34.9 C
Bogor
Sunday, November 8, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 11

Deteksi Kesehatan Warga, Pemdes Gadog Lakukan Pengobatan Gratis

0

Megamendung | Jurnal Bogor
Pemerintahan Desa Gadog kini terus rutin melaksanakan pengobatan gratis kepada masyarakatnya. Yang terpantau pada Senin (5/10/2026), kantor desa yang berada di tepi jalan Cikopo Selatan dipenuhi oleh kunjungan masyarakatnya. Sedikitnya 300 warga memanfaatkan momen untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Dikatakan Kepala Desa Gadog, Dedi Junaedi, program pengobatan gratis kepada warganya dilakukan selama 3 bulan sekali. Ini diperlukan supaya kesehatan masyarakat terdeteksi secara dini.

“Salah satu program mensejahterkan masyarakat adalah melalui pengobatan gratis. Dan ini dilaksanakan tiga bulan sekali. Mereka bisa mendapatkan pelayanan dan obat gratis di acara ini, ” ujar kades Dedi Junaedi.

Ia menambahkan, melalui rutinnya dilaksanakan pengobatan di kantor desa itu, perkembangan kesehatan masyarakat akan terus terpantau.

“Untuk penanganan kesehatan masyarakat ini, kita melibatkan para kader Posyandu dan Puskesmas Megamendung. Setiap Kader Posyandu secara aktif berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk penanganan kesehatan masyarakat Gadog. Dengan demikian, hadirnya program ini sangat disambut baik oleh masyarakat, ” pungkas kades.

(Dadang Supriatna)

Program Bankeu Harus Tepat Guna, Desa Sukamahi Beton dan Aspal Jalan Kampung Hingga Buat Dayeuh Pajajaran

0

Megamendung | Jurnal Bogor
Geliat pembangunan di tingkat desa kini mulai terlihat seiring dengan dikucurkannya dana bantuan keuangan ke desa desa secara bertahap. Yang terpantau di Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung pemdes tersebut kini tengah menerapkan 60 persen anggaran untuk beberapa kegiatan pembangunan di desanya.

Dikatakan Kepala Desa Sukamahi Budi Mamat SE, dana bankeu di tahap pertama ini dialokasikan untuk betonisasi di Kampung Belendung RW 05, sepanjang 430 meter, pengaspalan di Kampung Bojong Kaso RW 04 sepanjang 500 meter dan pembuatan Dayeuh Pajajaran di Kampung Bojong Kaso RW 04.

“Dikucurkannya dana bankeu ini sangat diharapkan oleh masyarakat. Karena, setelah DD mendapat pemotongan yang sangat drastis, satu satunya harapan masyarakat untuk meneruskan pembangunan di wilayahnya adalah dari program bankeu. Dan untuk bankeu tahap pertama ini adalah pengaspalan jalan, betonisasi jalan dan pembuatan Dayeuh Pajajaran ” ujar kades.

Sementara itu ditambahkan dia, program bankeu benar benar harus tepat guna dan transparan didalam pengalokasiannya. “Keterbukaan terhadap penerapan anggaran itu sangat penting. Yakni dengan pemasangan papan kegiatan yang berada di setiap lokasi kegiatan. Karena program ini merupakan untuk kesejahteraan masyarakat, jadi program itu harus dilaksanakan sebaik baiknya, ” imbuh Kades.

Terkait bergulirnya program itu, cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur.

“Dengan mulusnya jalan jalan di tingkat desa, itu sangat membantu untuk roda perkonkmian masyarakat. Adanya hal ini, kita ucapkan Terima kasih kepada bupati Rudy Susmanti dan wakil bupati Ade Jaro, ” pungkas kades.

(Dadang Supriatna)

Syair GAN Acappella Cara Seorang Hamba Bertauhid Kepada Allah jadi Ruang Perdebatan

0

Bogor | Jurnal Bogor
Setelah meluncurkan debut pertama di tahun 2025 yang berjudul “Qiyamul Lail” dilanjutkan dengan debut selanjutnya yang berjudul “Belahan Kalbu”, “Sambut Ramadhan” dan “Terbaik Dariku (Ibu)” feat Alma,  kini sebuah syair karya terbaru dari GAN Acappella (Grateful Awakened Nasheed) yang berjudul “Hamba Terbaik”, menjadi perhatian setelah pendengar menemukan kemiripan tema dengan ungkapan yang populer dinisbatkan kepada Rabi’ah Al-‘Adawiyah, tokoh sufi yang dikenal luas dengan gagasan tentang kecintaan kepada Allah.

Namun jika dicermati lebih dalam, kontroversinya ternyata bukan sekadar soal kemiripan syair. Ada perbedaan sudut pandang yang lebih mendasar tentang bagaimana seorang hamba memandang ibadah kepada Allah.

Syair GAN berbunyi:

“Bila ketekunan ibadahku harap surga,

Mohon izinkan aku cium wanginya.

Juga bila sujudku karena takut neraka,

Hindarkan tubuh ini dari siksanya.”

Kemudian syair tersebut berlanjut:

“Kini ibadahku berharap ridho-Mu,

Kumohon dapat ‘tuk melihat wajah-Mu,

Hati ini rindu bila didekat-Mu, Allah Ya Rabbi…”

Sekilas, tema tersebut mengingatkan pada ungkapan Rabi’ah Al-‘Adawiyah yang populer:

“Jika aku menyembah-Mu karena takut neraka-Mu,

maka masukkanlah aku ke dalamnya.

Jika aku menyembah-Mu karena mengharap surga-Mu,

maka haramkanlah ia bagiku.

Tetapi jika aku menyembah-Mu karena cinta kepada-Mu,

maka janganlah Engkau haramkan aku dari melihat wajah-Mu.”

Namun justru di sinilah perbedaannya mulai terlihat.

GAN TIDAK MEMILIH ANTARA SURGA, NERAKA, DAN CINTA

GAN tidak mengatakan bahwa berharap surga adalah sesuatu yang harus ditinggalkan.

GAN tidak mengatakan bahwa takut neraka adalah tingkatan ibadah yang harus ditinggalkan demi cinta.

Dengan kata lain, syair GAN acappella tidak menempatkan surga, neraka, dan cinta kepada Allah sebagai pilihan yang saling meniadakan. Ketiganya berada dalam satu penghambaan kepada Allah.

Dalam perspektif tauhid Ahlus Sunnah, seorang mukmin tidak hanya berdiri di atas satu rasa namun secara utuh rasa memiliki:

Khauf — takut terhadap azab Allah

Raja’ — berharap rahmat, ampunan, dan surga Allah

Mahabbah — mencintai Allah

Ketiganya tidak terpisah dan saling melengkapi.

Al-Qur’an menggambarkan orang-orang beriman:

يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا

“Mereka berdoa kepada Rabb mereka dengan rasa takut dan penuh harap.”

(QS. As-Sajdah: 16)

Di sisi lain Allah juga berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ

“Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah.”

(QS. Al-Baqarah: 165)

Pesan yang ingin disampaikan GAN acappella melalui syair tersebut adalah seorang hamba dapat takut kepada neraka, berharap surga, mencintai Allah, mengharap ridha-Nya, dan merindukan perjumpaan dengan-Nya. Semua itu tidak harus dipertentangkan, karena yang dituju tetap satu yaitu ALLAH.

───

Lalu, Apakah GAN Sedang Mengkritik Rabi’ah?

GAN tidak sedang menghakimi Rabi’ah Al-‘Adawiyah. Terlebih lagi, ungkapan yang sangat populer tersebut merupakan perkataan yang dinisbatkan kepada Rabi’ah dan perlu dibedakan antara kemasyhuran sebuah kutipan dengan kepastian sumber sejarahnya. Yang dilakukan GAN adalah menghadirkan sebuah perspektif tauhid melalui karya nasheed kontemporer.

Jika ungkapan yang dinisbatkan kepada Rabi’ah menonjolkan mahabbah, GAN memilih menghadirkan hubungan yang lebih menyeluruh antara khauf + raja’ + mahabbah. Bukan memilih salah satunya.

───

Dari Kontroversi Menjadi Renungan

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan hanya tentang Rabi’ah Al-‘Adawiyah dan bukan pula hanya tentang GAN, tetapi tentang kita sendiri.

Mengapa kita beribadah kepada Allah?

Karena takut?

Karena berharap?

Karena cinta?

atau ada yang lainnya?

Jika syair GAN membuat orang kembali bertanya tentang alasan dirinya beribadah kepada Allah, maka kontroversi itu bukan sesuatu yang harus dihindari. Justru itulah awal sebuah perenungan.

───

GAN Acappella

(Grateful Awakened Nasheed)

IG: ganacappella.official

Tiktok: ganacappella

Youtube: ganacappella

Perkuat Iman dan Silaturahmi Warga, Musholla Ghuzail VBI 3 Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi

0

Bogor | Jurnal Bogor – Semarak peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 Hijriyah / 2026 Masehi terasa di Perumahan Vila Bogor Indah 3 (VBI 3). Dewan Kemakmuran Musholla (DKM) Ghuzail, RT 04 / RW 15, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, menggelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kegiatan yang mengangkat tema “Dengan Meningkatkan Keimanan dan Nilai Taqwa Kita Membangun Tali Silaturahmi Antar Warga” ini berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, bertepatan dengan 21 Rabi’ul Akhir 1448 H, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Musholla Ghuzail VBI 3.

Ketua DKM Musholla Ghuzail, Tri Joko Setyono, menyampaikan peringatan Maulid Nabi ini bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, di tengah dinamika kehidupan perkotaan, nilai-nilai kebersamaan dan silaturahmi antar warga perlu terus diperkuat.

“Melalui pengajian akbar ini kami ingin membangun kehidupan bermasyarakat yang berakhlakul karimah. Maulid Nabi menjadi pengingat bagi kita untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, serta kepedulian sosial antarsesama warga VBI 3,” ujar Tri Joko Setyono. Sabtu (3/10/2026).

Untuk memberikan tausiyah dan siraman rohani, panitia menghadirkan dua penceramah terkemuka yang sudah dikenal luas di Bogor dan sekitarnya. Mereka adalah Al-Habib Prof. Dr. KH. R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini dan Ustadz Wawan Anwarudin. Keduanya memberikan pencerahan tentang makna Maulid serta relevansi ajaran Nabi Muhammad SAW di era modern.

Seksi Dakwah dan Pendidikan DKM Ghuzail, Hanadi, menambahkan bahwa acara juga dimeriahkan oleh Tim Hadroh dari Pesantren Darul Muhajirin Bogor. Lantunan sholawat yang dibawakan diharapkan menambah kekhusyukan dan kecintaan jamaah kepada Baginda Nabi.

“Kami ingin mengambil keberkahan ilmu dari para ulama,” tutur Hanadi.Sabtu(3/10/2026)

Antusiasme warga pun mulai terlihat. Pengurus musholla telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penataan lokasi, sound system, hingga konsumsi untuk jamaah. Pengajian ini terbuka untuk umum, baik bapak-bapak, ibu-ibu, maupun remaja masjid di sekitar Kedung Halang.

Dengan adanya Pengajian Akbar Maulid Nabi ini, DKM Ghuzail berharap silaturahmi antarwarga semakin erat, kerukunan lingkungan terjaga, dan semangat keagamaan di Perumahan Vila Bogor Indah 3 semakin meningkat.

(Wawan Hermawanto)

Asap Tebal Membumbung Lagi, DLH Didesak Jatuhkan Sanksi Hukum

0

Citeureup | Jurnal Bogor
Kepergok bakar sampah lagi menimbulkan polusi udara berupa kepulan asap tebal yang menyebar dari cerobong asap. Pelaku pembakar sampah terkesan menantang peringatan dari pemerintah untuk tidak lagi membakar sampah campuran yang berlokasi di lingkungan RW 06 Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pada Jum’at, (2/10/2026) sore, terekam kamera aksi pembakaran sampah campuran di lingkungan RW 06 Kelurahan Karang Asem Barat. Padahal Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (Gakkum dan LB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, telah memberikan peringatan sejak tanggal 7 September 2026 kemarin.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Nasional mengikuti jejak Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor. Tindakan tegas perlu dilakukan supaya pelanggaran demi pelanggaran tidak terulang kembali.

Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Nasional / WALHI, Dwi Retnastuti mengatakan Pemerintah Kabupaten tidak boleh tinggal diam atas pembangkangan tersebut. Pemerintah setempat didesak untuk menutup secara permanen lokasi pembakaran sampah yang menerapkan sistem pembakaran sampah tak terkendali tersebut.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda hingga puluhan juta rupiah, atau bahkan pidana lebih berat jika menyebabkan kerusakan lingkungan. Jadi, perlu kasusnya ditingkatkan kerja ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor,” desaknya, Jum’at (2/20/2026) malam.

Ia juga mendesak pemerintah setempat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan harus segera melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat. Sebab, racun dioxin yang menyebar melalui udara sangat berbahaya dihirup manusia. “Racun itu bisa menyebabkan kanker, minimal inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA), ini berbahaya terutama bagi anak-anak,” desak Dwi Retnastuti.

Ia menjelaskan, kepulan asap tebal yang membumbung dan menyebar tersebut mengandung racun dioxin sangat berbahaya  merupakan senyawa kimia berbahaya yang terbentuk sebagai produk sampingan dari pembakaran sampah. Racun ini memicu risiko penyakit kanker, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu sistem hormon, menyebabkan gangguan reproduksi dan tumbuh kembang anak.

Sementara, Tim Advokasi WALHI Jawa Barat, Ajeng, menyampaikan bahwa sanksi kepada pelaku pencemaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat 1 huruf g, Melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan bagi daerah di bawahnya.

(Sabilillah)

Sudah Dibersihkan, Sampah Sanja Menggunung Lagi

0

Citeureup | Jurnal Bogor
Bekas pembakaran sampah diumpuk sampah campuran yang menggunung di wilayah Desa Sanja diduga telah berkontribusi terhadap pencemaran udara, tanah dan saluran air yang berada disisi Jalan Tol Jagorawi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebut, sejak tujuh bulan lalu sampah itu sudah dibersihkan tim Reaksi cepat.

Temuan tumpukan sampah tersebut berlokasi di sekitar lingkungan RT 07/05 Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, tepatnya berada di belakang pagar freshbeton yang lokasinya hanya 200 meter dari Kantor desa, pada Jum’at (2/10/2026).

Tumpukan sampah yang membusuk juga ditemukan dibalik pagar Jalan Tol Jagorawi dimana tumpukan sampah tumpah ke saluran air dan gorong – gorong. Lokasinya tak jauh dari lokasi tumpukan sampah di lingkungan RT 07/05 Desa Sanja.

Mendapat laporan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa pada tujuh bulan yang lalu tim reaksi cepat DLH Kabupaten Bogor sudah dikerahkan untuk membersihkan area tumpukan sampah tersebut. Namun, ia pun tak habis berfikir mengapa ada lagi tumpukan sampah dilokasi tersebut.

“Ini sudah saya sampaikan kepada pihak UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong untuk ditindak lanjuti, silahkan hubungi Gakkum DLH juga ya. Sebenarnya, tujuh bulan yang lalu sudah dibersihkan oleh tim reaksi cepat, ini perlu adanya edukasi di desa tersebut supaya ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan,” ucapnya, dihubungi pada Jum’at (2/10/2026).

Sebelumnya, Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, telah menyosialisasikan Undang – undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan bagi daerah di bawahnya.

“Tumpukan sampah sangat berbahaya terhadap lingkungan, dimana kandungan cairan lindi meresap kedalam tanah dan saluran air merupakan ancaman penyakit serius. Sedangkan racun dioxin merupakan senyawa kimia berbahaya yang terbentuk sebagai produk sampingan dari pembakaran sampah. Racun ini memicu risiko penyakit kanker, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu sistem hormon, menyebabkan gangguan reproduksi dan tumbuh kembang anak,” jelas Ajeng kepada Jurnal Bogor.

(Sabilillah)

Cegah Medication Error, RSUD R.Moh.Noh Nur Perkuat Mutu Layanan Lewat IHT

0

Leuwiliang | Jurnal Bogor
Dalam rangka mengoptimalkan standar keselamatan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, RSUD R. Moh. Noh Noh Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan pelatihan internal bertajuk In House Training (IHT) Pencegahan Medication Error. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran tenaga medis, apoteker, perawat, serta profesional pemberi asuhan (PPA) sebagai bentuk komitmen berkelanjutan rumah sakit dalam meminimalkan risiko kesalahan pengobatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004, Medication Error didefinisikan sebagai setiap kejadian yang dapat merugikan keselamatan pasien akibat pemakaian obat selama dalam pengawasan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah. Dalam paparannya, manajemen menegaskan bahwa pencegahan kesalahan pengobatan memerlukan kedisiplinan tinggi di setiap fase manajemen obat (Medication Management Processes).

“Pencegahan medication error adalah tanggung jawab bersama lintas profesi, mulai dari dokter saat meresepkan, apoteker saat dispensing, hingga perawat saat memberikan obat ke pasien dengan menerapkan prinsip ketelitian tinggi,” ujar perwakilan manajemen RSUD R. Moh. Noh Noh Leuwiliang.

Poin-poin penting dalam pencegahan Medication Error yang dibahas secara mendalam dalam pelatihan ini meliputi:

1.       Fase Terjadinya Kesalahan (Medication Management Processes):
Prescribing Error (kesalahan penulisan resep, pemilihan obat, dosis, atau indikasi).
Transcribing Error (kesalahan pembacaan atau penyalinan resep).
Dispensing Error (kesalahan jumlah, kekuatan obat, pelabelan, hingga peracikan).
Administration Error (kesalahan rute, waktu, atau kelalaian dalam memberikan obat kepada pasien).

2.       Penerapan Prinsip 5 Benar Pemberian Obat: Perawat wajib memastikan Benar Pasien, Benar Obat, Benar Dosis, Benar Cara/Rute Pemberian, dan Benar Waktu sebelum obat diserahkan kepada pasien.

3.       Manajemen Obat High Alert dan LASA: Pengelolaan ketat terhadap obat berisiko tinggi serta obat dengan nama rupa dan ucapan mirip (Look Alike Sound Alike) yang wajib diberikan penandaan khusus serta prosedur double check melibatkan dua petugas.

4.       Strategi Pelaporan dan Analisis Insiden: Mendorong budaya pelaporan melalui tautan resmi internal rumah sakit guna melakukan evaluasi berkala menggunakan metode analisis seperti Root Cause Analysis (RCA) dan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA).

Secara tidak langsung, pihak rumah sakit juga menekankan bahwa faktor lingkungan kerja, beban kerja, komunikasi antarpetugas, hingga kompleksitas klinis pasien merupakan variabel eksternal yang harus diantisipasi melalui pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

Pelatihan ditutup dengan penekanan pentingnya kolaborasi aktif antara dokter, apoteker, perawat, serta pasien dan keluarganya.

“Pasien dan keluarga berhak bertanya serta mendapatkan informasi lengkap mengenai obat yang didapatkan, sehingga tercipta keamanan dan efektivitas terapi yang optimal,” pesan narasumber dalam sesi penutup pelatihan.

Melalui penyelenggaraan IHT ini, RSUD R. Moh. Noh Noh Leuwiliang terus bertekad menekan angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Nyaris Cidera (KNC) demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

(say/cc)

Jabat Kasi Trantib Cisarua, Agus Sahrudin Kedepankan Sinergitas

0

Cisarua | Jurnal Bogor
Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (1/10/2026, melakukan  pelantikan sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah Agus Sahrudin yang kini menjadi Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, setelah beberapa waktu menjabat Plt di kesatuan tibum Kecamatan Cisarua.

Usai pelantikan, melalui sambungan teleponnya Agus Sahrudin menjelaskan, menjabat sebagai Kasi Trantib definitif merupakan kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Ini merupakan suatu kepercayaan yang diberikan oleh pemimpin kita. Begitu juga dukungan dari berbagai pihak merupakan hal yang tidak bisa kita lupakan. Melalui pelantikan ini, dalam menjalankan tugas, terlebih di Kecamatan Cisarua sebagai trantib kita harus  menjungjung tinggi sinergitas dengan unsur lain. Kita tidak bisa bekerja sendirian. Melainkan kekompakan mulai dari polisi, TNI dan tokoh masyarakat itu sangat diperlukan. Hal ini diperlukan demi menciptakan wilayah dalam keadaan aman dan tentram, ” ujar Agus.

Terkait penegakkan Perda yang merupakan wewenang kesatuan itu ia menambahkan, “untuk penegakkan peraturan kabupaten Bogor, itu merupakan hal yang sudah jelas dan tegas. Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menetapkan aturan untuk melalui Perda di setiap intansinya. Dan kita selaku kesatuan trantib, akan mengawal dan menegakkan peraturan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, ” imbuh Agus.

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Cisarua, hingga saat ini kegiatan penataan lingkungan masih terus berlangsung. “Sesuai instruksi Bupati. Kawasan Puncak kini masih dalam penataan. Beberapa lokasi akan ditata sebaik-baiknya. Begitu juga, untuk kawasan Puncak, Gunung Mas, anggota kita terus melakukan patroli. Hal ini diperlukan supaya kawasan jalur Puncak tersebut tidak semerawut, ” pungkasnya.

(Dadang Supriatna)

Jaga Mutu dan Pelayanan, RSUD R.Moh.Noh Nur Ajak Kerjasama Masyarakat Pahami Alur IGD dan Rawat Inap

0

Leuwiliang | Jurnal Bogor
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat, RSUD R. Moh. Noh Nur terus berkomitmen untuk mengedepankan kualitas serta keselamatan pasien.

Seiring dengan tingginya volume kunjungan yang mana sepanjang bulan September ini telah mencapai 2.892 pasien serta lonjakan kebutuhan ruang perawatan, penting bagi masyarakat untuk memahami alur pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan kondisi keterbatasan fasilitas saat ini.

Tingginya jumlah kunjungan harian melebihi kapasitas normal sering kali berdampak langsung pada antrean di IGD dan antrean ruang perawatan. Sebagai gambaran, angka daftar tunggu (waiting list) pasien rawat inap untuk tanggal 30 September 2026 telah mencapai 80 pasien, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring tingginya kedatangan pasien baru dari waktu ke waktu.

Alur Pelayanan Pasien di IGD

Seluruh tenaga medis dan petugas pendukung mulai dari Manajer Pelayanan Pasien (MPP), Dokter Jaga, Perawat, Security, Porter, hingga tim Kehumasan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi BPJS Kesehatan. Setiap pasien yang tiba di IGD akan melalui tahapan pelayanan sebagai berikut:

1.       Pendaftaran: Keluarga atau pasien melakukan pendaftaran awal di loket pendaftaran IGD.
2.   Triase (Pemeriksaan Tingkat Kegawatdaruratan): Pasien langsung diperiksa oleh petugas medis untuk mengkategorikan kondisi kesehatan ke dalam zona pelayanan:

a.       Zona Merah: Kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa (prioritas penanganan utama).
b.       Zona Kuning: Kondisi darurat namun tidak mengancam nyawa.
c.       Zona Hijau: Kondisi non-gawat darurat.
d.       Zona Hitam: Pasien meninggal dunia. 

3.     Pemeriksaan Medis & Penunjang: Dokter memberikan penanganan awal dan mengarahkan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau Radiologi) sesuai indikasi medis.

4.   Penjelasan DPJP: Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai hasil penunjang dan rencana tindakan selanjutnya kepada pihak keluarga.

Ketentuan Pembiayaan Kasus Non-Gawat Darurat (Zona Hijau)

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pelayanan IGD diprioritaskan untuk penanganan kasus kegawatdaruratan medis. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan (Perpres Nomor 82 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 1 huruf a), pelayanan medis di IGD untuk Zona Hijau (non-gawat darurat) tidak ter-cover oleh JKN/BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, pasien dengan kategori Zona Hijau di IGD berlaku pembiayaan secara mandiri (umum/tunai). Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan non-gawat darurat, disarankan untuk memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) atau Poliklinik Rawat Jalan pada jam operasional.

Prosedur Rawat Inap dan Sistem Daftar Tunggu (Waiting List)

Bagi pasien kategori Zona Kuning dan Zona Merah yang memerlukan perawatan lanjutan di ruang rawat inap: Pasien akan diarahkan untuk pendaftaran rawat inap. Apabila seluruh kapasitas tempat tidur rawat inap terisi penuh, petugas akan memberikan penjelasan secara terbuka dan meminta persetujuan tertulis (informed consent) dari keluarga pasien.

Pasien akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu (waiting list) rawat inap dengan estimasi waktu tunggu berkisar 1 hingga 3 hari atau lebih, menyesuaikan dengan ketersediaan tempat tidur yang kosong setelah pasien lain dipulangkan.

Panduan & Edukasi Bijak Bagi Pasien & Keluarga

Guna mempermudah proses pelayanan dan menjaga kenyamanan bersama di tengah lonjakan pasien, kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal berikut:

Kenali Kondisi Kesehatan Sebelum ke IGD:
Gunakan Layanan Puskesmas/Klinik/Poliklinik: Jika keluhan berupa demam ringan, batuk pilek, gatal kulit, atau pemeriksaan rutin tanpa tanda bahaya mendesak, disarankan berobat ke Puskesmas, Klinik Pratama, atau Poliklinik Rawat Jalan RSUD agar terlayani sesuai alur BPJS Kesehatan dan tidak menumpuk di IGD.

Segera ke IGD: Jika menemukan gejala darurat/mengancam nyawa seperti sesak napas berat, nyeri dada hebat, penurunan kesadaran, kejang, perdarahan hebat, atau cedera berat.

Pembatasan Penunggu & Penjenguk Pasien:

Untuk menjaga ketenangan, ruang gerak penanganan medis, serta menekan risiko infeksi silang, pasien di ruang IGD hanya diperkenankan didampingi oleh 1 (satu) orang penunggu dari pihak keluarga.

Persiapkan Dokumen Administrasi:

Pastikan keluarga membawa kartu identitas (KTP/KK) dan kartu BPJS Kesehatan yang aktif sejak awal pendaftaran untuk mempercepat proses verifikasi data.

Kesabaran & Kerja Sama dalam Proses Triase:

Penanganan di IGD dilakukan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis (sistem triase), bukan berdasarkan urutan kedatangan. Mohon kerja samanya apabila petugas mendahulukan pasien dengan kondisi kritis (Zona Merah).

Komitmen Pelayanan Terbaik

RSUD R. Moh. Noh Nur senantiasa berupaya memberikan penanganan medis yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika tingginya jumlah pasien. Dukungan, pemahaman, serta kerja sama dari masyarakat dan keluarga pasien sangat berarti bagi kami dalam menjaga mutu dan kelancaran pelayanan kesehatan bersama.

(say/cc)

Kementan Perkuat Pengawalan PM-AAS untuk Tingkatkan Produksi Pangan di Kabupaten Bogor

0

Bogor | Jurnal Bogor
Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan produksi dan produktivitas pangan melalui pelaksanaan program Pertanian Modern – Advanced Agricultural System (PM-AAS). Program ini menjadi salah satu upaya optimalisasi lahan dan penguatan teknik budidaya untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam memperkuat produksi pangan nasional, pelaksanaan PM-AAS memerlukan dukungan dan pengawalan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, penyuluh, hingga petani.

Pada 2026, PM-AAS ditargetkan mencapai 1 juta hektare, dengan rencana peningkatan menjadi 3 juta hektare pada 2027 apabila didukung ketersediaan anggaran.

Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti menekankan pentingnya penguatan peran sumber daya manusia pertanian dalam mendukung keberhasilan program. Petani dan penyuluh perlu memahami teknis PM-AAS, termasuk perencanaan kebutuhan sarana produksi, penerapan teknik tanam, pemupukan, serta pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Pengawalan tersebut diwujudkan melalui Gerakan Tanam Serentak PM-AAS di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Leuwigajah, Kecamatan Klapanunggal, ini mencakup penanaman padi seluas 40 hektare menggunakan metode PM-AAS dengan alat drum seeder. Kabupaten Bogor memiliki target pelaksanaan seluas 4.539 hektare dari target total 154.150 hektare.

Penanggung Jawab Swasembada Pangan Kabupaten Bogor dari BBPMKP, Ridwan Santosa, bersama para pemangku kepentingan mengawal pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan teknis. Pengawalan mencakup percepatan proses Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), pemenuhan kebutuhan benih dan pupuk, persiapan lahan, teknik tanam, serta pengendalian OPT.

Dalam penerapan PM-AAS, jarak tanam yang lebih rapat membutuhkan penyesuaian kebutuhan benih sekitar 70 kilogram dan pupuk sesuai populasi tanaman. Penyuluh juga didorong untuk mengawal pengisian e-RDKK kebutuhan pupuk 2027 dengan memperhitungkan dosis yang diperlukan agar kebutuhan sarana produksi dapat direncanakan sejak awal.

Persiapan lahan turut menjadi perhatian, termasuk pengendalian gulma sebelum tanam. Aplikasi herbisida dianjurkan sekitar 3–5 hari sebelum penanaman. Sementara itu, penggunaan alat tanam benih langsung seperti atabela dapat menjadi alternatif sesuai kondisi lahan. Pengalaman penggunaan alat yang dilengkapi mekanisme pembuat alur benih pada musim hujan juga dapat menjadi bahan pembelajaran untuk diterapkan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Lokasi kegiatan di Kabupaten Bogor diharapkan menjadi percontohan pelaksanaan PM-AAS sesuai SOP. Pengawalan dilakukan hingga tahap setelah tanam, termasuk antisipasi serangan OPT. Kondisi tanaman yang rapat dan lingkungan lembap pada musim hujan perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penyakit, seperti jamur dan blas. Untuk itu, koordinasi dengan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) diperlukan, khususnya dalam memastikan ketersediaan pestisida di tingkat provinsi maupun daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sekaligus Tenaga Ahli Menteri, Akhmad Musyafak; Kepala BBRMP Jawa Barat, Detia Tri Yunandar; Wakil Direktur I Polbangtan, Reni Suryanti; serta unsur pemerintah kecamatan, TNI, Polri, koordinator penyuluh, dan ketua tim kerja penyuluh Kabupaten Bogor.

Melalui pengawalan PM-AAS secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengendalian OPT, pelaksanaan program di Kabupaten Bogor diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan dan hasil panen. Upaya ini sekaligus memperkuat kontribusi petani dan penyuluh dalam menjaga ketersediaan pangan daerah serta mendukung pencapaian swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

(Restu/BBPMKP)