31.6 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

PSBBMK Bogor Tunjang PPKM Jawa-Bali

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor  menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro dan Komunitas (PSBBMK) akan menunjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan diberlakukan 11 Januari 2021.

Diketahui, ada beberapa yang harus disesuaikan seperti persentase Work From Home (WFH) diberlakukan 75 persen yang sebelumnya hanya 50 persen dan kapasitas rumah makan, restoran dan cafe menjadi hanya 25 persen dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan 50 persen.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, PSBBMK akan menyesuaikan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. “Ya, kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat diberlakukan PSBB ketat se-Jawa Bali,” ujar Bima kepada wartawan, Minggu (10/1).

Menurut dia, peraturan yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat nanti yakni pembatasan kerja atau WFH sebesar 75 persen, jam operasional tempat usaha seperti mal hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas rumah makan dan restoran 25 persen.

“Bapak Menko meminta agar kepala daerah memperketat lagi semuanya. Jadi PSBB tanggal 11 Januari diperketat lagi. Nah ini, kami sudab sosialisasikan terus sehingga 11 Januari akan siap dijalankan. Ini kan berlakunya SeJawa dan Bali. Bukan hanya DKI, kebijakan ini berlaku Jawa dan Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa penjelasan umum tentang PPKM jelas adanya pelarangan pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya. Artinya ada urgensi yang menginginkan tidak terjadi potensi kerumunan atau kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.

“Ditambah dengan larangan kapasitas ruang di unit usaha yg hanya maksimal 25 persen serta WFH 75 persen. Data2-data yang diolah menunjukkan tingkat bahaya tinggi dan bisa mengarah pada kondisi darurat karena tenaga kesehatan dan RS tidak mampu lagi menampung pasien,” jelasnya.

Dedie menjelaskan, untuk Kota Bogor, dalam SK PSBBMK jelas mendukung langkah Pemerintah Pusat menekan laju penularan virus dan meminta masyarakat mematuhi arahan agar semua terhindar dari kebijakan yang lebih ketat semacam lockdown.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 tentang Perpanjangan ke 16 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, kedua surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bima Arya tanggal 8 Januari 2021, khusus SE pemberlakuannya dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

“SE yang dikeluarkan tersebut sebagai tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sangat signifikan peningkatannya untuk wilayah Jawa dan Bali, sedangkan Perpanjangan PSBBMK adalah strategi penanganan Covid-19 Kota Bogor dan untuk monitoring serta evaluasi pelaksanaannya, Pemerintah Kota Bogor, TNI/Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrument Perwali Nomor 107 Tahun 2020, dan setiap waktu dapat diakses melalui Pos Pencegahan Terpadu Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor,” bebernya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles