28.6 C
Bogor
Sunday, May 5, 2024

Buy now

spot_img

Kang Dechan: Kami Tidak Ada yang Takut dan Akan Lawan

Demokrat Kabupaten Bogor Serahkan Surat Perlindungan Hukum

Cibinong | Jurnal Bogor

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Dede Chandra Sasmita usai mengikuti Commander’s Call yang dipimpin AHY via zoom bergegas menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (3/4).

Kang Dechan didampingi puluhan pengurus DPC, anggota Fraksi Demokrat dan sejumlah bacaleg serta perwakilan PAC berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Cibinong. “Kami menyatakan menolak upaya Moeldoko dan kami meminta perlindungan hukum dan keadilan. Di pengadilan menang, di PTUN menang, banding kasasi juga menang, ternyata ada upaya lagi. Ya, kami tidak ada yang takut dan akan lawan,” tegas Kang Dechan.

Dia meminta pemerintah fair dan professional meski hal ini adalah persoalan hukum. “Bisa saja action politik masuk, karena kan katanya ada novum baru padahal kan sudah disampaikan pada saat di kasasi,” jelasnya.

“Kami yang resmi dan di PK ini ikuti dulu prosesnya. Insya Allah Demokrat lah dan kalau pemerintah fair apapun alasannya ya PK Moeldoko pasti ditolak balik, menyatakan sesuatu yang ghaib (tidak ada),” kata Dechan.

Menurutnya, upaya Moeldoko adalah menjegal Demokrat karena memiliki elektabilitas yang sedang naik dan banyak orang ada keberatan dengan kondisi ini. Pasalnya, ketika Demokrat mengumumkan dukungan terhadap Anies Baswedan pada 3 Maret 2023 ada PK ini, “ ungkapnya.

Sementara seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama MENKOPOLHUKAM RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut :

a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak  permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).

b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.

Dengan demikian, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor menyampaikan ‘ Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan  Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI ’ dengan penjelasan sebagai berikut:

 1. Bahwa AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan :

a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020 ; juncto

b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, Fax. 021-31908999;

c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;

2. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena                melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan oleh MENKUMHAM RI sebagaimana tercantum pada pada poin 1a, 1b, 1c tersebut diatas ;

3. Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut, karena bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Jo. Pasal 83 Jo. Pasal 94 ;

4. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat   tersebut diatas berbunyi : Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan ;

a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi  Partai;

5. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi, Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan:

1. Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB);

2. Kongres Luar Biasa (KBL) dapat diadakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai; atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai;

3. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa (KBL);

4. Peserta Kongres Luar Biasa (KBL) adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

5. Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres;

6. Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan khusus untuk perubahan atas   penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut diatas ;

6. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut berbunyi:

1. Pemegang suara adalah:
a. Untuk Majelis Tinggi Partai adalah Ketua Majelis Tinggi Partai;
b. Untuk Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum;
c. Untuk Dewan Pimpinan Daerah adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah;
d. Untuk Perwakilan Luar Negeri adalah Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri;
e. Untuk Dewan Pimpinan Cabang adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang;
f. Untuk Organisasi Sayap adalah Ketua Umum Organisasi Sayap;

7. Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama MENKOPOLHUKAM RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

8. Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut :

a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak  permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).

b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen           Marbun.

9. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT;

10. Bahwa dengan demikian Kami mohon kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena  bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang  telah disahkan dan diakui oleh Negara.

** Asep Saepudin Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles