29.1 C
Bogor
Sunday, July 27, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1085

? HADITS HARI INI

?


05 Mei 2021
23 Ramadhan 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali dan Ibnu Abu Umar semuanya dari Ibnu Uyainah -Ishaq berkata-, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abu Ya’fur dari Muslim bin Shubaih dari Masruq dari Aisyah radliallahu ‘anha, dia berkata:

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memasuki sepuluh terakhir bulan Ramadhan, maka Beliau menghidupkan malam-malamnya (dengan qiyamul lail) dan membangunkan keluarganya serta mengencangkan ikatan kainnya (menjauhi isterinya agar lebih konsentrasi beribadah).

HR Muslim No. 2008.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Amalan Tambahan Terbaik di Bulan Ramadhan

Dalam hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam disebutkan: “Allah subhanahu wata’ala berfirman, ‘Setiap amal kebaikan memiliki balasan pahala sepuluh kali lipatnya sampai tujuh ratus kali lipat kecuali ibadah puasa , karena sesungguhnya puasa itu adalah untukku dan aku yang akan membalaskan pahalanya’.” (HR. Bukhari).

Berpuasa bukanlah hanya sekadar menahan diri dari makan dan juga minum, akan tetapi dalam menjalani ibadah puasa, umat muslim juga diuji untuk menahan diri dari godaan hawa nafsu duniawi. berikut ulasan mengenai pahala tambahan yang dapat kita dapatkan di bulan suci Ramadhan:

Salah satu amalan yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan ialah dengan memperbanyak zikir. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang amal perbuatan yang terbaik bagi kalian dan tersuci di sisi Tuhan kalian serta menghantarkan kalian kepada kedudukan yang tertinggi, dan lebih baik bagi kalian dari pada menyedekahkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada kalian berperang melawan musuh kalian, lalu kalian tebas batang leher mereka dan mereka menebas batang leher kalian?” Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, amalan apakah itu?” Rasulullah menjawab, “Zikrullah (banyak menyebut nama Allah).”

Lalu memperbanyak doa di bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah menyampaikan bahwa ada 3 doa yang diijabah oleh Allah, “Ada 3 (tiga) orang yang doanya tidak akan ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang teraniaya (terdzalimi), Allah akan angkat di atas awan pada hari kiamat”. HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Pada redaksi hadis yang lainnya disebutkan doa orang yang berpuasa saat ia berbuka. Selain itu, ada beberapa waktu mustajab untuk berdoa di bulan Ramadhan. Di antaranya ketika waktu sahur atau sepertiga malam yang akhir, ketika selama berpuasa, dan saat hendak berbuka puasa.

Kemudian tadarus Al-Quran. Anjuran untuk memperbanyak membaca Al-Quran juga telah tertera sebagaimana firman Allah sebagai berikut: “Di antara amal kebajikan yang sangat dianjurkan dilakukan di bulan Ramadhan adalah tadarus Alquran. Tadarus Alquran berarti membaca, merenungkan, menelaah, dan memahami wahyu-wahyu Allah SWT yang turun pertama kali pada malam bulan Ramadan.” (QS. Al Baqarah ayat 185).

Lalu bersedekah di bulan Ramadhan. Bersedekah merupakan salah satu amalan utama yang dapat dilakukan ketika datangnya bulan suci Ramadhan. Tak hanya puasa dan salat, bersedekah di bulan Ramadhan juga akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wata’ala.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614).

Selanjutnya, iktikaf di masjid. Dalam sebuah hadis ada yang menyebutkan jika ketika 10 hari terakhir bulan Ramadan merupakan waktu yang paling utama untuk melakukan iktikaf. Keutamaan iktikaf di 10 hari terakhir juga salah satunya untuk mendapatkan malam lailatul qadar.

“Aku pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beriktikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa Lailatul Qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. ‘Siapa saja yang ingin beriktikaf di antara kalian, maka beriktikaflah,’. Lalu, di antara para sahabat ada yang beritikaf bersama beliau.” (HR. Imam Bukhari)

Lalu mendirikan salat malam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai amalan salat malam ketika bulan suci Ramadan menjelaskan bahwa dengan mendirikan salat malam di bulan Ramadhan akan membuat dosa orang yang melakukannya diampuni.

“Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadan dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian terakhir menunaikan zakat. Dalam bulan suci Ramadhan umat muslim selain diperintahkan untuk menunaikan puasa juga diwajibkan untuk menunaikan zakat. Sesuai hukumnya, zakat harus dibayarkan sebanyak 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama satu tahun. Allah juga menyerukan untuk melakukan zakat dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam surah Al-Baqarah. ”Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

**ass

MK Tolak Uji Formal UU KPK

ICW: Kasus Kakap Berpotensi Lepas dari Jeratan KPK

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji formil serta sebagian gugatan uji materi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/5). Penolakan ini direspon ICW (Indonesia Corruption Watch), akan membuka potensi kasus kakap lepas dari jeratan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan menghentikan kasus korupsi.

MK sendiri membacakan putusan terhadap sejumlah gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5). Dengan demikian, seruan 51 guru besar dari universitas di Indonesia agar mengabulkan permohonan tak digubris. Dari tujuh gugatan atas UU KPK, baik itu uji formil maupun uji materiil, hampir seluruhnya ditolak MK.

Pertama, MK menolak perkara nomor 79/PUU-XVII/2019. Permohonan uji formil ini diajukan Pimpinan KPK Jilid IV Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang dan 11 pemohon lainnya. “Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.,” ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman MK saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Kemudian, pada perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, MK menolak seluruh gugatan uji formil. Namun, dalam perkara ini, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil. Gugatan ini diajukan Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan materiil, di antaranya mengenai ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Hakim berpendapat Pasal 12 B, Pasal 37B Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal 12B memuat ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis Dewas KPK dan Pasal 37B Ayat 1 Huruf b soal tugas Dewas terkait izin penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

Poin berikutnya, MK memutuskan bahwa frasa ‘dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas’ dalam Pasal 12C bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sementara Pasal 12C UU KPK menyatakan bahwa penyadapan harus dipertanggungjawabkan ke Pimpinan dan Dewas KPK. Tapi putusan MK mengubah ketentuan tersebut menjadi, “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan diberitahukan ke Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan.”

Berikutnya, MK juga memutus perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima. Selain itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

MK juga menolak gugatan dengan perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, Richardo Purba, Leonardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

Selain itu, MK juga menolak gugatan dengan perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar yang membacakan putusan MK tersebut.

MK turut menolak gugatan pengujian formil dan pengujian materiil UU KPK dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Menurut hakim MK, permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Terakhir, MK juga menolak gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan Gregorius Yonathan Deowikaputra. Dalam perkara ini, MK menolak seluruh permohonan provisi pemohon dalam pokok permohonan uji formil dan materiil.

Sementara peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan setahun aturan ini diterapkan, kasus kelas kakap berpotensi lepas dari jeratan karena KPK memiliki kewenangan menghentikan kasus korupsi. Penghentian kasus terbaru adalah BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dengan potensi kerugian negara Rp4,58 triliun.

Kasus kelas kakap lain juga berpontensi lepas dari jeratan yaitu Century, KTP-Elektronik, kasus korupsi PLTU Riau-1, Pelindo II, “yang melibatkan petinggi lembaga negara, struktur korupsi aktor lintas lembaga negara dan daerah, dan kerugian negara atau nilai suap triiunan rupiah.”

Bukan hanya itu, kata Lalola Easter, di bawah Undang Undang KPK terbaru, lembaga ini telah mengalami apa yang disebut kebocoran informasi operasi penggeledahan korupsi di Kalimantan Selatan, termasuk penundaan penggeledahan kasus politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. “Ketika awal-awal kasus Harun Masiku itu penggeledahan tidak jadi dilakukan,” kata Lola – sapaan Lalola Easter, Senin (3/5).

Lola juga menyoroti kasus-kasus yang membuat citra KPK memburuk ini disebabkan adanya Dewan Pengawas yang merupakan amanat Undang Undang KPK yang baru. Keberadaan dewan pengawas yang dipilih langsung Presiden Joko Widodo ini, menambah panjang birokrasi sehingga berpotensi menyebabkan informasi penggeledahan bocor.

“Salah satu hambatannya (penggeledahan) adalah karena birokrasi yang harus ditempuh lewat dewan pengawas,” tambah Lola.

Sejauh ini ICW mencatat terjadi penurunan kasus tangkap tangan oleh KPK. Di bawah kepemimpinan Firly Bahuri, sepanjang 2020 kemarin, KPK hanya melakukan tujuh operasi tangkap tangan. Jumlah ini jauh dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 21 kali (2019), 30 kali (2018), dan 19 kali (2017).

Sementara itu, dampak Undang Undang KPK ini juga ditunjukkan lewat skor indeks persepsi korupsi. Skor CPI dan peringkat global Indonesia turun drastis, dari skor 40 pada tahun lalu menjadi hanya 37 pada 2020. Sementara peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102.

“Cek pernyataan ketua KPK yang akan selalu mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, tapi menurut saya dalam tafsir yang keliru,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Senin (3/5).

Zaenur menambahkan, antara pencegahan dan penindakan korupsi perlu beriringan, “agar tidak terulang.” Selain itu, Zaenur juga memperhatikan KPK saat ini yang “seakan-akan istilahnya adalah cabang dari kepolisian. Bahkan sebagian mengatakan seperti Polres di Kuningan”. Hal ini menurutnya, dikarenakan posisi-posisi strategis di KPK saat ini dikuasai kepolisian.

“Apakah itu buruk? Tidak. Tapi bahwa KPK diciptakan untuk men-trigger kepolisian dan kejaksaan. Tapi sekarang banyak didominasi lembaga dari kepolisian, menurut saya ini terbalik,” kata Zaenur. Ia juga menyoroti gaya-gaya konferensi pers KPK di mana terdapat tersangka yang diikutsertakan dengan menggunakan rompi oranye menghadap dinding, dengan barang bukti berupa uang yang dicairkan.

“Kemudian alat buktinya dipampang, kalau berupa uang dicairkan terlebih dahulu menjadi uang tunai,” katanya.

Seruan kepada MK untuk mengabulkan permohonan membatalkan Undang Undang KPK sebelumnya disampaikan Koalisi Guru Besar Antikorupsi. Koalisi yang mengklaim terdiri dari 51 guru besar dari universitas di Indonesia berharap MK mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.

Salah satu anggota koalisi adalah Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto. “Kawan-kawan menginginkan supaya dikembalikan minimal seperti dulu, sebelum direvisi UU KPK itu. Mengapa? Karena korupsi itu tindakan yang sangat extraordinary,” kata Prof Sulistyowati, Senin (3/5).

Lebih lanjut ia menilai UU KPK saat ini memposisikan KPK sebagai lembaga biasa. Keputusan MK akan menjadi bayaran mahal untuk Indonesia ke depan. Selain Profesor Sulistyowati, mereka yang bergabung dalam koalisi ini antara lain Guru Besar FEB UI Emil Salim, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra. Lalu, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII, Ni’matul Huda, Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno, dan Guru Besar FISIP Unair, Ramlan Surbakti.

**ass

Novel Baswedan Terancam Dipecat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan beberapa pegawai lainnya disebut-sebut ternacam dipecat karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, sebagai bagian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Novel Baswedan sendiri memiliki rekam jejak sebagai penyidik yang menangani kasus-kasus besar seperti korupsi KTP elektronik, korupsi kasus benih lobster, kasus suap Hakim MK Akil Mochtar, korupsi simulator kemudi SIM, dan kasus Harun Masiku.

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyoroti ancaman pemecatan Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK lainnya. Mardani menilai, tes wawasan kebangsaan itu merupakan upaya teror terhadap KPK. Sebab, ada beberapa pegawai KPK yang memiliki kinerja bagus, namun justru dipecat.

“Teror dan Pelemahan @KPK_RI di rezim ini kian terang benderang,” tulis Mardani seperti dikutip dalam akun Twitter-nya @MardaniAliSera, Selasa (4/5).

Ia melanjutkan, upaya pelemahan KPK ini sudah kentara sejak lama, mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan menggunakan air keras hingga adanya revisi UU KPK. Ditambah lagi saat ini, di mana Novel dan beberapa pegawai lainnya terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan.

Penyingkiran Novel dengan alasan tes ASN tersebut seperti punya tujuan tertentu. Langkah ini memperjelas adanya upaya memperlemah KPK.

“Ada penyelidik yang diancam, penyidik yang disiram air keras, revisi UU KPK yang membuat “lumpuh” pengusutan korupsi, sampai ada isu penyingkiran penyidik senior para pemberani KPK dengan dalih Test ASN. #saveKPK,” ujar Mardani.

** ass

Motor Wartawan Tribunnews Hilang Saat Liputan di Cibinong

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Sepeda motor milik seorang wartawan Tribunnewsbogor, Selasa petang (4/5/2021) yang sedang terparkir di Kantor Deep di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong, raib dibawa maling.

Motor yang bilang dicuri itu yatu Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi F 2919 UAR milik Naufal Fauzy. Dia menceritakan, pencurian sepeda motor miliknya tersebut terjadi ketika dia memarkirkan kendaraan di depan Kantor Deep.

“Sekitar pukul 17.51 wib parkir motor di depan kantor Deep Perumahan Bumi Cibinong Endah. Saya mau berbuka puasa dan menghadiri diskusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Naufal mengatakan bahwa dirinya tengah menghadiri diskusi bersama dengan wartawan lainnya. “Saya menghadiri undangan diskusi bersama pihak Deep dan juga wartawan Bogor lainnya,” jelasnya.

Usai acara tersebut, Naufal terkejut lantaran motor yang diparkir rapi serta dikunci stang dengan posisi menghadap ke kanan itu hilang dibawa pencuri. “Pukul 20.30 WIB acara selesai, saat keluar kantor tersebut sudah tidak ada. Padahal, saya sudah mengunci stang dan tutup lubang kunci juga ditutup,” paparnya.

Selain itu, Naufal membeberkan bahwa di parkiran kantor tersebut terparkir beberapa motor yang berdampingan. “Di sana terparkir lebih dari lima motor. Semua berdempetan. Tapi cuma motor saya yang hilang,” tandasnya.

** Cepi Kurniawan

Antisipasi Menyemutnya Warga, Akses Menuju Pasar Kebon Kembang Ditutup

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Kecamatan Bogor Tengah dan Dinas Perhubungan (Dishub) menutup akses jalan menuju kawasan Pasar Kebon Kembang pada Selasa (4/5) malam.

Penutupan dilakukan tepat di Jalan MA Salmun tepatnya di depan Gang Ardio. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi menumpuknya warga yang berbelanja jelang Idul Fitri.

Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengatakan bahwa dalam kurun waktu 10 hari terakhir kepadatan di wilayah Pasar Kebon Kembang terus meningkat. Padahal, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Memamg kebiasaan atau budaya masyarakat kita adalah belanja menjelang hari raya. Tapi permasalahannya pandemi belum selesai, meski angka positif di Kota Bogor melandai, namun kita tetap mewaspadai adanya gelombang kedua,” ujar Wahid kepada wartawan.

Menurut dia, protokol kesehatan (prokes) harus tetap digunakan, salah satu upayanya adalah mengurai penumpukan massa. “Walaupun akses menuju Pasar Kebon Kembang ditutup, tetapi warga sekitar tetap diizinkan melintas,” katanya.

Selain itu, kata Wahid, langkah tersebut diambil mengingat pemerintah tidak mau kejadian menyemutnya warga di kawasan Pasar Kebon Kembang pada 2020 lalu kembali terjadi. “Itu kan sempat viral, dan mengundang perhatian banyak pihak. Kami nggak mau kejadian tersebut terulang,” ucap Wahid.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga perihal penutupan akses menuju pasar tersebut.

** Fredy Kristianto

Bogor Mengaji Segera Diluncurkan

Upaya Pemerintah Kota Bogor Mengentaskan Buta Baca Al-Quran

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dalam upaya mengentaskan buta baca Al-Quran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan meluncurkan program Bogor Mengaji yang akan digelar serentak di 68 kelurahan. Sasaran utama dari Bogor Mengaji ini adalah 2.000 orang para lansia.

Kabag Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa menuturkan, gerakan ini sementara masih swadaya sehingga tidak menggunakan APBD. “Insya Allah untuk program awal rencananya akan dilaunching 5 Mei di Masjid Al Mujahidin, Kelurahan Mekarwangi, Tanah Sareal,” katanya dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Dalam program Bogor Mengaji ini di setiap kelurahan dibagi dua kelas, masing-masing kelas 15 orang laki-laki dan perempuan dengan sasaran utama pra lansia yang akan dilaksanakan selama 6 bulan.

“Untuk waktu pelaksanaannya dikembalikan ke wilayah masing-masing,” ujarnya.

Aska sapaannya menjelaskan, kenapa sasarannya pra lansia, karena pengajian anak-anak masih banyak tempat pengajian. Ia berharap melalui program ini para pra lansia di Kota Bogor bisa lebih semangat lagi belajar Al-Quran.

Menurutnya, program Bogor Mengaji ini adalah program gerakan masyarakat yang di inisiatif mulai dari jajaran pimpinan pemkot, termasuk warga yang berupaya ingin mengentaskan buta baca Al-Quran.

“Kalau ada yang ingin berinfaq dan shodaqoh membantu program Bogor Mengaji bisa melalui Baznas Kota Bogor. Baznas memiliki rekening sendiri untuk program ini,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menambahkan, Bogor Mengaji akan diluncurkan bersamaan dengan pemberian Insentif guru ngaji. Ada 2.800 guru ngaji yang akan diberikan kartu Bogor Mengaji.

“Di kartu ini ada insentif dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, jadi satu paket dalam bentuk kartu. Ada peningkatan jumlah insentif, tahun lalu Rp 100 ribu per bulan, tahun ini Rp 150 ribu per bulan yang akan diberikan selama 1 tahun,” katanya.

** Fredy Kristianto

Pajak Triwulan Pertama Masuk 20 Persen

Pendapatan Pajak Hiburan Masih Lesu

Bogor | Jurnal Inspirasi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan pertama sudah mencapai target, walau masih ada pajak retribusi seperti hiburan yang belum memenuhi target.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan bahwa hingha kini PAD Kota Bogor sudah mencapai 20 persen dari target yang ditentukan pada 2021 sebesar Rp966,9 miliar.

“Bila melihat situasi saat ini, Alhamdullilah pada triwulan 1 sudah masuk 20 persen. Artinya trennya masih baik dari sisi perencanaan,” ujar Lia kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/5).

Hal itu, kata Lia, tak terlepas dsri kebijakan tax insentif yang dikeluarkan Pemkot Bogor mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ya, memang ada beberapa pajak retribusi belum tercapai. Tetapi, mudah-mudahan dengan kondisi Covid-19 di Kota Bogor yang masih terkendali. Kita berharap dengan adanya vaksinasi, pendapatan retribusi kedepan dapat meningkat,” harap Lia.

Selain hiburan, sambung Lia, pendapatan dari sektor hotel dan restoran belum begitu membaik. Pasalnya, hingga kini raihannya masih dibawah 20 persen.

Sementara untuk peningkatan retribusi perizinan seperti IMB, kata Lia, pihaknya masih menunggu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung. Sebab, hingga kini investor masih menunggu penyelesaian hal tersebut.

“RTRW sekarang kan sudah selesai di Kemen ATR, dan tinggal disetujui DPRD. Artinya ketika itu sudah jadi, pengusaha tak lagi wait and see,” katanya.

Disinggung mengenai apakah adanya aturan dalam undang Undang Cipta Kerja bahwa IMB yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang berlaku 22 Juni nanti akan mengurangi retribusi daerah. Lia menyatakan, bila pemerintah daerah masih berwenang untuk memberikan persetujuan pembangunan bangunan gedung.

“Retribusi tetap ada, hanya memang dari pemerintah pusat penggunaan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 maupun PP nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah yang retrebusi daerah untuk kemudahan investasi ini, belum diatur cara tata cara perhitungan persetujuan pembangunan. Tentunya kami menunggu lebih lanjut aturan pemerintah pusat tentang perhitungan itu,” ucapnya.

Atas dasar itu, Bapenda berharap agar pemerintah pusat segara membuat turunan aturan UU Cipta Kerja.

** Fredy Kristianto

Lapas Khusus Gunung Sindur Luncurkan Kartu Pembayaran Non Tunai e-Paspay

Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi

Sebagai bentuk komitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI), Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur meluncurkan kartu pembayaran non tunai atau cashless dengan nama e-Paspay kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kartu e-Paspay diluncurkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto di Ruang Kunjungan, Selasa, (04/05/2021), sekaligus memperagakan langsung cara penggunaan kartu tersebut dihadapan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai alat mudah untuk bertransaksi di kantin Koperasi

Mujiarto menyampaikan penggunaan kartu e-Paspay ini, memudahkan WBP saat bertransaksi di Koperasi Lapas. “Caranya cukup mudah dengan menempelkan kartu e-Paspay dan memasukan kode pin, para WBP bisa langsung bertransaksi sekaligus langsung melihat sisa saldonya,” ujar Muji.

Muji menambahkan, kartu e-Paspay juga sebagai upaya membenahi celah-celah penyelewengan yang timbul dari sisi manapun sebagai wujud nyata Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Sehingga transaksi keuangan lebih efektif, efisien, mudah dan aman, dan WBP dan keluarga dapat dengan mudah melakukan isi saldo (top up) kartu e-Paspay melalui transfer dari berbagai bank dan ATM,” pungkas Muji.

** Cepi Kurniawan

Tiga Pedagang Pasar Bogor Lebam Dianiaya Preman

Bogor | Jurnal Inspirasi

Tiga pedagang yang biasa berjualan di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh preman berisinisial D pada Selasa (4/5) sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibatnya, ketiga pedagang mengalami luka pada bagian wajah. Korban tersebut masing-masing berinisial A, U dan A, mereka pun lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor Kota dengan laporan polisi bernomor LP/B/320/V/2021/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar pada Selasa (4/5) siang.

Dalam laporan itu, pelaku D disebut melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban dengan tangan kosong.

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya kasus itu sedang ditangani Satuan Rserse Kriminal Polresta Bogor Kota.

“Kami sedang melakukan penyelidikan. Korban juga sudah melakukan laporan,” ungkapnya.

** Fredy Kristianto