27.2 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Dewan Selatan Tidak Ditanggapi Satpol PP

JURNAL INSPIRASI – Permintaan Usep Supratman dan anggota DPRD Kabupaten Bogor asal daerah pemilihan (Dapil) 3 agar Toko Mario ditutup, tidak ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, hingga saat ini Toko Mario yang belum mengantongi legalitas baik, izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) maupun izin operasional, masih tetap buka dan beroperasi.

Rizal, pedagang pakaian anak di Pasar Desa Caringin merasa heran dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Agus Ridho. Karena, sampai saat ini belum juga melaksanakan penindakan terhadap pengusaha yang melanggar aturan pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, desakan agar Toko Mario ditutup pun sudah diminta anggota dewan dari selatan kepada Satpol PP. Namun, suara wakil rakyat itu seolah tidak dihiraukan sama sekali.

BACA JUGA Wabup Minta PUI Sinergi Dengan Pemkab Bogor

“Pak Usep Supratman dewan dari PPP sudah pernah meminta Satpol PP menutup toko itu. Termasuk Heri Aristandi dari Gerindra juga meminta Toko Mario ditutup. Pernah ditutup saat dewan dari PAN, Larasati menghubungi langsung Satpol PP dan itu juga hanya bertahan beberapa hari saja. Tidak lama dibuka kembali toko itu berikut pencabutan garis line Pol PP yang dipasang Satpol PP,” ungkap Rizal kepada wartawan.

Rizal mempertanyakan alasan Satpol PP yang membiarkan Toko Mario tidak ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Biasanya Satpol PP menutup, menyegel sampai membongkar bangunan yang tidak berizin, baik IMBG, izin operasional dan lainnya. Kenapa Toko Mario tidak dilakukan sama dengan pelanggar Perda Tibum yang sudah ditindak tegas,” ujarnya.

Sikap pembiaran yang diperlihatkan Satpol PP terhadap pengusaha melanggar aturan, menjadi pertanyaan besar bagi para pedagang Pasar Desa Caringin.

BACA JUGA Pelaksana Proyek TPT Jalan Cipicung Melanggar UU KIP

“Kami para pedagang jadi punya pikiran jelek kepada instansi Penegak Perda era Bupati Bogor, Ade Yasin ini. Jangan-jangan sudah terkena gratifikasi oleh pengusaha. Ini mah baru dugaan saja,” kata Budi pedagang sepatu di Pasar Desa Caringin lainnya.

Seperti diberitakan Jurnal Bogor hari Selasa (23/11), keluhan dan aspirasi para pedagang Pasar Caringin terhadap keberadaan Toko Mario, didengar dan disikapi Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Usep yang merupakan wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) 3 ini pun meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menutup Toko Mario sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Usep, Satpol PP berwenang melakukan penutupan Toko Mario, lantaran keberadaan toko tersebut belum memiliki perizinan terutama izin operasional dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

BACA JUGA DMI Kecamatan Tanjungsari Bentuk Kepengurusan di desa

“Satpol PP segera menutup Toko Mario sebelum izin keluar dan permasalahan dengan pedagang selesai,” tegasnya saat menghadiri kegiatan lomba senam Pancakarsa tingkat Kecamatan Ciawi, di lapang bulu tangkis Chevilly Resort.

Selain persoalan izin operasional, lanjut Politisi PPP ini, persoalan gugatan yang dilakukan kuasa hukum Toko Mario, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sampai banding ke tingkat TUN Bandung, sudah kalah.

Untuk itu, agar tidak menjadi polemik di para pedagang tradisional milik aset Desa Caringin, penutupan Toko Mario solusi terbaik sampai permasalahannya benar-benar selesai.

“Penutupan itu bukan karena bangunannya tidak ada IMBG. Tapi sekali lagi saya tekankan terkait izin operasional,” tegas Usep, ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan perizinan.

Perjuangan para pedagang Pasar Desa Caringin agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP menutup Toko Mario, terus dilakukan. Hari Kamis (25/11) lalu, para pedagang mendatangi Mako Satpol PP dan memberikn surat permohonan permintaan penutupan Toko Mario.

BACA JUGA Setu Wanaherang Kembali Tercemar

Namun kedatangan para pedagang yang jumlahnya lebih dari 10 orang itu, hanya disambut para Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) pada Satpol PP.

“Berhubung Pak Kasatpol PP ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, maka kami diminta untuk mewakilinya,” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Bu”Berhubung Pak Kasatpol PP ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, maka kami diminta untuk mewakilinya,” kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Budi Mulyawan saat menerima perwakilan pedagang di ruang rapat Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

Semua keluh kesah pedagang Pasar Desa Caringin yang diwakili dewan penasehat paguyuban, seakan dianggap Kabid Gakda hanya angin lalu. Sebab, keinginan dan permintaan pedagang agar Toko Mario ditutup hari Jum’at (26/11) lalu, nyatanya tidak dilakukan Satpol PP.

” “Kalau dengan cara baik-baik, keluhan dan keinginan kami tidak juga didengar Satpol PP. Kami dan semua para pedagang pasar beserta keluarganya akan melakukan demo. Kami memberikan waktu sampai hari Senin (29/11), agar Satpol PP menutup Toko Mario,” tukas Ustadz Holilul Rosid, dewan penasehat Paguyuban Pasar Desa Caringin.

**dede suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles