32.5 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Kisruh Demokrat, Dodi Lapor Mahkamah Partai

Bogor | Jurnal Inspirasi

Ketua DPC Partai Demokrat, R. Dodi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo mengambil langkah untuk melaporkan tudingan pemalsuan SK Kepengurusan 2018-2023 ke Mahkamah Partai. Rencananya laporan tersebut akan dilakukan pada Senin (11/1).

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Mahkamah Partai besok (hari ini, red) lantaran terjadi kegaduhan dalam DPC, dan adanya penyebaran nota dinas dari Kepala BPOKK DPP dalam grup whatsapp DPC Demokrat, yang seharusnya ditujukan kepada ketua umum,” ujar Dwi kepada wartawan, Minggu (10/1).

Selain itu, kata Dwi, dalam grup whatsaap juga ada yang menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Dodi Setiawan. “Kita juga akan laporkan masalah ini kepada polisi,” ucap mantan aktivis HMI ini.

Dalam kesempatan itu, Dwi juga mengaku telah melayangkan jawaban somasi kepada Wakil Sekretaris III Ryan Syarief melalui kuasa hukumnya Jajang Furqon perihal tudingan pemalsuan SK Kepengurusan.

Dwi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan SK Kepengurusan seperti yang selama ini dituduhkan. “Tidak ada niat yang dilakukan oleh klien kami untuk merubah isi lampiran SK DPP Partai Demokrat yang sah,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, kliennya justru mengakomodir pihak yang menuduhnya memalsukan SK, agar dapat masuk dalam kepengurusan. Berdasarkan, hasil susunan pengurus yang sudah diplenokan kemudian disampaikan ke DPP Partai Demokrat. Sehingga menjadi Surat Keputusan yang sudah final lantaran oleh Ketua Umum dan Sekretaris DPP Partai Demokrat.

Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi saat rapat pleno pembacaan susunan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bogor pada September 2018 terjadi kesalahan (human error) karena staf DPC salah dalam memasukan fotocopy lampiran susunan pengurus.

“Yang dimasukan itu adalah susunan pengurus yang memang belum tertera nama Ryan Sarif. Karena sebelum rapat pleno dimulai Ryan Sarief  menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri dari pengurus,” jelasnya.

Kata Dwi, dalam jawaban somasinya, susunan pengurus yang belum tertera nama Ryan Sarief merupakan susunan pengurus yang dibentuk oleh Ketua Formatur yang memiliki hak menentukan siapapun yang menjadi pengurus.

Tetapi, lanjut Dwi, ketika rapat pleno pada Juni 2018 dan mempertanyakan mengapa namanya tidak ada dalam lampiran, Saat itu juga Sekretaris DPC Partai Demokrat menarik lampiran SK tersebut dan menggantinya dengan lampiran yang sudah tertera nama Ryan Sarief.

“Yang bersangkutan sudah menerima klarifikasi dan telah disahkan dengan ketukan palu rapat pleno yang disaksikan oleh seluruh pengurus DPC Partai Demokrat yang hadir. Jadi jelas tidak ada tindakan pemalsuan surat yang terjadi sebagaimana yang anda tuduhkan kepada klien kami,” tegasnya.

Bahkan, hingga saat Ryan Syarif masih menjadi pengurus DPC Partai Demokrat yang sah sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 296/SK/DPP.PD/DPC/VI/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris DPP Partai Demokrat.

Dwi juga menegaskan bahwa kliennya juga memegang SK Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bogor. “Jadi apa yang selama ini dituduhkan tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Dwi, dalam pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Itu bisa diancam dengan ancaman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” jelas dia.

Sementara itu, Dodi Setiawan menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah yang akan diambil mengenai kisruh internal Partai Demokrat kepada kuasa hukumnya. “Saya sudah menyerahkan sepenuhnya langkah yanh akan diambil kepada kuasa hukum pribadi saya,” katanya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ryan Syarif, Jajang Purqon mengaku tak mempermasalahkan langkah yang akan ditempuh oleh Dodi Setiawan. “Nggak masalah, dia kan bisa beralibi dengan statemen apapun. Kita hanya fokus kepada dugaan pemalsuan lampiran SK Kepengurusan. Tinggal diuji di pengadilan. Bukti siapa yang lebih kuat. Apakah soal penyebaran berita bohong atau pemalsuan SK Kepengurusan,” beber Jajang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/1) malam.

Jajang menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi perihal dugaan pemalsuan SK Kepengurusan kepada Polresta Bogor Kota dalam waktu dekat ini.

“Sekarang saya sedang di Polda Jateng. Insya Allah pekan ini kami akan membuat laporan polisi sesuai dengan apa yang kita somasikan ke Pak Dodi,” jelasnya.

Jajang juga mengaku tak mempermasalahkan, apabila Dodi melalui kuasa hukumnya akan membuat counter laporan kepada polisi. “Kalau mau counter lapor silahkan, kita hormati. Itu hak hukum Pak Dodi,” paparnya.

Saat disinggung mengenai bukti apa yang dipegang pihaknya terkait dugaan pemalsuan SK Kepengurusan yang dituduhkan kepada Dodi. Jajang menyatakan bahwa hal itu akan dibeberkan pasca laporan polisi dilakukan,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles