32.5 C
Bogor
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 7

Forkopimda Tetapkan Status Konflik Berskala Kota di MIAH

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status “Keadaan Konflik Skala Kota” terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

Penetapan ini diumumkan dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Sri Bima, Balaikota Bogor, pada Selasa (17/6/2025) malam.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meredam eskalasi konflik di lapangan yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.

” Persoalan bermula pada tahun 2016, ketika Pemkot Bogor menerbitkan izin pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, pembangunan ini mendapat penolakan dari sejumlah warga dan elemen masyarakat di sekitar lokasi, yang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan ketertiban umum,” kata Dedie.

Menurut dia, karena meningkatnya penolakan dan kekhawatiran akan gangguan keamanan, Pemkot Bogor pada akhirnya membekukan izin pembangunan. Pembekuan ini kemudian digugat oleh pihak yayasan pengelola masjid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

” Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan MIAH dapat dilanjutkan. Putusan serupa juga diperkuat pada 22 April 2021. Meski secara hukum pembangunan diperbolehkan, situasi di lapangan justru semakin tidak kondusif, dengan semakin maraknya aksi penolakan dari berbagai pihak masyarakat sipil,” bebernya.

Merespons hal tersebut, Pemkot kembali membekukan izin pembangunan dan mencari upaya damai melalui mediasi. Bahkan, Pemerintah Kota Bogor sempat menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk memfasilitasi dialog antara pihak yayasan dan warga.

” Beberapa solusi yang telah ditawarkan antara lain pemindahan lokasi masjid, pengelolaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara bersama, hingga rencana pembelian lahan dan aset oleh Pemkot Bogor. Sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, dan ketegangan di wilayah tersebut terus berlanjut,” tuturnya.

Maka dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Wali Kota Bogor melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025, tertanggal 13 Juni 2025.

” Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa konflik yang terjadi telah memenuhi unsur situasi sosial yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, dan stabilitas sosial, sehingga perlu intervensi pemerintah daerah secara lebih intensif,” paparnya Dedie.

Atas dasar itu, pertama pemerintah memerintahkan penutupan sementara kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, ditutup sementara waktu.

Kedua, membatasi akses seluruh aktivitas masyarakat umum di kawasan tersebut dilarang, kecuali dengan izin resmi dari Wali Kota.

Ketiga, fokus pada upaya damai penyelesaian konflik akan diupayakan melalui jalur mediasi yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dengan hasil yang bersifat mengikat bagi seluruh pihak.

Dedie menambahkan, keputusan ini akan berlaku selama 90 hari sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan. Penetapan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan.

Yakni, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU 7/2012, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Bogor terkait struktur organisasi dan penanganan konflik sosial.

Penetapan keputusan ini langsung di tembuskan kepada pihak Menteri Dalam Negeri RI, Komandan Korem 061/Surya Kencana, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kajari Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606/Kota Bogor, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia.

“Pemkot Bogor berharap dengan langkah ini, penyelesaian konflik dapat lebih terstruktur, mengedepankan pendekatan dialogis, serta menjamin ketenteraman masyarakat secara menyeluruh,” tandasnya.

** Fredy

Bupati Rudy Resmikan Jalan Jenderal Hoegeng

Ciawi | Jurnal Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor meresmikan Jalan Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Gedung Pos Polisi (Pospol) Gadog, serta meresmikan Pos Soebianto pada Selasa (17/6/2025). Peresmian ini berlangsung di kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi.

Momen bersejarah ini tak hanya menandai perubahan nama jalan, tetapi juga perkuatan layanan keamanan di jalur strategis wisata Puncak-Cianjur. Jalan Hoegeng kini menjadi simbol keteladanan, mengabadikan nama jenderal polisi legendaris yang dikenal luas karena integritas dan keberaniannya dalam menegakkan kejujuran di tubuh Polri.

Sejak pagi hari, kawasan Simpang Gadog telah dipadati aktivitas persiapan. Petugas dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bogor sibuk menghias panggung kecil yang berdiri di trotoar jalan. Lalu lintas terpantau tetap lancar, meskipun area sekitar lokasi tampak lebih ramai dibanding hari biasa.

Tak hanya aparat, warga juga turut menyaksikan langsung momen ini. Di antara keramaian, seorang pedagang lokal dengan rompi bertuliskan “Haus? Beli Dulu” terlihat santai menjajakan minuman—menjadi potret harmoni antara pembangunan dan aktivitas ekonomi rakyat.

Acara peresmian dimulai pukul 15.00 WIB dengan serangkaian agenda yang dipimpin langsung oleh Polres Bogor. Hadir dalam acara ini Kapolda Jawa Barat, Bupati Bogor, Forkopimda Kabupaten Bogor,

Forkopimcam Ciawi, Anggota DPR RI Marlyn Maisarah dan Ilham Permana, dan Keluarga besar Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng.

Agenda acara mencakup pengalungan melati kepada Kapolda, sambutan dari Bupati Bogor, perwakilan keluarga Hoegeng, dan Kapolda Jabar, serta penandatanganan prasasti sebagai simbol peresmian.

Penamaan Jalan Hoegeng merupakan wujud penghormatan terhadap sosok legendaris yang namanya identik dengan kejujuran, disiplin, dan ketegasan dalam pelayanan publik. Lokasinya yang strategis di jalur utama menuju Puncak menjadikannya bukan sekadar nama jalan, tetapi pesan moral bagi semua pengguna jalan.

“Semoga semangat keteladanan beliau menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat, bukan hanya di institusi kepolisian,” ujar Bupati Bogor dalam sambutannya.

Selain jalan, peresmian Gedung Pospol Gadog dan Pos Soebianto menjadi bagian dari strategi penguatan pelayanan kepolisian. Fasilitas baru ini diharapkan mampu meningkatkan respons terhadap kepadatan lalu lintas dan kebutuhan keamanan, terutama di akhir pekan dan musim liburan.

Dengan infrastruktur yang lebih modern dan strategis, kehadiran dua pos ini diharapkan menciptakan jalur Puncak yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga dan wisatawan.

Peresmian Jalan Hoegeng dan fasilitas kepolisian ini bukan sekadar seremoni, tapi juga momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun ruang publik yang lebih bermartabat, penuh integritas, dan berpihak pada pelayanan masyarakat.

Dadang Supriatna

Warga di Curugbitung Dihantui Longsor Susulan

Nanggung l Jurnal Bogor
Sebagian warga di Kampung Sibongkok RT 02 RW 01, Desa Curugbitung, Nanggung, Kabupaten Bogor ketakutan. Pasalnya, tebingan tanah sepanjang 12 meter longsor pada Senin (17/6/2025) malam. Mereka kini jika turun hujan dihantui longsor susulan.

Longsor itu terjadi tak jauh dari permukiman  warga dan satu keluarga  keselamatannya terancam karena berada persis di dekat longsor.

Camat Nanggung, Ae Saepulloh, mengatakan peristiwa itu terjadi akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut.

“Longsor terjadi di TPT (Tembok Penahan Tebing) dengan panjang 12 meter dan tinggi 3,5 meter. Lokasinya berdekatan dengan rumah milik Yulisman yang dihuni enam jiwa,” ujar Ae Saepulloh.

Pemerintah Kecamatan Nanggung telah melaporkan kejadian ini kepada BPBD Kabupaten Bogor. Tim BPBD pun telah melakukan asesmen ke lokasi untuk menganalisis risiko lanjutan.

“Dikhawatirkan longsoran meluas karena intensitas hujan yang masih tinggi. Maka dari itu, perlu penanganan lebih lanjut dari dinas terkait,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk tetap waspada, terutama warga yang tinggal di sekitar tebing dan wilayah rawan bencana.

Arip Ekon

Akibat Status Lahan HGU, Puluhan Warga di Cimaraca Minta Relokasi

Jasinga l Jurnal Bogor
Puluhan warga Kampung Cimaraca, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi relokasi tempat tinggal.

Pasalnya, lahan yang mereka tempati secara turun-temurun sejak 1950-an kini diklaim sebagai Tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wahana Sekar Agro.

Sebanyak 98 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di dua RT kini hidup dalam ketidakpastian hukum terkait status tanah yang mereka huni selama puluhan tahun.

Kepala Desa Curug, Aton, menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi lisan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait persoalan ini. Namun hingga kini belum ada solusi konkret.

“Pemkab melalui DPKPP pernah menyampaikan bahwa relokasi hanya dapat dilakukan jika ada bencana alam atau proyek strategis nasional. Padahal, warga hanya menginginkan kepastian tempat tinggal karena ini menyangkut masa depan anak cucu mereka,” ujar Aton, Selasa (17/6/2025).

Menurut Aton, pihak perusahaan pemegang HGU tidak mengizinkan warga membangun atau memperbaiki rumah mereka.

“Perbaikan rumah atau pembangunan baru selalu ditolak karena alasan kepemilikan HGU. Padahal kondisi rumah warga sudah banyak yang rusak dan rawan roboh,” katanya.

Ia menyebutkan, terdapat lahan milik Pemkab Bogor seluas 12 hektare di wilayah Desa Curug yang dapat digunakan untuk program relokasi.

Aton berharap pemerintah mempertimbangkan opsi tersebut demi keselamatan dan kesejahteraan warga.

“Kami sudah melaporkan kondisi ini sejak 2023. Respons awal dari pemerintah cukup baik, tetapi secara prosedural relokasi masih terhambat karena tidak ada status bencana,” jelasnya.

Warga Kampung Cimaraca RW 05 berharap Pemkab dan DPRD turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi mereka.

Mereka mendesak adanya kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. “Kami hanya ingin hidup tenang dan memiliki tempat tinggal yang legal,” tukasnya.

Arip Ekon

Polisi Bongkar Sindikat Pedagang Susu Kedaluwarsa

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal berbahaya yang memalsukan tanggal kedaluwarsa produk susu kemasan.

Operasi yang dilakukan pada Senin (16/6/2025) ini mengungkap upaya sistematis memperdagangkan produk kedaluwarsa yang tampak masih layak konsumsi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.

“Pengungkapan ini bermula dari temuan produk susu yang tampak seperti barang reject atau kedaluwarsa, namun diberi label baru. Setelah dikembangkan, kami menemukan gudang lain di Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Selasa (17/6/2025).

Tim penyidik melanjutkan investigasi ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27).

Di sana, ditemukan 300 dus susu kotak yang juga telah diubah label tanggal kedaluwarsanya.

Pemilik toko mengaku memperoleh barang dari Fitriawati, yang pada gilirannya membeli dari seorang sales misterius yang tidak memiliki kontak atau alamat jelas.

Polisi mengamankan lima orang dalam kasus ini, yaitu Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Seluruh produk kedaluwarsa dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp75.000 per karton—baik untuk kemasan botol maupun kotak.

“Modus mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat masih layak edar. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan jalur distribusi ilegal,” jelas AKP Aji.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahaya dari konsumsi produk pangan kedaluwarsa, khususnya susu, yang dapat mengandung bakteri seperti Salmonella Paratyphi. Kontaminasi ini dapat menyebabkan keracunan berat bahkan kematian.

“Produk seperti ini sangat berbahaya. Harus ada pengujian laboratorium karena risikonya bisa fatal. Masyarakat jangan pernah mengonsumsi produk yang kedaluwarsa,” tegas Jeffeta.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label EXP secara cermat dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. Saat ini, polisi tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta terus menelusuri jaringan distribusi ilegal yang diduga masih aktif di wilayah Jabodetabek.

** Fredy Kristianto

Wujudkan Kelembagaan Petani Yang  Mumpuni, BPDP dan Kementan Latih Pekebun Sawit Sumatera Selatan

PALEMBANG — Guna mewujudkan kelembagaan petani sawit yang mumpuni dibutuhkan sumberdaya manusia pekebun sawit yang terampil dan profesional dalam mengelola kelembagaan dan usaha perkebunan sawit.

Dalam menggapai upaya tersebut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) kerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) mendatangkan 156 pekebun sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengikuti Pelatihan Penguatan Kelembagaan, Pelatihan Pengembangan Kelembagaan dan Usaha dari tanggal 16 – 26 Juni 2025 serta Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi yang berlangsung selama 5 (lima) hari, pada 16 – 20 Juni 2025, Di Kota Palembang.

Pelatihan ini merupakan bagian dari  program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pekebun Kelapa Sawit untuk mendorong pengelolaan perkebunan sawit rakyat yang lebih profesional, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, seluruh jajarannya dikerahkan untuk mendorong kualitas produksi maupun produktivitas hingga penguatan SDM pertanian termasuk perkebunan yang unggul.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti menuturkan, pelatihan ini diberikan sebagai langkah untuk memberikan ilmu kepada pekebun sawit sebab tantangan ke depan  mungkin lebih berat karena pekebun akan menghadapi  era  globalisasi dan digitalisasi.

” Pekebun harus diberi ilmu penguatan manajemen kelembagaan, komunikasi dan wirausaha, “katanya, saat membuka pelatihan, Selasa (17/06/2025).

Dia menjelaskan, total luas lahan di Sumsel 9,4 juta hektar dari jumlah itu 2,8 juta hektar  dikelola dari sektor perkebunan.

“Dari luas lahan tersebut, 1,2 juta hektar merupakan komoditi untuk diolah sawit dan menjadi urutan ke lima di Indonesia. Dengan luas lahan tersebut, sektor perkebunan sawit menjadi nilai strategis untuk meningkatkan perekonomian secara nasional. Oleh sebab itulah, edukasi pelatihan pengembangan SDM ini harus diikuti secara serius agar pengelolaan kebun sawit kita lebih modern,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Agus Darwa menyampaikan pelatihan yang dilaksanakan di provinsi Sumatera Selatan ini menjadi kesempatan bagi Sumatera Selatan untuk mengembangkan pengelolaan kelapa sawit.

“Kuota untuk Sumsel selalu lebih dari 2.000 orang. Hal ini menjadi kesempatan bagi kita untuk mengembangkan pengelolaan kelapa sawit,” kata Agus Darwa.

Materi pelatihan mencakup berbagai topik penting, antara lain mengenai kelembagaan petani dan penguatannya, pengetahuan tentang perkoperasian serta keterampilan memimpin dan memecahkan masalah bagi petani. Pelatihan juga melibatkan para narasumber widyaiswara BBPMKP, pemerintah daerah dan profesional.

(REGI/BBPMKP)

Dedie Rachim Pilih Denny Mulyadi Jadi Sekda Kota Bogor

jurnalinspirasi.co.id – Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dari hasil proses asesmen terhadap tiga kandidat calon.

Ketiganya yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Denny Mulyadi; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sri Nowo Retno; dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Eko Prabowo.

Hasil ini diumumkan setelah melalui tahapan-tahapan dan pertimbangan terkait latar belakang, kemudian juga pengalaman dan hasil penilaian.

Dari proses itu, Dedie Rachim menyampaikan bahwa pada akhirnya, dirinya harus mengambil satu keputusan terkait dengan hal tersebut.

“Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini juga saya ingin mengumumkan hasil seleksi menunjuk saudara Denny Mulyadi, yang akan mengisi jabatan Sektetaris Daerah Kota Bogor,” ujarnya dalam jumpa pers di Plaza Balai Kota Bogor didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Selasa (17/6/2025).

Untuk itu secara khussus, Dedie Rachim meminta kepada Denny Mulyadi untuk mempersiapkan diri.

Selanjutnya, secara simultan juga pihaknya akan menyelesaikan proses administrasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Demikian pengumuman ini, informasi ini. Mudah-mudahan dapat menjadi hal yang baik bagi kita semua sebagai warga Bogor untuk bisa bersama-sama membangun Bogor lebih baik lagi ke depan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), tiga calon Sekda Kota Bogor melakukan tahap akhir, yakni wawancara dengan Dedie Rachim, di Balai Kota Bogor, Jumat (13/6/2025).

Setelah tahapan wawancara, Dedie Rachim mengaku kesulitan memilih Sekda di antara ketiganya. Sebab, menurutnya, mereka memiliki pengalaman yang tidak bisa diragukan lagi.

Selain itu, Dedie Rachim menuturkan bahwa ketiganya memiliki semangat dan keinginan yang sama untuk membangun Kota Bogor.

Dedie Rachim juga mengungkapkan bahwa dalam proses asesmen itu sudah dipertimbangkan berbagai aspek hingga ketiga nama tersebut mencuat.

“Saya, yang pasti, agak kesulitan untuk menentukan salah satu dari tiga kandidat yang saat ini sudah sampai pada tahapan interview. Saya melihat semuanya punya semangat, punya keinginan untuk membangun dan memajukan Kota Bogor,” ungkap Dedie Rachim.

** Fredy Kristianto

UPT Pelatihan Kementan Cetak Aparatur Profesional, Akuntabel dan Berintegritas melalui PBJB Level 1

BOGOR – Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) kembali menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1.

Pelatihan resmi dibuka pada Senin, 16 Juni 2025, dan berlangsung hingga 4 Juli 2025.

Diselenggarakan secara daring, pelatihan ini diikuti 80 peserta dari berbagai unit kerja lingkup Kementan. Mulai dari Sekretariat Jenderal, BPPSDMP, BPMP, hingga Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan Kementan untuk membentuk aparatur yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, terutama dalam proses pengadaan barang/jasa. Tata kelola yang transparan menjadi kunci penting untuk mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme ASN.

“Kita tidak hanya butuh cepat dan tepat, tapi juga akuntabel dan transparan. Pengadaan barang dan jasa adalah gerbang utama efisiensi dan keberhasilan program pembangunan,” tegasnya.

Pelatihan ini merupakan kolaborasi antara Sekretariat Jenderal Kementan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan BPPSDMP. BBPMKP bertindak sebagai penyelenggara sekaligus fasilitator utama pelatihan sesuai standar kompetensi nasional.

Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti menegaskan pentingnya penguatan kapasitas SDM pengadaan sebagai fondasi utama tata kelola pertanian yang baik.

“Pelatihan ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tapi bagian dari pembangunan karakter ASN yang bertanggung jawab dan adaptif,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, ASN Kementan dibekali tidak hanya pemahaman teknis soal regulasi dan prosedur PBJ, tapi juga nilai integritas dan tanggung jawab publik. Kurikulumnya mencakup prinsip dasar PBJ, sistem pengadaan elektronik, hingga etika pengadaan dalam praktik nyata.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Risman Mangadi, yang membuka acara secara resmi, Senin (16/06/2025) menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk mencetak pelaku PBJ yang kompeten secara teknis sekaligus memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi pengadaan.

Sementara itu, Kepala BBPMKP, Sukim Supandi, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan investasi jangka panjang dalam menghadirkan SDM aparatur yang siap menghadapi dinamika perubahan regulasi.

“Kami menghadirkan pelatihan yang tidak hanya administratif, tapi juga membentuk sikap profesional di lapangan,” jelasnya.

Pelatihan ini juga menjadi respon atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaku pengadaan memiliki sertifikasi kompetensi, sekaligus mendukung penataan kelembagaan dan SDM PBJ yang lebih profesional.

Melalui pelatihan ini, Kementan berharap setiap peserta dapat menjadi agen perubahan dalam memperkuat tata kelola pengadaan. Transparansi bukan sekadar slogan, tapi budaya kerja yang dibangun lewat pembelajaran yang tepat dan berkelanjutan.

(Restu/BBPMKP)

Pahami Kriteria Kegawatdaruratan Agar Bisa di Cover BPJS

jurnalinspirasi.co.id – Gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dalam kondisi Gawat Darurat diizinkan langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna sesungguhnya dari kegawatdaruratan.

Katim Rawat Jalan RSUD Kota Bogor, dr. Adhari, mengungkapkan bahwa banyak pasien yang datang ke IGD dengan keluhan seperti demam, batuk, dan pilek. Keluhan ini, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori darurat.

“Ini yang disebut sebagai false emergency,” katanya.

Pasien dalam kategori ini tidak akan ditanggung oleh BPJS, sehingga mereka harus membayar biaya pengobatan secara umum, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 tentang kriteria gawat darurat yg dijamin BPJS.

“Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dalam situasi gawat darurat, pastikan kondisi Anda memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis yang diakui. Kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera pada kasus trauma,” papar dr. Adhari.

Dr. Adhari menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

“Jika keluhan tidak mendesak, sebaiknya berobat ke faskes satu agar biaya dapat dicover BPJS. Namun, untuk keluhan yang mengancam nyawa, seperti sesak napas atau pendarahan, masyarakat bisa datang ke IGD RS,” tambahnya.

RSUD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan kegawatdaruratan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kecewa saat mengetahui bahwa keluhan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS dan harus membayar sebagai pasien umum.

Lebih lanjut, dr. Adhari juga menekankan perlunya peningkatan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.

“Kita harus terus berupaya menciptakan sistem yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kegawatdaruratan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

** Fredy Kristianto|*

Website SPMB SD Tahap I Sempat Down

jurnalinspirasi.co.id – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahap 1 di Kota Bogor resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025).

Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yakni hingga Rabu, 18 Juni 2025 secara daring melalui laman resmi SPMB milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, hari pertama pelaksanaan tidak berjalan mulus. Banyak orang tua murid mengeluhkan sulitnya mengakses situs web pendaftaran akibat website yang sempat down. Situs tidak bisa dibuka atau memuat halaman dengan sangat lambat, terutama sejak pagi hari saat pendaftaran resmi dibuka.

Menanggapi keluhan tersebut,
Kepala Bidang SD Disdik Kota Bogor, Rini menjelaskan bahwa gangguan terjadi karena lonjakan akses secara bersamaan yang membuat server kewalahan.

“Oke, jadi pagi ini pembukaan kita pukul 8. Web normal, tahu-tahu memang down pukul 9-an lah ya. Down agak lama memang, sampai 10:30-an”, ujar Rini kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Menurut dia, Disdik bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pengembang sistem dan pihak penyedia layanan ASNET.

“Pihak pengembang langsung koordinasi dengan ASNET. Solusi cepatnya tadi, dimungkinkan pendaftar ke sekolah cek berkas manual dulu, kemudian baru input. Tapi sekarang sudah normal kok dari tadi, 10:30 udah bisa diakses,” jelasnya.

Terkait sistem pendaftaran, Rini menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara online. Tidak ada jalur pendaftaran offline. Namun, setelah mengisi data secara daring, orang tua tetap diwajibkan datang ke sekolah untuk menyerahkan dan memverifikasi berkas secara langsung.

“Offline tidak ada. Tapi memang setelah orangtua daftar via online, membawa berkas ke sekolah untuk verifikasi keasliannya.” lanjut Rini.

Meski sistem sempat mengalami gangguan, Rini memastikan tidak ada perubahan durasi waktu pendaftaran. Hal ini karena pendaftaran dibuka 24 jam selama tiga hari.

“Kalau waktu sih nggak (diperpanjang), karena kita buka pendaftaran online itu 24 jam selama 3 hari. Kalau dari jam 8 sampai jam 2 itu hanya untuk validasi berkas.” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua murid agar tidak panik apabila kembali mengalami kendala teknis.

“Hubungin ke pihak sekolah saja, confirm ke sekolah yang dituju, sekolah pasti bantu. Tadi server-nya kaget karena aksesnya kan langsung gitu. Tapi sekarang udah normal,” jelasnya.

** Fredy Kristianto