Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz Al Majisyun, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Kezhaliman adalah perbuatan yang mendatangkan kegelapan hari Kiamat.
Iuran BPJS Kesehatan naik mulai Jumat (1/1), hari ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas III. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. “Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan,” tulis Pasal 29 ayat I tersebut, dikutip, Senin (1/1).
“Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sama dengan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian dikutip dari pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut. Peserta PBI, PBPU, dan BP biasanya membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan dan pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp9.500. Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.
Kenaikan iuran dikhawatirkan bisa membuat tunggakan bertambah. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.
“Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik,” ujarnya dikutip dari CNN.
Kapolri Idhan Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Masyarakat pun dilarang untuk mengakses atau menyebarluaskan informasi terkait FPI. Hal itu tertuang dalam poin nomor dua bagian di Maklumat Kapolri tersebut berbunyi, “masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Sontak hal itu pun membuat semua pihak bertanya-tanya, karena saat ini pemberitaan mengenai FPI masih cukup intensif disiarkan oleh media cetak, online, radio maupun televisi.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers M Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. “Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh dikutip dari Sindonews, Jumat (1/1/2021).
Diketahui, Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
“Demikian maklumat tersebut untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian poin terakhir maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat 1 Januari 2021.
Menghadapi Libur panjang tahun baru, Karang Taruna Kecamatan Pamijahan bersama jajaran pengurus Karang Taruna Tingkat Desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan turun ke jalan, Kamis (31/12/2020).
Tertinjau di lapangan, kegiatan ini dilakukan di dua desa yaitu di Desa Gunung Bunder Dua, dan Gunung Sari. Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat demi mencegahnya penularan covid-19. Acara ini dihadiri Camat Kecamatan Pamijahan Imam Mahmudi dan sejumlah elemen yang ada di Kecamatan Pamijahan.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan, Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan Karang Taruna ini dalam rangka membantu pemerintah untuk menyosialisasikan protokol kesehatan khususnya di masa pandemi Covid-19, ditambah lagi di Pamijahan banyak objek wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan.
“Ini perlu terus dilakukan mengingat kondisi sekarang kita belum aman didalam penyebaran Covid ini masih ada, terutama di wilayah kita di Pamijahan grafiknya masih fluktuatif. Sehingga edukasi, ajakan kepada warga perlu dilakukan terutama menerapkan protokol 3M tadi,” ujarnya di Pamijahan, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu Wakil Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan Sabri Maulana Ibrahim mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pamijahan.
Menurut dia, kegiatan ini diawali berdasarkan data Covid-19 bahwa di Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Pamijahan masih berada pada zona merah. “Sehingga kami Karang Taruna bersinergi dengan Ormas, Babinkamtibmas, Babinsa serta RW mengadakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan,” tambahnya.
Menjelang akhir tahun 2020, tercatat dalam sejarah perubahan Tatakelola Aparatur Sipil Negara (ASN), penyederhaan birokrasi itu dengan memangkas jabatan struktural eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional.
Transformasi Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional diantaranya guna efektivitas pelayanan publik yang lebih cepat dan sederhana tentu dengan berbasis pada kompetensi.
Demikian halnya Kementerian Pertanian melakukan transformasi jabatan dengan melantik 1.207 pejabat struktural eselon III dan IV menjadi fungsional di seluruh Indonesia, secara langsung maupun virtual oleh Menteri Pertanian Dr. Syahrul Yasin Limpo di Kantor Pusat Kementan Jakarta, Rabu (30/12).
Dari 1.207 pejabat struktural Kementerian Pertanian yang bertransformasi jabatan, 150 diantaranya adalah pejabat struktural lingkup Badan Pengembangan dan Penyuluhan SDM Pertanian (BPPSDMP).
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah BBPPSDMP, terdapat 9 (sembilan) pejabat struktural, yaitu 2 eselon III dan 7 Eselon IV yang ikut dilantik.
Adapun pejabat struktural lingkup BBPP Batu yang Diantara pejabat yang dilantik ialah Kepala Bidang Penyelengaraan Pelatihan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi, Kepala Seksi Pelatihan Aparatur, Kepala Seksi Pelatihan Non Aparatur, Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Instalasi, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Kepawaian dan Rumah Tangga, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Seksi Program dan Kerjasama.
Dalam arahannya, Mentan Syahrul menekankan bahwa penyetaraan jabatan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar ada penyederhanaan birokrasi lingkup instansi Pemerintah.
“Memangkas dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi. Tujuannya untuk memangkas prosedur birokrasi yang panjang sehingga organisasi dan instansi bisa berjalan efektif dan efisien. Harapan lainnya dari Mentan setelah dilakukan tranformasi jabatan ini, kepada seluruh pejabat yang dilantik dapat meningkatkan kualitas kinerjanya dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Lebihlanjut SYL mengatakan sejatinya kita ditugasi menjadi pelayan petani jadi harus bertransformasi melepaskan segala atribut jabatan yang terkadang membuat lupa diri menjadi pribadi yang lebih berfungsi tinggi.
Usai pelantikan, Kepala BBPP Batu Dr. Wasis Sarjono, S.Pt. M.Si, mengucapkan terima kepada seluruh pejabat struktural yang sudah dilantik menjadi pejabat fungsional. Kemudian dalam pertemuan singkat Wasis menyampaikan secara umum tranformasi dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau berubahnya struktur atau tatanan yang meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat.
Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di muka bumi ini dalam hidupnya dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan dengan perubahan atau transformasi. Perubahan-perubahan yang terjadi merupakan suatu proses yang terus menerus, ini berarti bahwa kita pada kenyataannya akan mengalami perubahan-perubahan.
Manusialah yang menjadi objek terjadinya perubahan. Adanya perubahan-perubahan tersebut dapat diketahui ketika kita membandingkan masyarakat pada zaman sekarang dengan masyarakat pada waktu yang lampau suatu proses yang terus menerus berlangsung.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Alaa’, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Orang beriman terhadap orang beriman lainnya bagaikan satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan.
Dan Beliau mendemontrasikannya dengan cara mengepalkan jari jemari Beliau.
Akhir tahun 2020 sebentar lagi akan berakhir. Sudah sampai manakah kita bermanfaat untuk sesama. Nah, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bogor kembali mengadakan program mobile warteg yang diadakan di Masjid Al Ikhlas RW 05 Jalan Pembangunan Kaum, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (30/12).
Dengan slogan Warteg Mobile Usaha Mikro Laznas BSM X ACT, program ini hampir setiap hari dilakukan, tidak hanya di Bogor saja, bahkan ke daerah di Jabodetabek pun dilakukan. Tepatnya sejak akhir November.
Ahmad Nasir selaku relawan MRI ACT Bogor Raya mengatakan, “Pembagian makanan siap saji dalam program Mobile Warteg dilakukan di dua titik, titik pertama di halaman Masjid Al Ikhlas dan dilakukan setelah shalat Dzhuhur karena targetnya itu adalah waktu makan siang. Lalu titik kedua dilakukan di RT 7 RW 5,” tuturnya.
“Alhamdulillah masyarakat sekitar sangat antusias untuk datang antre ke halaman masjid,” tambahnya.
Lebih lanjut kegiatan ini bertujuan untuk masyarakat sekitar yang membutuhkan terutama mereka yang terdampak langsung dengan wabah Covid-19 ini.
“ Harapan kami dengan adanya kegiatan ini bisa membantu masyarakat baik yang secara tidak langsung ataupun langsung terdampak wabah ini, serta semoga wabah ini cepat berlalu dan kembali normal seperti biasanya,” ujar Ahmad Nasir.
Front Pembela Islam (FPI) merespons kebijakan pemerintah yang melarangnya dengan mendeklarasikan nama baru. Mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.
Habib Rizieq Shihab
Salah seorang deklarator FPI, Munarman menyampaikan penjelasan perubahan nama ini sebagai ikhtiar melanjutkan perjuangan membela agama, negara sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. Ia menyinggung surat keputusan bersama atau SKB 6 pejabat menteri dan lembaga negara tentang larangan FPI diniainya bertentangan dengan konstitusi.
“Secara substansi keputusan bersama itu tak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas dan legitimasi,” kata Munarman dikutip dari Viva, Kamis (31/12).
Munarman menambahkan perubahan nama ini juga sudah diketahui oleh Habib Rizieq Shihab. Ia menyebut perubahan ini sudah lama diantisipasi pihaknya jika memang pembubaran itu dilakukan pemerintah. “HRS sudah (tahu). Ini (perubahan) sudah lama kita antisipasi,” jelas Munarman.
Dia kemudian mengirimkan salah satu video ceramah Habib Rizieq. Tak diketahui waktu ceramah tersebut tapi diduga sudah lama.
Dalam video itu, Habib Rizieq di hadapan para jemaah dan anggota FPI mengaku tak masalah jika FPI dibubarkan. Sebab, jika FPI dibubarkan maka akan ada penggantinya dengan nama yang hampir sama.
“Saya enggak pusing kok FPI mau dibubarkan. Ini malam yang disebut Front Pembela Islam yang disingkat FPI dibubarkan, enggak papa. Besok pagi, saya bentuk lagi Front Persatuan Islam. Singkatannya sama FPI,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
Sebelumnya, beredar pernyataan tertulis sejumlah nama petinggi FPI yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam. Selain Munarman, ada Ahmad Sabri Lubis dan Awit Mashuri. Sabri sebelumnya Ketum DPP FPI. Pun, Awit merupakan Ketua DPP FPI.
Selain mereka, ada sejumlah nama lain seperti Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Abdul Qadir Aka, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Habib Ali Alatas sampai Habib Habib Syafiq Alaydrus.
Pembubaran dan larangan terhadap organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) mendapat sorotan pakar hukum tata negara Refly Harun. Keputusan ini dengan merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB yang diteken 6 pejabat menteri dan kepala lembaga. Menurut Refly, terkait pembubaran FPI memang sulit bersikap adil terhadap kelompok yang memiliki aspirasi berbeda.
Refly Harun
“Bersikap adil itu memang tidak mudah, satu. Yang kedua, bersikap adil itu memang tidak mudah, yang ketiga bersikap adil itu memang tidak mudah. Apalagi terhadap kelompok yang aspirasinya berbeda dengan kebetulan mereka yang sedang berkuasa,” kata Refly di akun Youtubenya dikutip Viva, Kamis (31/12).
Dia mengatakan, sikap FPI memang selalu berseberangan dengan pemerintah. Namun, ia heran mengapa harus ada SKB enam pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga untuk urusan larangan FPI. “Jadi, kita harus pahami bahwa FPI ini kelompok yang selalu kerap beda pendapat dengan pemerintah. Kalau enam yang begini, kenapa yang tak mengeluarkan keputusan presiden saja sekalian?” jelas Refly.
Dia menghormati adanya SKB larangan FPI. Ia pun mengkritisi soal alasan SKB tersebut terkait status FPI yang sudah tak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. Refly tak sependapat dengan diktum FPI tak terdaftar maka otomatis telah resmi bubar sebagai ormas. “Menurut saya diktum satu memutuskan ini bermasalah dari sisi hukum, karena apa? Organisasi kemasyarakatan itu eksisistensinya itu tidak tergantung terhadap pendaftaran. Tidak terdaftarnya sebuah organisasi kemasyarakatan tidak berarti organisasi itu bubar secara de jure,” tutur Refly.
Menurutnya, berbeda jika suatu ormas itu membubarkan diri atau dibubarkan dan dilarang pemerintah. “Jadi, kalau dikatakan tanggal 20 Juni 2019 belum mendapat perpanjangan izin surat SKT, maka sesungguhnya itu tak menentukan eksistensi organisasi ini secara de jure,” jelas Refly.
Dia menambahkan dalam eksistensi ormas itu tak bergantung terhadap pendaftaran. Sebab, jika bergantung terhadap pendaftaran maka akan terjadi hal luar biasa yang nanti pemerintah bisa menentukan mana ormas yang bisa bertahan dan mana yang tidak.
Refly menekankan hal itu justru bertentangan dengan konstitusi terkait hak berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. “Sekali lagi, menurut saya tidak benar bahwa secara de jure, FPI bubar sejak tanggal 20 Juni 2019 ketika surat keterangan terdaftar mereka sudah berakhir dan belum dikeluarkan yang baru. Itu tidak menentukan eksistensi sebuah organisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers mengumumkan larangan semua aktivitas FPI. Keputusan ini merujuk SKB yang diteken enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara. “Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” kata Mahfud di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.
Adapun enam pejabat yang meneken SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Terkait SKB ini, rencananya FPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI menilai SKB ini tak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hukum.
Kondisi wilayah Puncak, Kabupaten bogor ditengah pandemi Covid-19, diakhir tahun ini terlihat sepi dari biasanya yang ramai. Arus kendaraan juga diberlaku sistem one away dan akan ditutup pada malam Tahun Baru 2021.
Dari pantauan, Kamis (31/12), pengunjung yang masuk ke Puncak diwajibkan untuk memperlihatkan hasil rapid test. Salah satu titik yang dijadikan check point yaitu Jalan Raya Simpang Gadog. Terlihat jumlah kendaraan yang masuk berkurang jauh beda dari tahun lalu.
Situasi pandemi ini tentunya berdampak bagi masyarakat sekitaran Puncak yang biasanya ramai pengunjung dari berbagai kota untuk merayakan pergantian tahun. Kini, sudah tidak lagi.
Kurangnya pengunjung tentunya berdampak bagi ekonomi masyarakat sekitar Puncak. Misalnya hotel , maupun villa-villa di kawasan Puncak maraup keuntungan besar, namun kini okupansi berbeda dan tidak sama seperti tahun sebelumnya.