26.9 C
Bogor
Sunday, May 3, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 640

Jaga Kondusivitas, Pemdes Ciangsana Rutin Patroli Malam

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Guna mengantisipasi masih beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadhan, Kades Ciangsana Udin Saputra, melakukan patroli rutin di wilayah kerjanya.

“Kita ini berbatasan dengan Kota Wisata, dimana lingkungan disana bisa dibilang bebas walaupun masih ada batasannya. Untuk patroli sendiri, sebetulnya linmas desa itu rutin melakukan keliling setiap penjuru desa, guna menjaga kondusivitas keamanan lingkungan,” ucap Udin Saputra kepada Jurnal Bogor, Senin (03/04).

Menurutnya, untuk di Desa Ciangsana tidak ada yang membuat izin untuk karaoke dan sebagainya. Adapun pijat refleksi yang sudah memiliki SKDU itu baru ada 2 yang terdaftar di desa

“Jika memang ditemukan masih ada THM yang beroperasi di bulan puasa, saya menghimbau kepada masyarakat untuk membuat aduan ke Pol PP. Bisa melalui kepanjangan tangan desa nanti disambungkan atau mau langsung pun silahkan,” paparnya.

Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri tersebut menyampaikan, kewenangan desa itu terbatas. Hanya sebatas menegur, bukan menutup. Pihak desa bisa menutup jika ada keberatan dari masyarakat.

“Kami hanya bisa bertindak jika ada pengaduan dan keberatan masyarakat, kalo kita menutup begitu saja nanti kita menyalahi aturan. Dan untuk perizinan sendiri, desa hanya sebatas izin lingkungan dan SKDU. Untuk selebihnya ada di kebijakan Pemda Bogor,” cetusnya.

Jadi, mengahadapi bulan Ramadhan yang hanya sekali dalam setahun ini, dia harapkan pengusaha THM untuk libur sebentar. Hargai umat Islam yang sedang beribadah, walaupun ada peminatnya jika tidak ada penjualnya maka tidak akan ramai.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas lingkungan di bulan Ramadhan ini, agar bisa mendapat ridha Allah SWT. Dan jaga anak-anak kita mengingat, sedang viralnya perang sarung dan pembegalan di jalur jalan raya Ciangsana ini. Pastikan anak-anak kita sudah di rumah paling lambat pukul 22.00 wib,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

PK Moeldoko Politis, Demokrat Lakukan Perlawanan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merapatkan barisan merespons upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI. AHY langsung melakukan Commander’s Call atau Apel Pimpinan dengan 38 Ketua DPD dan 514 Ketua DPC, serta 1800 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh tanah air; secara daring atau online, Senin (3/4).

AHY kemudian memberikan penjelasan dalam konferensi pers, dia mewaspadai Moeldoko masih bersikukuh meski sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. AHY menduga ada upaya politis karena Moeldoko Cs mengklaim memiliki bukti baru (novum), padahal novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.

“Dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini.”

Namun situasi hukum di negeri ini sedang mengalami panca roba. Tidak menentu. Ada ketidakpastian hukum. Baru-baru ini contohnya, tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda,” ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (3/4).

Situasi hukum yang tidak menentu itu, menurut AHY ada kemungkinan, diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu; bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik; menjelang Pemilu 2024.

“Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya. Sebagaimana kita tahu, penantian panjang rakyat Indonesia, ditambah masa persiapan tiga tahun, agar tim sepak bola nasional berlaga di Piala Dunia U-20; harus kandas; hanya karena ada kepentingan politik pihak tertentu,” jelasnya.

AHY menceritakan sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat; pasca KLB abal-abal dan illegal, yang gagal total, pada tahun 2021 lalu.

Kali ini, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. 

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021. 

“Secara resmi, hari ini, Tim Hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar.  Sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0. “

Sebenarnya bagi kami, mengangkat kembali isu terkait upaya KSP Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat, sudah tidak menarik lagi. Karena kami yakin, rakyat saat ini sudah sangat paham karakter dan perilaku tidak baik KSP Moeldoko. Khususnya dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia. 

Bahkan, banyak senior saya di TNI, dan senior KSP Moeldoko juga, merasa malu dengan perilaku KSP Moeldoko. Menurut mereka, perilaku KSP Moeldoko tidak mencerminkan sikap kesatria, apalagi sikap patriot, sebagai prajurit yang pernah digembleng di Lembah Tidar. 

Tetapi yang lebih menarik sekarang, betapa perilaku tidak terpuji tersebut seolah dibiarkan begitu saja; padahal yang bersangkutan adalah Kepala Staf Presiden Republik Indonesia. Hal ini juga yang sering diperbincangkan banyak kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Untuk itu, saya berembug, bermusyawarah, dengan seluruh pengurus dan pimpinan Partai Demokrat, baik di tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota, untuk menyikapi perkembangan situasi politik ini,” jelasnya.

Sementara KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden dan Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu.

“Tujuannya jelas menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan.  Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan Perubahan selama ini.

Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa Proses PK bisa menjadi bagian “ruang gelap” peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik.   Dan jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan, hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini; berada dalam keadaan bahaya. Atau “Lampu Merah”. 

Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. 

Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke “Ruang Terang”. Di samping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut monitor. 

Bahkan, para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air bersepakat, untuk mengirimkan Surat Perlindungan Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung. 

Mereka ingin menunjukkan soliditas dan satu kesatuan komando dengan Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta. Mereka katakan kepada saya; “Kami tidak rela dan tidak sudi, partai kami diambil alih oleh KSP Moeldoko.”

Kami menyadari, ada risiko yang harus kami tanggung dalam mengusung Bacapres, yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Bahkan sejak tahun lalu, perwakilan kami di tim kecil Koalisi Perubahan pun, sudah menyampaikan risiko ini; bahwa bukan tidak mungkin sekelompok penguasa akan meradang dan KSP Moeldoko akan mengajukan PK-nya untuk menghambat laju Koalisi Perubahan. Kini, dugaan kami itu terbukti. 

Tetapi kami; seluruh Pimpinan, Pengurus dan Kader Partai Demokrat, S14P. Kami siap, lahir dan batin, untuk mempertahankan kedaulatan partai kami; dengan segala cara dan sumber daya yang kami miliki. Kami tidak gentar. Kami akan hadapi segala tantangan dan risiko yang ada di depan mata. 

Kesadaran ini semakin memperkokoh tekad dan semangat kami. Menjadi lebih giat memperjuangkan harapan rakyat. Banyak sekali persoalan rakyat yang saat ini perlu dicari solusinya. 

Inflasi meningkat, harga-harga naik; sementara daya beli menurun, karena pendapatan juga menurun. Angka pengangguran meningkat; kemiskinan semakin naik. Hutang negara semakin meroket.

Sejatinya, pada persoalan-persoalan rakyat itulah, Demokrat dan Koalisi Perubahan memfokuskan dirinya. 

Jika ditengah fokus kerja kami itu, ada oknum penguasa, yaitu Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang berupaya mengambil alih partai kami, maka dengan terpaksa kami lawan.

Kami yakin, Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur. Kebenaran yang hakiki, tidak akan pernah bisa dimanipulasi. Jika terhadap perilaku oknum penguasa ini pun, pimpinan negeri diam, dan bahkan cenderung membiarkan, kami juga tidak akan pernah mengeluh. 

Ingat, pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini bukanlah individu. Bukanlah sekelompok elite atau golongan. Melainkan, rakyat Indonesia. Maka, kepada rakyat, kami meminta dukungan dan bantuan. Bersama rakyat, kami berjuang. 

 Akhirnya, dengan memohon ridha Tuhan Yang Maha Kuasa, kami percayakan kepada Tim Hukum, mewakili Partai Demokrat, untuk menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Kepada para pemangku hajat hukum di republik ini, dengan segenap kerendahan hati, kami mengetuk hati nurani dan akal sehat Yang Mulia. 

Semoga Yang Mulia istiqomah dan menolak segala bentuk intervensi politik; agar kelak menghadirkan keputusan hukum; yang berpegang teguh, pada asas kebenaran dan keadilan,” demikian harap AHY.

** Asep Saepudin Sayyev

Kang Dechan: Kami Tidak Ada yang Takut dan Akan Lawan

0

Demokrat Kabupaten Bogor Serahkan Surat Perlindungan Hukum

Cibinong | Jurnal Bogor

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Dede Chandra Sasmita usai mengikuti Commander’s Call yang dipimpin AHY via zoom bergegas menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (3/4).

Kang Dechan didampingi puluhan pengurus DPC, anggota Fraksi Demokrat dan sejumlah bacaleg serta perwakilan PAC berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Cibinong. “Kami menyatakan menolak upaya Moeldoko dan kami meminta perlindungan hukum dan keadilan. Di pengadilan menang, di PTUN menang, banding kasasi juga menang, ternyata ada upaya lagi. Ya, kami tidak ada yang takut dan akan lawan,” tegas Kang Dechan.

Dia meminta pemerintah fair dan professional meski hal ini adalah persoalan hukum. “Bisa saja action politik masuk, karena kan katanya ada novum baru padahal kan sudah disampaikan pada saat di kasasi,” jelasnya.

“Kami yang resmi dan di PK ini ikuti dulu prosesnya. Insya Allah Demokrat lah dan kalau pemerintah fair apapun alasannya ya PK Moeldoko pasti ditolak balik, menyatakan sesuatu yang ghaib (tidak ada),” kata Dechan.

Menurutnya, upaya Moeldoko adalah menjegal Demokrat karena memiliki elektabilitas yang sedang naik dan banyak orang ada keberatan dengan kondisi ini. Pasalnya, ketika Demokrat mengumumkan dukungan terhadap Anies Baswedan pada 3 Maret 2023 ada PK ini, “ ungkapnya.

Sementara seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama MENKOPOLHUKAM RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut :

a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak  permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).

b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.

Dengan demikian, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor menyampaikan ‘ Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan  Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI ’ dengan penjelasan sebagai berikut:

 1. Bahwa AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan :

a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020 ; juncto

b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, Fax. 021-31908999;

c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;

2. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena                melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan oleh MENKUMHAM RI sebagaimana tercantum pada pada poin 1a, 1b, 1c tersebut diatas ;

3. Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut, karena bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Jo. Pasal 83 Jo. Pasal 94 ;

4. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat   tersebut diatas berbunyi : Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan ;

a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi  Partai;

5. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi, Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan:

1. Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB);

2. Kongres Luar Biasa (KBL) dapat diadakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai; atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai;

3. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa (KBL);

4. Peserta Kongres Luar Biasa (KBL) adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

5. Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres;

6. Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan khusus untuk perubahan atas   penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut diatas ;

6. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut berbunyi:

1. Pemegang suara adalah:
a. Untuk Majelis Tinggi Partai adalah Ketua Majelis Tinggi Partai;
b. Untuk Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum;
c. Untuk Dewan Pimpinan Daerah adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah;
d. Untuk Perwakilan Luar Negeri adalah Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri;
e. Untuk Dewan Pimpinan Cabang adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang;
f. Untuk Organisasi Sayap adalah Ketua Umum Organisasi Sayap;

7. Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama MENKOPOLHUKAM RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

8. Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut :

a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak  permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).

b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen           Marbun.

9. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT;

10. Bahwa dengan demikian Kami mohon kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena  bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang  telah disahkan dan diakui oleh Negara.

** Asep Saepudin Sayyev

Berbagi Takjil dan Sembako, Caleg Nasdem Ini Berpesan Agar Warga Memilih yang BERSAHABAT

0

Cimahi | Jurnal Inspirasi

Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Dyah Rahayu Ardhanaryswarie membagikan sembako dan takjil untuk warga sekitar Kelurahan Melong dan Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (03/04/23).

Caleg Nasdem Dapil 3  yang akrab disapa Kaka Dyah tersebut mengatakan, untuk kegiatan berbagi takjil dan sembako bukan karena dirinya ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Kegiatan ini memang sering dilakukan bahkan menjadi kegiatan rutin dirinya disetiap bulan suci Ramadhan.

“ Bulan Ramadhan ini memang menjadi ladang amal kita untuk berbagi, hanya memang kebetulan saya ada niatan untuk menjadi Caleg. Maka sekalian pemberitahuan dan mohon do’a restu kepada warga yang memang sudah mengenal saya,” ungkap Kak Dyah kepada Jurnalinspirasi.co.id

Menurutnya, saat ini warga sudah pandai untuk memilih siapa yang akan menjadi wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi dimasyarakat. Tergantung bagaimana kita memupuk keberadaan kita dimasyarakat, apa yang sudah kita buat untuk masyarakat sebelum akhirnya kita berniat untuk mencalonkan diri menjadi wakil rakyat.

“ Semua yang ingin menjadi politisi itu pasti akan berkampanye, dan akan mempromosikan dirinya. Namun pilihan kembali ada ditangan masyarakat, pada intinya niat baik untuk berbagi itu harus tetap dijalankan apalagi ini dibulan suci Ramadhan. Soal Pencalonan, saya hanya meminta dukungan dari masyarakat dan do’a restunya,” paparnya.

Alumni SMA Angkasa Lanud Huseins tersebut berpesan, menjelang tahun politik ini pastinya banyak yang merayu masyarakat dan mengambil perhatiannya, “ Namun saya berharap untuk warga Melong dan Cibeureum, agar memilih yang BERSAHABAT ( bersih, sehat, aman dan hebat ), “ cetusnya.

Sementara, Sahabat Dyah Rahayu (SADYRA),  Baskoro menyampaikan, dirinya akan mendukung penuh Kaka Dyah yang memiliki niat untuk bertarung di 2024 mendatang. Mengingat, keaktifan dan kepedulian kaka Dyah dimasyarakat sudah terlihat sebelum dirinya berniat untuk terjun kedunia politik.

“ Dan saat ini dengan adanya niat Kak Dyah, kami sangat mendukung beliau sepenuhnya. Karena kami sebagai masyarakat sangat membutuhkan seorang sosok yang bersahabat dengan warga, bukan hanya dekat untuk mencari citra,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Penjualan CPO PTPN VIII Telah Sesuai Prosedur

0

Cigudeg | Jurnal Bogor

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) PKS Cikasungka yang berlokasi di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memastikan penjualan bahan mentah minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) sesuai prosedur. PKS Cikasungka justeru tidak memiliki kewenangan atau mekanisme untuk penjualan hasil produksi secara langsung, akan tetapi melalui tender yang dilakukan oleh holding perkebunan.

Pernyataan ini merespons adanya informasi yang menyebutkan PTPN VIII PKS Cikasungka diduga telah menjual CPO secara ilegal. Manajer PTPN VIII PKS Cikasungka Pandu Gemilang melalui Humas Iwan mengatakan informasi tersebut tidak benar.

“Kita sesuai prosedur, gak ada penjualan CPO ilegal. Kami nyatakan informasi  itu tidak benar alias keliru,” ujar Humas PTPN VIII Iwan saat dihubungi Jurnal Bogor, Minggu (2/4).

Pihaknya menyatakan, telah bekerja  sesuai  sesuai ketentuan dan  standard operating procedur (SOP). Adapun mekanisme penjualan semua dilakukan secara legal dan procedural, dimana PKS Cikasungka hanya mengirimkan produksi sesuai penjualan yang dilakukan oleh Holding.

Iwan kembali menjelaskan, kewenangan PKS hanya mengirimkan produksi dari DO yang diterbitkan oleh holding perkebunan.  pengiriman pun melalui jembatan timbang yang sudah terkoneksi secara online real time dengan System Application and Product (SAP).

“Dengan kata lain, PKS Cikasungka tidak ada kewenangan atau mekanisme untuk penjualan hasil produksi secara langsung, akan tetapi melalui tender yang dilakukan oleh holding perkebunan,” tegasnya.

Meskipun diakuinya, kekurangan dari perusahaan PTPN VIII tentu saja ada, akan tetapi beredarnya informasi PTPN menjual CPO ilegal itu tidak benar. “ Kalaupun ada kekurangan hal itu menjadikan evaluasi agar PTPN VIII kedepan bisa lebih baik,” tandasnya.

** Arip Ekon

Berbagi Takjil, Tarling dan Jumling jadi Rutinitas Kapolsek Gunung Putri

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Selain rutin melakukan kegiatan patroli malam untuk menghindari adanya tindak kejahatan dan tawuran sarung, Polsek Gunung Putri, Polres Bogor juga rutin melakukan kegiatan bagi-bagi takjil untuk pengguna jalan yang dilakukan bergantian oleh para fungsi divisi Polsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan kegiatan berbagi takjil yang dilakukan didepan Polsek ini menjadi kegiatan rutin yang harus dilakukan selama bulan suci Ramadhan.

” Berbagi takjil ini dilakukan selama bulan Ramdhan dan merupakan agenda rutin yang dilakukan selama saya menjabat sebagai Kapolsek disini,” ucap Kompol Bayu kepada Jurnal Bogor, Sabtu (01/04/23).

Menurutnya, masing – masing fungsi divisi di Polsek kebagian untuk membuat dan berbagi takjil yang diberikan kepada pengguna jalan.

“Semua fungsi mulai dari lantas, reskrim, intel, bhayangkari, spkt, semua bergantian untuk membagikan takjil selama bulan Ramadhan ini,” paparnya.

Selain berbagi takjil, sambung Kompol Bayu, dirinya juga mengadakan kegiatan Tarling ( tarawih keliling) dan Jumling (jumat keliling) di setiap masjid yang ada di wilayah hukumnya. Dan pada kesempatan Tarling dan Jumling tersebut, Kompol Bayu turut memberikan bantuan berupa sembako kepada DKM masjid yang disambanginya.

“Kegiatan semacam itu sudah berjalan selama 2 tahun terakhir ini, dengan tujuan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga,  masyarakat tidak canggung dan takut kepada polisi jika terjadi hal – hal yang melanggar hukum di wilayahnya, ” cetusnya.

Dan alhamdulillah, sambung Kompol Bayu, dari rutinitas tersebut membuahkan hasil yang signifikan, dimana warga berani untuk menyampaikan aspirasinya, kegelisahannya bahkan perlakuan kejahatan yang pernah dialaminya.

“Pada dasarnya polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, sampaikan dan jangan takut kepada polisi jika menjadi korban kejahatan, ” paparnya.

Kompol Bayu berpesan, selama bulan Ramadhan ini yang notabene tingkat kejahatan bisa saja meningkat agar sama-sama saling waspada dan menjaga. Dan untuk para orang tua, awasi anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan tawuran sarung yang sedang viral di bulan puasa ini.

** Nay Nur’ain

Ramadhan, Pemdes Limusnunggal Rutin Razia THM

0

Cileungsi | Jurnal Bogor  

Menindaklanjuti himbauan Plt Bupati Bogor, Pemerintah Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam yang disinyalir masih beraktivitas.

Ketua MUI Desa limusnunggal Afandi mengatakan, demi menjaga kesucian bulan suci Ramadhan Pemerintah Desa Limusnunggal dan MUI Kecamatan Cileungsi beserta jajaran melakukan patroli di beberapa tempat yang diduga sering dijadikan tempat maksiat.

“Sebelumnya kita telah memberikan himbauan untuk tidak ada lagi kemaksiatan seperti di Gang Anggrek dan Gang Coklat, Pemdes dan MUI telah memberikan himbauan agar bisa menjaga kesucian bulan suci Ramadhan,” imbuhnya kepada Jurnal Bogor, Minggu (02/04/23).

Afandi menegaskan, sudah saatnya para pelaku usaha tempat hiburan malam agar mengindahkan himbauan dan tidak ada lagi kegiatan maksiat di wilayah Desa Limusnunggal selama bulan Ramadhan.

“Semoga kegiatan kemaksiatan di wilayah Desa Limusnunggal tidak ada selama bulan suci Ramadhan, syukur-syukur selamanya,” harapnya.

Kegiatan macam ini, lanjut Afandi, sudah berlangsung tiga kali selama bulan Ramadhan. “Sudah berlangsung tiga hari selama ramadhan Pemdes Limusnunggal selalu berpatroli,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Limusnunggal, Galih Rakasiwi mengaku, Pemdes Limusnunggal merespon himbauan Plt Bupati agar tempat hiburan malam tidak melakukan aktivitas  selama bulan suci Ramadhan.

“Sesuai instruksi Plt Bupati, Pemerintah Desa Limusnunggal lebih intens melakukan patroli dan himbauan,” ucapnya.

Mendapatkan informasi jika masih adanya kafe-kafe beroperasi, Pemdes dan Pemcam langsung melakukan sidak di lokasi tersebut. Akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran atau hal-hal yang berbau maksiat.

“Dari aduan masyarakat adanya kafe-kafe yang masih beroperasi dan wanita-wanita malam yang melakukan aktivitas berbau maksiat. Namun, saat kami turun tidak ditemukan kegiatan  semacam itu, ” cetusnya.

Selain merazia tempat hiburan malam, sambung Galih, kegiatan seperti ini juga untuk mencegah tindakan kriminal yang akhir-akhir ini sedang marak.

“Mulai dari perang sarung, begal dan sejenisnya. Dengan rutinnya patroli diharapkan bisa mengurangi angka kejahatan di Limusnunggal yang notabene merupakan perbatasan antarkabupaten,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Soal Gaji Perangkat Desa, Udin Saputra Optimis Pemkab Serius Bisa Turunkan Anggaran Setiap Bulannya

0

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Menanggapi persoalan gaji kepala desa dan staf yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra optimis Pemerintah Kabupaten Bogor bisa mengucurkan anggaran untuk gaji tersebut setiap bulannya. 

” Pemkab Bogor ini sudah menjadi sorotan nasional dengan adanya kucuran bantuan keuangan yang bernama Samisade. Dan itu baru Pemkab Bogor yang berani mengucurkan anggaran tersebut ke setiap desa,” ujar Udin Saputra kepada Jurnal Bogor, Minggu (02/04/23).

Menurutnya, persoalan ADD dan BHPRD yang terlambat bukan terjadi baru kali ini saja, hal tersebut bisa dibilang sering terjadi. Bahkan pernah sampai satu semester anggaran untuk desa itu baru dikucurkan. Namun, kali ini memang momentumnya berbarengan akan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Sebetulnya pernah sampai satu semester itu para perangkat desa dan staf gak gajihan, karena anggaran belum turun. Ini karena momennya mau Lebaran jadi agak rame karena memang banyak yang membutuhkan untuk keperluan,” paparnya.

Udin Saputra yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ciangsana tersebut optimis jika Pemkab Bogor serius dalam menangani persoalan gaji perangkat dan staf desa, sebetulnya sangat bisa untuk Pemkab menurunkan anggaran yang diperuntukan untuk gaji tersebut setiap bulan. Karena memang sudah seharusnya untuk gaji itu sampai kepada pekerjanya setiap bulan.

” Untuk Samisade saja Pemkab mampu, apalagi hanya untuk gaji perangkat dan staf desa. Mungkin kedepannya hal ini bisa dipertimbangkan untuk para pemangku kebijakan yang ada di Pemkab Bogor,” ungkapnya.

Untuk Desa Ciangsana sendiri, sambung Udin, dirinya memberikan berupa kasbon kepada para staf dan perangkat desa. Mengingat, untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari mereka itu yang harus dipikirkan, apalagi yang menyangkut kebutuhan pokok.

“Makan itu kan setiap hari, bukan tiga bulan sekali. Jadi saya kalo ada rezeki ada staf yang ingin kasbon dan dipotong gaji saya berikan dulu. Sebagai kepala desa sudah seharusnya itu menjadi tanggung jawab saya. Namun, tidak semua kades bisa seperti ini. Bagaimana jika yang hanya bergantung pada anggaran yang turun dan di wilayahnya tidak ada potensi, bukankah itu akan berdampak kepada pelayanan,” cetusnya.

Oleh karena itu, lanjut Udin Saputra, dalam persoalan ini diharapkan adanya dengar pendapat antara kepala desa dengan pemangku kebijakan diatasnya. Karena memang kami tidak mengetahui sistem diatasnya seperti apa.

“Apakah uang hasil pendapatan pajak itu dikumpulkan per tiga bulan, pertahun, atau bagaimana. Sehingga ADD kadang suka telat-telat, maka dari itu perlu lah sesekali Pemkab membuat kegiatan dengar pendapat dengan para kepala desa. Sehingga kami juga bisa paham dengan sistem diatasnya,” pungkas Udin.

** Nay Nur’ain 

Gelar Warteg Gratis untuk Duafa, Alfamart dan Heinz ABC Bagikan 20.000 Paket Buka Puasa

0

Cileungsi | Jurnal Bogor
Alfamart Alfagift kembali menggelar program Warteg Gratis untuk kaum duafa di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, Alfamart bersama dengan Heinz ABC, menggandeng Foodbank of Indonesia dan Bank Aladin melakukan pendistribusian 20.000 paket buka puasa melalui sekitar 40 warteg dari Aceh hingga Sulawesi untuk menjangkau mereka yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Corporate Communication General Manager Rani Wijaya. Menurutnya, program ini berlangsung selama bulan Ramadan, yaitu periode 23 Maret – 19 April 2023. Akan ada puluhan paket makanan buka puasa yang dibagikan setiap hari disetiap daerah bagi mereka yang membutuhkan.

“Program berbagi ini juga sangat bermanfaat bagi pemilik warung nasi. Sebab tidak hanya penerima manfaat saja yang mendapatkan bantuan, namun juga pemilik warung nasi terbantu secara ekonomi, ” papar Rani kepada Jurnal Bogor, Minggu (02/04/23).

“Jadi kegiatan ini berdampak bagi banyak pihak, tidak hanya warga yang membutuhkan dan kaum duafa saja. Namun juga pemilik warung nasi atau rumah makan. Dengan bantuan ini kami berharap bisa memberikan manfaat lain, khususnya untuk saudara duafa kita agar mereka bisa menjalankan ibadah puasanya dengan baik meski sedang berada di kondisi berkekurangan,” sambung dia.

Ia menambahkan, pendistribusian 20.000 lebih paket buka puasa ini didukung penuh oleh Heinz ABC sebagai mitra strategis, dimana penyalurannya dilakukan melalui Foodbank of Indonesia serta Bank Aladin sebagai pendukung.

Sementara, General Counsel, Head of Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea, Mira Buanawati mengatakan, Sebagai bagian dari tujuan global perusahaan “Let’s Make Life Delicious”, kami tidak hanya berkomitmen untuk menghadirkan kelezatan masakan melalui produk-produk terbaik, tapi juga terus menginspirasikan nilai kebaikan untuk kehidupan sehari-hari.

“Pada Ramadhan tahun ini, ABC bersama beberapa partner termasuk Alfamart & Alfagift melakukan gerakan kemanusiaan yang Bernama #ABCDapurBersamaIbu. Misi kami membawa kekuatan nilai kebaikan seorang ibu melalui paket buka puasa yang dimasaknya dan bersama-sama meneruskan kebaikan yang sama untuk dampak yang lebih besar. Apalagi, Heinz ABC sudah beberaoa kali berkolaborasi dengan Alfamart dalam program-program sosial dan kemanusiaan, ”  cetusnya.

Ditempat yang sama, salah satu pemilik warung Ibu Titi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyampaikan terima kasihnya kepada Alfamart. Menurutnya, dia sering lihat orang yang kurang mampu di sekitar apalagi saat puasa begini mereka pasti makin sulit.

” Alhamdulillah warung saya terpilih untuk bisa membagikan paket buka puasa ke mereka, bukan hanya satu hari saja, bahkan satu bulan penuh. Ya semoga yang didapat mereka ini juga jadi berkah untuk puasanya,” ucapnya syukur.

Untuk diketahui, untuk wilayah Cileungsi kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Warteg Grapyak yang berlokasi di Jalan Raya Narogong. Warga sekitar yang membutuhkan atau kaum dhuafa dapat mendatangi warung tersebut lalu mendapatkan paket buka puasa gratis setiap hari selama persediaan masih ada. Total ada sekitar 30 lebih warung nasi atau rumah makan yang menjalankan program ini.

** Nay Nur’ain

Jelang Usia 11 Tahun, BBRP Bogor Raya Perbanyak Kebaikan di Bulan Penuh Berkah

0

Bogor | Jurnal Inspirasi
Organisasi Masyarakat Barisan Benteng Raya Padjajaran (Ormas BBRP) Bogor Raya kembali salurkan bantuan unit material untuk pembangunan mushola yang berlokasi di Kampung Sukajadi RT 02 RW 02, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (31/03/23) lalu.

Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum BBRP Yakni Faiz, Sekretaris Jendral (Sekjend) BBRP Angga Satria, Kabid Kaderisasi Romen, Penasehat Hafiez (Ki Wulung) dan Ketua DPC BBRP Kabupaten Bogor Arsid serta jajaran Ketua DPC Kota Bogor dan secara langsung memberikan bantuan tersebut dengan misi organisasi BBRP yakni “Duduluran”

Disaat usia ormas BBRP yang menginjak usia 11 tahun, badai perahu ditubuh ormas BBRP ini justru diperkuat oleh nahkoda Sekretaris Jendral BBRP yakni Angga Satria yang selalu memberikan penguatan penguatan kepada kader BBRP baik dari tingkat DPP hingga Ranting.

Angga Satria Sekretaris Jendral (Sekjend) BBRP mengatakan ditengah saat menjalani ibadah puasa bukan menjadi penghalang bagi ksatria Padjajaran ini untuk selalu berbakti kepada masyarakat. Bantuan unit material untuk pembangunan mushola yang disalurkan merupakan hasil swadaya dari para balad (anggota BBRP – red).

“Jadi kita bukan kepingin numpang keren, tetapi kita bersinergi apa yang kita baktikan untuk masyarakat kita buktikan. Dan untuk anggaran, kita murni swadaya dari balad balad. Kita bikin satu monumental yang nanti bisa menjadi kebanggaan bersama,” ujarnya kepada media, Jum’at (31/03/23).

Angga menyampaikan, untuk nama mushola tersebut sudah diusulkan nama, yakni Jami Al-Balad. Yang artinya, kata Angga, balad itu bukan berarti balad Ormas BBRP, melainkan bagaimana negeri ini bahu membahu bersama dengan masyarakat untuk mendorong lagi supaya dorongan itu sampai kepada haknya.

“Kita akan lakukan terus, kita berikan contoh terlebih dahulu, nanti insya Allah yang lain mengikuti. Bukan hanya tempat ibadah, mungkin MCK dan lainnya, yang mungkin bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Lebih lanjut Angga menuturkan, pihaknya bukan hanya membantu dalam pembangunan mushola saja tetapi akan membantu dalam hal pendidikan anak-anak yang putus sekolah dan sistem kebudayaan di Kota Bogor.

“Jadi mushola yang sudah mau selesai didahulukan, kita di Kota nanti ada lagi yang sistem kebudayaan dan pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, Angga menjelaskan bahwa tepat pada tanggal 31 Maret 2023 ini (9 Ramadhan – red) jika dilihat dari tanggal Hijriah dan tanggal Masehi, 80 tahun yang lalu pernah terjadi peristiwa besar di bangsa Indonesia. Pada saat itu diproklamirkannya 17 Agustus oleh proklamator tentang kemerdekaan bangsa Indonesia.

“Jadi sekaligus simbolis, mensyafaati hari itu. Hari ini Jum’at Legi tanggal 31 Maret 2023 hari ke 9 Ramadhan itu kita melakukan hal yang sama. Sekaligus menurut saya mentasyakuri atas berdirinya Negera Republik Indonesia ini walaupun sudah jarang banget orang mengingat hal itu, tapi BBRP akan konsisten mengingat sejarah, menjaga sejarah sekaligus melestarikan sejahtera karena itu sudah moto nya kita (BBRP),” pungkasnya.

** Handy Mehonk