28.6 C
Bogor
Wednesday, June 24, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 6

Perwali Diteken, Tak Ada Toleransi Bagi Angkot Tua di Kota Bogor

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota Bogor resmi mempercepat penataan transportasi publik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026), disaksikan sejumlah unsur pemerintah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, serta perwakilan masyarakat.

Dedie Rachim mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembatasan angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD Kota Bogor.

Menurut Dedie, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pemilik armada dan pelaku usaha angkutan untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut.

“Perda sudah lama ditetapkan dan selama ini sosialisasi terus dilakukan. Dengan terbitnya Perwali ini, pembatasan terhadap kendaraan umum yang usianya di atas 20 tahun akan mulai dijalankan secara lebih tegas,” kata Dedie, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata sistem transportasi perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, pengurangan armada tua juga diharapkan dapat mengurangi praktik ngetem sembarangan serta kepadatan angkutan di sejumlah titik.

Setelah tahapan pembatasan kendaraan berusia tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan armada dan penyelarasan sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat modern.

“Kita ingin mengarah pada transportasi yang lebih baik, lebih ramah lingkungan, dan sesuai dengan perkembangan kota. Ini bagian dari transformasi transportasi di Kota Bogor,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah melewati batas usia yang ditetapkan dalam regulasi.

Menurutnya, setelah proses penghentian selesai dilakukan, pemerintah akan membahas skema peremajaan armada dan pengembangan moda transportasi pengganti.

“Yang menjadi prioritas sekarang adalah memastikan tidak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun yang beroperasi. Setelah itu baru masuk ke tahapan peremajaan dan penggantian armada,” kata Jenal.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Bogor akan membentuk tim operasional yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tim tersebut nantinya melibatkan unsur Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jenal menyebutkan pembentukan tim akan segera dilakukan agar sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan umum dapat berjalan dalam waktu dekat.

“Kami ingin proses ini berjalan secara bertahap, terukur, dan dipahami oleh seluruh pelaku usaha angkutan,” ujarnya.

Penataan transportasi umum di Kota Bogor ini mendapat dukungan dari Organda, KNPI, dan sejumlah elemen masyarakat yang berharap layanan transportasi publik ke depan menjadi lebih aman, nyaman, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga.

** Fredy Kristianto

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut menjadi raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.

Penghargaan tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, Opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih Opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dedie Rachim didampingi Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa (9/6/2026).

Dedie Rachim menegaskan bahwa raihan Opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Dedie Rachim.

Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil bersyukur dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas konsistensi dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Namun kata dia, mempertahankan prestasi ini selama satu dekade bukanlah hal yang mudah.

“Alhamdulillah, Kota Bogor meraih WTP ke-10 kalinya dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Adityawarman.

Dia menyatakan pencapaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen di Kota Bogor demi menyajikan laporan keuangan yang bersih dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ini sebuah prestasi dan dedikasi yang luar biasa mempertahankan 10 kali WTP. Mudah-mudahan penganggaran dan pelaksanaan APBD di Kota Bogor semakin baik lagi,” harapnya.

Adityawarman berharap sinergi antara DPRD Kota Bogor sebagai fungsi pengawasan dan Pemkot Bogor sebagai eksekutif dapat terus berjalan harmonis. DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap rupiah dari APBD dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kota Bogor melalui pembangunan yang tepat sasaran.

Pendapatan PBB-P2 Kota Bogor Tembus Rp150 Miliar, Bapenda Benahi Piutang Pajak Hampir Rp1 Triliun

0

Bogor | Jurnal Bogor

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bogor hingga 15 Juni 2026 telah mencapai Rp150 miliar. Angka tersebut setara dengan hampir 70 persen dari target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp215,25 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif berkat kolaborasi yang dibangun antara Bapenda dengan pemerintah wilayah hingga tingkat kelurahan.

Menurutnya, keterlibatan 68 kelurahan menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak karena aparatur wilayah lebih memahami kondisi dan status kepemilikan tanah yang ada di lapangan.

“Wilayah memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai status tanah dan objek pajak. Karena itu kami terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh kelurahan untuk mendukung validasi data sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan saat ditemui di kawasan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026).

Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi tantangan besar berupa piutang PBB-P2 yang nilainya mendekati Rp1 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga 2026 dan sebagian besar terkendala persoalan administrasi maupun ketidakakuratan data.

Abdul Wahid menjelaskan, dari total piutang yang tercatat, sekitar 40 persen di antaranya berasal dari denda dan objek pajak yang bermasalah. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain data objek pajak ganda (double SPPT), tidak adanya subjek pajak yang jelas, sertifikat yang telah dipecah namun objek induknya masih tercatat, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang secara fisik sudah tidak ada tetapi masih muncul dalam data perpajakan.

“Contohnya lahan yang terdampak pembangunan jalur ganda kereta api dari Paledang hingga Empang. Secara fisik objeknya sudah tidak ada, tetapi masih tercatat sebagai objek pajak. Ada juga aset sitaan BLBI dan berbagai persoalan data lainnya yang perlu dibersihkan,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda tengah melakukan pembenahan basis data melalui sistem digitalisasi. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan data objek dan subjek pajak yang lebih akurat sehingga proses penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan denda piutang pajak yang dinilai sudah tidak relevan akibat persoalan administrasi dan perubahan kondisi objek pajak.

“Perwali terkait penghapusan denda sedang dalam proses penyusunan. Tujuannya agar data piutang menjadi lebih sehat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Abdul Wahid.

Ia menambahkan, selama ini tingkat realisasi pembayaran PBB-P2 setiap tahun rata-rata berada di kisaran 60 persen dari total tagihan yang diterbitkan. Melalui pembenahan data dan digitalisasi sistem perpajakan, Bapenda optimistis potensi penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan sekaligus mengurangi persoalan piutang yang selama bertahun-tahun membebani administrasi perpajakan daerah.

Hal itu lantaran kolaborasi antara Bapenda dan wilayah sangat optimal dengan adanya program mobil keliling (mobling) PBB-P2.

“Yang kami kejar bukan hanya peningkatan pendapatan, tetapi juga perbaikan kualitas data agar pengelolaan pajak daerah lebih akurat, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Muarasari, Firman Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 secara door to door dengan memberdayakan sumber daya manusia yang ada di kelurahan.

“Kami terus melakukan upaya sosialisasi kepada warga di wilayah agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda yang berlaku hingga 30 Juni,” katanya.

Firman menambahkan, bila antusiasme warga lumayan tinggi dengan adanya program mobling dan penghapusan denda.

** Fredy Kristianto

Miz Laundry Luncurkan Layanan Express 3 Jam, Bidik Pasar Warga dan Pekerja Urban

0

Serang | Jurnal Bogor
Miz Laundry, usaha laundry lokal yang mulai naik daun resmi meluncurkan layanan Express 3 Jam untuk menjawab kebutuhan pelanggan yang butuh pakaian bersih dalam waktu cepat.

Layanan baru ini memungkinkan pakaian yang diantar pagi hari sudah bisa diambil sore harinya, tanpa mengorbankan kualitas cuci dan setrika.

Miz Laundry mengklaim prosesnya tetap higienis karena menggunakan mesin cuci industri terpisah per pelanggan dan chemical yang aman untuk kulit sensitif.

“Kami lihat banyak pekerja, dan warga yang butuh baju cepat bersih tapi males ribet. Makanya kita keluarin layanan 3 jam ini dengan harga yang masih masuk akal,” ujar Mimi, owner Miz Laundry.

Selain layanan express, Miz Laundry juga masih melayani cuci kiloan, satuan, cuci sepatu, bed cover, hingga karpet kecil untuk area Cikeusal, Serang.

Keunikan lain, Miz Laundry menyediakan garansi penggantian kalau pakaian hilang atau rusak akibat proses pencucian. Semua pakaian juga dikemas rapi dengan plastik biodegradable sebagai bagian dari komitmen ramah lingkungan.

Sejak berdiri pada,2020  Miz Laundry fokus menyasar pelanggan, warga , dan perkantoran. Hingga kini mereka sudah melayani banyak pelanggan dan jika Anda tertarik bisa langsung menghubungi WhatsApp 0889-2103-622.

(Wawan Hermawanto)

Iluni Rimba Madya 95 Gelar Pemilihan Ketua, Dayat Terpilih Secara Aklamasi

0

Bogor | Jurnal Bogor
Ikatan Alumni (Iluni) SMA Rimba Madya Angkatan 95 sukses menggelar pemilihan ketua periode 2026-2028, Minggu (14/6/2026). Dalam musyawarah yang berlangsung di kediaman Selfi di Pancasan, peserta sepakat memilih Dayat sebagai ketua.

Proses pemilihan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Setelah sesi penjaringan dan musyawarah mufakat, nama Dayat mengemuka sebagai figur yang dianggap mampu merangkul seluruh alumni dan melanjutkan program kerja organisasi.

“Keputusan aklamasi ini menunjukkan kepercayaan penuh dari teman-teman Rimba Madya 95 kepada Dayat. Harapannya, di bawah kepemimpinan beliau, silaturahmi antar alumni semakin erat dan program sosial untuk almamater bisa berjalan lebih aktif,” ujar salah satu panitia pemilihan, Zaenal Mutaqien.

Sementara Dayat menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menekankan fokus pada tiga hal yaitu pendataan alumni, pengaktifan kegiatan rutin seperti Pengajian, kegiatan sosial dan olahraga bersama, serta program kontribusi untuk Iluni SMA Rimba Madya Angkatan 95 setiap triwulan yaitu donor darah yang bekerjasama dengan PMI Kota Bogor.

“Ini amanah buat kita semua, bukan buat saya pribadi. Targetnya, Rimba Madya 95 jadi wadah yang bermanfaat, kompak, dan bisa bantu masyarakat umumnya dan khususnya untuk alumni,” kata Dayat.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama seluruh alumni yang hadir.

(Wawan Hermawanto)

Polsek Jasinga Sisir Anjing Pemburu

0

Jasinga l Jurnal Bogor
‎‎Polsek Jasinga Polres Bogor terus melakukan pencarian kawanan anjing pemburu babi yang belum ditemukan setelah menelan korban anak hingga tewas yang terjadi beberapa waktu lalu.

‎‎Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat mengatakan, patroli bersama Forkompincam merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sejak insiden tragis itu terjadi. Kegiatan patroli difokuskan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

‎‎“Ini sudah yang ketiga kalinya. Namun sampai saat ini belum ditemukan,” ujar AKP Agus Hidayat kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

‎‎Menurutnya, patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih merasa khawatir pascakejadian tersebut.

‎‎“Pada dasarnya kami hanya memastikan situasi di wilayah sudah aman dan nyaman,” katanya.
‎‎Selain personel kepolisian, patroli juga melibatkan unsur Forkopimcam dan pihak terkait lainnya. ‎Petugas menyisir area hutan dan sejumlah titik yang dianggap rawan.

‎‎AKP Agus berharap, kehadiran aparat di lapangan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga warga dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.

‎”‎Patroli ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam keseharian aktivitas masyarakat,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Warga Jabar, Perindo dan LPK JHS Sinergi Gelar Pelatihan Kerja Luar Negeri

0

Bandung | Jurnal Bogor
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Barat berkomitmen penuh dalam memangkas angka pengangguran sekaligus mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. Komitmen nyata ini dibuktikan melalui peluncuran program aksi nyata bertajuk “Go Jabar”, sebuah program pelatihan pekerja migran di sektor perhotelan internasional yang diselenggarakan secara gratis bagi seluruh warga Jawa Barat.

Inisiasi strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, M.Si., dengan Direktur Utama PT Nembongan Karya Agung LPK Java Hospitality School (JHS) Purwakarta, Much. Agung Muharram, S.E., M.M. Sinergi ini dirancang untuk menciptakan akses permodalan keahlian (skill) tanpa kendala biaya bagi masyarakat lokal.

Ketua DPW Perindo Jabar, Rifqi Ali Mubarok, menegaskan bahwa Go Jabar merupakan implementasi dari semangat politik inklusif yang berorientasi pada pemecahan masalah dasar masyarakat. “Ini adalah aksi nyata hasil karasa. Melalui kolaborasi ini, Perindo Jabar memfasilitasi pelatihan perhotelan gratis untuk menekan angka pengangguran, memastikan warga memiliki kompetensi global, serta siap diserap oleh pasar industri internasional,” ujar Rifqi.

Sinergi hulu-ke-hilir ini tidak berhenti pada aspek edukasi. Setelah menyelesaikan masa pelatihan, para kandidat akan didampingi secara penuh dan prosedural oleh LPK JHS menuju Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. Langkah pengawalan ini mutlak dilakukan guna menjamin seluruh proses penempatan kerja luar negeri berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, aman, dan transparan.

Melalui standardisasi kompetensi yang matang dan penempatan kerja yang legal, program Go Jabar ditargetkan mampu melahirkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) profesional yang andal. Keberhasilan para lulusan di kancah internasional ini diharapkan tidak hanya berkontribusi aktif dalam mendatangkan devisa bagi negara, melainkan menjadi pilar utama dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga di Jawa Barat agar lebih sejahtera, mandiri, dan tangguh secara finansial.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, kualifikasi peserta, serta lini masa pelaksanaan program Go Jabar akan dipublikasikan secara bertahap melalui kanal media sosial resmi di @PerindoJabar. (Asep Syafrudin)

Sampah Organik Dikelola RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang dengan Pemanfaatan Lubang Biopori

0

Leuwiliang | Jurnal Bogor
Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2/769, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah organik melalui pemanfaatan lubang biopori yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Lapangan WR Supratman, Taman Samping Rawat Inap Baru, dan Taman Forensik RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, Kamis (11/6/2026). 

Kegiatan ini diikuti oleh ASN yang tidak sedang bertugas dalam pelayanan serta melibatkan jajaran manajemen rumah sakit sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di lingkungan rumah sakit.

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi dan praktik langsung pengelolaan sampah organik menggunakan metode lubang biopori. Adapun sampah yang dimanfaatkan berasal dari potongan kulit buah, tangkai sayuran, serta sisa makanan pasien. Hasil dari proses penguraian tersebut menghasilkan pupuk padat dari sisa padatan organik dan pupuk cair dari cairan hasil dekomposisi yang dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penghijauan di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, S.H., M.A.R.S., menyampaikan bahwa mendukung penuh pelaksanaan pengelolaan sampah organik melalui biopori sebagai bagian dari komitmen rumah sakit dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, serta berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang dalam mendukung pengurangan sampah organik sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang tepat.

(yev/cc)

Bimbel Tri Vishaka Cipayung Luncurkan Program Persiapan Kedinasan dan TNI-POLRI Mulai Rp1 Juta per Bulan

0

Jakarta | Jurnal Bogor
Bimbel Tri Vishaka di Jalan  Tugu RT 4/RW 7 Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta  resmi membuka program persiapan intensif bagi siswa kelas 3 SMP dan SMA yang ingin melanjutkan ke sekolah kedinasan, TNI-POLRI, CPNS, hingga perguruan tinggi negeri. Program ini mulai dibuka untuk pendaftaran dengan biaya Rp1 juta per bulan.

Berbeda dari bimbel konvensional, Tri Vishaka mengombinasikan persiapan akademik dan fisik dalam satu paket. Tujuannya agar siswa siap menghadapi seluruh tahapan seleksi yang semakin ketat setiap tahun 

“Persiapan dari 3 SMP kami fokuskan untuk masuk SMA Taruna di seluruh Indonesia. Sementara dari 3 SMA, kami siapkan untuk CPNS, kedinasan, PTN, TNI, dan POLRI,” ujar pihak manajemen Bimbel Tri Vishaka, Regyna, M.Si , Sabtu (13/06/2026)

Gabungkan Akademik, Psikotes, Bimbingan Jasmani hingga Renang

Materi yang diberikan mencakup enam bidang utama. Untuk aspek akademik, peserta mendapat bimbingan UTBK dan pelajaran inti. Untuk persiapan fisik dan psikologi, tersedia latihan jasmani, renang, psikotes, serta simulasi TOEFL.

Seluruh materi disusun dengan porsi praktik dan teori agar siswa tidak hanya paham konsep, tetapi juga terbiasa dengan format ujian sebenarnya. Di akhir program, peserta akan menerima sertifikat TOEFL dan IQ yang bisa digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Bimbel Tri Vishaka beroperasi mulai pukul 10.00 WIB. Pihak pengelola menyebut jam buka ini disesuaikan agar siswa tidak bentrok dengan jadwal sekolah formal.

Berlokasi strategis di Jalan Tugu, Cipayung – Jakarta Timur. Bimbel ini menyasar siswa dari Jakarta Timur dan wilayah penyangga. Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0852 1881 6511. Aktivitas belajar dan testimoni peserta juga diunggah rutin di akun TikTok “Bimbel Tri Vishaka”.

Dengan paket lengkap dan biaya yang terjangkau, Bimbel Tri Vishaka berharap dapat menjadi alternatif bagi orang tua yang ingin mempersiapkan anaknya masuk jalur kedinasan dan militer sejak dini.

(Wawan Hermawanto)

HPPMI Kabupaten Bogor Desak Penegasan Status Lahan Eks HGB PT BSS

0

Cijeruk | Jurnal Bogor – Himpunan Petani Peternak Milenia Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menyoroti status hukum lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang berada di wilayah Kecamatan Cigombong, Cijeruk, dan Caringin. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang mengulas riwayat historis dan yuridis objek tanah tersebut serta implikasinya terhadap pengelolaan dan pemanfaatan lahan pasca berakhirnya hak atas tanah.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian historis pertanahan, objek tanah yang pernah dikuasai PT Bahana Sukma Sejahtera berasal dari tanah perkebunan berstatus Hak Erfpacht milik perusahaan Belanda N.V. Cultuur-Maatschappij Pondok Gedeh yang tercatat dalam Verponding Nomor 63 hingga 66 pada masa Hindia Belanda.

“Berdasarkan ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak erfpacht perkebunan besar dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Selanjutnya tanah tersebut menjadi objek nasionalisasi aset-aset Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Yusuf, Sabtu (13/6/2027).

Menurutnya, setelah proses nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959, tanah tersebut berada dalam penguasaan negara dan kemudian diberikan kepada PT Perkebunan XI dengan status Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria Nomor SK 48/HGU/DA/86 tanggal 4 September 1986.

Dalam perkembangannya, sebagian objek tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta melalui mekanisme lelang dan diberikan kepada PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Dasar pengalihan tersebut mengacu pada sejumlah dokumen administrasi pertanahan, di antaranya Kepmen Agraria Nomor 15 Tahun 1993, Surat Nomor 43/IX/1994, Surat Edaran Kanwil BPN Nomor 600.1-5014 Tahun 1994, serta Risalah Lelang Nomor 840/93-94.

“Setelah proses pengalihan, diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 9 Oktober 1997 dengan jangka waktu 20 tahun yang berakhir pada 4 November 2017,” jelasnya.

Yusuf menegaskan, berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan adanya perpanjangan maupun pembaruan hak atas HGB dimaksud setelah masa berlakunya berakhir.

“Secara hukum, ketika HGB berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan ataupun pembaruan hak, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Yusuf.

Selain itu, HPPMI juga mencatat bahwa selama masa berlakunya HGB, objek tanah tersebut pernah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan utang kepada negara dari obligor PKPS Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latif pada tahun 2020. Namun demikian, menurut Yusuf, berakhirnya hak atas tanah tetap harus menjadi perhatian utama dalam menentukan status hukum objek tersebut.

Lebih lanjut, HPPMI menilai bahwa sebagian lahan yang dimaksud saat ini secara faktual telah lama dikuasai dan digarap oleh masyarakat serta petani penggarap sebagai sumber penghidupan. Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan reforma agraria.

“Kami mendorong pemerintah, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penataan dan penegasan status hukum tanah tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari,” kata Yusuf.

Ia menambahkan, prinsip pengelolaan tanah harus mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“HPPMI Kabupaten Bogor mendukung langkah-langkah reforma agraria yang berkeadilan serta perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan lahan tersebut. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Yusuf Bachtiar. Yudi