34.1 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

FPI Dibubarkan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan pembubaran FPI ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Mahfud menyampaikan hal ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan. “Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” kata Mahfud,” ucap dia.

Sementara Sugito, pengacara keluarga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) juga mengaku tidak mengetahui informasi terkait penertiban atribut FPI di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia bersama Azis Yanuar baru dari Polda Metro Jaya usai mengurus kasus Habib Rizieq. “Enggak tahu, enggak tahu. Kita juga barusan dari Polda, makanya ke sini,” ujar Sugito, di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12).

Saat ditanya mengenai tanggapan Habib Rizieq terkait pembubaran FPI, Sugito mengatakan, tidak ada masalah. Pihaknya akan menggugat secara hukum. “(Tanggapan Habib Rizieq) tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum, karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” katanya. 

Setelah ini, pihak pengacara keluarga HRS akan mempersiapkan gugatan PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin,” ungkap Sugito.

Sugito menjelaskan, kemungkinan pihaknya akan mengganti nama FPI, namun belum ada keputusan terkait hal tersebut. Hal ini akan didiskusikan dengan pengurus DPP FPI. “Itu nanti sambil jalan (ganti nama FPI). Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” jelasnya. 

Pada tahun 2018, FPI pernah mendaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu organisasi masyarakat. Namun, hal tersebut terkendala secara teknis. 

“Dulu pernah (mendaftar), yakni tahun 2018. Tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana. Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer di Kemendagri,” ujar Sugito.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles