَّلَامِ وَنَصْرَ الْمَظْلُومِ وَإِجَابَةَ الدَّاعِي وَإِبْرَارَ الْمُقْسِمِ

Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Ar Rabi’, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Asy’ats bin Sulaim berkata, aku mendengar Mu’awiyah bin Suwaid, aku mendengar Al Bara’ bin Azib radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula.
Maka Beliau menyebutkan:

Menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, membalas salam, menolong orang yang di zhalimi, memunuhi undangan dan berbuat adil dalam pembagian.

HR Bukhari No. 2265.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

KAMMI Bogor Ingatkan Pemerintah Tidak Menjadi Otoriter

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Bogor mengeluarkan pernyataan terkait keputusan pemerintah terhadap pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Rabu (30/12/2020).

Ketua umum terpilih KAMMI Daerah Bogor, Edo Agasiswanto menilai, kebijakan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah terbilang terlalu cepat dan tidak adanya proses yang transparan sehingga menimbulkan rasa kecurigaan antar rakyat Indonesia.

“Saya melihat keputusan ini terlalu cepat dan tidak adanya transparansi informasi terkait kesalahan yang telah dilakukan oleh FPI ini. Kalaupun ada kesalahan, seharusnya ada proses hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan juga transparansi informasi kepada rakyat Indonesia, sehingga tidak ada kecurigaan bagi kita sebagai rakyat,” kata Edo Agasiswanto dalam keterangannya via telepon.

Selain itu juga, keputusan ini bisa menyebabkan kemunculan adanya sikap otoriter pemerintah, sehingga perlu adanya pengingat dari rakyatnya. Dan juga ini menyebabkan hilangnya demokrasi di negara Indonesia apabila setiap kelompok yang berbeda pendapat dengan pemerintah harus dieksekusi hingga dibubarkan.

“Jikalau pemerintah terus seperti ini, maka akan menurunkan kepercayaan rakyatnya. Selain itu kebijakan yang muncul akan menimbulkan sikap otoriter pemerintah. Setiap kali berbeda pendapat, dibubarkan dan dieksekusi. Hal ini akan muncul wajah otoriter di pemerintahan. Maka perlu diingatkan kembali pemerintah kita terkait sikap dan kebijakan yang otoriter seperti ini. Sudah jelas muncul, mulai dari kebijakan omnibus law hingga pembubaran ormas” ujarnya.

Sedangkan permasalahan yang lebih luas tak kunjung diselesaikan, mulai dari kasus korupsi yang tak transparan tindak lanjutnya hingga penembakan 6 laksar FPI yang belum terselesaikan.

“Saya meniali ini merupakan pengalihan isu terhadap permasalahan negara Indonesia dan juga permasalahan penembakan 6 laskar FPI. Maka perlu adanya keterbukaan dari pemerintah dan jangan asal bersikap otoriter”, pungkasnya.

** Hilal [Kr/UIK-Jb]

FPI Dibubarkan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan pembubaran FPI ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Mahfud menyampaikan hal ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan. “Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” kata Mahfud,” ucap dia.

Sementara Sugito, pengacara keluarga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) juga mengaku tidak mengetahui informasi terkait penertiban atribut FPI di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia bersama Azis Yanuar baru dari Polda Metro Jaya usai mengurus kasus Habib Rizieq. “Enggak tahu, enggak tahu. Kita juga barusan dari Polda, makanya ke sini,” ujar Sugito, di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12).

Saat ditanya mengenai tanggapan Habib Rizieq terkait pembubaran FPI, Sugito mengatakan, tidak ada masalah. Pihaknya akan menggugat secara hukum. “(Tanggapan Habib Rizieq) tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum, karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” katanya. 

Setelah ini, pihak pengacara keluarga HRS akan mempersiapkan gugatan PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin,” ungkap Sugito.

Sugito menjelaskan, kemungkinan pihaknya akan mengganti nama FPI, namun belum ada keputusan terkait hal tersebut. Hal ini akan didiskusikan dengan pengurus DPP FPI. “Itu nanti sambil jalan (ganti nama FPI). Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” jelasnya. 

Pada tahun 2018, FPI pernah mendaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu organisasi masyarakat. Namun, hal tersebut terkendala secara teknis. 

“Dulu pernah (mendaftar), yakni tahun 2018. Tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana. Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer di Kemendagri,” ujar Sugito.

** ass

KRB Lebih Sepi, Pengunjung Harus Punya Surat Rapid Test Antigen

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor mewajibkan pengunjung memiliki surat rapid test antigen atau swab PCR untuk memasuki lokasi wisata di Kota Bogor sejak kamis (24/12/2020) hingga jumat (8/1/2021). Termasuk di Kebun Raya Bogor  (KRB) yang menjadi salahsatu destinasi wisata yang banyak dikunjungi. Sejak adanya kebijakan tersebut jumlah pengunjung di KRB menurun.

Hal ini juga disampaikan Tony Surya Santoso Koordinator Visitor Information & Costomer Service KRB. “Untuk memasuki area KRB harus melampirkan surat rapid antigen/swab PCR khusus warga di luar kota Bogor karena kita mendukung penuh pemerintah daerah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dengan kebijakan yang dibuat,” ujar Tony kepada Jurnal Bogor, Rabu (30/12).

Katanya lagi, terjadi penurunan jumlah pengunjung walau tidak signifikan sejak adanya aturan tersebut, karena banyaknya pengunjung yang tidak membawa surat rapid antigen. “Kisaran ratusan pengunjung,” jelas Tony.

Saat ini, hanya dua pintu yang dibuka yaitu di pintu utama yang berada di ujung Jl. Juanda dan pintu 3 di pertemuan Jl. Pajajaran dengan Jl. Jalak Harupat. Sebelum registrasi pembayaran, di depannya sudah ada petugas atau satpam untuk memeriksa surat rapid antigen pengunjung.

Bagi warga dari luar Kota Bogor diwajibkan menunjukkan suratnya. Sedangkan dari kota dan kabupaten Bogor cukup memperlihatkan KTP untuk memastikan domisilinya di Bogor. Selain itu adanya pengecekan suhu serta wajib memakai masker.

Ami, pengunjung asal Jepang yang sudah dua bulan tinggal di Depok memperlihatkan surat rapid antigennya karena sudah mengetahui informasi sebelumnya lewat internet. “ Itu saya PCR antigen satu hari saja, kemaren saya pergi ke rumah sakit pagi, saya dapat surat ini tadi malam, mungkin itu hasilnya memakan waktu 5 jam saja, jadi sederhana ya,” jelas Ami.

“Baru pertama kali ini ke Kebun Raya Bogor, susah kemana-mana karena Corona jadi saya mencari yang dekat dengan rumah,” tandas Ami.

Sebelumnya Walikota Bima Arya menghimbau masyarakat sebelum berwisata ke Kota Bogor untuk melakukan rapid tes antigen secara mandiri. Karena Pemerintah Kota Bogor tidak menyediakan rapid test antigen secara gratis.

**Eliyani [MG-UIK/Jb]

Tak Terhalang Hujan, Petani Carita Panen Padi MT III Hasilkan 275 Ton GKP

Pandeglang | Jurnal Inspirasi

Hujan tak menjadi penghalang bagi petani di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang panen padi. Panen musim tanam (MT) III seluas 50 hektar dilakukan di  lahan program Gerakan Percepatan Olah dan Tanam (GPOT) menghasilkan produksi 275 ton Gabah Kering Panen (GKP).

Elis Safitri, Penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) Kecamatan Carita merinci lahan tersebut adalah milik kelompok tani (Poktan) Pelopor II 25 hektar  dan poktan Harapan Mulya 25 hektar (ha) ditanami varietas Inpari 42 dengan produktivitas 5,5 ton GKP/ha, sementara demplotnya sendiri luasnya dua ha ditanami varietas Pajajaran.

Ia menambahkan petani panen menggunakan cara tradisional, yakni disabet menggunakan parang, karena persawahan berundak khas sawah diperbukitan sehingga sulit untuk menggunakan Combine Harvester (CH). Begitupun dalam merontokan padi dengan sistem gebot. “Panen pake gebotan dengan sistem gebyok karena Combine Harvester tidak memungkinkan.  Jalan ke areal persawahan hanya cukup untuk handtraktor, “ terangnya Rabu (30/12).

Karena panen berbarengan dengan musim hujan Elis mengatakan  petani memilih panen langsung jual dan mereka hanya menyisakan secukupnya untuk cadangan pangan keluarga. Harga GKP diwilayah ini mencapai 5,000 rupiah per kg.

Dengan panen ini petani Carita turut menyumbang jumlah produksi beras Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten. Seperti diketahui Provinsi Banten masuk jajaran 10 besar daerah penghasil beras tertinggi nasional tahun 2019. Dan tahun 2020 ini produksi beras Banten berdasarkan angka sementara mengalami peningkatan produksi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan penguatan pangan menjadi tugas utama negara sebab urusan makanan bagi tidak kurang 270  juta rakyat Indonesia adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda-tunda ketersediaannya. Mentan menyebut petani adalah pejuang pertanian dan pahlawan pangan.

Menyinggung peran penyuluh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi menjelaskan, peran penyuluh amat penting bagi dunia pertanian Indonesia. Dedi menyebut penyuluh sebagai agen perubahan peradaban pertanian.

** Regi/PPMKP

HADITS HARI INI


30 Desember 2020
15 Jumadil Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir dari Humaid dari Anas radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim (aniaya) dan yang dizhalimi.

Mereka bertanya:
“Wahai Rasulullah, jelas kami faham menolong orang yang dizhalimi tapi bagaimana kami harus menolong orang yang berbuat zhalim ?”.
Beliau kemudian bersabda:

Pegang tangannya agar dia tidak berbuat zhalim.

HR Bukhari No. 2264.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kasus Chat HRS Diungkit Lagi

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein dicabut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ini oleh Front Pembela Islam (FPI) dianggap bermuatan unsur politik dan perkara itu disebut chat fiktif. Namun pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Polri siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo, Selasa (29/12).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada hari ini. “Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.

Suharno mengatakan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. “Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. “Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,” katanya.

Sementara pengacara Habib Rizieq, Munarman mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. Keheranan yang dimaksud karena, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan. Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” ujar Munarman, Selasa (29/12).

Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik. “Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” jelas Munarman.

Sementara tim advokasi Habib Rizieq juga menjelaskan hal tersebut dengan keterangan pers, Selasa (29/12),” Bahwa adanya pemberitaan  yang menginformasikan  adanya putusan praperadilan yang membatalkan SP3 Perkara Chat Fiktif Kilen kaml Imam Besar Habib Muhammad  Rizieq Syihab, kami selaku tim Advokasi Habib  Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagal berikut:

Pertama, bahwa sampai dengan saat ini kami belum  mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut; Kedua, bahwa dalam berita dari media disebutkan nomor register perkara atas permohonan atau putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 sebagaimana tersebut diatas adalah  No. 151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL, yang  hanya  berbeda  1 (satu)  nama register saja dari berkas perkara permohonan properadilan yang kaml ajukan atas penetopon  Tersangka Kilen kami,  yang  juga  kami  daftarkan di pengadilon  yang sama, yakni PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020 dengan register perkara No. 150/ Pid.Prap /2020/ PN.JKT.SEL;

Lalu ketiga, bahwa  terhadap   perkara  kami  yang  memilikl  nomor   register  lebih   kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana  menjadwalkan sidang pada  tanggal 4 Januari 2021, sedangkan atas perkara praperdilan No. 151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL  yang  memillki  nomor   register   lebih  besar   yang artinya baru  didaftarkan setelah  kami  mendaftar, justru  sudah disidangkan  dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020;

Keempat bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf  a KUHAP menyatakan : Dalam waktu 3 hari setelah  diterimanya  permintaan,  hakim  yang ditunjuk   menetapkan  hari  sidang berdasarkan ketentuan  tersebut dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya  perkara kami yang memiliki nomor  register lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan  diputus lebih dahulu;

Kelima bahwa  meskipun  menurut   hukum  sidang  praperadilan   dilakukan   secara  cepat sebagaimana diatur  dalam  Pasal 82 ayat (1) huruf  c KUHAP, namun  tetaplah  ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau ahli, kesimpulan, dan terakhir  putusan, belum  lagi jika mempertimbangkan waktu  surat  panggilan sidang yang patut, adanya hari libur Natal dan Cuti Bersama pada tanggal 24-25

Desember 2020, adanya penundaan jlka pihak termohon tldak hadlr, ataupun hadir namun tanpa disertai kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa dari institusinya, sehingga menurut  kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.lS/lPid.Prap/2020/PNJKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020;

Lalu keenam bahwa  sudah  barang  tentu,  setiap  hal  yang  menyangkut   kilen  kami – bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun – akan mendapatkan  sorotan media, atau ada pemberitaan atasnya, sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus Chat Flktlf yang duiu sangat ramai dan viral di media, sama sekali tidak pernah kami dengar  berita  pendaftaran   permohonan,  maupun  jalannya  persidangan  perkara praperadllan  SP3-nya, apalagi sidang praperadilan  adalah sidang yang dibuka  dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik. Demikian  keterangan tim advokasi Habib Rizieq yang ditandatangani M.Kamil Pasha, S.H. M.H, Wisnu Rakadita, S.H, M.H, Sumadi Atmadja, S.H, Hujjatul Baihaqi, S.H, Irvan Ardiansyah, S.H dan Hafidz Nurmansyah, S.H. 

** ass

Sektor Parkir Pendapatannya tak Maksimal

Bogor | Jurna Inspirasi

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengumpulkan sejumlah pejabat dari dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam agenda pembahasan terkait Rapat Evaluasi Pelaksanaan On Street Parking 2020 di Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, belum lama ini. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka pengoptimalan pendapatan dari sektor parkir yang menggunakan badan jalan.

“Intinya kita minta optimalisasi pendapatan dari on street parking melalui pengelolaan titik-titik potensi parkir yang selama ini masih tumpang tindih atau belum digarap maksimal,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, sejauh ini pendapatan daerah di sektor parkir on the street tersebut masih belum tergarap maksimal oleh Pemkot. Oleh karenanya ia mengumpulkan para pejabat mulai dari Asisten Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, Bapenda, BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Bagian Hukum. “Dari hasil rapat, dibentuk sebuah tim yang akan menyusun dan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan tata kelola perparkiran kedepannya,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor telah memiliki acuan terhadap tata kelola perparkiran yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang retribusi di bidang lalu lintas, dan angkutan jalan.

Pada Bab II Pasal 2 dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dengan nama retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dipungut retribusi atas pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian di Pasal 3 menyebutkan bahwa objek retribusi adalah pelayanan oleh Pemerintah Daerah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang meliputi Parkir di tepi Jalan umum, Pengujian kendaraan bermotor, Terminal, Tempat bongkar muat barang, Tempat khusus parkir, Izin penyelenggaraan mobil derek, Izin usaha angkutan, Izin trayek angkutan kota, Izin operasi angkutan tidak dalam trayek, dan Izin insidentil angkutan orang.

** Fredy Kristianto

PN Tipikor Tolak Eksepsi Tujuh Terdakwa Korupsi BOS

Bogor | Jurnal Inspirasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung menolak eksepsi ketujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SD se-Kota Bogor pada tahun 2016, 2017 dan 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan bahwa dengan ditolaknya eksepsi ketujuh terdakwa, artinya persidangan dalam perkara rasuah itu akan kembali dilanjutkan. “Dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa, dan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021,” ucap Rade kepada wartawan, Selasa (29/12).

Menurut Rade, dalam berkas perkara korupsi BOS terdapat 50 orang saksi. Namun, saat disinggung mengenai berapa jumlah saksi yang akan diperiksa dalam persidangan. Ia mengaku belum mengetahui lantaran masih menunggu undangan dari PN Tipikor. “Belum bisa dipastikan berapa orang saksi dan siapa saja. Tapi yang pasti saksi-saksi itu berasal dari yang ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan bahwa perkara itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih dan 2019 Rp67 miliar lebih.

Dana tersebut salah satunya dipakai untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto yang merupakan kontraktor meminta menjadi rekanan penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp22 miliar lebih. “Taufan Hermawan, almarhum, sebagai Ketua K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan, tetapi bakal ada potongan untuk operasional sekolah,” ujar Cakra.

Kata dia, pengadaan soal ujian dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan, mengenai soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I hingga III pada semester genap. Kemudian, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 bagi sebagian besar SD Negeri yang menguras biaya hingga Rp22 miliar dari dana BOS. “JR Risnanto melainkan hanya Rp12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih,” ungkapnya.

Kemudian selisih anggaran itu dibagikan ke sejumlah pihak. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp399 juta lebih, H Basor sebesar Rp236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp255 juta lebih.

Lantas, kata dia, Subadri Rp389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp4 miliar lebih.

Lebih lanjut, sambung dia, berdasarkan audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat anggaran yang dikeluarkan Rp22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp4,9 miliar lebih. “Hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017 hingga 2019 sebesar Rp17,1 miliar lebih.

Cakra menyatakan, ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primair lasal 2 (1) jo Pasal 18 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor.

“Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” jelas Cakra.

Sedangkan di pasal 3, kata dia, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. “Atau denda paling sedikit  Rl50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ucap Cakra.

Diketahui, enam Ketua K3S yang menjadi terdakwa itu adalah G, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, B PNS guru, ‎D selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, MW Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, SB Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan DMI selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur.

** Fredy Kristianto

Izin Operasi TPA Galuga Diperpanjang

Pembebasan Rekening Air Nunggu Pemkot

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Izin operasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, di Kecamatan Cibungbulang, akhirnya diperpanjangan sampai tahun 2025. Proses pembahasan pengajuan perpanjangan izin yang melibatkan empat komisi DPRD sudah selesai. “Izin perpanjangan operasional TPA Galuga yang akan dipakai untuk membuang sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor tinggal menunggu pengesahan saja, dari sisi teknis semuanya sudah selesai dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi A Irman Nurcahyan, Selasa (29/12).

Trian Turangga

Irman menjelaskan, beberapa syarat yang diminta warga tiga desa terdampak TPA masuk dalam klausul perjanjian perpanjangan operasional. “Perpanjangan untuk lima tahun kedepan, kemungkinan menjadi yang terakhir, karena kita menargetkan di masa perpanjangan izin Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Lulut Nambo (Luna) di Kecamatan Klapanunggal beroperasi,”ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Trian Turangga membenarkan, izin perpanjangan TPA Galuga tinggal menunggu ditandatangani Bupati dan Wali Kota Bogor.Perpanjangan izin ini berlaku sampai 2025 mendatang.“Syarat yang diminta warga dari tiga desa terdampak TPA sudah kita masukan dalam klausul perjanjian,” tegasnya.

Namun ketika ditanya terkait aspirasi pembebasan tagihan rekening air bersih, Trian menjelaskan, persoalan itu tinggal menunggu kesanggupan dari Pemerintah Kota Bogor, tapi sebenarnya kata Trian, Perumda Tirta Kahuripan yang menyediakan air bersih kepada 1200 kepala keluarga di tiga desa sudah menurunkan tarif di bawah ketentuan.

“Tarif air bersih khusus untuk 1.200 rumah di tiga desa yang berada dekat TPA Galuga sudah murah. Namun, kalau untuk digratiskan kita masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kota Bogor, kenapa ? karena permintaan itu ditujukan ke sana (Kota Bogor) artinya bukan gratis, tapi dibayar mereka (Kota Bogor-red),”katanya.

Trian pun membenarkan, perpanjangan izin operasi TPA Galuga merupakan yang terakhir, sambil menunggu TPPAS Regional Luna operasi. “Kita harapkan sih, sebelum izin perpanjangan habis TPPAS Luna sudah dioperasikan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan income berupa retribusi dari Kota Bogor, Trian menegaskan tidak, alasannya karena Kabupaten Bogor diperbolehkan membuang sampah bersama-sama di sana. “Kompensasi yang kita terima itu, lahan yang kita punya di sana kan kecil hanya 10 persen dari total luas lahan 38 hektar yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor,” tutupnya.

** Mochamad Yusuf