25.6 C
Bogor
Wednesday, April 24, 2024

Buy now

spot_img

Pajak Triwulan Pertama Masuk 20 Persen

Pendapatan Pajak Hiburan Masih Lesu

Bogor | Jurnal Inspirasi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan pertama sudah mencapai target, walau masih ada pajak retribusi seperti hiburan yang belum memenuhi target.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan bahwa hingha kini PAD Kota Bogor sudah mencapai 20 persen dari target yang ditentukan pada 2021 sebesar Rp966,9 miliar.

“Bila melihat situasi saat ini, Alhamdullilah pada triwulan 1 sudah masuk 20 persen. Artinya trennya masih baik dari sisi perencanaan,” ujar Lia kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/5).

Hal itu, kata Lia, tak terlepas dsri kebijakan tax insentif yang dikeluarkan Pemkot Bogor mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ya, memang ada beberapa pajak retribusi belum tercapai. Tetapi, mudah-mudahan dengan kondisi Covid-19 di Kota Bogor yang masih terkendali. Kita berharap dengan adanya vaksinasi, pendapatan retribusi kedepan dapat meningkat,” harap Lia.

Selain hiburan, sambung Lia, pendapatan dari sektor hotel dan restoran belum begitu membaik. Pasalnya, hingga kini raihannya masih dibawah 20 persen.

Sementara untuk peningkatan retribusi perizinan seperti IMB, kata Lia, pihaknya masih menunggu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung. Sebab, hingga kini investor masih menunggu penyelesaian hal tersebut.

“RTRW sekarang kan sudah selesai di Kemen ATR, dan tinggal disetujui DPRD. Artinya ketika itu sudah jadi, pengusaha tak lagi wait and see,” katanya.

Disinggung mengenai apakah adanya aturan dalam undang Undang Cipta Kerja bahwa IMB yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang berlaku 22 Juni nanti akan mengurangi retribusi daerah. Lia menyatakan, bila pemerintah daerah masih berwenang untuk memberikan persetujuan pembangunan bangunan gedung.

“Retribusi tetap ada, hanya memang dari pemerintah pusat penggunaan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 maupun PP nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah yang retrebusi daerah untuk kemudahan investasi ini, belum diatur cara tata cara perhitungan persetujuan pembangunan. Tentunya kami menunggu lebih lanjut aturan pemerintah pusat tentang perhitungan itu,” ucapnya.

Atas dasar itu, Bapenda berharap agar pemerintah pusat segara membuat turunan aturan UU Cipta Kerja.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles